Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Aman
Pendahuluan Eksistensi irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang terpampang kokoh di kepala setiap putusan hakim di Indonesia bukanlah sekadar residu formalitas yuridis. Secara ontologis, frasa ini merupakan proklamasi mengenai sumber kekuasaan kehakiman yang paling mendasar yang menegaskan bahwa legitimasi seorang hakim tidak hanya bersumber dari negara atau undang-undang positif, melainkan memikul beban pertanggungjawaban moral-spiritual yang vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam kacamata aksiologis, hal ini sejalan dengan pemikiran Muladi (2023:45) yang menegaskan bahwa hukum di Indonesia tidak boleh kering dari nilai-nilai ketuhanan. Nilai tersebut harus menjadi leitstar atau bintang pemandu bagi para hakim dalam menggali keadilan…
Baturaja, 9 Maret 2026 Suasana Ramadhan di Pengadilan Agama (PA) Baturaja dimaknai tidak hanya sebagai momentum peningkatan ibadah, tetapi juga sebagai sarana menanamkan nilai-nilai integritas bagi seluruh aparatur peradilan. Melalui kegiatan pembinaan rohani yang rutin dilaksanakan bulan suci Ramadhan, pimpinan, hakim, dan para pejabat PA Baturaja secara bergantian menyampaikan tausiyah kepada seluruh pegawai. Materi tausiyah tidak hanya menekankan pentingnya memperkuat keimanan dan ketakwaan, tetapi juga mengaitkannya dengan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat diwilayah hukum PA Baturaja. Selain tausiyah, kegiatan Ramadhan di PA Baturaja juga diisi dengan pendalaman bacaan Al-Qur’an melalui sistem halaqah (pembelajaran dalam kelompok-kelompok kecil).…
Abstract The enactment of Law No. 20 of 2025 concerning the New Criminal Procedure Code (KUHAP) marks a paradigm shift in the Indonesian evidentiary system, particularly through the recognition of “judicial observation” as a valid legal proof. This study aims to reconstruct the concept of judicial conviction by synthesizing modern legal rationality with Islamic legal epistemology. Using a socio-legal approach, the author argues that judicial conviction must evolve from mere subjective intuition into a “Methodological Objectivity.” By integrating the concept of At-Turuq al-Hukmiyyah from Ibn Qayyim al-Jauziyyah and the framework of Progressive Law, this paper proposes a Layered Conviction Model.…
Bulan suci Ramadhan tidak hanya menjadi momentum peningkatan spiritualitas, tetapi juga menghadirkan dimensi kecerdasan emosional melalui latihan pengendalian diri, kesabaran, dan empati. Nilai-nilai tersebut sering kali menciptakan ruang dialog yang lebih tenang dan terbuka dalam penyelesaian konflik, termasuk dalam sengketa keluarga yang ditangani pengadilan. Dimensi tersebut tercermin dalam proses mediasi perkara harta bersama dengan Nomor 62/Pdt.G/2026/PA.Bta di Pengadilan Agama Baturaja, di mana para pihak berhasil mencapai kesepakatan atas sebagian objek sengketa melalui mekanisme mediasi. Proses mediasi dipimpin oleh Dr. H. Aman, S.Ag., S.E., S.H., M.H., M.M., selaku mediator sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Baturaja. Dalam forum mediasi yang berlangsung secara…
Baturaja, 5 Maret 2026 – Dalam rangka menyongsong target predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Pengadilan Agama (PA) Baturaja menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) pemenuhan evidence Zona Integritas pada Kamis, 5 Maret 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Media Center PA Baturaja tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Baturaja, YM. Aman, S.Ag., S.E., S.H., M.H., M.M., yang juga Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi progres pelaksanaan program pembangunan Zona Integritas serta memastikan pemenuhan dokumen evidence pada masing-masing Area Perubahan berjalan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.…
Baturaja 3 Maret 2026 Di bawah naungan bulan suci Ramadan, Pengadilan Agama (PA) Baturaja mengonstruksi ulang makna kebersamaan. Bukan sekadar seremoni berbuka puasa, agenda yang digelar pada Selasa (3/3) ini menjadi panggung pertautan antara formalitas birokrasi, kedalaman spiritual, dan tanggung jawab sosial (social responsibility) melalui pemberian santunan kepada masyarakat sekitar. Acara ini mencapai esensi puncaknya dengan kehadiran Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang, YM. Drs. Abdullah, S.H., M.H., didampingi Plt. Sekretaris Rahmat Supli, S.H., M.Si. Kehadiran pimpinan PTA Palembang ini memberikan dimensi strategis, di mana agenda Pembinaan dan Monitoring Evaluasi (Monev) melebur secara organik dalam suasana kekeluargaan yang harmonis. Ketua…
Prolog Artikel ini membedah problematika krusial dalam penegakan hukum terhadap pembelaan terpaksa (noodweer) di tengah transisi hukum pidana nasional pasca-berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Mengambil lokus pada kasus Hogi Minaya (medio April 2025) penulis melakukan kritik terhadap kecenderungan nalar aparat penegak hukum yang kerap terjebak pada formalisme hukum mekanistis, sehingga mengabaikan esensi keadilan substantif. Melalui pendekatan normatif-komparatif, tulisan ini mengintegrasikan doktrin daf‘ al-ṣa’il dalam fikih jinayat dengan jaminan hak konstitusional atas rasa aman yang tertuang dalam Pasal 28 G UUD 1945. Temuan dalam kajian ini menekankan urgensi reorientasi legal reasoning hakim untuk memposisikan pembelaan diri sebagai hak kodrati yang…
Prolog Akhir-akhir ini, ekspansi ekonomi syariah terlihat sangat agresif di level institusi, mulai dari perbankan sampai instrumen pembiayaan berbasis akad. Namun, ada satu kegelisahan besar perkembangan ini kerap kali hanya berhenti pada formalitas kepatuhan anti-riba. Padahal, ruh syariah sesungguhnya adalah keadilan distribusi dan kemaslahatan sosial, yang sayangnya sering terpinggirkan dalam kebijakan ekonomi. Di saat yang sama, gelombang disrupsi digital melahirkan fenomena financial technology serta aset digital yang menuntut aturan main yang lebih lincah. Artikel ini mencoba menggali kembali urgensi maqaṣid al-shari‘ah sebagai pijakan utama kebijakan ekonomi, sekaligus memetakan posisi ekonomi syariah saat berhadapan dengan transformasi digital. Melalui riset hukum normatif…
Prolog Paradigma positivisme hukum sering menciptakan jurang antara kepastian prosedural dan keadilan substantif di ruang peradilan. Tulisan ini mengeksplorasi urgensi transformasi peran hakim melalui pendekatan Beyond the Code filsafat hukum dalam penemuan hukum (rechtsvinding) yang progresif. Dengan menggunakan landasan ontologis dan aksiologis, kajian ini mendekonstruksi keterikatan hakim sebagai corong undang-undang (bouche de la loi), menuju peran sebagai aktor penemu keadilan yang responsif. Melalui integrasi pemikiran klasik seperti epieikeia Aristoteles dan Maqasid asy-Syari’ah Al-Ghazali, hingga gagasan hukum progresif Satjipto Rahardjo, Tulisan ini berangkat dari pertanyaan mendasar sejauh mana hakim dapat melampaui teks undang-undang tanpa mengorbankan kepastian hukum? Pertanyaan ini penting karena…
Prolog Artikel ini bertujuan mengevaluasi kembali kedudukan kesadaran moral pelaku dalam sistem pertanggungjawaban pidana yang selama ini cenderung terjebak dalam formalisme hukum. Di tengah pemberlakuan KUHP Nasional yang baru, perdebatan mengenai mens rea (niat jahat) sering kali hanya dipandang sebagai variabel teknis-yuridis, sehingga mengabaikan dimensi keadilan substantif. Dengan menggunakan metode analisis komparatif, tulisan ini menyandingkan doktrin hukum Barat dan Belanda mengenai schuld dengan konsep al-mas’uliyyah al-jinaiyyah (pertanggungjawaban pidana) dalam fikih jinayah. Hasil analisis menunjukkan bahwa fikih jinayah melalui konsep taklif, idrak, dan al-qashd menawarkan kedalaman dalam membedah gradasi niat yang tidak ditemukan dalam positivisme hukum murni. Penulis menawarkan gagasan Pertanggungjawaban…

