Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

RAT Koperasi Konsumen Primer BSDK Sejahtera Tahun 2026: Wujud Transparansi, Profesional dan Penguatan Ekonomi Anggota

13 March 2026 • 13:24 WIB

Menyalakan Mimpi Untuk Lebih Besar dan Bermanfaat

13 March 2026 • 13:03 WIB

Komitmen Tingkatkan Kualitas Peradilan, Ketua dan Wakil Ketua PTA Kepri Ikuti Rakor, Bimtek, dan Badilag Awards 2026

13 March 2026 • 11:55 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Mengapa Saudara Sepersusuan Layak Mendapat Wasiat Wajibah?
Artikel

Mengapa Saudara Sepersusuan Layak Mendapat Wasiat Wajibah?

Ahmad Syahrus SiktiAhmad Syahrus Sikti13 March 2026 • 11:00 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Wasiat wajibah bagi saudara sepersusuan adalah akselerasi ijtihad kontemporer. Saudara sepersusuan (radha’ah) hanya dipandang “sebelah mata” sebagai penghalang pernikahan (mahram) sekaligus tidak mendapatkan bagian harta peninggalan. Sedangkan anak angkat bukan penghalang pernikahan namun mendapatkan bagian harta peninggalan. Karena itu, gagasan ini ingin menjawab rasa keadilan umat Islam, mendistribusi kekayaan secara proporsional dan berkeadilan dalam konteks relasi kemanusiaan.

​Pendekatan Ilmu Sosial

Dalam perspektif ekonomis, hukum kewarisan sering kali dipahami secara kaku yang mengakibatkan penumpukan aset pada garis darah saja. Semakin dekat hubungan darah dengan pewaris semakin berpeluang mendapatkan harta peninggalan. Para intelektual konservatif cenderung membiarkan harta mengalir hanya pada jalur biologis, yang dalam ekonomi modern bisa dianggap sebagai “monopoli nasab”.

Para intelektual konservatif terjebak dalam esensialisme biologis, yaitu hanya DNA yang berhak atas harta. Selain ikatan DNA, abaikan saja. Tesis ini mendapatkan kritikan pedas dari intelektual progresif. Antitesisnya adalah hukum harusnya bersifat dinamis dan melayani kebutuhan manusia (human-centric), bukan manusia melayani teks yang ditafsirkan secara kaku (text-centric).

Kemudian yuris Indonesia melahirkan gagasan wasiat wajibah yang ingin meredefinisi makna keluarga dari sekadar genetik menuju fungsionalistik. Selain tugas redefinisi, wasiat wajibah hadir ingin “menjembatani” kepentingan non keluarga atas nama kemanusiaan.

Gagasan wasiat wajibah untuk saudara sepersusuan bertujuan untuk memecah kekakuan selama ini dengan memastikan distribusi kekayaan menjangkau mereka yang secara fungsional merupakan bagian dari unit keluarga. Saudara sepersusuan sering kali tumbuh bersama, berbagi memori, dan memberikan dukungan emosional yang setara dengan saudara kandung. Mengabaikan hak ekonomi saudara sepersusuan hanya karena tiadanya hubungan darah adalah bentuk “kekerasan struktural” dalam hukum keluarga.

​Kritik Terhadap Intelektual Konservatif

Wasiat wajibah merupakan produk ijtihad kontemporer sebagai solusi moderat; ia tidak mengubah struktur faraid yang kokoh, namun memberikan ruang “belas kasih” yang berkekuatan hukum antar sesama, sebab keadilan bukan sekadar mematuhi prosedur formalitas nasab, akan tetapi mengakui martabat dan kontribusi nyata dalam relasi kemanusiaan.      

Pemikir konservatif sering kali mengalami sklerosis intelektual. Mereka menolak wasiat wajibah bagi non-ahli waris seperti saudara sepersusuan dengan dalih menjaga kemurnian teks. Namun, mereka lupa bahwa ​maqashid syariah (tujuan hukum) adalah jeroan keadilan. Jika hukum formal menyebabkan ketidakadilan nyata bagi saudara sepersusuan yang fakir, maka hukum tersebut dapat dianggap gagal memenuhi misi utamanya yaitu memanusiakan manusia.

Argumen intelektual konservatif adalah karena mereka memeluk prinsip ijbari (keharusan) bahwa pintu kewarisan bersifat closed-system. Tidak ada ruang penafsiran bagi pihak-pihak di luar ketentuan. Karena itu, mereka merumuskan di dalam kertas kerjanya bahwa kriteria menerima waris hanya terbatas pada tiga hal, yaitu nasab (darah), pernikahan, dan wala’ (pembebasan budak). Argumen mereka menggunakan pendekatan tekstual terhadap Surat al-Nisa ayat 11-12 dan 176. Bagi mereka, ayat tersebut adalah “angka mati” yang sudah ditentukan oleh Tuhan, tidak boleh diutak-atik.

Gagasan ini bukan untuk “menggugat” ketentuan tuhan di atas akan tetapi mendudukkan kembali antara teks dan konteks. Mereka dianggap gagal karena tidak membedakan antara teks dengan konteks sosiologis masyarakat Arab patriarki saat itu yang sangat menggantungkan keamanan pada garis laki-laki (biologis). Dengan kata lain, para intelektual konservatif belum membedakan mana budaya dan mana doktrin agama sehingga hukum yang diproduksi saat itu sangat tekstual-normatif kering dari interpretasi kearifan lokal.

Baca Juga  KETIKA KERUSAKAN TIDAK TERLIHAT, BUKTI ILMIAH MENJADI SOROTAN UTAMA

Mereka berpendapat bahwa apabila teks tidak menyebutkan saudara sepersusuan sebagai ahli waris, maka haram hukumnya memasukkan mereka. Menurut mereka, menggunakan analogi atau logika kemanusiaan untuk memberi bagian harta pada saudara sepersusuan dianggap sebagai “mencampuri urusan Tuhan” karena argumen mereka berdasarkan ​posisi DNA. Para intelektual konservatif menempatkan kebenaran biologis di atas segalanya. Dengan kata lain, jika tidak ada bukti darah maka tidak ada hak atas harta peninggalan pewaris/pewasiat.

Di kalangan intelektual konservatif, penolakan terhadap ekstentifikasi wasiat wajibah dilakukan secara terang-terangan. Mereka memandang Surat al-Nisa sebagai “rumus matematika Tuhan” yang sudah final. Jika ayat menyebut anak laki-laki atau saudara kandung, maka artinya anak biologis. Memberikan porsi waris secara “wajib” kepada saudara sepersusuan atau anak angkat dianggap sebagai kezaliman terhadap ahli waris sah karena mengambil jatah mereka demi orang “asing”. Mereka khawatir jika ikatan non-DNA diakui secara hukum (seperti persusuan), maka stabilitas nasab dan kesucian garis keluarga akan kacau.

Intelektual konservatif berargumen bahwa “al-laban la yuwarrist” (Air susu tidak mewariskan). Mereka memisahkan secara kaku antara konsekuensi seksual (larangan nikah) dan konsekuensi finansial (waris). Kritik saya adalah jika air susu cukup kuat untuk mengharamkan pernikahan karena dianggap menjadi darah daging, maka secara logika moral, seharusnya cukup kuat untuk menciptakan tanggung jawab nafkah dan redistribusi harta. Jika saudara sepersusuan memiliki peran dalam pertumbuhan ekonomi keluarga misalnya membantu bisnis atau merawat pemberi wasiat, namun terhalang secara formal oleh hukum nasab, maka mengabaikan mereka adalah bentuk kecelakaan moral. Ajaibnya, intelektual konservatif mengakui saudara sepersusuan sebagai keluarga saat bicara moralitas seksual, tapi menganggap mereka “orang asing” saat bicara finansial.

Saya memahami posisi mereka sebagai “penjaga gawang” status quo yang menutup rapat perubahan struktur keluarga modern yang lebih bersifat cair dan tidak melulu soal DNA. Saya berpendapat, hukum waris yang selama ini dipahami sebagai sistem yang tertutup (closed system) harus digeser menjadi sistem terbuka (open system) untuk menjawab persoalan keadilan dan transparansi keluarga modern dalam konteks distribusi kekayaan.

Keadilan Sosiologis versus Keadilan Biologis

Al-Qur’an turun untuk menghapuskan ketidakadilan sosiologis. Jika di zaman Nabi “darah” menjadi satu-satunya standar karena sistem kesukuan yang tribalistik, maka di zaman modern, standar keadilan harus bergeser pada fungsi dan ketergantungan ekonomi.

Negara atau hakim berhak menggunakan instrumen wasiat wajibah apabila hukum formal (faraid) justru menciptakan kemiskinan bagi orang-orang yang secara faktual adalah mahram seperti saudara sepersusuan.

Prinsip keadilan sosial yang digagas intelektual progresif telah melakukan dekonstruksi nasab. Istilah “anak” atau “saudara” dalam Al-Qur’an tidak melulu biologis murni, melainkan relasi sosiologis. Konsekuensinya adalah karena harta milik Allah maka distribusi harta harus mengikuti prinsip kepentingan umum, bukan sekadar hasil transfer sperma dan ovum. Saudara sepersusuan yang memiliki fungsi sosial dalam keluarga dapat masuk kriteria tersebut.

Baca Juga  Transformasi Keadilan: Pemberlakuan Doktrin Exclusionary Rules dalam KUHAP Baru

Persoalan selanjutnya adalah terjadi paradoks materialitas antara anak angkat dan saudara sepersusuan. Adanya standar ganda dalam pengakuan hubungan non-nasab, yaitu anak angkat dilegalkan di atas dokumen penetapan dan interaksi sosial padahal tidak ada unsur biologis yang menyatu. Sebagaimana Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah memberi anak angkat berupa wasiat wajibah hingga 1/3 (sepertiga) harta atas nama keadilan ekonomis.

Lain halnya dengan ​saudara sepersusuan. Secara fisiologis, ASI yang diminum menjadi nutrisi yang membentuk tulang dan daging. Secara hukum syariat, mereka adalah mahram (dilarang menikah), yang artinya Islam mengakui adanya “nasab persusuan” (nasab ar-rada’ah). Mengapa hubungan yang didasarkan pada ASI justru tidak memiliki konsekuensi ekonomi, sementara hubungan yang murni administratif (anak angkat) mendapatkannya. Inilah yang saya sebut sebagai diskriminasi ekonomis.

Keadilan ekonomis menuntut agar beban dan manfaat dibagi berdasarkan proporsi hubungan. Saudara sepersusuan yang tumbuh bersama, menyusu pada ibu yang sama, memiliki ikatan emosional dan fisiologis yang nyata. Mengeluarkan saudara sepersusuan dari skema wasiat wajibah saat anak angkat sudah masuk adalah sebuah anomali hukum. Ini menunjukkan bahwa hukum kita saat ini lebih menghargai “pilihan sadar” (adopsi) daripada “takdir biologis” (persusuan), padahal keduanya sama-sama di luar garis nasab murni.

Dasar argumen ditetapkannya saudara sepersusuan mendapatkan wasiat wajibah adalah keumuman ayat 180 surat Al-Baqarah yang artinya “Diwajibkan kepadamu, apabila seseorang di antara kamu didatangi (tanda-tanda) kematian sedang dia meninggalkan kebaikan (harta yang banyak), berwasiat kepada kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang bajik (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa”. Di dalam tafsir ayat tersebut, kata al-Aqrabin (kerabat dekat) memiliki arti kerabat dekat yang memiliki hubungan kekeluargaan sehingga saudara sepersusuan pun dapat dikelompokkan sebagai al-Aqrabin. Mengapa? Karena saudara sepersusuan memiliki kedekatan karena adanya air susu yang membentuk darah daging. Ayat tersebut memiliki dua konsekuensi hukum yaitu pertama, kerabat dekat bukan ahli waris. Hal ini ditafsirkan dari adanya pemisahan 2 (dua) kata antara kata orang tua (ahli waris) dan kata kerabat dekat (non-ahli waris). Kedua, para kerabat dekat termasuk saudara sepersusuan memiliki hak untuk diperlakukan secara baik. Berdasarkan dua konsekuensi hukum tersebut maka cukup alasan untuk menjadikan saudara sepersusuan mendapatkan wasiat wajibah.  

Konklusi

Wasiat wajibah berfungsi sebagai katup pengaman ekonomi ketika hukum waris belum mengaturnya. Ketidakhadiran wasiat wajibah bagi saudara sepersusuan adalah bukti bahwa ijtihad kita masih setengah hati. Kita baru berani mendobrak pintu untuk anak angkat karena desakan realitas sosial, namun lupa pada saudara sepersusuan yang secara tekstual agama pun sudah dianggap bagian “saudara”.

Intelektual konservatif terjebak pada “monopoli DNA”, bahwa harta hanya boleh mengalir lewat jalur reproduksi (anak kandung) dan jalur adopsi (anak angkat) sementara jalur nutrisi (ASI) dianggap tidak bernilai ekonomis. Ini adalah pelecehan terhadap nilai maqashid syariah (tujuan hukum) yang seharusnya melindungi jiwa (nafs) dan harta (mal) dalam satu kesatuan relasi kemanusiaan.

Ahmad Syahrus Sikti
Kontributor
Ahmad Syahrus Sikti
Hakim Yustisial Badan Pengawasan MA

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel Hukum Islam Hukum Waris Ijtihad Kontemporer Keadilan Hukum Kewarisan Islam Wasiat Wajibah
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Suara Perempuan, Suara Keadilan

13 March 2026 • 09:21 WIB

Melalui seleksi ketat dan terbuka, MA kirim tiga kandidat Hakim MK pengganti Anwar Usman

12 March 2026 • 20:22 WIB

Hymne Mahkamah Agung dari Bilik Juru Bahasa untuk Indonesia

12 March 2026 • 15:50 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

RAT Koperasi Konsumen Primer BSDK Sejahtera Tahun 2026: Wujud Transparansi, Profesional dan Penguatan Ekonomi Anggota

By Eka Sentausa13 March 2026 • 13:24 WIB0

Badan Strajak Diklat Kumdil (BSDK) melalui Koperasi Konsumen Primer BSDK Sejahtera kembali menyelenggarakan Rapat Anggota…

Menyalakan Mimpi Untuk Lebih Besar dan Bermanfaat

13 March 2026 • 13:03 WIB

Komitmen Tingkatkan Kualitas Peradilan, Ketua dan Wakil Ketua PTA Kepri Ikuti Rakor, Bimtek, dan Badilag Awards 2026

13 March 2026 • 11:55 WIB

Mengapa Saudara Sepersusuan Layak Mendapat Wasiat Wajibah?

13 March 2026 • 11:00 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • RAT Koperasi Konsumen Primer BSDK Sejahtera Tahun 2026: Wujud Transparansi, Profesional dan Penguatan Ekonomi Anggota
  • Menyalakan Mimpi Untuk Lebih Besar dan Bermanfaat
  • Komitmen Tingkatkan Kualitas Peradilan, Ketua dan Wakil Ketua PTA Kepri Ikuti Rakor, Bimtek, dan Badilag Awards 2026
  • Mengapa Saudara Sepersusuan Layak Mendapat Wasiat Wajibah?
  • Suara Perempuan, Suara Keadilan

Recent Comments

  1. cefixime trihydrate on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. lisinopril 5 mg on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. propecia on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru Suara BSDK Artikel on Plea Bargain dan Pengakuan terhadap Dakwaan dalam KUHAP 2025: Kunci Prosedural, Bukan Bukti Kesalahan Substantif
  5. duspatal on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.