Sering kali perempuan diragukan kapasitasnya dalam menjalankan tugas, terlebih dalam profesi hakim yang merupakan jabatan publik dan pada umumnya masih didominasi oleh laki-laki. Keraguan tersebut tidak terlepas dari pola pikir lama yang memandang perempuan sebagai makhluk kelas kedua setelah laki-laki. Budaya patriarki yang mengakar serta pemahaman agama yang sempit semakin memperkuat stigma terhadap perempuan yang berperan dalam ranah publik.
Akibatnya, suara perempuan kerap terabaikan dan keadilan hanya menjadi sebuah ilusi. Tidak banyak perempuan yang memperoleh kesempatan yang sama untuk menduduki posisi-posisi strategis yang memungkinkan mereka menyuarakan sudut pandangnya, menentukan nasibnya, sekaligus mewakili pengalaman perempuan lainnya. Alih-alih memberikan jabatan kepada perempuan sebagai bentuk pengakuan yang sejati, sering kali keterwakilan perempuan hanya dijadikan alat validasi semata agar sebuah lembaga terlihat memiliki kesadaran terhadap pengarusutamaan gender. Pada akhirnya, hal tersebut hanya berhenti sebagai slogan, sementara perempuan sekadar menjadi pelengkap dalam potret-potret seremonial.
Pada tahun 2019, dalam sebuah program pendidikan dan pelatihan yang diikuti oleh calon hakim perempuan dan laki-laki, seorang peserta laki-laki mengajukan pertanyaan kepada pemateri: bagaimana hukumnya perempuan menjadi saksi dalam persidangan? Ia mengaitkannya dengan pemahaman dalam Islam yang menyatakan bahwa perempuan memiliki akal separuh atau dianggap lemah, sehingga dalam kesaksian diperlukan dua orang perempuan untuk menggantikan satu laki-laki.
Pertanyaan tersebut tentu mengusik nurani. Bagaimana mungkin pertanyaan semacam itu muncul dalam pendidikan calon hakim yang pesertanya juga terdiri dari perempuan? Pertanyaan tersebut secara tidak langsung meminggirkan keberadaan perempuan yang berada di ruang yang sama. Secara logika, jika perempuan sebagai saksi saja masih dipertanyakan eksistensinya, lalu bagaimana jika perempuan menjadi hakim? Apakah kualitas dua orang hakim perempuan baru setara dengan seorang hakim laki-laki? Tentu saja tidak. Jika cara berpikir seperti ini masih dipertahankan, maka sesungguhnya kita sedang mengalami kemunduran yang nyata.
Jika sejak dalam cara berpikir saja keadilan tidak hadir, bagaimana mungkin keadilan dapat terwujud dalam perkataan, tindakan, dan sikap sehari-hari? Dalam konteks kelembagaan, apakah keadilan dapat benar-benar terwujud dalam setiap keputusan dan kebijakan yang diambil? Realitas ini bukan untuk disangkal, melainkan untuk diakui dan disadari bersama bahwa ada sesuatu yang perlu dibenahi.
Sejarah mencatat bahwa pada masa KH. A. Wahid Hasyim menjabat sebagai Menteri Agama (1945–1952), beliau memberikan kesempatan kepada perempuan untuk mengikuti seleksi administrasi calon hakim agama. Kebijakan tersebut kemudian melahirkan Nyai Hj. Abidah Ma’sum sebagai hakim agama perempuan pertama di Indonesia pada tahun 1960. Pada masanya, kebijakan tersebut menuai kritik tajam dari sebagian kalangan umat Islam. Kehadiran Nyai Hj. Abidah Ma’sum dalam jajaran hakim peradilan agama menjadi kontroversi dan memicu perdebatan panjang dalam forum-forum kajian fiqh Islam. Namun, dinamika tersebut sekaligus menunjukkan adanya dialektika dan progresivitas cara berpikir dalam masyarakat.
Tulisan ini tentu tidak dimaksudkan untuk memperdebatkan pertanyaan peserta diklat tersebut. Namun realitas itu menunjukkan bahwa pemahaman agama yang bias dan ketidakadilan gender memang nyata adanya, dan sering kali menjadi penghambat bagi perempuan untuk menduduki posisi penting dalam lembaga—sebuah fenomena yang dikenal sebagai glass ceiling.
Fakta menunjukkan bahwa sejak berdirinya lembaga peradilan agama pada tahun 1882 belum pernah ada hakim agung perempuan dari kamar agama. Hingga akhirnya muncul dua sosok perempuan tangguh, Lailatul Arofah dan Muhayah, yang dilantik sebagai hakim agung perempuan pertama di kamar perdata agama pada Oktober 2025. Kehadiran keduanya patut dirayakan sebagai tonggak penting, sekaligus harapan baru akan hadirnya sentuhan keadilan yang lebih peka dalam perkara-perkara keluarga yang erat dengan pengalaman perempuan.
Di sisi lain, kita juga perlu mengapresiasi Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum yang peka dan responsif terhadap isu kesetaraan gender dalam sistem peradilan. Komitmen tersebut tercermin dalam berbagai kebijakan progresif, antara lain melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, yang menjadi tonggak penting dalam memastikan perspektif gender hadir dalam praktik peradilan. Selain itu, pembaruan dalam sistem promosi dan mutasi hakim yang semakin sensitif terhadap kebutuhan perempuan, meningkatnya jumlah perempuan yang memimpin pengadilan tingkat pertama dan banding, serta bertambahnya keterwakilan hakim agung perempuan di Mahkamah Agung juga menjadi perkembangan yang patut diapresiasi.
Namun demikian, langkah-langkah tersebut masih belum sepenuhnya cukup untuk membuka ruang yang lebih luas bagi perempuan dalam mengaktualisasikan pemikiran dan mengembangkan potensinya. Untuk mewujudkan peradilan yang agung, perempuan perlu ditempatkan pada posisi-posisi strategis hingga tingkat manajemen puncak. Tidak hanya sebagai ketua pengadilan, tetapi juga pada posisi direktur jenderal, kepala badan, ketua kamar, wakil ketua bidang yudisial, wakil ketua bidang nonyudisial, bahkan hingga Ketua Mahkamah Agung. Penempatan tersebut tentu bukan semata-mata demi formalitas keterwakilan, melainkan karena kompetensi dan kepemimpinan yang dimiliki perempuan.
Perempuan tidak hanya memiliki pengetahuan, tetapi juga memiliki kepekaan perasaan dan intuisi yang tajam. Kombinasi tersebut memungkinkan perempuan menyeimbangkan rasionalitas dan empati dalam menegakkan keadilan. Perempuan tidak hanya mampu mendefinisikan keadilan secara konseptual, tetapi juga menghadirkannya sebagai sesuatu yang hidup dan dapat dirasakan oleh setiap pencari keadilan.
Hakim perempuan juga membutuhkan afirmasi dalam pengembangan kariernya. Secara historis dan struktural, mereka sering menghadapi hambatan yang tidak selalu dialami oleh laki-laki, seperti stereotip gender, pembagian peran domestik yang tidak seimbang, kondisi biologis seperti menstruasi, kehamilan, dan menyusui, serta keterbatasan akses terhadap peluang promosi dan kepemimpinan.
Karena itu, kehadiran Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) menjadi sebuah harapan besar bagi terwujudnya dunia peradilan yang lebih baik. Organisasi ini menjadi wujud keberpihakan yang nyata terhadap penguatan perempuan, sekaligus ruang untuk meningkatkan profesionalitas, kepemimpinan, dan integritas hakim perempuan. BPHPI juga dapat menjadi rumah yang aman bagi seluruh insan peradilan—bukan hanya bagi hakim perempuan, tetapi bagi siapa pun yang membutuhkan ruang yang penuh perhatian dan kepedulian.
BPHPI hadir untuk memastikan bahwa keberadaan hakim perempuan tidak hanya sekadar didengar, tetapi juga diberikan kewenangan dan kepercayaan untuk terlibat secara langsung dalam menentukan arah masa depan lembaga peradilan di Indonesia. Organisasi ini juga diharapkan aktif dalam upaya pencegahan pelecehan di lingkungan kerja, memperkuat mekanisme penanganannya, menghentikan normalisasi guyonan seksis yang membuat perempuan merasa tidak nyaman dan tidak aman, serta meningkatkan perhatian terhadap kesehatan mental para insan peradilan.
Lingkungan kerja yang sehat, setara, dan aman merupakan prasyarat penting bagi tumbuhnya partisipasi perempuan dalam ruang publik. Jika kondisi tersebut tidak diwujudkan, perempuan berpotensi semakin tersingkir dari ruang-ruang publik. Kondisi yang tidak aman dapat membuat perempuan memilih menyingkir atau bahkan disingkirkan dari lingkungan kerja yang seharusnya menjadi ruang bersama untuk tumbuh, saling melengkapi, saling menguatkan, dan memperkaya perspektif.
Pada akhirnya, memperkuat hakim perempuan berarti memperkuat sistem peradilan di Indonesia. Ketika hakim perempuan diberi ruang, mereka akan menemukan kepercayaan diri untuk berkontribusi secara optimal, dan pada saat yang sama keadilan akan menemukan ruhnya.
Selamat Hari Hakim Perempuan Internasional.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


