Perjalanan tiga puluh delegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia ke Pengadilan Tinggi Madhya Pradesh di India, tidak dapat dipandang sebagai sekadar kunjungan kerja biasa. Kunjungan ini sesungguhnya merupakan sebuah momentum reflektif bagi sistem peradilan Indonesia, untuk menilai kembali arah transformasi digital yang sedang ditempuh. India, yang selama ini kerap dipersepsikan sebagai negara dengan kompleksitas sosial yang tinggi, kepadatan penduduk ekstrem, serta tantangan administratif yang besar, justru mampu menunjukkan capaian luar biasa dalam digitalisasi peradilan melalui program nasional yang dikenal sebagai e-Courts Mission Mode Project.
Kesan pertama yang muncul dari pengalaman ini adalah sebuah paradoks yang menarik untuk dikaji, di tengah berbagai stereotip tentang India sebagai negara yang “kacau” atau “tidak tertib”, justru sistem peradilannya tampil sebagai salah satu yang paling progresif dalam pemanfaatan teknologi informasi. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar yang juga menjadi fokus pembelajaran delegasi Indonesia: apakah sistem peradilan Indonesia dapat belajar dari India, khususnya dalam mengintegrasikan berbagai platform seperti SIP, e-Court, dan e-Berpadu menjadi sebuah sistem terpadu? Menurut Penulis, jawaban atas pertanyaan tersebut adalah tegas, Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak hanya bisa belajar, tetapi harus belajar secara mendalam dari Mahkamah Agung India.
India telah memulai digitalisasi peradilannya sejak tahun 2005 melalui dokumen kebijakan nasional Information and Communication Technology (ICT), yang disusun oleh e-Committee Mahkamah Agung India. Program ini bukan sekadar proyek teknologi, melainkan bagian dari kebijakan nasional dalam kerangka National e-Governance Plan (NeGP), yang diluncurkan pada tahun 2006.
Sejak awal, India tidak mengembangkan sistem yang terfragmentasi. Sebaliknya, mereka membangun sebuah arsitektur digital yang bersifat menyeluruh, yang mencakup pengajuan perkara secara elektronik (e-filing), sistem informasi perkara nasional (Case Information System), hingga integrasi data melalui National Judicial Data Grid (NJDG). Pendekatan ini berbeda dengan Indonesia, yang masih menghadapi tantangan integrasi antar sistem yang berkembang secara parsial.
Pertanyaan berikutnya yang muncul adalah mengenai siapa sebenarnya yang mengembangkan teknologi e-Court di India. Jawaban atas pertanyaan ini menunjukkan keunikan model kelembagaan India. Teknologi e-Court tidak dikembangkan oleh satu institusi tunggal, melainkan melalui kolaborasi strategis antara Mahkamah Agung India melalui e-Committee, dan Department of Justice di bawah Kementerian Hukum dan Kehakiman Pemerintah India.
Dengan demikian, arah kebijakan tetap berada di tangan lembaga yudikatif, sementara dukungan sumber daya, termasuk pendanaan, disediakan oleh eksekutif. Model ini menciptakan keseimbangan antara independensi peradilan dan efisiensi implementasi kebijakan publik.
Dalam aspek pelaksanaan teknis, India tidak sepenuhnya mengandalkan aparatur internal. Sebaliknya, mereka menggunakan model hybrid yang menggabungkan kekuatan internal dengan dukungan pihak ketiga. Aparatur peradilan tetap menjadi pemilik sistem dan pengendali arah kebijakan, tetapi pengembangan dan pemeliharaan teknologi melibatkan vendor dan tenaga profesional di bidang teknologi informasi. Pendekatan ini memungkinkan India untuk menghindari jebakan umum dalam proyek digital pemerintah, yaitu ketergantungan total pada vendor tanpa adanya kapasitas internal.

Salah satu aspek yang paling mencolok dalam sistem India adalah besarnya komitmen anggaran negara. Pada fase awal (Phase I), proyek e-Courts menghabiskan sekitar ₹935 crore (9,35 miliar Rupee) atau kalau dikonversikan ke rupiah sekitar Rp1,730 Triliun. untuk komputerisasi pengadilan tingkat distrik dan subordinat. Namun, lonjakan signifikan terjadi pada fase berikutnya, terutama Phase III, di mana pemerintah India menggelontorkan anggaran sebesar ₹7.210 crore (72,1 miliar rupee) atau setara dengan Rp13,230 Triliun.
Anggaran ini menjadikan e-Courts India sebagai salah satu investasi publik terbesar di dunia dalam bidang teknologi peradilan. Bahkan, dalam implementasinya, dana tersebut dialokasikan untuk berbagai aspek, mulai dari digitalisasi arsip perkara, pembangunan infrastruktur cloud nasional, hingga integrasi sistem peradilan pidana lintas lembaga.
Pertanyaan berikutnya menyangkut kondisi aparatur peradilan di India: apakah seluruhnya sudah melek teknologi? Jawabannya adalah tidak sepenuhnya. India juga menghadapi tantangan yang sama dengan Indonesia, yaitu kesenjangan literasi digital di kalangan aparatur. Namun, yang membedakan adalah pendekatan yang diambil. India tidak menunggu seluruh aparaturnya siap secara digital sebelum memulai transformasi. Sebaliknya, digitalisasi justru digunakan sebagai alat untuk mendorong perubahan budaya kerja.
Transformasi ini dilakukan secara bertahap melalui beberapa fase, dengan disertai program pelatihan masif bagi hakim dan staf pengadilan. Selain itu, India juga melakukan proses re-engineering, yaitu perubahan mendasar dalam alur kerja peradilan, sehingga teknologi tidak sekadar menjadi alat tambahan, tetapi menjadi bagian integral dari sistem kerja.
Dari sisi anggaran kelembagaan, menarik untuk dicermati bahwa anggaran peradilan India secara keseluruhan relatif kecil jika dibandingkan dengan ukuran negaranya. Anggaran Kementerian Hukum dan Kehakiman India pada tahun 2026–2027 tercatat sekitar ₹4.509 crore (45 miliar rupee) atau setara dengan Rp8,274 Triliun.
Jika dibandingkan dengan total APBN India, angka ini hanya mencerminkan porsi yang sangat kecil. Namun, di sinilah letak pelajaran penting dari India, bahwa keberhasilan digitalisasi tidak selalu bergantung pada besaran anggaran secara keseluruhan, melainkan pada bagaimana anggaran tersebut diprioritaskan dan digunakan secara strategis.
Pertanyaan paling menarik dan sekaligus paling sulit dijawab adalah mengenai apakah terdapat data yang menunjukkan berapa besar “uang negara yang diselamatkan” oleh sistem peradilan India setiap tahunnya. Secara eksplisit, India tidak memiliki angka tunggal yang menunjukkan kontribusi finansial langsung dari peradilan kepada negara. Namun, terdapat indikator tidak langsung yang sangat signifikan.
Melalui sistem seperti e-Courts dan National Judicial Data Grid, India mampu meningkatkan efisiensi penyelesaian perkara, mengurangi backlog, serta menekan biaya transaksi hukum. Digitalisasi juga mengurangi biaya operasional, seperti penggunaan kertas, perjalanan, dan waktu persidangan. Selain itu, integrasi sistem peradilan dengan lembaga lain memungkinkan pemerintah mengelola litigasi negara secara lebih efektif, terutama dalam perkara pajak dan administrasi.

Dengan demikian, kontribusi peradilan India lebih bersifat sistemik daripada finansial langsung. Peradilan menjadi instrumen yang meningkatkan efisiensi ekonomi, memperkuat kepastian hukum, dan pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam konteks ini, peradilan tidak lagi dipandang sebagai “beban anggaran”, tetapi sebagai investasi strategis negara.
Hal yang paling penting untuk dipahami adalah bahwa keberhasilan India tidak lahir dari kondisi sosial yang ideal, melainkan dari keputusan kebijakan yang tepat. Transformasi digital peradilan di India, didorong oleh kombinasi beberapa faktor kunci. Pertama, adanya kepemimpinan kuat dari Mahkamah Agung melalui e-Committee, yang secara konsisten mengawal arah kebijakan. Kedua, adanya dukungan penuh dari pemerintah pusat dalam bentuk pendanaan dan kebijakan nasional. Ketiga, adanya pendekatan sistemik yang mengintegrasikan seluruh pengadilan dalam satu kerangka teknologi yang sama. Keempat, adanya kesadaran bahwa digitalisasi bukan sekadar pilihan, tetapi kebutuhan untuk mengatasi beban perkara yang sangat besar.
Refleksi dari perjalanan ke Pengadilan Tinggi Madhya Pradesh ini, memberikan pelajaran penting bagi 30 Delegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Transformasi digital peradilan tidak dapat dilakukan secara parsial dan sektoral. Integrasi sistem seperti SIP, e-Court, dan e-Berpadu harus dilakukan dalam satu arsitektur nasional yang dirancang sejak awal. Selain itu, diperlukan komitmen anggaran yang konsisten, serta perubahan budaya kerja di kalangan aparatur peradilan.
India telah menunjukkan, bahwa bahkan dalam kondisi yang penuh tantangan, transformasi besar tetap dapat dilakukan. Yang dibutuhkan bukanlah kondisi yang sempurna, melainkan keberanian untuk mengambil keputusan strategis dan konsistensi dalam pelaksanaannya.
Pada akhirnya, perjalanan ini menegaskan satu hal penting, bahwa peradilan bukanlah sekadar pelengkap dalam struktur negara, ia adalah pilar utama yang menentukan kualitas tata kelola pemerintahan, dan dalam konteks modern, kekuatan peradilan tidak lagi hanya diukur dari independensinya, tetapi juga dari kemampuannya beradaptasi dengan teknologi dan menjawab kebutuhan masyarakat secara efektif.
Mahkamah Agung Republik Indonesia kini berada pada persimpangan yang sama. Pilihannya jelas, melanjutkan digitalisasi secara parsial, atau bertransformasi secara menyeluruh sebagaimana yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung India.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


