Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Sriti Hesti Astiti
Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI No 2899 K/Pdt/1994, tanggal 15 Februari 1996 memang patut dikenang sebagai salah 1 (satu) tonggak penting dalam membangun etika hukum perbankan yang berkeadilan. Melalui Putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan prinsip mendasar yaitu ’ketika bank telah menyatakan suatu fasilitas kredit sebagai kredit macet (non performing loan), maka sejak saat itulah posisi utang harus dianggap dalam keadaan status quo. Konsekuensi dari keadaan status quo Dalam keadaan status quo, maka tidak dibenarkan lagi adanya penambahan beban utang baik melalui bunga berjalan maupun denda keterlambatan. Prinsip ini terlihat sederhana namun memiliki implikasi yang besar. Saat kredit dikategorikan macet, maka…
Perkara narkotika sering hadir di ruang sidang dengan pola yang hampir serupa: seorang kurir ditangkap, barang bukti disita, dan jaksa menuntut pidana penjara. Putusan kemudian dijatuhkan, sering dengan hukuman yang berat. Namun pertanyaan mendasar selalu tersisa: apakah jaringan narkotika benar-benar terputus setelah vonis dijatuhkan? Pengalaman menunjukkan tidak selalu demikian. Jaringan narkotika sering kali tetap hidup. Kurir yang dipenjara hanyalah salah satu mata rantai dalam struktur yang jauh lebih besar. Di baliknya terdapat pengendali jaringan, pemodal, serta sistem distribusi yang bergerak dengan sangat rapi. Di titik inilah kita mulai memahami bahwa perkara narkotika bukan semata perkara barang terlarang atau pelaku yang…
Kehati-hatian yang berlebihan ketika dalil perlindungan anak justru membebani proses Praktik di pengadilan, urusan ijin menjual harta yang menjadi hak anak di bawah umur seringkali ’melebar’ kemana-mana. Permohonan yang seharusnya sederhana, yaitu meminta izin menjual demi kepentingan anak, kerap kali dibebani ’paket tambahan’ berupa permohonan penetapan wali. Dari beberapa kali menangani perkara permohonan seringkali hal ini dipertanyakan, namun jawabannya selalu sama yaitu karena PPAT/Notaris mewajibkan hal ini sebagai bentuk perlindungan hukum bagi anak. Kenyataan ini menimbulkan kesan, seolah-olah orang tua yang masih hidup belum cukup punya kapasitas hukum untuk bertindak bagi anaknya. Akibatnya proses menjadi lebih panjang, biaya bertambah, dan…
Ketika konsumen dirugikan di sektor jasa keuangan, yang sering tampil di permukaan adalah nama perusahaan: bank, perusahaan pembiayaan, manajer investasi, atau entitas lain yang berizin. Namun dalam praktiknya, kerugian tidak selalu berhenti di tangan pelaku usaha utama. Dana bisa mengalir ke pihak lain. Aset bisa dipindahkan. Keuntungan bisa dinikmati oleh mereka yang tidak tercatat sebagai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Kehadiran Perma 4/2025 Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4/2025 memberikan terobosan penting dalam penguatan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan, khususnya terkait gugatan terhadap pihak dengan iktikad tidak baik. Secara garis besar, Perma ini menegaskan gugatan pelindungan konsumen oleh…
Dalam praktik bisnis, pemutusan kontrak kerap dianggap sebagai konsekuensi “biasa” dari relasi komersial. Namun, Putusan Mahkamah Agung RI No. 580 PK/Pdt/2015, tanggal 17 Februari 2016 justru menegaskan batas tegas: tidak semua penghentian kerja sama dapat direduksi menjadi sekadar wanprestasi. Dalam perkara tersebut, sengketa bermula dari perjanjian kerja sama antara 2 (dua) perusahaan yang telah berjalan 2 tahun dan kemudian diperpanjang kembali untuk jangka waktu 2 tahun. Akan tetapi, pada perpanjangan kedua sebelum 2 (dua) bulan masa kontrak berakhir, Tergugat mengirimkan surat pemberitahuan kepada Penggugat pada pokoknya menyatakan telah menunjuk pihak lain untuk melaksanakan pekerjaan yang sebelumnya diberikan kepada Penggugat. Dalil…
Perceraian kerap dipersepsikan sebagai titik akhir dari seluruh hubungan hukum antara suami dan istri. Namun, dalam konteks harta bersama (gono-gini), anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Hak yang Belum Beres Kasus yang diputus Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 3272 K/Pdt/1987 tanggal 29 Juni 1989 berangkat dari praktik yang lazim terjadi. Salah satu pihak, setelah bercerai menjual tanah yang diperoleh selama perkawinan tanpa persetujuan mantan pasangannya. Alasan yang dipakai sederhana: “Kami sudah cerai.” Majelis hakim berpandangan sebaliknya. Perceraian hanya memutus hubungan personal, bukan serta merta menyelesaikan hubungan kebendaan. Selama harta bersama belum dibagi, tidak ada satu pun pihak yang memiliki kewenangan penuh…
Namanya Danes, mahasiswi Indonesia yang sedang belajar hukum di salah satu kampus terbaik di Amerika, tempat ia mendalami konstitusi, hak asasi manusia, judicial review, hingga teori-teori keadilan dan perdebatan tentang putusan Mahkamah Agung. Namun semua itu bukan untuk ia menetap di sana. Mimpinya sederhana dan tegas: kembali ke Indonesia dan suatu hari menjadi hakim, mengabdi bagi bangsanya. Pada liburan semester ini bertepatan dengan Bulan Ramadhan, ia pulang ke Indonesia. Di tengah kegiatannya ia menyempatkan diri berkunjung ke salah 1 pengadilan negeri di Jakarta. Pintu ruang sidang itu terbuka perlahan, menimbulkan bunyi engsel yang nyaris tak terdengar. Danes melangkah masuk dengan ragu,…
Dalam praktik perjanjian, lazimnya para pihak dapat menyepakati pilihan domisili hukum atau pengadilan tertentu untuk memeriksa dan mengadili sengketa. Kesepakatan ini dituangkan dalam klausul dalam perjanjian. Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 118 ayat (4) HIR berbunyi: ‘Apabila telah dilakukan pilihan tempat tinggal dengan suatu akta, gugatan diajukan ke pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal yang dipilih tersebut’. Dari ketentuan ini, maka Pasal 118 ayat (4) HIR ini membuka ruang adanya pilihan forum melalui kesepakatan para pihak dalam perkara perdata. Apakah kompetensi relatif yang tertuang dalam perjanjian benar-benar tidak dapat ditawar? Pasal 1338 KUH Perdata menjadi pedoman utama hukum…
Jujur saja sebenarnya tulisan ini muncul karena kegelisahan intelektual saya melihat jarak yang kian lebar perdebatan panjang keberadaan hakim ad hoc dan realitas praktik persidangan hari ini. Dari pengamatan dan juga proses pelatihan yang selama ini dilakukan di BSDK, serta perkembangan dinamika persidangan, menunjukkan tantangan PHI hari ini jauh lebih komplek dari sekadar persoalan ‘status hakim’. Adanya tulisan berjudul ‘Hakim Ad Hoc PHI Pilar Permanen yang Mustahil Tergantikan Hakim Karier’, sebenarnya patut dibaca sebagai bagian dari dinamika diskursus mengenai masa depan pengadilan hubungan industrial. Judul tersebut tegas, namun juga provokatif, sehingga memunculkan pertanyaan lebih lanjut dan perlu permenungan jujur, yaitu…
Pada sesi siang hari ini, Kepala BSDK Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. mengajak para peserta Pelatihan Filsafat dan Hukum Hakim Yang Hikam, merenungkan hal yang sering terlupakan dalam rutinitas peradilan: mengapa pengadilan yang prosedurnya yang sudah tertata masih sering gagal menghadirkan keadilan substantif? Beliau memulai dengan membawa peserta pada pandangan besar abad modern. Pertama, Filsuf Jean Baudrillard, yang menyebut dunia kita sebagai dunia hiperrealitas, dunia penuh simbol dan tampilan yang tampak nyata, padahal hanya tiruan. Dalam konteks peradilan, hiperrealitas muncul ketika dokumen perkara dianggap sebagai keseluruhan realitas, padahal ia hanya serpihan kecil dari kisah manusia yang lebih luas dan…

