Pendahuluan
Perubahan hukum pidana di Indonesia melalui KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan aturan pelaksanaannya membawa sebuah perdebatan moral yang getir. Salah satu isu yang paling memancing diskusi adalah nasib terpidana mati yang menderita gangguan jiwa.
Menarik apa yang ada diaturan yakni terkait dengan gila atau dalam bahasa hukum artinya orang yang menderita cacat pikiran. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 99 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang isinya sebagai berikut :
- Pidana mati hanya dapat dilaksanakan setelah terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji dalam masa percobaan pidana mati dan tidak mengajukan permohonan grasi atau permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
- Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum.
- Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.
- Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai tersebut melahirkan, tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Apabila mencermati ketentuan Pasal 99 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2026 mengenai pidana mati yang mensyaratkan penundaan eksekusi hingga terpidana sembuh dari gangguan jiwa, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana konsep penjatuhan pidana ini selaras dengan alasan pemaaf yang diatur dalam hukum pidana, khususnya dalam KUHP Baru?;
Konsep mengenai subjek hukum yang dinyatakan melakukan tindak pidana menurut KUHP Baru dapat dicermati dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mendefinisikan tindak pidana sebagai perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan. Konsep ini berbeda dengan KUHP lama yang hanya menyatakan bahwa tindak pidana adalah perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana tanpa menyertakan sanksi ‘tindakan.
Syarat mutlak agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana adalah perbuatan tersebut harus diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-undangan, serta bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
KUHP Baru menegaskan bahwa setiap tindak pidana pada dasarnya bersifat melawan hukum. Namun, terdapat pengecualian apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur alasan pembenar. Alasan pembenar dalam KUHP Baru meliputi perbuatan yang dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari pejabat yang berwenang, menghadapi keadaan darurat, dan melakukan pembelaan terpaksa terhadap serangan seketika yang melawan hukum, baik untuk melindungi diri sendiri maupun orang lain, kehormatan (kesusilaan), atau harta bendanya
Berdasarkan KUHP Baru, seseorang dapat dipidana jika perbuatannya tidak hanya terbukti memenuhi kualifikasi tindak pidana, tetapi juga memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban tersebut berarti perbuatan harus dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan. Khusus mengenai kealpaan, tidak semua bentuk kelalaian dapat dipidana, melainkan hanya kealpaan yang secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada pelaku kecuali jika terdapat unsur alasan pemaaf, yaitu:
- Usia Anak: Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan terhadap anak yang saat melakukan tindak pidana belum berusia 12 tahun.
- Pembelaan terpaksa yang melampaui batas: Seseorang tidak dipidana jika melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum.
- Perintah Jabatan : Perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang pada dasarnya tidak menghapuskan pidana. Namun, terdapat pengecualian jika orang yang diperintahkan memiliki iktikad baik dan mengira bahwa perintah tersebut diberikan oleh pejabat yang berwenang dalam lingkup pekerjaannya.
Pembahasan
Di bawah payung hukum yang baru, nasib terpidana mati yang menderita gangguan jiwa kini berada dalam ketidakpastian yang traumatis. Aturan terbaru mengenai penyesuaian pidana menyisipkan syarat yang terdengar getir: eksekusi mati hanya dapat dilaksanakan setelah terpidana dinyatakan sembuh dari ‘cacat pikiran’ atau kondisinya. Ketentuan ini memantik kembali debat lama yang menghangat, mempertanyakan sejauh mana nalar hukum kita mampu membedakan antara keadilan sejati dan sekadar formalitas birokrasi nyawa.
Antara Alasan Pemaaf dan Formalitas Eksekusi
Bagaimana idealnya perumusan penjatuhan pidana jika ditinjau dari perspektif konsep monistis dan dualistis, mengingat kedua teori tersebut memiliki landasan filosofis yang berbeda dalam memandang tindak pidana? . Dalam pandangan monistis, syarat perbuatan (objektif) dan syarat pertanggungjawaban subjek hukum (subjektif) menyatu dalam satu kesatuan istilah ‘tindak pidana’. Berdasarkan konsep ini, seseorang baru dinyatakan melakukan tindak pidana jika ia memenuhi seluruh unsur delik sekaligus memiliki kesalahan. Namun, konsep monistis memiliki kelemahan dalam kasus gangguan jiwa; jika kacamata monistis diterapkan secara kaku, akan sulit untuk membedakan antara larangan atas perbuatannya dengan kelayakan orang tersebut untuk dihukum. Akibatnya, jika salah satu unsur seperti kesehatan mental hilang, maka secara hukum seolah-olah tindak pidananya menjadi tidak ada sama sekali
Sementara itu, dalam pandangandualistis, terdapat pemisahan secara tegas antara Tindak Pidana (criminal act) dan Pertanggungjawaban Pidana (criminal liability). Berdasarkan konsep ini, Tindak Pidana (unsur objektif) dirumuskan hanya dengan melihat apakah suatu perbuatan bersifat melawan hukum dan sesuai dengan rumusan undang-undang. Adapun Pertanggungjawaban Pidana (unsur subjektif) digunakan untuk menilai apakah pelaku memiliki kesalahan, baik berupa kesengajaan maupun kealpaan, serta memiliki kemampuan bertanggung jawab—dalam hal ini, tidak sedang menderita gangguan jiwa. Prinsip utama dalam konsep dualistis ini tertuang dalam maksim: “An act does not make a person guilty unless the mind is also guilty” (suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali batinnya juga bersalah)
Penerapan hukum yang ideal dalam kasus gangguan jiwa dapat dijabarkan sebagai berikut: yakni adanya pemisahan vonis Dimana hakim harus menyatakan terlebih dahulu bahwa perbuatan terdakwa secara objektif telah terbukti melawan hukum atau memenuhi unsur tindak pidana. Namun, karena terdakwa menyandang disabilitas mental berat, secara subjektif ia tidak memiliki “kesalahan” sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena adanya alasan pemaaf. Dan terkait sanksi pidananya yakni berupa “Tindakan”, bukan “Pidana”: Secara ideal, karena unsur pertanggungjawaban pidana tidak terpenuhi, sanksi yang dijatuhkan bukanlah “Pidana Mati”, melainkan “Tindakan” yang bersifat rehabilitatif berupa perawatan medis
Kedua konsep pidana tersebut kemudian dihubungkan dengan praktik di lapangan. Selama ini, dalam tradisi hukum pidana, kondisi kejiwaan seseorang diposisikan sebagai alasan pemaaf. Logikanya sederhana: mereka yang menderita cacat pikiran dianggap tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.
Namun, dalam aturan saat ini telah terjadi pergeseran makna terkait pemahaman tersebut. Bagi penyandang disabilitas mental yang melakukan tindak pidana, KUHP Baru memberikan pengaturan spesifik dalam Pasal 38, yang berbunyi: “Setiap orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan.”
Selanjutnya, Pasal 39 menegaskan bahwa: “Setiap orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menyandang disabilitas mental dalam keadaan kekambuhan akut yang disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.”
Aturan baru ini memberikan gambaran bahwa tidak semua penyandang disabilitas mental otomatis lepas dari pertanggungjawaban pidana. Mereka masih dapat dijatuhi sanksi pidana yang dikurangi jika terbukti melakukan tindak pidana. Akan tetapi, bagi mereka yang menderita gangguan disabilitas mental derajat sedang atau berat, sanksi pidana tidak dapat dijatuhkan dan hanya boleh dikenai sanksi berupa Tindakan.
Tujuan dari aturan tersebut adalah untuk memberikan perlindungan ganda. Di satu sisi, melindungi masyarakat dari perbuatan berbahaya yang mungkin dilakukan oleh penyandang disabilitas berat yang tidak menyadari tindakannya. Di sisi lain, memberikan perlindungan bagi pelaku agar tidak dijatuhi sanksi pidana yang tidak tepat, melainkan mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa di bawah pengawasan medis yang kompeten.
Sejalan dengan perkembangan hukum di Indonesia, hal ini dapat dibandingkan dengan sikap Mahkamah Agung Amerika Serikat yang mengakui bahwa penyakit mental dapat mengurangi tanggung jawab moral seorang terdakwa. Oleh karena itu, kondisi kejiwaan seharusnya menjadi pertimbangan krusial untuk membatalkan vonis mati. Namun, berbeda dengan kelompok anak di bawah umur dan penyandang disabilitas intelektual yang telah dibebaskan sepenuhnya dari hukuman mati, kelompok penderita penyakit mental berat (seperti skizofrenia atau gangguan bipolar) belum mendapatkan perlindungan hukum yang serupa. Padahal, para ahli kesehatan mental berpendapat bahwa gangguan kognitif pada penderita penyakit mental berat setara dengan disabilitas intelektual dalam menghambat kemampuan pengambilan Keputusan
Dalam ranah hukum Amerika Serikat, terdapat perbedaan antara gangguan jiwa berat dan “ketidakkompetenan mental” (mental incompetence) yang menimbulkan konsekuensi hukum berbeda:
- Ketidakkompetenan Total: Jika gangguan jiwa begitu parah hingga terdakwa tidak memahami perbuatannya, mereka dapat dinyatakan tidak layak diadili atau bebas demi hukum karena alasan gangguan jiwa. Secara hukum, narapidana yang kehilangan kesadaran mental saat menunggu eksekusi juga tidak boleh dieksekusi.
- Gangguan Jiwa Umum: Sebagian besar penderita gangguan jiwa berat masih dianggap “kompeten” secara hukum. Akibatnya, mereka dinilai mampu bertanggung jawab dan tetap rentan dijatuhi hukuman mati meskipun kondisi mentalnya tidak stabil.
Lebih lanjut, berdasarkan jajak pendapat Gallup pada tahun 2002 di Amerika Serikat, ditemukan bahwa 75% warga menolak eksekusi mati terhadap individu dengan penyakit mental berat. Hal ini menunjukkan keyakinan publik bahwa negara seharusnya tidak mengeksekusi mereka yang menderita gangguan jiwa serius.
Namun, anggapan publik tersebut hanya benar sebagian. Faktanya, Konstitusi hanya melarang eksekusi terhadap individu yang secara hukum dianggap “gila” atau tidak kompeten secara mental. Standar hukum untuk membuktikan ketidakkompetenan tersebut sangat tinggi, sehingga pengecualian eksekusi atas dasar ini jarang terjadi. Mengingat kondisi tersebut, tidak mengherankan jika masih banyak narapidana dengan gangguan jiwa berat yang tetap berakhir di kursi eksekusi.
Paradoks Kesembuhan
Menggunakan aturan yang mewajibkan penyembuhan bagi penderita gangguan jiwa hanya untuk kemudian dieksekusi dianggap sebagai sebuah kecacatan dalam nalar hukum. Jika sejak awal seseorang tidak mampu bertanggung jawab karena “cacat pikiran”, maka ia seharusnya tidak dijatuhi sanksi pidana, melainkan sanksi berupa tindakan medis.
Ketimpangan hukum ini muncul saat menghubungkan Pasal 38 KUHP Baru dengan Pasal 99 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal 99 ayat (4) tersebut menyatakan bahwa eksekusi mati terhadap orang yang sakit jiwa harus ditunda sampai ia dinyatakan sembuh. Di sinilah letak kontradiksinya:
- Di satu sisi, hukum mengakui bahwa penderita gangguan jiwa berat tidak pantas dihukum mati karena keterbatasan mental mereka.
- Di sisi lain, jika mereka sudah terlanjur divonis mati lalu mengalami gangguan jiwa saat menunggu eksekusi, negara justru merawat mereka hingga sembuh hanya untuk dikirim ke hadapan regu tembak.
Pertanyaan filosofis yang muncul adalah: untuk apa menyembuhkan seseorang hanya untuk mengakhiri hidupnya? Jika hukum mengakui adanya “cacat pikiran” sebagai penghalang pidana, maka memaksa seseorang untuk menjadi “waras” demi dieksekusi merupakan bentuk pengabaian terhadap esensi kemanusiaan itu sendiri.
Dalam kerangka KUHP Baru dan UU Penyesuaian Pidana, posisi orang dengan gangguan jiwa seolah terjebak dalam “ruang tunggu” yang kelam. Mereka dirawat bukan untuk pulih dan kembali berfungsi di masyarakat, melainkan hanya untuk memastikan bahwa mereka dalam keadaan sadar sepenuhnya saat peluru menembus dada.
Penutup
Terdapat diskoneksi yang tajam antara semangat perlindungan dalam Pasal 38 KUHP Baru dengan prosedur eksekusi yang diatur dalam UU Penyesuaian Pidana. Meskipun hukum baru mulai berupaya memberikan ruang bagi aspek kemanusiaan, sinkronisasi regulasi di tingkat teknis masih menyisakan celah yang lebar. Akibatnya, kepastian hukum bagi terpidana mati dengan gangguan jiwa sering kali terabaikan dalam birokrasi penegakan pidana yang kaku.
Kondisi ini menciptakan realitas yang kelam di dalam ruang tunggu eksekusi; proses pemulihan bagi terpidana yang mengalami gangguan jiwa kehilangan makna sejatinya. Alih-alih dirawat untuk sembuh dan kembali berfungsi di masyarakat, pengobatan medis dilakukan hanya demi memastikan mereka dalam keadaan “sadar” sepenuhnya saat menghadapi regu tembak. Hal ini mengubah fungsi medis menjadi sekadar formalitas prosedural untuk melegalkan pencabutan nyawa.
Reference :
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


