Di setiap negara hukum, pertanyaan tentang siapa yang menjadi hakim tidak pernah sekadar soal pengisian jabatan. Ia adalah pertanyaan tentang masa depan keadilan. Undang-undang dapat berubah, doktrin hukum dapat berkembang, dan sistem peradilan dapat direformasi dari waktu ke waktu. Namun pada akhirnya, wajah hukum sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, keberanian, dan independensi para hakim yang duduk di ruang-ruang pengadilan. Karena itu, mekanisme rekrutmen hakim, terutama hakim pada pengadilan tertinggi, selalu menjadi isu yang sangat penting dalam desain ketatanegaraan modern.
India menawarkan satu model yang menarik untuk dikaji. Di negara tersebut, rekrutmen hakim pada tingkat Mahkamah Agung tidak sepenuhnya diletakkan di tangan eksekutif, parlemen, atau komisi independen sebagaimana dikenal di banyak negara. India mengembangkan satu mekanisme khas yang dikenal sebagai Collegium System, yakni sistem di mana para hakim senior memiliki peran sangat menentukan dalam memilih dan merekomendasikan calon hakim. Dalam bahasa yang lebih sederhana, sistem ini sering digambarkan sebagai mekanisme “hakim memilih hakim”.
Ungkapan “hakim memilih hakim” tentu tidak lahir dalam ruang kosong. Ia merupakan hasil dari pergulatan panjang antara kebutuhan menjaga independensi peradilan dan tuntutan agar proses pengisian jabatan hakim tetap dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Di satu sisi, sistem ini dipuji karena mampu membatasi intervensi politik dalam pengangkatan hakim. Namun di sisi lain, sistem yang sangat bertumpu pada internal lembaga peradilan ini juga sering dikritik karena dianggap tertutup, elitis, dan kurang transparan.
Secara konstitusional, pengangkatan hakim Mahkamah Agung India berakar pada Article 124 Constitution of India. Ketentuan ini mengatur bahwa hakim Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden India setelah melalui proses konsultasi dengan pejabat-pejabat kehakiman tertentu. Sementara itu, pengangkatan hakim High Court diatur dalam Article 217, yang juga menempatkan Presiden sebagai pejabat formal pengangkat hakim setelah proses konsultasi dengan otoritas kehakiman. Dalam rumusan awal konstitusi, kata “consultation” menjadi istilah kunci. Namun, justru dari tafsir atas kata inilah sejarah panjang rekrutmen hakim India kemudian berkembang.
Pada masa awal kemerdekaan hingga beberapa dekade setelahnya, proses pengangkatan hakim di India masih memberi ruang cukup besar bagi eksekutif. Presiden secara formal memang mengangkat hakim, tetapi dalam praktiknya pemerintah memiliki pengaruh signifikan dalam menentukan siapa yang akan duduk sebagai hakim, termasuk di Supreme Court of India. Model semacam ini pada mulanya dianggap wajar dalam sistem parlementer, karena eksekutif merupakan bagian dari desain pemerintahan konstitusional. Namun, pengalaman politik India kemudian menunjukkan bahwa terlalu besarnya pengaruh eksekutif dalam pengangkatan hakim dapat menimbulkan risiko terhadap independensi peradilan.
Kekhawatiran tersebut semakin menguat terutama ketika peradilan mulai berhadapan dengan perkara-perkara besar yang menyangkut kekuasaan negara. Dalam konteks demikian, hakim tidak hanya dipandang sebagai penerap undang-undang, tetapi juga sebagai penjaga konstitusi. Jika pengangkatan hakim terlalu bergantung pada kehendak politik, maka independensi peradilan dapat terancam sejak dari pintu masuknya: yaitu proses seleksi dan pengangkatan hakim itu sendiri.
Pergulatan inilah yang kemudian melahirkan tiga putusan penting yang dikenal sebagai Three Judges Cases. Dalam First Judges Case tahun 1982, posisi eksekutif masih cukup dominan dalam proses pengangkatan hakim. Namun, arah tersebut berubah secara mendasar melalui Second Judges Case tahun 1993, ketika Mahkamah Agung India menafsirkan bahwa konsultasi dengan lembaga yudisial harus dimaknai sebagai keterlibatan yang substantif dan menentukan. Tafsir ini kemudian diperkuat dalam Third Judges Case tahun 1998, yang semakin menegaskan peran kolektif para hakim senior dalam proses pengangkatan hakim. Dari sinilah Collegium System tumbuh sebagai praktik konstitusional dalam sistem peradilan India. Sejumlah kajian menyebut bahwa sejak putusan-putusan tersebut, kata “consultation” dalam konstitusi India mengalami perubahan makna praktis: dari sekadar konsultasi formal menjadi rekomendasi yudisial yang memiliki bobot menentukan.
Dalam praktiknya, Collegium System untuk pengangkatan hakim Mahkamah Agung terdiri dari Chief Justice of India dan empat hakim paling senior di Supreme Court. Mereka membahas, menilai, dan merekomendasikan nama-nama calon hakim yang dianggap layak untuk diangkat. Pemerintah tetap memiliki peran, terutama dalam aspek administratif, verifikasi latar belakang, dan masukan tertentu. Namun, apabila pemerintah mengembalikan suatu nama dan collegium tetap mengajukan kembali nama yang sama, maka secara praktik rekomendasi tersebut memiliki kekuatan yang hampir mengikat.
Di sinilah letak keunikan sistem India. Kekuasaan utama dalam menentukan calon hakim agung tidak berada di ruang politik, melainkan di dalam tubuh peradilan itu sendiri. Mahkamah Agung India seolah membangun pagar konstitusional untuk melindungi dirinya dari pengaruh cabang kekuasaan lain. Sistem ini lahir dari keyakinan bahwa independensi peradilan tidak cukup hanya dijamin setelah hakim diangkat, tetapi harus dijaga sejak proses rekrutmennya. Dengan kata lain, siapa yang memilih hakim akan sangat menentukan seberapa bebas hakim itu kelak menjalankan fungsi peradilannya.
Namun, setiap model kelembagaan selalu membawa konsekuensi. Collegium System memang memperkuat independensi peradilan dari intervensi politik, tetapi pada saat yang sama menimbulkan pertanyaan tentang transparansi. Publik sering kali tidak mengetahui secara memadai dasar pertimbangan mengapa seseorang direkomendasikan atau tidak direkomendasikan menjadi hakim. Ukuran merit, integritas, keberagaman, pengalaman, serta kapasitas intelektual calon hakim tidak selalu terbuka secara rinci. Kritik terhadap sistem ini biasanya berangkat dari pertanyaan sederhana: jika kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan publik, mengapa proses pengisian jabatan publik yang sangat penting itu berlangsung secara sangat tertutup?
Pemerintah dan parlemen India sebenarnya pernah berupaya mengubah sistem tersebut melalui pembentukan National Judicial Appointments Commission atau NJAC. Gagasan NJAC dimaksudkan untuk menghadirkan mekanisme yang lebih terbuka dengan melibatkan unsur di luar yudisial dalam proses pengangkatan hakim. Namun pada tahun 2015, Mahkamah Agung India membatalkan NJAC dan menyatakan bahwa mekanisme tersebut bertentangan dengan prinsip independensi peradilan. Putusan ini kembali menegaskan posisi Collegium System sebagai mekanisme utama dalam pengangkatan hakim pada peradilan tinggi India. Perdebatan tersebut memperlihatkan betapa sensitifnya isu rekrutmen hakim: sedikit saja desain kelembagaan dianggap membuka pintu intervensi politik, maka ia dapat dipandang sebagai ancaman terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
Untuk memahami sistem rekrutmen hakim di India secara lebih utuh, perlu pula dilihat bahwa pola pengangkatan hakim tidak sama pada setiap tingkat peradilan. Pada tingkat High Court, hakim juga diangkat oleh Presiden, tetapi proses rekomendasinya melibatkan hubungan antara collegium di tingkat High Court dan collegium di tingkat Supreme Court. Seseorang dapat diangkat menjadi hakim High Court jika memenuhi syarat antara lain pernah memegang jabatan yudisial dalam jangka waktu tertentu atau telah menjadi advokat High Court sekurang-kurangnya sepuluh tahun. Hakim High Court menjabat hingga usia 62 tahun, sedangkan hakim Supreme Court menjabat hingga usia 65 tahun.
Pada tingkat peradilan bawah atau district judiciary, polanya berbeda. Rekrutmen hakim pada tingkat ini lebih menyerupai sistem karier melalui mekanisme ujian kompetitif, yang pada umumnya diselenggarakan di tingkat negara bagian. Calon hakim mengikuti seleksi tertulis, wawancara, dan pendidikan atau pelatihan yudisial. Dengan demikian, sistem India memperlihatkan dua wajah sekaligus. Pada level bawah, rekrutmen lebih terbuka dan berbasis kompetisi. Namun pada level atas, terutama untuk High Court dan Supreme Court, proses seleksi lebih banyak ditentukan oleh penilaian internal lembaga yudisial.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa India tidak sepenuhnya menolak meritokrasi terbuka. Justru pada tingkat awal karier kehakiman, meritokrasi diuji melalui seleksi kompetitif. Akan tetapi, ketika seseorang akan masuk ke jajaran peradilan tinggi, logika yang digunakan bergeser. Yang lebih ditekankan bukan lagi sekadar kemampuan teknis sebagai hakim, melainkan reputasi, integritas, kecakapan yudisial, kematangan hukum, dan kepercayaan dari komunitas peradilan. Di titik inilah sistem India sangat mengandalkan penilaian internal para hakim senior.
Adakah hakim Ad Hoc di India?
India juga tidak mengenal hakim ad hoc dalam pengertian luas sebagaimana dikenal dalam beberapa sistem peradilan lain, termasuk Indonesia. Memang terdapat kemungkinan hakim yang telah pensiun diminta kembali untuk duduk sementara, baik di Supreme Court maupun High Court, terutama untuk membantu mengatasi beban perkara. Namun mekanisme ini tidak berkembang menjadi sistem hakim ad hoc permanen yang secara khusus ditempatkan untuk jenis perkara tertentu seperti tindak pidana korupsi, hubungan industrial, atau perikanan sebagaimana dikenal dalam praktik peradilan Indonesia.
Dari aspek masa jabatan, sistem India juga memiliki karakter yang relatif sederhana. Hakim tidak diangkat untuk masa jabatan periodik tertentu, melainkan menjabat sampai mencapai batas usia pensiun. Hakim Supreme Court pensiun pada usia 65 tahun, sedangkan hakim High Court pensiun pada usia 62 tahun. Dalam hal pemberhentian, hakim tidak dapat diberhentikan secara mudah. Proses pemberhentian hakim agung hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang sangat ketat, yang pada dasarnya dirancang agar hakim tidak mudah ditekan oleh kekuasaan politik.
Jika dibandingkan dengan Indonesia, tampak perbedaan filosofi yang cukup mendasar. Indonesia menempatkan rekrutmen hakim agung dalam sistem yang lebih terbuka dan multi-aktor. Komisi Yudisial berperan melakukan seleksi, Dewan Perwakilan Rakyat melakukan uji kelayakan dan kepatutan, kemudian Presiden menetapkan calon yang terpilih. Model ini mencerminkan kehendak untuk menghadirkan akuntabilitas demokratis dalam pengisian jabatan hakim agung. Rekrutmen hakim agung tidak dibiarkan menjadi urusan internal Mahkamah Agung semata, melainkan dibuka ke ruang publik melalui keterlibatan lembaga negara lain.
Namun, keterbukaan juga membawa risiko. Ketika DPR terlibat dalam proses seleksi, selalu ada potensi bahwa pertimbangan politik ikut masuk ke dalam proses pemilihan. Uji kelayakan dapat menjadi ruang akuntabilitas, tetapi juga dapat berubah menjadi ruang transaksi politik atau penilaian yang tidak sepenuhnya bertumpu pada integritas dan kapasitas yudisial. Di sinilah Indonesia menghadapi dilema: bagaimana menjaga proses seleksi tetap terbuka dan akuntabel, tetapi tidak membiarkan jabatan hakim agung terlalu dekat dengan kepentingan politik.
Sebaliknya, India mengambil jalan berbeda. Dengan Collegium System, India lebih memilih pagar independensi yang kuat meskipun harus menanggung kritik mengenai minimnya transparansi. Sistem ini seperti mengatakan bahwa bahaya terbesar bagi peradilan adalah intervensi politik. Karena itu, akses politik ke ruang pengangkatan hakim harus dibatasi sejauh mungkin. Tetapi kritik terhadap sistem ini juga tidak dapat diabaikan. Kekuasaan yang terlalu tertutup, meskipun berada di tangan hakim, tetap menyimpan risiko eksklusivitas. Tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai, sistem yang dimaksudkan untuk menjaga independensi dapat dipersepsikan sebagai sistem yang menjaga dirinya sendiri dari pertanyaan publik.
Maka, perbandingan India dan Indonesia sebenarnya memperlihatkan dua kutub yang sama-sama tidak sempurna. India unggul dalam menjaga jarak dari politik, tetapi masih bergulat dengan tuntutan transparansi. Indonesia unggul dalam membuka ruang akuntabilitas publik, tetapi terus menghadapi risiko politisasi. India mengingatkan bahwa independensi peradilan harus dilindungi bahkan dari negara sendiri. Indonesia mengingatkan bahwa kekuasaan publik, termasuk kekuasaan kehakiman, tetap memerlukan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Pelajaran penting dari India bukanlah bahwa Indonesia harus meniru Collegium System secara utuh. Setiap negara memiliki sejarah, struktur konstitusi, budaya hukum, dan pengalaman politik yang berbeda. Namun, India memberi pesan kuat bahwa rekrutmen hakim agung tidak boleh dipandang sebagai prosedur administratif biasa. Ia adalah bagian dari arsitektur besar negara hukum. Cara suatu negara memilih hakim tertingginya akan menentukan bagaimana negara itu memahami hubungan antara hukum, kekuasaan, dan keadilan.
Dalam konteks Indonesia, pengalaman India dapat menjadi cermin untuk terus menata keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas. Keterlibatan Komisi Yudisial, DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung perlu terus dievaluasi agar tidak terjebak pada dua ekstrem: terlalu politis atau terlalu tertutup. Rekrutmen hakim agung idealnya tidak hanya mencari orang yang pintar secara hukum, tetapi juga pribadi yang memiliki keberanian moral, kejernihan berpikir, kedalaman integritas, dan kesadaran bahwa jabatan hakim adalah amanah publik, bukan sekadar puncak karier profesional.
Pada akhirnya, rekrutmen hakim agung adalah soal kepercayaan. Publik harus percaya bahwa hakim yang diangkat adalah orang-orang terbaik yang mampu menjaga hukum dari tekanan kekuasaan, kepentingan ekonomi, opini publik yang sesaat, maupun godaan internal lembaga peradilan itu sendiri. Kepercayaan itu tidak lahir hanya dari prosedur yang rapi, tetapi dari sistem yang mampu menjamin bahwa setiap calon hakim dipilih karena kapasitas, integritas, dan komitmennya terhadap keadilan.
India memilih jalan “hakim memilih hakim”. Indonesia memilih jalan yang melibatkan lebih banyak aktor negara. Keduanya memiliki kelebihan dan kelemahan. Namun, keduanya bertemu pada satu pertanyaan yang sama: bagaimana memastikan bahwa orang-orang yang diberi kewenangan menafsirkan hukum adalah orang-orang yang paling layak dipercaya untuk menjaga keadilan.
Karena pada akhirnya, masa depan peradilan tidak hanya ditentukan oleh teks undang-undang, bentuk kelembagaan, atau kemegahan gedung pengadilan. Masa depan peradilan ditentukan oleh manusia yang duduk di kursi hakim. Di tangan merekalah hukum memperoleh suara. Di tangan merekalah keadilan menemukan wajahnya. Dan dari proses rekrutmen itulah, wajah masa depan peradilan mulai dibentuk.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


