Bhopal, India — Dalam sesi terakhir program pelatihan hakim Indonesia di National Judicial Academy (NJA) Bhopal, Dr. Harold D’Costa menyampaikan materi yang ia sebut sebagai inti dari seluruh rangkaian sesi keamanan siber, yakni bagaimana hakim harus menyikapi bukti elektronik. Mulai dari tangkapan layar percakapan WhatsApp, rekaman audio-video, hingga dokumen yang dihasilkan kecerdasan buatan dengan skeptisisme yang terukur dan metodologi verifikasi yang benar.
Dr. D’Costa membuka sesi dengan sebuah pernyataan “Jika Anda menerima tangkapan layar percakapan WhatsApp sebagai bukti yang meyakinkan tanpa memverifikasinya terlebih dahulu, Anda sedang bergerak ke arah yang salah.” Ia menguraikan betapa mudahnya percakapan WhatsApp dipalsukan atau dimanipulasi, termasuk mendemonstrasikan secara langsung perbedaan antara pesan yang ia terima di perangkatnya dengan pesan yang seharusnya dikirim oleh sumber aslinya. Ia juga menjelaskan cara efektif untuk memverifikasi keaslian pesan WhatsApp melalui fitur bawaan aplikasi di perangkat Android maupun iOS.
Lebih jauh, Dr. D’Costa menjelaskan konsep hash value sebagai instrumen dalam memastikan integritas bukti digital. Jika nilai hash yang tercatat dalam dokumen penyitaan tidak cocok dengan nilai hash yang diverifikasi oleh laboratorium forensik, maka perangkat yang dikirimkan bukanlah perangkat yang sama dengan yang disita dari tempat kejadian perkara. “Satu ketidakcocokan hash sudah cukup untuk meruntuhkan seluruh rantai bukti,” tegasnya.
Ia memaparkan kasus nyata di mana seorang tersangka kasus persetubuhan dipenjara selama enam bulan berdasarkan bukti email yang diklaim sebagai pengakuan, padahal email tersebut tidak pernah dikirim oleh terpidana, melainkan dipalsukan menggunakan teknik spoofing. “Email itu berasal dari ID yang sama, tetapi bukan dari orang yang sama. Penyidik menerimanya sebagai bukti conclusive tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Itulah akibatnya,” ujarnya.
Dr. D’Costa juga membahas ancaman terbaru yang semakin relevan: bukti yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI-generated evidence). Video deepfake, audio sintetis yang mampu meniru suara seseorang dari rekaman berdurasi beberapa detik, dan dokumen yang dimanipulasi secara algoritmik kini telah mencapai tingkat kualitas yang sulit dibedakan dari konten asli dengan mata dan telinga biasa. “Seseorang bisa tampak hadir di sebuah tempat yang tidak pernah ia kunjungi. Seseorang bisa tampak mengucapkan kata-kata yang tidak pernah ia ucapkan. Tanpa pemeriksaan forensik, hakim tidak memiliki dasar untuk membedakannya,” jelasnya.
Untuk memandu para hakim, Dr. D’Costa memperkenalkan four-step judicial framework dalam mengevaluasi bukti elektronik. Pertama, apakah bukti tersebut relevan dengan perkara. Kedua, apakah sumber dan keasliannya dapat diverifikasi. Ketiga, apakah kontennya utuh dan tidak berubah. Keempat, apakah terdapat bukti pendukung independen yang mengonfirmasi keasliannya. Ia juga memperkenalkan dua perangkat forensik yang digunakan secara luas secara global yakni EnCase dan Cellebrite, sebagai standar minimal yang patut diketahui hakim ketika mengevaluasi laporan dari laboratorium forensik.
Menutup seluruh rangkaian sesi, Dr. D’Costa menyampaikan pesan, “Teknologi adalah alat yang netral. Tetapi di tangan yang salah, ia bisa merampas kebebasan orang yang tidak bersalah. Tugas Anda sebagai hakim adalah memastikan hal itu tidak terjadi, dan untuk itu, Anda harus tahu cara bertanya yang benar.”
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


