Wasiat wajibah bagi saudara sepersusuan adalah akselerasi ijtihad kontemporer. Saudara sepersusuan (radha’ah) hanya dipandang “sebelah mata” sebagai penghalang pernikahan (mahram) sekaligus tidak mendapatkan bagian harta peninggalan. Sedangkan anak angkat bukan penghalang pernikahan namun mendapatkan bagian harta peninggalan. Karena itu, gagasan ini ingin menjawab rasa keadilan umat Islam, mendistribusi kekayaan secara proporsional dan berkeadilan dalam konteks relasi kemanusiaan.
Pendekatan Ilmu Sosial
Dalam perspektif ekonomis, hukum kewarisan sering kali dipahami secara kaku yang mengakibatkan penumpukan aset pada garis darah saja. Semakin dekat hubungan darah dengan pewaris semakin berpeluang mendapatkan harta peninggalan. Para intelektual konservatif cenderung membiarkan harta mengalir hanya pada jalur biologis, yang dalam ekonomi modern bisa dianggap sebagai “monopoli nasab”.
Para intelektual konservatif terjebak dalam esensialisme biologis, yaitu hanya DNA yang berhak atas harta. Selain ikatan DNA, abaikan saja. Tesis ini mendapatkan kritikan pedas dari intelektual progresif. Antitesisnya adalah hukum harusnya bersifat dinamis dan melayani kebutuhan manusia (human-centric), bukan manusia melayani teks yang ditafsirkan secara kaku (text-centric).
Kemudian yuris Indonesia melahirkan gagasan wasiat wajibah yang ingin meredefinisi makna keluarga dari sekadar genetik menuju fungsionalistik. Selain tugas redefinisi, wasiat wajibah hadir ingin “menjembatani” kepentingan non keluarga atas nama kemanusiaan.
Gagasan wasiat wajibah untuk saudara sepersusuan bertujuan untuk memecah kekakuan selama ini dengan memastikan distribusi kekayaan menjangkau mereka yang secara fungsional merupakan bagian dari unit keluarga. Saudara sepersusuan sering kali tumbuh bersama, berbagi memori, dan memberikan dukungan emosional yang setara dengan saudara kandung. Mengabaikan hak ekonomi saudara sepersusuan hanya karena tiadanya hubungan darah adalah bentuk “kekerasan struktural” dalam hukum keluarga.
Kritik Terhadap Intelektual Konservatif
Wasiat wajibah merupakan produk ijtihad kontemporer sebagai solusi moderat; ia tidak mengubah struktur faraid yang kokoh, namun memberikan ruang “belas kasih” yang berkekuatan hukum antar sesama, sebab keadilan bukan sekadar mematuhi prosedur formalitas nasab, akan tetapi mengakui martabat dan kontribusi nyata dalam relasi kemanusiaan.
Pemikir konservatif sering kali mengalami sklerosis intelektual. Mereka menolak wasiat wajibah bagi non-ahli waris seperti saudara sepersusuan dengan dalih menjaga kemurnian teks. Namun, mereka lupa bahwa maqashid syariah (tujuan hukum) adalah jeroan keadilan. Jika hukum formal menyebabkan ketidakadilan nyata bagi saudara sepersusuan yang fakir, maka hukum tersebut dapat dianggap gagal memenuhi misi utamanya yaitu memanusiakan manusia.
Argumen intelektual konservatif adalah karena mereka memeluk prinsip ijbari (keharusan) bahwa pintu kewarisan bersifat closed-system. Tidak ada ruang penafsiran bagi pihak-pihak di luar ketentuan. Karena itu, mereka merumuskan di dalam kertas kerjanya bahwa kriteria menerima waris hanya terbatas pada tiga hal, yaitu nasab (darah), pernikahan, dan wala’ (pembebasan budak). Argumen mereka menggunakan pendekatan tekstual terhadap Surat al-Nisa ayat 11-12 dan 176. Bagi mereka, ayat tersebut adalah “angka mati” yang sudah ditentukan oleh Tuhan, tidak boleh diutak-atik.
Gagasan ini bukan untuk “menggugat” ketentuan tuhan di atas akan tetapi mendudukkan kembali antara teks dan konteks. Mereka dianggap gagal karena tidak membedakan antara teks dengan konteks sosiologis masyarakat Arab patriarki saat itu yang sangat menggantungkan keamanan pada garis laki-laki (biologis). Dengan kata lain, para intelektual konservatif belum membedakan mana budaya dan mana doktrin agama sehingga hukum yang diproduksi saat itu sangat tekstual-normatif kering dari interpretasi kearifan lokal.
Mereka berpendapat bahwa apabila teks tidak menyebutkan saudara sepersusuan sebagai ahli waris, maka haram hukumnya memasukkan mereka. Menurut mereka, menggunakan analogi atau logika kemanusiaan untuk memberi bagian harta pada saudara sepersusuan dianggap sebagai “mencampuri urusan Tuhan” karena argumen mereka berdasarkan posisi DNA. Para intelektual konservatif menempatkan kebenaran biologis di atas segalanya. Dengan kata lain, jika tidak ada bukti darah maka tidak ada hak atas harta peninggalan pewaris/pewasiat.
Di kalangan intelektual konservatif, penolakan terhadap ekstentifikasi wasiat wajibah dilakukan secara terang-terangan. Mereka memandang Surat al-Nisa sebagai “rumus matematika Tuhan” yang sudah final. Jika ayat menyebut anak laki-laki atau saudara kandung, maka artinya anak biologis. Memberikan porsi waris secara “wajib” kepada saudara sepersusuan atau anak angkat dianggap sebagai kezaliman terhadap ahli waris sah karena mengambil jatah mereka demi orang “asing”. Mereka khawatir jika ikatan non-DNA diakui secara hukum (seperti persusuan), maka stabilitas nasab dan kesucian garis keluarga akan kacau.
Intelektual konservatif berargumen bahwa “al-laban la yuwarrist” (Air susu tidak mewariskan). Mereka memisahkan secara kaku antara konsekuensi seksual (larangan nikah) dan konsekuensi finansial (waris). Kritik saya adalah jika air susu cukup kuat untuk mengharamkan pernikahan karena dianggap menjadi darah daging, maka secara logika moral, seharusnya cukup kuat untuk menciptakan tanggung jawab nafkah dan redistribusi harta. Jika saudara sepersusuan memiliki peran dalam pertumbuhan ekonomi keluarga misalnya membantu bisnis atau merawat pemberi wasiat, namun terhalang secara formal oleh hukum nasab, maka mengabaikan mereka adalah bentuk kecelakaan moral. Ajaibnya, intelektual konservatif mengakui saudara sepersusuan sebagai keluarga saat bicara moralitas seksual, tapi menganggap mereka “orang asing” saat bicara finansial.
Saya memahami posisi mereka sebagai “penjaga gawang” status quo yang menutup rapat perubahan struktur keluarga modern yang lebih bersifat cair dan tidak melulu soal DNA. Saya berpendapat, hukum waris yang selama ini dipahami sebagai sistem yang tertutup (closed system) harus digeser menjadi sistem terbuka (open system) untuk menjawab persoalan keadilan dan transparansi keluarga modern dalam konteks distribusi kekayaan.
Keadilan Sosiologis versus Keadilan Biologis
Al-Qur’an turun untuk menghapuskan ketidakadilan sosiologis. Jika di zaman Nabi “darah” menjadi satu-satunya standar karena sistem kesukuan yang tribalistik, maka di zaman modern, standar keadilan harus bergeser pada fungsi dan ketergantungan ekonomi.
Negara atau hakim berhak menggunakan instrumen wasiat wajibah apabila hukum formal (faraid) justru menciptakan kemiskinan bagi orang-orang yang secara faktual adalah mahram seperti saudara sepersusuan.
Prinsip keadilan sosial yang digagas intelektual progresif telah melakukan dekonstruksi nasab. Istilah “anak” atau “saudara” dalam Al-Qur’an tidak melulu biologis murni, melainkan relasi sosiologis. Konsekuensinya adalah karena harta milik Allah maka distribusi harta harus mengikuti prinsip kepentingan umum, bukan sekadar hasil transfer sperma dan ovum. Saudara sepersusuan yang memiliki fungsi sosial dalam keluarga dapat masuk kriteria tersebut.
Persoalan selanjutnya adalah terjadi paradoks materialitas antara anak angkat dan saudara sepersusuan. Adanya standar ganda dalam pengakuan hubungan non-nasab, yaitu anak angkat dilegalkan di atas dokumen penetapan dan interaksi sosial padahal tidak ada unsur biologis yang menyatu. Sebagaimana Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah memberi anak angkat berupa wasiat wajibah hingga 1/3 (sepertiga) harta atas nama keadilan ekonomis.
Lain halnya dengan saudara sepersusuan. Secara fisiologis, ASI yang diminum menjadi nutrisi yang membentuk tulang dan daging. Secara hukum syariat, mereka adalah mahram (dilarang menikah), yang artinya Islam mengakui adanya “nasab persusuan” (nasab ar-rada’ah). Mengapa hubungan yang didasarkan pada ASI justru tidak memiliki konsekuensi ekonomi, sementara hubungan yang murni administratif (anak angkat) mendapatkannya. Inilah yang saya sebut sebagai diskriminasi ekonomis.
Keadilan ekonomis menuntut agar beban dan manfaat dibagi berdasarkan proporsi hubungan. Saudara sepersusuan yang tumbuh bersama, menyusu pada ibu yang sama, memiliki ikatan emosional dan fisiologis yang nyata. Mengeluarkan saudara sepersusuan dari skema wasiat wajibah saat anak angkat sudah masuk adalah sebuah anomali hukum. Ini menunjukkan bahwa hukum kita saat ini lebih menghargai “pilihan sadar” (adopsi) daripada “takdir biologis” (persusuan), padahal keduanya sama-sama di luar garis nasab murni.
Dasar argumen ditetapkannya saudara sepersusuan mendapatkan wasiat wajibah adalah keumuman ayat 180 surat Al-Baqarah yang artinya “Diwajibkan kepadamu, apabila seseorang di antara kamu didatangi (tanda-tanda) kematian sedang dia meninggalkan kebaikan (harta yang banyak), berwasiat kepada kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang bajik (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa”. Di dalam tafsir ayat tersebut, kata al-Aqrabin (kerabat dekat) memiliki arti kerabat dekat yang memiliki hubungan kekeluargaan sehingga saudara sepersusuan pun dapat dikelompokkan sebagai al-Aqrabin. Mengapa? Karena saudara sepersusuan memiliki kedekatan karena adanya air susu yang membentuk darah daging. Ayat tersebut memiliki dua konsekuensi hukum yaitu pertama, kerabat dekat bukan ahli waris. Hal ini ditafsirkan dari adanya pemisahan 2 (dua) kata antara kata orang tua (ahli waris) dan kata kerabat dekat (non-ahli waris). Kedua, para kerabat dekat termasuk saudara sepersusuan memiliki hak untuk diperlakukan secara baik. Berdasarkan dua konsekuensi hukum tersebut maka cukup alasan untuk menjadikan saudara sepersusuan mendapatkan wasiat wajibah.
Konklusi
Wasiat wajibah berfungsi sebagai katup pengaman ekonomi ketika hukum waris belum mengaturnya. Ketidakhadiran wasiat wajibah bagi saudara sepersusuan adalah bukti bahwa ijtihad kita masih setengah hati. Kita baru berani mendobrak pintu untuk anak angkat karena desakan realitas sosial, namun lupa pada saudara sepersusuan yang secara tekstual agama pun sudah dianggap bagian “saudara”.
Intelektual konservatif terjebak pada “monopoli DNA”, bahwa harta hanya boleh mengalir lewat jalur reproduksi (anak kandung) dan jalur adopsi (anak angkat) sementara jalur nutrisi (ASI) dianggap tidak bernilai ekonomis. Ini adalah pelecehan terhadap nilai maqashid syariah (tujuan hukum) yang seharusnya melindungi jiwa (nafs) dan harta (mal) dalam satu kesatuan relasi kemanusiaan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


