Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Eksistensi Asas Paritas Creditorium dalam Konteks Perkara Kepailitan Lintas Batas Negara
Artikel

Eksistensi Asas Paritas Creditorium dalam Konteks Perkara Kepailitan Lintas Batas Negara

Ari GunawanAri Gunawan15 October 2025 • 14:01 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Di era globalisasi dan perdagangan bebas, individu dan perusahaan sering menjalin hubungan serta kerja sama lintas negara mulai dari memperluas usaha, meminjam modal, berinvestasi, hingga membeli aset. Namun, dunia bisnis tidak selalu mulus. Meski harapan selalu untung, tak jarang suatu usaha menghadapi tekanan finansial parah yang jika tidak ditangani dengan baik bisa berujung pada kebangkrutan (kepailitan).

Proses kebangkrutan menjadi rumit apabila aset  yang bangkrut berada pada lebih dari satu negara (lintas batas). Ini karena banyak negara masih menganut prinsip teritorialitas, yang berarti putusan pailit hanya berlaku untuk aset  yang ada di dalam wilayah negara tersebut.

Kondisi ini menyulitkan pengumpulan seluruh aset debitur dan merusak prinsip kesetaraan kreditur (paritas creditorium). Kreditur di negara lain bisa saja mencari pembayaran secara terpisah (separate proceedings). Masalah juga diperparah oleh perbedaan hukum kebangkrutan antarnegara, termasuk perbedaan kategori kreditur (separatis, preferen, konkuren) dan prosedur pengakuan putusan asing, yang membuat kesetaraan penuh sulit tercapai.

Apa Itu Asas Kesetaraan Kreditur (Paritas Creditorium)?

Asas dalam kepailitan lintas batas negara mengandung makna bahwa semua kreditur (baik kreditur dalam negeri maupun kreditur asing) pada dasarnya memiliki kedudukan yang setara dan hak yang sama atas seluruh kekayaan (boedel) debitur, terlepas dari lokasi aset atau asal kreditur tersebut.

Secara ringkas, implikasi utama asas ini dalam kepailitan  lintas batas adalah berkaitan dengan konsep kesetaraan hak kreditur. Dimana Asas paritas creditorium menjamin bahwa, secara umum, harta kekayaan debitur menjadi jaminan bersama untuk semua utang kepada para kreditur, dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional (pari\ passu\ pro\ rata\ parte) di antara mereka, sesuai dengan besar piutang masing-masing, setelah dikurangi biaya-biaya kepailitan dan pembayaran kepada kreditur yang dijamin (separatis) atau yang memiliki hak istimewa (preferen).

Dalam konteks lintas batas, ini berarti maka Kreditur asing harus diperlakukan setara dengan kreditur domestik dan apabila kita hubungkan  dengan  tujuan terkait dengan  distribusi aset seharusnya  ada  pembagian yang adil dan proporsional kepada semua kreditur, tanpa diskriminasi berdasarkan kebangsaan atau lokasi mereka.

Salah satu model penyelesaian yang mengakomodir dan menjamin asas paritas creditoum ini sangat berkaitan dengan prinsip universalitas sebagai antitesa prinsip territorialitas. Prinsip universalitas  berpandangan bahwa proses kepailitan yang dibuka di satu negara harus mencakup seluruh aset debitur di seluruh dunia dan diakui secara global.

Jika suatu negara menganut universalitas, maka akan lebih mudah untuk memastikan bahwa semua kreditur (di mana pun mereka berada) memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan klaim dan mendapatkan bagian yang proporsional dari seluruh aset debitur, sehingga menegakkan paritas creditorium.

Indonesia sendiri masih menganut asas territorial dengan  ditandai  dengan masih berlakunya  pasal 436  Reglement op de Rechtsvordering (Rv) menetapkan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan asing pada dasarnya tidak dapat dilaksanakan atau dieksekusi di wilayah Indonesia, kecuali jika undang-undang, seperti Pasal 724 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau peraturan lain, menentukan sebaliknya. Selanjutnya, perkara yang telah diputus oleh pengadilan luar negeri tersebut dapat diajukan kembali dan diputuskan oleh badan peradilan di Indonesia.

Baca Juga  5 Hal yang Wajib Diketahui Tentang Berlakunya KUHP Nasional 2 Januari 2026

Ketentuan dari pasal 436 RV di negeri pembuatnya yakni di negara Belanda sudah mulai dilunakkan dan tidak lagi menganut asas territorial murni  dan cenderung mengakui juga asas universalitas dengan memodifikasi dalam kepailitan uni eropa dan perjanjian bilateral. Jika di negeri asalnya sendiri prinsip territorial sudah mulai dilunakkan maka Indonesia juga sebetulnya juga dapat nelonggarkan prinsip ini dan mengadopsi aturan hukumnya terkaitan kepailitan lintas batas.

Mengapa adopsi UNCITRAL  Model Law on Cross Border Insolvency?

Indonesia dapat mengadopsi kerangka hukum kepailitan lintas batas negara yang telah digagas oleh perserikatan bangsa-bangsa  di bawah Majelis Umum PBB.  Sejarah UNCITRAL Model Law (Hukum Model UNCITRAL) secara umum terkait erat dengan upaya harmonisasi hukum perdagangan internasional yang dilakukan oleh United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), yang  dibentuk melalui Resolusi Majelis Umum No. 2205 (XXI) pada tanggal 17 Desember 1966, dengan tujuan untuk mempromosikan harmonisasi dan unifikasi hukum di bidang perdagangan internasional

UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency  menawarkan solusi yang telah diadopsi oleh banyak negara seperti Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Jepang, dan Thailand. Model ini mengusung prinsip universalisme, di mana satu proses kepailitan utama dibuka di negara pusat kepentingan utama perusahaan, dan putusan tersebut diakui serta dilaksanakan di negara lain.

Empat hal utama (atau prinsip/tujuan) yang menjadi fokus dalam UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency (Hukum Model UNCITRAL tentang Kepailitan Lintas Batas) adalah:

UNCITRAL Model Law memberikan hak kepada perwakilan asing (seperti kurator atau administrator yang ditunjuk di negara lain) untuk mengajukan permohonan langsung ke pengadilan di negara pengadopsi (negara tempat aset berada). Hal ini bertujuan untuk memungkinkan mereka berpartisipasi dalam proses kepailitan domestik atau meminta pengakuan atas proses kepailitan yang sedang berlangsung di negara asal (negara asing).

            UNCITRAL Model Law menyediakan mekanisme yang efisien bagi pengadilan domestik untuk mengakui proses kepailitan asing sebagai proses utama asing: Jika kepentingan utama debitur berada di negara asing tersebut. Pengakuan ini memberikan efek hukum yang lebih luas dan otomatis dan  proses non-utama asing: Jika debitur hanya memiliki tempat kegiatan usaha di negara asing tersebut.

Baca Juga  Perlindungan Hak-Hak Alam dalam Revolusi Sistem Hukum Modern: Pergeseran Menuju Keadilan Ekologis dan Tantangannya di Indonesia

UNCITRAL Model Law mengatur bantuan otomatis yang dapat diberikan (misalnya, penangguhan sementara atas eksekusi dan penjualan aset). Selain itu, pengadilan dapat memberikan bantuan diskresioner (bantuan tambahan) untuk melindungi aset debitur dan kepentingan para kreditur.

UNCITRAL Model Law juga memfasilitasi kerja sama dan komunikasi langsung antara: Pengadilan di negara pengadopsi dengan pengadilan asing , Pengadilan di negara pengadopsi dengan perwakilan asing, dan Perwakilan dari proses yang berbeda dalam kasus kepailitan ganda yang melibatkan negara yang berbeda. Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk memastikan pengelolaan aset yang paling efisien, menghindari proses yang duplikatif dan berpotensi merugikan, serta mendistribusikan aset secara adil kepada seluruh kreditur.

Dengan menerapkan dan mengadopsi UNCITRAL Model Law maka secara tidak langsung akan menjamin akan eksistensi asas paritas creditorium karena secara nyata bahwa UNCITRAL Model Law akan menjamin bahwa tidak ada perbedaan dan memberikan perlindungan yang sama baik itu kreditur dalam negeri maupun kreditur asing karena  pada dasarnya memiliki kedudukan yang setara dan hak yang sama atas seluruh kekayaan (boedel) debitur, terlepas dari lokasi aset atau asal kreditur tersebut.

 Sebagai Langkah konkrit dalam menjamin secara utuh eksistensi asas paritas Creditorium maka  diperlukan penyempurnaan UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan mengadopsi aturan yang ada di UNCITRAL Model Law, Mahkamah Agung juga dapat menjamin agar asas tersebut tidak hanya sebatas  das sollen akan tetapi juga berlaku di das sein maka perlu membuat panduan teknis terkait dengan pelaksanaan asas tersebut secara konkrit. Di samping penguatan dalam segi aturan  maka yang tak kalah pentingnya adalah penguatan kerjasama antar negara baik bilateral, regional maupun secara multilateral untuk mengurangi hambatan-hambatan yang timbul khususnya terkait dengan kepailitan lintas batas negara.

 Sebelum ditutup ijinkan  kami membuatkan  puisi  berikut ini sebagai pengingat akan pentinganya asas yang dimaksud.

Nyanyian Lintas Batas

Dimana aset tersebar, melintas Samudera
Debitur jatuh, janji pun sirna
Hukum lokal menjerit, “ini milikku” !
Namun hukum global berbisik , “Kita satu“

Teritorialisme, benteng kedaulatan
Menolak tangan asing dalam kerumitan
Univesalitas mencari benang emas
Agar Keadilan tak tepecah dan tak terhempas

UNCUTRAL Model Law, jembatan yang disulam
Memanggil kurator untuk saling berjabatan
Disitulah letak tantangan para yuris
Menyatukan dunia didalam satu krisis.

Ari Gunawan
Kontributor
Ari Gunawan
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel kepailitan niaga perkara
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Mekanisme Restitusi Berbasis Standar Biaya Dalam Perkara Jinayat Di Aceh

28 April 2026 • 19:02 WIB

Bisakah Hakim Mempercayai Jejak Digital?

28 April 2026 • 18:39 WIB
Demo
Top Posts

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB

Bisakah Hakim Mempercayai Jejak Digital?

28 April 2026 • 18:39 WIB
Don't Miss

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

By Misbahul Anwar28 April 2026 • 19:23 WIB0

Dampak Keterbukaan Keterbukaan merupakan salah satu instrumen untuk membangun kepercayaan, mencegah manipulasi dan memastikan akuntabilitas…

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan
  • Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India
  • PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan
  • Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?
  • Mekanisme Restitusi Berbasis Standar Biaya Dalam Perkara Jinayat Di Aceh

Recent Comments

  1. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  2. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
  3. is cenforce legal on Debu di Atas Map Hijau
  4. kamagra north sydney on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  5. what is vidalista 80 on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.