Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga merupakan bentuk dari penghormatan hak asasi manusia. Pemidanaan terhadap kekerasan dalam rumah tangga pada dasarnya adalah mencegah seseorang untuk melakukan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Undang-Undang yang mengatur mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) terakhir kali diudangkan pada tahun 2004 tepatnya melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Meskipun sudah 22 tahun berlalu namun belum ada pembaruan pada peraturan tersebut sehingga terdapat beberapa kekosongan hukum, termasuk terkait publikasi identitas para pihak dalam persidangan tindak pidana tersebut, padahal Pasal 10 huruf c UU PKDRT secara tegas menagamanatkan bahwa korban berhak mendapatkan penanganan secara khusus yang berkaitan dengan kerahasiaan korban.
Dualisme Publikasi Pada Persidangan Dan Publikasi Pada Putusan
Mengenai persidangan tindak pidana KDRT sebenarnya telah dibahas dalam Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa:
“Terhadap tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang mengandung muatan kekerasan seksual dan Penuntut Umum tidak mendakwakan delik kesopanan (Pasal 281 sampai dengan Pasal 297 KUHP), maka demi perlindungan harkat dan martabat kemanusiaan, Majelis Hakim menyatakan sidang tertutup untuk umum.”
Dari penjelasan ketetuan tersebut, penulis memaknai bahwa apabila tindak pidana KDRT mengandung muatan kekerasan seksual, berarti persidangan tersebut tertutup untuk umum. Sebaliknya, apabila tidak mengandung muatan kekerasan seksual, berarti persidangan tersebut terbuka untuk umum, sesuai dengan asas hukum acara pidana Pasal 153 ayat (3) KUHAP Baru.
Kemudian, mengenai putusan tindak pidana KDRT juga telah dibahas dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (SK-KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/20220) Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan, dengan menyebutkan pada halaman 35 dan 36:
“Sebelum memberikan salinan Informasi kepada Pemohon atau memasukannya dalam situs web, PPID Pelaksana Wajib mengaburkan informasi yang dapat mengungkap identitas pihak di bawah ini dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara sebagai berikut. Mengaburkan identitas Saksi Korban dan Saksi Lainnya dalam perkara: (…) b. tindak pidana yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga”
Dari kedua ketentuan tersebut, menimbulkan kerancuan karena disatu sisi apabila persidangan terbuka (karena dalam hal ini diluar dari muatan kekerasan seksual) tentunya dapat membuat orang lain yang hadir di persidangan mengetahui identitas yang seharusnya dikaburkan dalam putusan/penetapan sebagaimana diatur dalam SK-KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/20220 tersebut. Terdapat suatu konflik norma pada persoalan ini, di satu sisi dalam sidang terbuka berarti semua identitas para pihak dapat diketahui oleh pengunjung sidang sedangkan di sisi yang lain pengaburan identitas pada putusan/penetapan perlu dilakukan dalam tindak pidana kdrt sehingga penulis memandang konflik ini sebagai suatu ketidakefektifan dalam perlindungan identitas saksi korban dan saksi lainnya dalam tindak pidana KDRT.
Dari kedua ketentuan tersebut, menimbulkan kerancuan karena disatu sisi apabila persidangan terbuka (karena dalam hal ini diluar dari muatan kekerasan seksual) tentunya dapat membuat orang lain yang hadir di persidangan mengetahui identitas yang seharusnya dikaburkan dalam putusan/penetapan sebagaimana diatur dalam SK-KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tersebut.
Terdapat suatu konflik norma pada persoalan ini. Pada satu sisi, sidang terbuka berarti semua identitas para pihak dapat diketahui oleh pengunjung sidang, sedangkan di sisi yang lain pengaburan identitas pada putusan/penetapan perlu dilakukan dalam tindak pidana KDRT. Oleh karena itu, penulis memandang konflik ini sebagai suatu ketidakefektifan dalam perlindungan identitas saksi korban dan saksi lainnya dalam tindak pidana KDRT.
Anomali Praktik Peradilan: Studi Kasus Venna Melinda dan Ferry Irawan
Ketimpangan antara teks hukum (SEMA No. 5 Tahun 2021) dan kebutuhan praktis perlindungan korban nyatanya pernah diterobos oleh majelis hakim dalam praktik peradilan. Hal ini terlihat jelas pada kasus KDRT yang melibatkan selebritas Venna Melinda dengan terdakwa Ferry Irawan di Pengadilan Negeri Kediri pada awal tahun 2023.
Berdasarkan dakwaan, Ferry Irawan didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT yang pada pokoknya mengatur tentang kekerasan fisik dan kekerasan psikis. Terdakwa sama sekali tidak didakwa dengan Pasal 46 yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Jika merujuk pada Rumusan Kamar Pidana MA Nomor 5 Tahun 2021, sidang tersebut seharusnya digelar secara terbuka untuk umum dari awal hingga akhir.
Faktanya, meskipun sidang pembacaan dakwaan sempat digelar secara terbuka, Majelis Hakim kemudian menetapkan bahwa sidang dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi korban Venna Melinda) digelar secara tertutup untuk umum. Keputusan hakim untuk menutup persidangan ini didasarkan pada permohonan Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum korban, dengan pertimbangan utama bahwa materi persidangan menyangkut aib rumah tangga, hal-hal sensitif terkait ranah privasi suami-istri, serta untuk menjaga stabilitas psikologis korban saat memberikan keterangan. Kasus ini menjadi preseden penting yang membuktikan bahwa sifat KDRT (baik fisik maupun psikis) sejatinya sama-sama membongkar ranah paling privat dari sebuah keluarga, sehingga perlindungan melalui sidang tertutup adalah sebuah keniscayaan sosiologis dan psikologis, bukan semata-mata karena adanya unsur kekerasan seksual.
Persidangan Tertutup Sebagai Bentuk Keserasian Norma Guna Perlindungan Privasi Keluarga Khususnya Anak;
Dalam persidangan perdata terkhusus yang mengadili perkara perceraian, persidangan dilakukan secara tertutup untuk umum. Hal tersebut diatur dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan:
Pasal 33: Apabila tidak dapat dicapai perdamaian, pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.
Penjelasan: Apabila pengadilan telah berusaha untuk mencapai perdamaian, akan tetapi tidak berhasil, maka gugatan perceraian diperiksa dalam sidang tertutup. Pemeriksaan dalam sidang tertutup ini berlaku juga bagi pemeriksaan saksi-saksi. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian, hakim mengabulkan kehendak suami atau isteri untuk melakukan perceraian.
Pelaksanaan persidangan tertutup tersebut bukan tanpa tujuan melainkan suatu wujud pencegahan penyebaran aib rumah tangga kepada publik serta yang terpenting menjaga kepentingan anak agar tidak terdampak konflik orangtua. Perkara pidana KDRT pada substansinya memiliki irisan yang sangat kuat dengan perkara perceraian, karena keduanya sama-sama membicarakan masalah internal rumah tangga yang tabu untuk dikonsumsi oleh publik.
Jikalau terdapat perbedaan pandangan dalam memaknai bahwa perkara perdata adalah kepentingan privat sehingga persidangan dilaksanakan secara tertutup, lalu perkara pidana adalah kepentingan publik sehingga persidangan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, maka penulis memaknai berbeda. Sekalipun perkara pidana adalah kepentingan publik, namun dalam beberapa perkara seperti perindungan anak atau yang menyangkut kesusilaan, persidangannya pun dilaksanakan secara tertutup. Karena pada prinsipnya sekalipun itu kepentingan publik, terdapat hal lain yang lebih diutamakan yaitu perlindungan terhadap korban terkhususnya anak, kesusilaan, keamanan, dan kerahasiaan tertentu (hak kerahasiaan ini dijamin oleh Pasal 10 UU PKDRT).
Anak kerap kali diabaikan dalam perkara pidana KDRT padahal sejatinya anak juga merupakan korban yang tersembunyi. Anak kerap kali melihat pertengkaran hingga perbuatan pidana yang dilakukan antara orangtuanya yang berpotensi menimbulkan luka, trauma dan malu pada anak dari terdakwa dan korban yang mengalaminya.
Persidangan secara terbuka di tengah kecanggihan media sosial memudahkan penyebaran informasi antar pribadi sehingga pengaburan identitas pada putusan terasa hambar jika di ruang sidang identitas mereka sudah menjadi tontonan publik. Oleh karena itu, konsistensi publikasi baik persidangan maupun putusan secara tertutup perlu diterapkan serta sebagai bentuk keserasian norma dengan perkara perceraian pada persidangan perdata. Bukan hanya untuk menjaga kesusilaan dan etika yang memuat hal-hal sensitif atau tidak pantas diumbar ke publik, namun pada pokoknya untuk memastikan perlindungan bagi kepentingan pihak-pihak serta saksi terutama anak dari terdakwa dan korban.
Sebagai penutup, penulis merekomendasikan agar Mahkamah Agung dapat meninjau kembali atau memperluas cakupan SEMA Nomor 5 Tahun 2021, agar persidangan tertutup tidak hanya dibatasi pada KDRT yang bermuatan kekerasan seksual (Pasal 46), tetapi juga mencakup seluruh bentuk KDRT (fisik, psikis, dan penelantaran) demi menjamin koherensi dengan SK KMA tentang pengaburan identitas serta hak atas kerahasiaan korban.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


