Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Transformasi Keadilan: Pemberlakuan Doktrin Exclusionary Rules dalam KUHAP Baru
Artikel

Transformasi Keadilan: Pemberlakuan Doktrin Exclusionary Rules dalam KUHAP Baru

Syailendra Anantya PrawiraSyailendra Anantya Prawira12 January 2026 • 08:40 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Peradilan pidana Indonesia tengah memasuki babak baru yang krusial dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Perubahan ini bukan sekadar pergantian teks perundang-undangan, melainkan sebuah pergeseran filosofis yang mendalam mengenai bagaimana negara memandang kebenaran materiil. Salah satu perubahan paling signifikan dalam aturan ini adalah keberanian legislator untuk secara eksplisit mengadopsi doktrin Exclusionary Rules, sebuah mekanisme perlindungan hak asasi manusia yang memastikan bahwa proses hukum tidak boleh mengabaikan kualitas dan legalitas perolehan alat bukti demi mencapai tujuan pemidanaan.

Jejak Sejarah dan Kerapuhan Paradigma Usang

Selama lebih dari empat dekade, sistem peradilan kita bersandar pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Pada masanya, KUHAP lama dipuji sebagai “karya agung” karena berhasil menggantikan Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) peninggalan kolonial dan memperkenalkan hak-hak tersangka, terdakwa maupun terpidana. Namun, seiring berjalannya waktu, KUHAP 1981 mulai menunjukkan tanda-tanda “keusangan”, terutama dalam menghadapi dinamika perlindungan Hak Asasi Manusia modern. Salah satu kelemahan paling mencolok adalah kosongnya aturan tegas mengenai status alat bukti yang diperoleh dengan cara-cara tidak sah dan melanggar hukum.

Dalam praktik di bawah rezim lama, sering kali muncul kecenderungan dimana hakim lebih memprioritaskan “apa” yang dapat dibuktikan daripada “bagaimana” bukti tersebut diperoleh. Budaya hukum kita terjebak dalam pragmatisme; selama suatu bukti dianggap relevan untuk mengungkap kebenaran tindak pidana, hakim cenderung menutup mata terhadap cara perolehannya. Akibatnya, praktik-praktik seperti kekerasan dalam interogasi demi mengejar pengakuan tersangka, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dengan mekanisme yang melanggar hukum sering kali kurang mendapat perhatian khusus. Hal ini menciptakan celah bagi kesewenang-wenangan aparat, karena tidak ada konsekuensi yuridis yang nyata bagi mereka yang melanggar prosedur-prosedur yang telah ditetapkan.

Doktrin Exclusionary Rules: Menolak Buah dari Pohon Beracun

Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan jawaban atas kegelisahan panjang tersebut. KUHAP Baru secara berani mengintegrasikan doktrin Exclusionary Rules, sebuah prinsip yang secara historis berakar dari sistem hukum Amerika Serikat melalui putusan-putusan penting seperti Mapp v. Ohio. Secara esensial, doktrin ini menyatakan bahwa bukti yang diperoleh melalui pelanggaran hak konstitusional tidak dapat diterima atau harus dikesampingkan dalam persidangan (inadmissible evidence).

Logika di balik doktrin ini sering kali diilustrasikan melalui metafora Fruit of the Poisonous Tree atau “Buah dari Pohon yang Beracun”. Jika akar atau batang pohonnya (proses penyidikan/perolehan bukti) sudah tercemar oleh racun pelanggaran hukum atau kekerasan, maka buah yang dihasilkan (alat bukti) secara otomatis ikut beracun. Menggunakan bukti beracun tersebut untuk menghukum seseorang berarti meracuni keadilan itu sendiri. Dengan mengadopsi prinsip ini, KUHAP Baru menegaskan bahwa tujuan mulia penegakan hukum tidak boleh dicapai dengan cara-cara yang kotor.

Baca Juga  RUU Jabatan Hakim sebagai Momentum Peningkatan Rule of Law Index Indonesia

Kualitas Alat Bukti dan Legalitas Perolehan dalam KUHAP Baru

Perbedaan fundamental antara KUHAP Lama KUHAP Baru terletak pada penekanan aspek legalitas formil sebagai prasyarat validitas materiil. Dalam KUHAP Baru, kualitas sebuah alat bukti tidak hanya diukur dari relevansinya dengan perkara, tetapi juga dari integritas proses perolehannya. Penegak hukum kini diwajibkan untuk menjamin bahwa setiap tindakan, mulai dari penyitaan, penggeledahan, hingga pemeriksaan saksi dan tersangka, dilakukan tanpa paksaan, tanpa pelanggaran privasi yang tidak sah, dan sesuai dengan mandat konstitusi.

KUHAP Baru pada bagian keempat mengenai “Pembuktian” khususnya Pasal 235 telah mengadopsi doktrin Exclusionary Rules secara eksplisit. Pasal 235 ayat (3) menyebutkan “Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum”. Kemudian Pasal 235 ayat (4) menjelaskan “Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan”. Lebih lanjut Pasal 235 ayat (5) menyerukan “Alat bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian”.

Dengan telah diadopsinya doktrin Exclusionary Rules pada Pasal 235 tersebut, KUHAP Baru telah menegaskan dan memberikan batasan yang lebih ketat: bukti yang diperoleh dengan melanggar hak asasi manusia, dengan cara-cara yang melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Transformasi ini mengubah wajah dan marwah persidangan kita. Jika dahulu perdebatan di ruang sidang sering kali hanya berkutat pada kuantitas alat bukti, kini proses dialektika telah beralih menjadi “Bagaimana cara perolehan alat bukti tersebut? Apakah sudah dilakukan dengan prosedur yang sah dan tidak melawan hukum?

Implementasi: Menuju Profesionalisme Penegak Hukum

Penerapan doktrin Exclusionary Rules dalam KUHAP Baru memaksa adanya revolusi dalam pola kerja aparat penegak hukum. Kepolisian dan Kejaksaan tidak lagi bisa mengandalkan mentalitas “kejar pengakuan” yang rentan terhadap kekerasan. Sebaliknya, mereka didorong untuk memperkuat teknik penyidikan berbasis sains (scientific crime investigation). Profesionalisme menjadi harga mati, karena kecerobohan sekecil apa pun dalam prosedur akan berisiko membuat seluruh rangkaian penyidikan menjadi sia-sia di hadapan hakim.

Baca Juga  REVISI ANGGARAN AKHIR TAHUN SEBAGAI LANGKAH STRATEGIS MENJAGA KINERJA DAN AKUNTABILITAS

Selain itu, KUHAP Baru juga memperkuat peran hakim sebagai penjaga gerbang keadilan (guardian of justice). Hakim diberikan kewenangan yang lebih aktif untuk menyaring bukti-bukti yang diajukan oleh Penyidik/Penuntut Umum. Jika ditemukan indikasi kuat bahwa suatu bukti diperoleh secara ilegal, hakim wajib menyisihkannya. Ini adalah langkah maju menuju Due Process of Law Model, sebuah model peradilan yang menempatkan perlindungan hak individu setara dengan kepentingan negara dalam menghukum pelaku tindak pidana. Keadilan yang diperoleh melalui proses yang cacat hukum sesungguhnya adalah bentuk ketidakadilan yang dipaksakan.

Menegakkan Martabat Hukum

Secara filosofis, kehadiran KUHAP Baru membawa pesan bahwa negara harus menjadi suri teladan dalam mematuhi hukum. Ketika negara melanggar hukumnya sendiri untuk menangkap pelanggarnya, negara kehilangan legitimasi moralnya. Dengan mengadopsi standar kualitas alat bukti yang ketat dan mengakui secara sah doktrin Exclusionary Rules, Indonesia telah melakukan lompatan peradaban hukum yang luar biasa.

KUHAP Baru ini bukan sekadar alat untuk menghukum, melainkan perisai bagi setiap warga negara agar terhindar dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Melalui paradigma baru ini, kita berharap sistem peradilan pidana Indonesia lebih dapat memanusiakan manusia, hingga pada akhirnya dapat benar-benar menemukan kebenaran yang suci, yang lahir dari proses yang jujur, sah, dan terhormat dan tidak memandang setiap insan hanya sebagai tumpukan kertas dan berkas yang tak bernyawa, 

Daftar Pustaka :

  1. Asshiddiqie, Jimly. (2024). Konstitusionalisme dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  2. Harahap, M. Yahya. (2025). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Baru: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
  3. Packer, Herbert L. (1968). The Limits of the Criminal Sanction. Stanford University Press.
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Syailendra Anantya Prawira
Kontributor
Syailendra Anantya Prawira
Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel doktrin KUHAP KUHAP Baru
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Mekanisme Restitusi Berbasis Standar Biaya Dalam Perkara Jinayat Di Aceh

28 April 2026 • 19:02 WIB

Bisakah Hakim Mempercayai Jejak Digital?

28 April 2026 • 18:39 WIB
Demo
Top Posts

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB

Bisakah Hakim Mempercayai Jejak Digital?

28 April 2026 • 18:39 WIB
Don't Miss

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

By Misbahul Anwar28 April 2026 • 19:23 WIB0

Dampak Keterbukaan Keterbukaan merupakan salah satu instrumen untuk membangun kepercayaan, mencegah manipulasi dan memastikan akuntabilitas…

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan
  • Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India
  • PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan
  • Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?
  • Mekanisme Restitusi Berbasis Standar Biaya Dalam Perkara Jinayat Di Aceh

Recent Comments

  1. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  2. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
  3. is cenforce legal on Debu di Atas Map Hijau
  4. kamagra north sydney on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  5. what is vidalista 80 on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.