Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Dari Komitmen Global ke Ruang Sidang: Menjamin Hak Perempuan dan Anak
Artikel

Dari Komitmen Global ke Ruang Sidang: Menjamin Hak Perempuan dan Anak

Maria Fransiska WalintukanMaria Fransiska Walintukan23 December 2025 • 10:50 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

“Women’s and girl’s rights are human rights. Not optional, not conditional, not up for debate.” Pernyataan singkat sekaligus pengingat yang kuat dari UN Women pada tanggal 10 Desember tahun ini untuk kita semua. Bertepatan dengan Human Rights Day, hari peringatan yang menandai diadopsinya Universal Declaration of Human Rights oleh PBB. Piagam ini kemudian menjadi dasar pengakuan global atas Hak Asasi Manusia (HAM).  

Momen yang tepat untuk kembali merefleksikan landasan Piagam tersebut, bahwa HAM adalah esensial dan berlaku untuk semua, tanpa meninggalkan perempuan dan anak. Hak perempuan dan anak tidak bersifat pilihan, tidak bersyarat, dan tidak untuk diperdebatkan. Namun, kenyataannya pemberian dan perlindungan hak tersebut kerap berada di bawah tekanan dan jauh dari harapan. Perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang rawan mengalami diskriminasi. Di berbagai belahan dunia, keselamatan anak dan martabat perempuan terancam oleh konflik, diskriminasi, ketidakadilan sosial, ekonomi, dan politik, hingga meningkatnya kekerasan dalam berbagai bentuk, termasuk di ruang daring. Seharusnya kerangka HAM diciptakan untuk mencegah degradasi ini, namun tanpa akuntabilitas dan supremasi hukum, hak-hak tersebut tetap menjadi janji, bukan jaminan. 

Akses terhadap keadilan harus menjadi pusat dari upaya pemenuhan jaminan tersebut. Inilah mekanisme yang mengubah komitmen menjadi perlindungan nyata bagi perempuan dan anak, baik dalam kehidupan sehari-hari hingga ruang sidang. Hal ini merupakan konsekuensi dari hakikat keadilan yang secara inheren melibatkan kesetaraan dan persamaan perlakuan di hadapan hukum. Kesadaran normatif ini kemudian termanifestasi dalam agenda internasional, di mana Komisi Status Perempuan (Commission on the Status of Women–CSW) secara khusus mengusung tema prioritas dalam sidangnya yang ke-70: memastikan dan memperkuat akses terhadap keadilan bagi seluruh perempuan dan anak perempuan. Upaya ini mencakup promosi sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan, penghapusan hukum, kebijakan, dan praktik yang diskriminatif, serta penanganan hambatan struktural.

Usaha perlindungan terhadap perempuan sudah diupayakan sejak lama. Pada 1979, PBB menerbitkan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women-CEDAW) dan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child-CRC, 1989), mendorong komitmen negara-negara pihak untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak. Dalam konteks ini, Mahkamah Agung (MA) berperan penting untuk mengubah komitmen moral global menjadi capaian nyata.

Baca Juga  Paradoks Pengakuan Bersalah dalam Delik Penyertaan: Disparitas Sikap Batin Antar Terdakwa

Sebenarnya, MA telah responsif mengambil langkah awal dengan menetapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Anak, Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum, serta Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, sebagai panduan agar perempuan dan anak yang berhadapan dengan proses peradilan mendapat perlakuan setara di depan hukum, tidak diskriminatif, dan adil. Hal ini menjadi penting karena perempuan dan anak dalam proses peradilan rentan mengalami reviktimisasi, diperiksa bersama terdakwa, mendapati norma hukum yang berorientasi pada terdakwa, dan minim pendampingan. Pengalaman ini berpotensi menimbulkan trauma dalam proses pencarian dan pemenuhan akses keadilan.

Meskipun berbagai Perma tersebut berusia hampir satu dekade, data terbaru dari Women’s Peace and Security (WPS) Index menunjukkan bahwa perempuan di Indonesia masih menghadapi risiko diskriminasi. Dalam aspek keadilan, indeks WPS mengukur skor “Absence of Legal Discrimination” di Indonesia sekitar 70.6 (skala 0–100) dan dalam indikator “Access to Justice” Indonesia berada di level 2.3 (skala max 4). Skor tersebut menunjukkan bahwa perempuan masih menghadapi tantangan praktis dalam mengakses dan mendapatkan keadilan dan belum sepenuhnya bebas dari diskriminasi.  

Data terkini situs Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat bahwa dari 30.920 kasus kekerasan, 26.471 adalah perempuan sebagai korban. Sementara itu, dalam konteks perlindungan anak, Komnas Perlindungan Anak melaporkan adanya 4.388 pengaduan kasus pelanggaran hak anak pada tahun 2024. Deretan angka ini seharusnya tidak hanya berhenti pada data statistik, namun sebagai sebuah refleksi sekaligus alarm betapa rentannya perempuan dan anak di ruang publik maupun domestik.

Temuan ini sejalan dengan Laporan Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Penanganan Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum oleh IJRS (Maret 2025), yang menunjukkan bahwa implementasi Perma No. 3/2017 dan Perma No. 5/2019 masih menghadapi berbagai tantangan dalam praktik. Pencatatan putusan yang belum selalu lengkap, restitusi dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masih rendah dengan prevalensi 0,6% pada periode 2018–2023, penyelarasan pedoman dengan UU TPKS dan belum optimalnya edukasi bagi korban, serta terdapat ruang subjektivitas dalam dispensasi kawin yang menandakan perlunya penguatan peran hakim. 

Baca Juga  Keadilan Restoratif dan Bayang-Bayang Paradigma Retributif

Sejalan dengan tantangan tersebut, pembangunan sistem peradilan yang adil dan inklusif menjadi semakin penting untuk menjamin akses keadilan yang nyata dan konsisten bagi perempuan dan anak. Transformasi sosial menuntut sistem peradilan yang modern dengan meningkatkan kualitas layanan peradilan yang fokus pada perlindungan hak perempuan dan anak.  Namun, pemaknaan sistem peradilan modern tidak terbatas pada transformasi layanan berbasis digital semata. Diperlukan sistem peradilan yang mampu merespons kondisi krusial ini dengan menerapkan prinsip affirmative action dalam pengambilan keputusan hakim, untuk membantu mengimbangi kesenjangan posisi perempuan dan anak dalam timbangan kesetaraan. Selama ini kesetaraan dihalangi oleh diskriminasi sosial, politik, ekonomi, dan konstruksi sosial yang didasarkan pada pembedaan biologis.

Perspektif hakim yang luas dan tajam diperlukan untuk menjangkau kompleksitas pelanggaran hak perempuan dan anak yang berkelindan dalam struktur sosial, politik, hukum, dan ekonomi. Perspektif ini tidak hanya mampu menelisik eksploitasi perempuan dan anak dalam praktik perdagangan orang dan tindak pidana kekerasan seksual, tetapi juga secara berani mengurai posisi perempuan dalam praktik korupsi, ketidakberdayaan anak perempuan dalam praktik perkawinan anak, serta hambatan berlapis yang dialami perempuan dan anak penyandang disabilitas. Bahkan lebih jauh, perspektif tersebut juga mampu membaca kerentanan perempuan dan anak dalam ruang digital, keadaan bencana dan situasi darurat, hingga isu keadilan iklim. Semua dimensi dalam perspektif ini diarahkan untuk mencegah femisida, bentuk kekerasan ekstrem yang lahir dari akumulasi diskriminasi dan kegagalan perlindungan hukum.Sebagai catatan penutup, keberhasilan sistem peradilan modern terletak pada pertautan antara pelayanan prima bagi para pencari keadilan dan keterbukaan terhadap paradigma hukum yang terus berkembang, sehingga pengakuan, pemenuhan, dan perlindungan hak perempuan dan anak benar-benar tercermin dalam setiap putusan. Pemberian akses keadilan kepada setiap orang tanpa ada yang tertinggal (no one left behind) menjadi penanda utama badan peradilan yang agung.

Maria Fransiska Walintukan
Kontributor
Maria Fransiska Walintukan
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Mekanisme Restitusi Berbasis Standar Biaya Dalam Perkara Jinayat Di Aceh

28 April 2026 • 19:02 WIB

Bisakah Hakim Mempercayai Jejak Digital?

28 April 2026 • 18:39 WIB
Demo
Top Posts

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB

Bisakah Hakim Mempercayai Jejak Digital?

28 April 2026 • 18:39 WIB
Don't Miss

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

By Misbahul Anwar28 April 2026 • 19:23 WIB0

Dampak Keterbukaan Keterbukaan merupakan salah satu instrumen untuk membangun kepercayaan, mencegah manipulasi dan memastikan akuntabilitas…

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan
  • Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India
  • PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan
  • Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?
  • Mekanisme Restitusi Berbasis Standar Biaya Dalam Perkara Jinayat Di Aceh

Recent Comments

  1. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  2. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
  3. is cenforce legal on Debu di Atas Map Hijau
  4. kamagra north sydney on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  5. what is vidalista 80 on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.