Menurut Prof. Mahfud MD, dunia pengadilan akhir-akhir ini memang sedang disorot tajam. Namun, kita perlu melihat secara jernih bahwa sorotan itu terlokalisasi. Dari lebih dari 500 pengadilan di seluruh Indonesia, hanya satu atau dua yang bermasalah pada satu waktu. Ribuan hakim bekerja dengan integritas; yang tersangkut kasus mungkin tidak mencapai 0,002 persen. Secara umum, negara hukum kita berjalan baik. Kritik “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” memang ada, dan kritik itu perlu dicamkan, ungkap Prof. Mahfud. Tetapi kritik itu hanya terjadi di area-area tertentu dimana perkara yang melibatkan politik, korupsi orang-orang besar, atau yang menjanjikan karir. Generalisasi bahwa seluruh sistem telah bobrok justru merupakan sebuah sesat pikir yang mencederai rasa keadilan bagi para Hakim yang bekerja lurus. Maka, tugas para hakim adalah menjaga agar yang masih baik tetap baik, dan yang masih kurang segera diperbaiki.
Dua Pilar: Logika dan Etika
Hakim bekerja dengan dua pilar antara logika dan etika. Logika adalah alat untuk berpikir jernih dan runtut. Etika adalah kompas moral yang menunjuk arah kebaikan. Keduanya harus berjalan seiring karena hukum dan keadilan tidak selalu identik. Hukum adalah norma abstrak yang bersifat umum; keadilan adalah penerapan norma itu ke dalam kasus konkret yang selalu unik. Dua orang mencuri, aturan hukumnya sama, tetapi vonisnya belum tentu sama. Mahfud mencuri dengan membongkar brankas di kantor; Ali mencuri tumpukan koran karena terpaksa. Tentu pertimbangannya berbeda. “Apabila kamu menegakkan hukum di antara manusia, maka hukumilah dengan adil,” demikian dalil dalam ajaran Islam yang dikutip. Berhukum belum tentu berkeadilan. Mengapa putusan bisa benar secara hukum tetapi tidak adil? Pertama, karena logical fallacy, sesat pikir yang membuat penalaran tampak logis namun cacat. Kedua, karena lemahnya etika yang bersumber dari moral dan integritas. Seorang hakim bisa saja logikanya bagus, ilmu hukumnya mumpuni, hasil seleksinya ketat. Tetapi belum tentu etikanya bagus. Logika bisa digunakan untuk membenarkan, bukan menemukan kebenaran.
Memahami Akar: Hierarki Norma dan Asas Legalitas
Untuk memahami mengapa logical fallacy bisa menjadi cara koruptif, kita perlu mengingat kembali hierarki norma. Hukum yang menjadi pegangan pertama adalah norma. Namun di atas norma ada asas, dan di atas asas ada filosofi. Seseorang tidak bisa dihukum hanya karena melanggar filosofi atau asas. Ketuhanan Yang Maha Esa adalah filosofi negara (Pancasila), tetapi tidak ada orang dihukum karena ateis. Presiden yang membubarkan DPR melanggar asas konstitusi, tetapi sanksinya bukan pidana penjara, melainkan sanksi politik. Norma seperti undang-undang dengan ancaman yang jelas, yang dapat menjerat seseorang. Namun, tugas Hakim tidak berhenti pada menerapkan norma. Ada kalanya aturan tidak ada atau tidak jelas. Hakim dilarang menolak perkara. Di sinilah ia harus melakukan penemuan hukum atau bahkan pembentukan hukum. Di ruang yang luas inilah logical fallacy bisa menyusup. Dan di sinilah etika menjadi penentu apakah ruang itu digunakan untuk mencari keadilan, atau untuk membenarkan kepentingan?
Negara Hukum Pancasila: Sebuah Sintesis yang Prismatik
Indonesia bukan penganut civil law secara murni, bukan pula common law secara penuh. Pancasila, sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Mahfud, adalah ideologi prismatik: mengambil nilai-nilai terbaik dari kutub-kutub yang bertentangan, memadukannya dengan jiwa gotong royong, dan menghasilkan sintesis yang khas. Dari individualisme, Pancasila mengambil pengakuan atas kebebasan dan hak milik, tetapi hak milik itu mempunyai fungsi sosial. Dari kolektivisme, Pancasila mengambil semangat keadilan social, tetapi bukan dengan menghapus hak individu. Inilah prismatika, sebuah sinar dari berbagai arah bertumpu pada satu titik dan memunculkan sinar baru yang khas Indonesia. Konsekuensinya dalam hukum, Indonesia mengakui baik kepastian hukum (civil law) maupun keadilan substantif (common law). Konstitusi menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hukum lebih dekat pada kepastian, sementara keadilan lebih dekat pada keberanian Hakim dalam menciptakan putusan yang adil meski harus keluar dari bunyi pasal. Di persilangan inilah permainan logical fallacy sebagai cara koruptif terjadi.
Penutup
Kritik bahwa “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” tidak akan dijawab dengan pembelaan verbal semata, melainkan harus dijawab melalui putusan-putusan yang bermartabat. Sorotan tajam dari masyarakat akan mereda bukan karena pengadilan menutup diri, tetapi karena para hakim terus mengasah logika dan memperdalam etika, sehingga keadilan substantif tidak lagi menjadi pengecualian, melainkan kebiasaan yang hidup dalam setiap putusan. Pada akhirnya, keadilan bukanlah sekadar bunyi amar yang diucapkan di ruang sidang. Sebab, di dalam negeri prismatik ini, setiap putusan adalah cermin bahwa dirinya memantulkan bukan hanya terangnya logika, tetapi juga lurusnya etika sang Hakim.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


