Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Penguatan Pendidikan Karakter Berbasis Nilai Tasawuf: Optimalisasi Peran BSDK MA RI dalam Membangun Budaya Anti-Korupsi bagi Hakim
Artikel

Penguatan Pendidikan Karakter Berbasis Nilai Tasawuf: Optimalisasi Peran BSDK MA RI dalam Membangun Budaya Anti-Korupsi bagi Hakim

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin10 February 2026 • 19:44 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam salah satu ceramahnya (sumber Youtube : ngajigusbaha), KH. Bahaudin Nur Salim yang akrab disebut Gus Baha (pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an LP3IA Rembang) menekankan bahwa dalam mempelajari agama Islam, pemahaman terhadap syariat (hukum formal) saja tidaklah cukup. Jika hanya berhenti pada pemahaman tekstual aturan, seseorang berisiko terjebak dalam ritual tanpa esensi seperti menjalankan ibadah secara lahiriah tetapi kehilangan makna dan tujuannya yang lebih dalam. Lanjut menurut beliau, yang harus diperdalam adalah pemahaman tentang hakikat (esensi) di balik setiap aturan agama (dogmatik). Agama menurut beliau dimaknai bukan sekadar kumpulan perintah dan larangan, tetapi mengajak kita untuk memahami tujuan dan makna spiritual dari setiap amalan. Dengan demikian, ibadah tidak menjadi rutinitas kosong, melainkan tindakan yang disadari, bermakna, dan bermuatan spiritual. Penulis memahami ceramah tersebut bahwa intinya Gus Baha mengajak kita untuk melampaui pendekatan legal-formalistik (syariat) menuju pendekatan yang lebih substantif-spiritual (hakikat) dalam beragama, agar praktik keagamaan tidak kehilangan ruh dan tujuannya yang sejati.

Peringatan Gus Baha di atas mengingatkan kita agar tidak terjebak pada pemahaman syariat yang tekstual tanpa menyelami hakikat-nya. Menurut penulis ceramah beliau ini terdapat relevansi yang kontekstual dalam peristiwa yang terjadi di dunia peradilan akhir-akhir ini. Tepat pada awal Februari 2026 yang lalu, Mahkamah Agung diwarnai oleh dua peristiwa besar (yang terkesan paradoks). Di satu sisi, terdapat peningkatan kesejahteraan Hakim sebagai bentuk nyata komitmen negara untuk menciptakan kemandirian Hakim dalam menjalankan tugas kekuasaan kehakiman (yudisial). Menanggapi hal ini, Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menitipkan pesan moral kepada kita semua agar tetap “Rendah Hati, Hati-Hati, Sepenuh Hati”.  Namun di sisi yang lain, justru terjadi peristiwa operasi tangkap tangan “bak petir di siang bolong” tak lama kemudian. Peristiwa ini mengindikasikan bahwa kesejahteraan material, meski merupakan prasyarat penting bagi strategi pencegahan korupsi yudisial, bukanlah jaminan mutlak bagi terwujudnya integritas bagi diri Hakim. Respons tegas “mundur atau dipenjara” bagi Hakim yang masih “bermain perkara” dari Ketua Mahkamah Agung mencerminkan kebutuhan mendesak akan pendekatan yang lebih komprehensif. Menurut penulis, strategi pemberantasan korupsi yudisial memerlukan tiga langkah utama yakni Kesejahteraan yang memadai, Pengawasan ketat dan Sanksi berat, serta Penguatan Karakter melalui pendidikan karakter.

Peningkatan kesejahteraan Hakim adalah kebijakan yang tepat yang telah dilakukan oleh Negara sebagaimana mestinya. Tujuan utamanya tiada lain  adalah untuk membebaskan Hakim dari beban ekonomi sehingga dapat fokus pada tugas yudisialnya, mengurangi kerentanan terhadap praktik koruptif serta yang utama meningkatkan martabat peradilan. Meski kesejahteraan telah ditingkatkan, penulis sendiri berpendapat bahwa mekanisme pengawasan eksternal juga harus segera dioptimalkan. Fungsi Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung RI maupun Kepolisian RI dalam aspek penegakan hukum juga harus diperkuat kapasitasnya. Sinkronisasi antara ketentuan pidana maupun ketentuan etik terhadap segala bentuk korupsi yudisial juga perlu dikaji ulang agar lebih memberikan efek jera kepada para pelakunya. Mekanisme ini berfungsi sebagai strategi pencegah eksternal yang cukup esensial.

Namun, dengan masih adanya kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi baru-baru ini membuktikan bahwa sistem peningkatan kesejahteraan cenderung dinilai kurang efektif. Sistem pengawasan yang ketat dan sanksi yang berat sekalipun dapat diakali jika individu (oknum) di dalamnya tidak memiliki landasan moral yang kokoh. Menurut hemat penulis, disinilah penguatan Pendidikan karakter menjadi penting untuk diperhatikan. Di Tengah upaya menguatkan dua pilar eksternal (seperti kesejahteraan dan pengawasan), pilar Pendidikan karakter seringkali hanya menjadi program seremonial belaka yang sifatnya insindental bahkan cenderung responsif. Padahal, pendidikan karakter semestinya dipahami sebagai proses “transformasi nilai” untuk menjadikan sikap dan perilaku berkarakter yang berkelanjutan. Output yang diharapkan dari adanya Pendidikan karakter ini  yaitu tumbuhnya rasa malu spiritual, ketakwaan, dan komitmen pada integritas diri. Tanpa karakter yang kokoh, aturan dan pengawasan hanya dilihat sebagai halangan yang (dapat) diakali. Oleh karena itu, pendidikan karakter harus dipandang bukan hanya sebagai pelengkap, melainkan modal utama untuk membangun budaya organisasi yang anti-koruptif.

Baca Juga  Kearifan, Keadilan, Keagungan

Peran Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan khususnya Pusdiklat Teknis Peradilan dalam memberikan Pendidikan Karakter yang Transformatif

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan (Pusdiklat Teknis) unit eselon II di bawah unit eselon I, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA RI memiliki posisi strategis sebagai episentrum pembentukan karakter bagi aparatur pengadilan khususnya Hakim. Selama ini, yang penulis amati fokus diklat seringkali pada aspek teknis-prosedural dan pengetahuan Hukum (yuridis) belaka. Untuk membangun Pendidikan karakter, sudah saatnya Pusdiklat Teknis Peradilan melakukan reorientasi dengan menempatkan Modul Pendidikan Karakter dan Integritas sebagai inti pembelajaran wajib dalam setiap jenjang pendidikan dan pelatihan, sebagai bagian dari pelatihan (sertifikasi kediklatan) teknis berkelanjutan termasuk PPCH (Program Pendidikan calon Hakim) kedepannya.

Tasawuf sebagai Kerangka Nilai Pendidikan Karakter Hakim

Untuk menghindari pendekatan indoktrinasi yang kering, diperlukan kerangka nilai yang mendalam, universal, dan aplikatif. Tasawuf merupakan dimensi spiritual dalam Islam yang berfokus pada pendekatan diri secara langsung kepada Tuhan melalui penyucian hati (tazkiyatun nafs), dengan tujuan mencapai kesempurnaan spiritual (ma’rifah) dan mendalami cinta serta pengabdian (mahabbah) kepada Tuhan. Berbeda dengan penekanan pada aspek eksternal seperti ritual peribadatan dalam hukum fiqh (syariat), tasawuf mengutamakan transformasi batin untuk membersihkan diri dari sifat-sifat negatif, serta mengembangkan akhlak mulia. Sebagai bagian dari aliran Tasawuf, Tarekat Syadziliyah (pendiri : Syekh Abu Hasan As Syadzily) menurut penulis pribadi memiliki nilai dan prinsip yang moderat dan kontekstual, yang menawarkan sistem penguatan karakter yang relevan dengan realita masyarakat modern di Indonesia.  Tarekat ini berkembang pesat di Indonesia dengan salah satu Mursyid (pemimpin tarekat) yang terkemuka adalah Syaikhina Habib Lutfi bin Yahhya asal Pekalongan yang juga masif mengembangkan ajaran Tarekat ini ke penjuru tanah air. 

Berdasarkan prinsip-prinsip ajaran Tarekat Syadziliyah yang moderat dan kontekstual ini, dapat penulis rumuskan suatu pendekatan integral bagi penguatan Pendidikan karakter terhadap profesi Hakim, yang memadukan kesadaran batin (batiniyah) dengan kepatuhan normatif (zhahiriyah) berikut ini. Pertama, prinsip untuk “tidak meninggalkan profesi duniawi” menegaskan pentingnya keseimbangan spiritual dan profesional, di mana Hakim harus tetap berdedikasi penuh pada tugas yudisialnya tanpa mengurangi intensitasnya atas nama ritual keagamaan, sehingga tugas profesi dianggap sebagai ladang amal kebajikan. Kedua, penegasan bahwa tasawuf harus “berlandaskan syariat” mencerminkan bahwa spiritualitas tertinggi dibangun di atas kepatuhan hukum (Al-Quran dan sunnah). Dalam konteks etika profesi, seperti Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta Hukum acara dipahami bukan sekadar aturan prosedural, melainkan sebagai “syariat profesional” yang sakral, di mana ketelitian dan ketepatan proses hukum merupakan bentuk konkret dari ibadah yang wajib diperhatikan. Ketiga, “zuhud” dimaknai sebagai pengosongan hati dari segala keterikatan selain Allah swt yang termuat dalam prinsip independensi Hakim. Bagi penulis sendiri, independensi bukan sekadar bebas dari intervensi eksternal, tetapi lebih mendasar seperti kebebasan batin dari rasa takut, harap, dan ketergantungan terhadap makhluk. Seorang Hakim yang zuhud batinnya tidak akan gentar diintimidasi dan tidak berharap pada pujian. Penguatan batin melalui disiplin spiritual seperti dzikir (meningat Allah) dan muraqabah (merasa diawasi Allah) menjadi “rem” internal yang lebih ampuh daripada sekadar ketakutan pada sanksi (etik / pidana). Keempat, prinsip “boleh kaya asalkan hati tidak bergantung pada harta”. Di poin keempat inilah esensi dari ajaran Tarekat Syadiliyah sebagai bentuk dari rasa Syukur. Syekh abu Hasan Syadzily dikenal sebagai seorang Sufi yang kaya raya. Namun beliau selalu menekankan bahwa kekayaan yang dimiliki tidak boleh menjadikan kita lalai dan terikat dengannya. Secara konkret, hal ini bermakna bahwa seorang Hakim boleh dan memang sepatutnya hidup layak dari gaji resminya. Kemapanan materi ini justru dirancang agar Hakim dapat fokus sepenuhnya pada tugas yudisial tanpa dibebani kekhawatiran akan kebutuhan dasar. Namun, esensi Tarekat Syadziliyah mengingatkan kita bahwa hati tidak boleh menjadikan kesejahteraan tersebut sebagai sandaran atau ukuran kesuksesan. Ketergantungan batin pada harta atau gaya hidup tertentu akan melahirkan kerapuhan karakter, seperti takut kehilangan jabatan (dan fasilitasnya) atau munculnya rasa “belum cukup” yang dapat menjadi celah godaan (korupsi yudisial). Kelima, semangat “tasawuf positif yang aktif” merespons persoalan masyarakat mendorong Hakim untuk proaktif menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dan menegakkan keadilan substantif, sebagai wujud “ibadah sosial”. Keenam, inti tasawuf yaitu penyucian jiwa (tazkiyah al-nafs) sejalan dengan internalisasi sepuluh prinsip KEPPH sebagai proses pembentukan karakter yang membersihkan hati dari sifat-sifat negatif. Ketujuh, konsep :”makrifat” yang dicapai melalui usaha keras (badzl al-majhud) menjadi landasan bagi pengembangan kompetensi profesional, di mana kearifan atau kebijaksanaan (wisdom) dalam memutus perkara dipandang sebagai puncak pengetahuan yang memadukan antara keahlian hukum, integritas, dan kepekaan sosial. Dengan demikian, tasawuf tidak hanya menawarkan kerangka nilai yang mendalam, tetapi juga menjadi ruh yang menjiwai pelaksanaan etika profesi, membentuk Hakim yang tidak hanya cakap secara teknis tetapi juga berintegritas dan berkepribadian luhur.

Baca Juga  Aspek Pemberian Anugerah Mahkamah Agung bagi Satuan Kerja Peradilan dan Non Peradilan Tahun 2025

Dalam konteks ini, pemberantasan korupsi yudisial memerlukan pendekatan yang seimbang, dimana kesejahteraan dapat mempersempit alasan dari perbuatan koruptif sedangkan pengawasan ketat dan sanksi yang berat dapat mempersempit peluang untuk koruptif, namun hanya pendidikan karakter yang mengadopsi nilai-nilai tasawuf-lah yang dapat mereduksi keinginan dan niat untuk berperilaku koruptif. Berdasarkan uraian di atas, penulis merekomendasikan beberapa hal berikut ini:

  1. Kerja sama eksternal : Mendorong BSDK MA RI agar dapat bekerja sama dengan JATMA Aswaja (Jam’iyyah Ahluth Thoriqoh Mu’tabaroh Ahlussunnah waj Jamaah) atau World Sufi Assembly selaku organisasi resmi yang membawahi beberapa tarekat mu’tabarah di Indonesia dan Internasional dengan menghadirkan program kerja sama penguatan Pendidikan karakter berbasis nilai tasawuf bagi Hakim.
  2. Kebijakan BSDK MA RI: Menetapkan Pendidikan Karakter Berbasis Nilai Spiritual (Tasawuf) sebagai program wajib dan berkelanjutan khususnya bagi seluruh Hakim dan calon hakim yang merupakan bagian dari Modul Sertifikasi Kediklatan dan Program Pendidikan Calon Hakim. 
  3. Peran Pusdiklat Teknis Peradilan: Melakukan inovasi kurikulum, menyusun modul, dan memberikan peran terhadap para fasilitator seperti train of trainers yang kompeten di bidang ini (misalnya mursyidatau ulama tasawuf yang kredibel dan bersanad).

Penutup

Pendekatan nilai tasawuf yang menekankan pada proses penyucian batin dan penghayatan hakikat di balik setiap norma tidak hanya dapat mengisi kekosongan spiritual dalam penegakan hukum, tetapi juga menjadi fondasi kokoh bagi pembangunan karakter Hakim yang berintegritas sejati. Melalui internalisasi nilai-nilai spiritual-tasawuf yang diintegrasikan secara sistematis oleh BSDK melalui Pusdiklat Teknis Peradilan ke dalam kurikulum pendidikan dan pelatihan, integritas dapat bertransformasi dari sekadar kepatuhan eksternal menjadi kompas batin dan identitas spiritual seorang Hakim. Inilah fondasi hakiki untuk membangun budaya peradilan yang tangguh, bersih, dan berwibawa, yang pada akhirnya memulihkan kepercayaan publik dan mewujudkan keadilan sebagai esensi dari kekuasaan kehakiman.

Referensi

  • Ali, M. (2019). Pendidikan karakter berwawasan tasawuf. Suhuf, 1–12. http://journals.ums.ac.id/index.php/suhuf/article/view/9002
  • Ansori, M. R., & Abdurrahmansyah. (2023). Kontribusi Pemikiran Sufistik Syekh Abu Hasan Asy Syadzily Bagi Pengembangan Pendidikan Karakter Di Indonesia. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(5), 1620–1631. E-ISSN 2807-4238, P-ISSN 2807-4246. Diambil dari https://j-innovative.org/index.php/Innovative
  • Damanik, N. (2020). Konstruksi Kebahagiaan dalam Tasawuf Modern Hamka [Disertasi].
  • Dinarni, D. (2015). Pendidikan karakter berbasis tasawuf (Studi analisis Kitab Al-Risalat Al-Qusyairiyyat Fi ‘Ilmi Al-Tasawwuf) [Tesis magister, UIN Sunan Kalijaga]. Repositori UIN Sunan Kalijaga. http://repo.iain-tulungagung.ac.id/5510/5/BAB 2.pdf
  • Hasan, I. (2014). Tasawuf jalan rumpil menuju Tuhan. An-Nuha, 1(1), 45–63.
  • Jab, H. (2019). Membumikan pendidikan akhlak tasawuf. Jurnal Ilmiah Sustainable, 2(2), 279–294.
  • Nasrullah, M. (2020). Tarekat Syadziliyah dan Pengaruh Ideologi Aswaja di Indonesia. Jurnal Islam Nusantara, 4(2).
  • Sakdullah, M. (2020). Tasawuf Di Era Modernitas (Kajian Komprehensif Seputar Neo-Sufisme). Living Islam: Journal of Islamic Discourses, 3(2). https://doi.org/10.14421/lijid.v3i2.2504
  • Supriadin, I. J. (2022). Al-Ghazali: Rekonsiliasi Syariat Dan Tasawuf. [Jurnal], 11(1).
Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

anti korupsi artikel budaya hakim karakter pendidikan tasawuf
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Mekanisme Restitusi Berbasis Standar Biaya Dalam Perkara Jinayat Di Aceh

28 April 2026 • 19:02 WIB

Bisakah Hakim Mempercayai Jejak Digital?

28 April 2026 • 18:39 WIB
Demo
Top Posts

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB

Bisakah Hakim Mempercayai Jejak Digital?

28 April 2026 • 18:39 WIB
Don't Miss

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

By Misbahul Anwar28 April 2026 • 19:23 WIB0

Dampak Keterbukaan Keterbukaan merupakan salah satu instrumen untuk membangun kepercayaan, mencegah manipulasi dan memastikan akuntabilitas…

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan
  • Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India
  • PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan
  • Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?
  • Mekanisme Restitusi Berbasis Standar Biaya Dalam Perkara Jinayat Di Aceh

Recent Comments

  1. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  2. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
  3. is cenforce legal on Debu di Atas Map Hijau
  4. kamagra north sydney on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  5. what is vidalista 80 on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.