Pengaturan Carbon Capture and Storage (CCS) dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon telah membentuk suatu konstruksi hukum baru pada hukum administrasi negara Indonesia. Pengaturan ini tidak hanya mengatur aspek teknis penangkapan dan penyimpanan karbon, tetapi juga mengakui adanya nilai ekonomi karbon yang lahir dari aktivitas penangkapan dan penyimpanan. Pada rezim perizinan lingkungan klasik, negara berfungsi mengendalikan potensi pencemaran, maka dalam skema CCS negara juga berperan sebagai pemberi legitimasi atas lahirnya nilai ekonomi yang bersumber dari keberhasilan mencegah emisi karbon. Nilai ekonomi tersebut tidak berdiri sendiri sebagai hak privat, tetapi bergantung pada pengakuan administratif negara. Konsekuensinya, apabila terjadi sengketa terkait pengakuan, pembatasan, atau pencabutan nilai ekonomi karbon, maka muncul pertanyaan yuridis mendasar: Apakah sengketa tersebut berada dalam kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)?
Dalam konteks ini, keputusan administratif dalam skema CCS tidak lagi terbatas pada pemberian izin operasional semata. Keputusan tersebut mencakup penetapan kelayakan teknis lokasi penyimpanan karbon, persetujuan atas hasil Monitoring, Measurement, and Verification (MMV), pengakuan atau penolakan unit nilai ekonomi karbon, hingga pembekuan atau pencabutan hak administratif atas kegiatan CCS. Seluruh bentuk keputusan tersebut pada hakikatnya menentukan apakah suatu kegiatan memperoleh legitimasi sekaligus nilai ekonomi yang diakui oleh negara.
Konstruksi hukum demikian memperluas cakupan tindakan pemerintahan yang berpotensi menjadi objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun). Sengketa dalam skema CCS tidak lagi terbatas pada izin lingkungan dalam pengertian konvensional, tetapi bergeser pada persoalan yang lebih fundamental, yaitu legitimasi atas suatu nilai ekonomi yang eksistensinya sepenuhnya bergantung pada keputusan administrasi negara. Artikel ini menegaskan bahwa secara normatif dan konseptual, setiap keputusan dalam skema CCS yang menentukan pengakuan, pembatasan, atau pencabutan nilai ekonomi karbon memenuhi seluruh unsur Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dan oleh karena itu ia berada dalam kompetensi absolut PTUN.
Kompetensi PTUN pada dasarnya tidak ditentukan oleh bidang atau sektor kebijakan tertentu, akan tetapi ditentukan oleh kualifikasi objek sengketa yang dipersoalkan. Suatu perkara berada dalam kewenangan PTUN tidak bergantung pada label sektoral lingkungan, energi, pertambangan, atau karbon melainkan pada apakah tindakan tersebut memenuhi unsur sebagai KTUN. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986, KTUN didefinisikan sebagai penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat pemerintahan, bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Rumusan ini menegaskan bahwa inti dari kompetensi PTUN terletak pada adanya akibat hukum administratif yang lahir dari suatu KTUN, yakni pernyataan kehendak hukum pejabat pemerintahan yang bersifat konkret, individual, dan final.
Perkembangan hukum administrasi kemudian memperluas cakupan tersebut melalui UU No. 30 Tahun 2014 yang mengakui bahwa keputusan administrasi tidak terbatas pada dokumen tertulis konvensional, tetapi juga mencakup keputusan berbentuk elektronik maupun tindakan faktual yang menimbulkan akibat hukum. Dengan perluasan ini, pengujian kompetensi PTUN tidak lagi terikat pada istilah formal seperti “izin” atau “penetapan”, tetapi pada terpenuhinya unsur akibat hukum yang konkret dan final bagi subjek hukum tertentu.
A. Kualifikasi Keputusan dalam Skema CCS sebagai KTUN
Dalam skema CCS yang diatur dalam Perpres No. 14 Tahun 2024, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diberikan kewenangan untuk mengatur secara komprehensif penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon. Kewenangan tersebut meliputi pemberian izin penyelenggaraan CCS, pelaksanaan verifikasi teknis melalui mekanisme MMV, pengakuan atau penolakan unit nilai ekonomi karbon, hingga pembekuan atau pencabutan persetujuan administratif.
Pengakuan maupun penolakan unit nilai ekonomi karbon, termasuk tindakan administratif berupa pembekuan atau pencabutan persetujuan dalam penyelenggaraan CCS, pada dasarnya merupakan wujud pelaksanaan kewenangan publik oleh pejabat Tata Usaha Negara (Pejabat TUN). Kewenangan tersebut bersumber dari atribusi yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 UU No. 30 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa kewenangan pemerintahan dapat diperoleh melalui atribusi, delegasi, dan/atau mandat, serta bahwa atribusi merupakan pemberian kewenangan oleh undang-undang atau peraturan perundang-undangan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan. Dalam kerangka kewenangan tersebut, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945 menetapkan Perpres No. 14 Tahun 2024. Pembentukan perpres tersebut mencerminkan pelaksanaan kewenangan atribusi Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Peraturan Presiden ini berfungsi sebagai payung hukum eksekutif yang mengatur secara komprehensif penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di Indonesia. Keputusan dalam skema nilai ekonomi karbon memenuhi seluruh unsur sebagai KTUN. Keputusan tersebut diterbitkan oleh pejabat pemerintahan dalam menjalankan kewenangan publik yang bersumber dari peraturan perundang-undangan untuk mengatur kepentingan umum, sehingga termasuk dalam ranah hukum administrasi negara. Keputusan tersebut bersifat konkret dan individual karena ditujukan kepada badan usaha tertentu dengan jumlah atau volume karbon yang jelas dan terukur. Keputusan itu juga bersifat final, karena secara langsung menentukan ada atau tidaknya hak administratif atas unit karbon.
Apabila unit karbon diakui, badan usaha memperoleh hak ekonomi yang sah secara administratif. Sebaliknya, jika permohonan ditolak atau persetujuan dicabut, hak tersebut hilang. Sengketa mengenai nilai ekonomi karbon pada hakikatnya adalah sengketa tentang sah atau tidaknya keputusan administrasi negara yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat TUN, bukan sengketa perdata antara para pihak yang memiliki kedudukan setara.
B. Kebaruan Konseptual: Hak Ekonomi yang Bergantung pada Legitimasi Administratif
Nilai ekonomi karbon pada dasarnya merupakan hak ekonomi yang keberadaannya bergantung pada pengakuan dari negara. Hak ini tidak muncul hanya karena adanya perjanjian antar pihak swasta, tidak otomatis lahir dari kegiatan usaha, dan tidak dapat berdiri tanpa persetujuan resmi pemerintah. Nilai tersebut baru ada setelah Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara menyatakan bahwa kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon telah memenuhi standar dan ketentuan yang ditetapkan negara. Hak atas nilai ekonomi karbon bersumber dari keputusan pemerintah. Oleh sebab itu, perlindungan hukumnya berada dalam ranah hukum administrasi negara dan menjadi kewenangan PTUN.
Pendekatan ini memperluas cara pandang terhadap doktrin KTUN. KTUN tidak lagi dipahami hanya sebagai alat untuk memberi izin atau membatasi suatu kegiatan, tetapi juga sebagai keputusan yang dapat melahirkan hak ekonomi baru. Dalam konteks ini, negara tidak sekadar mengatur karbon sebagai bagian dari kebijakan lingkungan, melainkan juga menetapkan dan mengesahkan nilai ekonominya melalui keputusan administratif. Konsekuensinya, apabila hak atas nilai ekonomi karbon lahir, berubah, atau hapus karena keputusan pejabat pemerintahan, maka persoalan hukumnya menyangkut sah atau tidaknya tindakan administrasi negara, bukan sekadar hubungan privat antar pelaku usaha.
Skema CCS dalam Perpres No. 14 Tahun 2024 menegaskan posisi negara sebagai pihak yang membentuk dan mengesahkan nilai ekonomi karbon. Setiap keputusan yang menentukan ada atau tidaknya nilai tersebut merupakan tindakan hukum administrasi negara. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986 beserta perubahannya dan UU No. 30 Tahun 2014, keputusan yang menimbulkan akibat hukum dalam skema CCS memenuhi unsur sebagai KTUN. Dengan demikian, kewenangan PTUN untuk mengadili sengketa nilai ekonomi karbon bukanlah gagasan baru tanpa dasar hukum, melainkan konsekuensi logis dari semakin menguatnya fungsi PTUN dalam mengawal tata kelola ekonomi hijau yang berorientasi pada tujuan pembangunan berkelanjutan serta menjamin agar setiap tindakan administrasi negara tetap berada dalam koridor legalitas dan akuntabilitas.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


