Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ini Poin Pembahasan Peneliti Pustrajak MA dan Harian Kompas

5 May 2026 • 19:12 WIB

Hoaks dalam Perspektif Pers dan Hukum di Era Post-Truth

5 May 2026 • 18:45 WIB

Logika, Etika, Logical Fallacy, dan Jalan Panjang Hakim Menemukan Keadilan

5 May 2026 • 18:40 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Integritas sebagai Mahkota Moral bagi Hakim: Menimbang Logika, Meneguhkan Etika
Artikel

Integritas sebagai Mahkota Moral bagi Hakim: Menimbang Logika, Meneguhkan Etika

Anisa YustikaningtiyasAnisa Yustikaningtiyas5 May 2026 • 13:41 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Setelah panjang lebar membahas silogisme, logical fallacy, dan tarik-menarik antara civil law dan common law, Prof. Mahfud MD mengantar para hakim peserta forum menuju inti yang paling dalam yakni etika. Jika logika adalah alat, maka etika adalah fondasi. Jika logika membuat putusan benar secara nalar, maka etika membuat putusan diterima oleh hati Nurani baik hati nurani sang Hakim sendiri, maupun hati nurani Masyarakat pencari keadilan.

Etika: Bukan Sekadar Aturan, Melainkan Sikap Batin

Apakah etika itu? Prof. Mahfud merumuskannya dengan jernih bahwa etika adalah sikap batin sebagai ekspresi moral yang memberi arah dalam bersikap. Moral berbicara tentang benar dan salah, baik dan buruk sebagai nilai-nilai. Etika melangkah lebih jauh dengan bertanya mengapa sesuatu dianggap benar, mengapa sesuatu dinilai buruk, dan bagaimana caranya mewujudkan yang benar itu dalam perilaku. “Adil itu penting,” kata Prof. Mahfud, “etika itu menjelaskan bagaimana caranya berlaku adil, mengapa adil itu penting, dan bagaimana caranya.”

Dari sinilah lahir kode etik profesi dan standar integritas yang menjadi pegangan bersama. Pedoman perilaku itu bukanlah hukum dalam arti norma yang memuat ancaman pidana; ia adalah etika yang dituliskan. “Kalau pasal-pasal itu sebenarnya instrumen, bukan fondasi,” tegas Prof. Mahfud. “Etika itu fondasi.” Pernyataan ini radikal dalam kesederhanaannya karena menempatkan integritas moral di atas kecakapan teknis, karena tanpa fondasi etika, penguasaan pasal dan logika hanya akan menjadi alat pembenaran, bukan pencari kebenaran.

Integritas: Perpaduan Otak dan Watak

Hakim yang berintegritas adalah hakim yang mampu memadukan kecerdasan otak dan kecerdasan watak. Kecerdasan otak adalah logika seperti kemampuan bernalar, menguasai norma, menyusun silogisme. Kecerdasan watak adalah etika, keteguhan moral, kejujuran, konsistensi antara nilai, prinsip, dan tindakan. Di sinilah relevansi konstitusi sebagai sumber nilai. Undang-Undang Dasar kita berbicara tentang “mencerdaskan kehidupan bangsa” bukan sekadar mencerdaskan otak. Mencerdaskan kehidupan berarti mendidik manusia seutuhnya (logika dan etika), nalar dan hati nurani. Seorang Hakim yang hanya cerdas otaknya tetapi tumpul wataknya adalah ancaman bagi keadilan.

Elemen pokok dari etika adalah kejujuran dan konsistensi. Jujur berarti apa yang diputuskan selaras dengan apa yang diyakini sebagai benar. Konsisten berarti tidak berpindah-pindah perspektif hanya untuk memenangkan pihak tertentu. Misalkan, hari ini menggunakan dalil civil law, besok beralih ke common law, bukan untuk mencari kebenaran, melainkan untuk membenarkan kepentingan. Seorang Hakim boleh berpindah dalil tapi harus konsisten untuk mencari yang terbaik, bukan mencari pembenaran, melainkan mencari kebenaran. Sehingga orang dapat dipercaya.

Di sinilah empat sifat kenabian menjadi metafora yang hidup 1) siddiq (jujur), 2) amanah (dapat dipercaya), 3) tabligh (menyampaikan kebenaran), dan 4) fathonah (cerdas). Seorang Hakim memerlukan keempat sifat kenabian tersebut secara utuh. Tanpa siddiq, ia menjadi manipulator. Tanpa amanah, ia menjadi pengkhianat keadilan. Tanpa tabligh, ia menyembunyikan kebenaran. Tanpa fathonah, ia sesat dalam bernalar.

Tiga Tujuan Hukum: Menimbang di Antara Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan

Salah satu pemaparan paling kaya dalam sesi ini adalah tentang tiga tujuan hukum yang dirumuskan oleh Gustav Radbruch: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Ketiganya, menurut Prof. Mahfud, selalu dalam keadaan spanning (saling tarik-menarik). Inilah medan tempat hakim diuji.

Baca Juga  Dualisme Kewenangan dan Formasi Majelis: Solusi Penyelesaian Sengketa Niaga Syari’ah di Pengadilan Niaga

Kepastian hukum penting karena memberikan pedoman dan memungkinkan prediktabilitas. Keadilan penting karena memberikan hak dan beban secara proporsional kepada setiap orang. Tetapi ada kalanya kepastian dan keadilan sudah terpenuhi, tetapi tidak membawa kemanfaatan bagi kehidupan bersama, bahkan bisa menimbulkan kekacauan baru. Di sinilah hakim dituntut untuk melakukan terobosan.

Kasus Pilkada Aceh 2012 yang diceritakan Prof. Mahfud adalah ilustrasi sempurna. Partai Aceh, yang menguasai 54% suara, menolak ikut pemilu karena calon independen dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ketika pendaftaran resmi ditutup, Partai Aceh baru menyadari konsekuensinya. Mereka mengancam akan memerdekakan diri, gerakan separatis yang sebelumnya telah didamaikan akan bangkit lagi. Secara hukum, KPU sudah benar: pendaftaran telah ditutup sesuai aturan, ini sudah pasti dan adil. Tetapi, sebagaimana dikatakan Prof. Mahfud, “itu tidak bermanfaat, karena kalau ini dilakukan akhirnya akan ribut lagi.”

Mahkamah Konstitusi di bawah kepemimpinannya mengambil langkah yang jenius. Gugatan Menteri Dalam Negeri terhadap KPU diterima sebagai perkara kewenangan, dan selama proses pemeriksaan berlangsung, MK memerintahkan KPU membuka kembali pendaftaran untuk Aceh. Setelah Partai Aceh mendaftar dan perkara selesai diperiksa, MK membacakan putusan: gugatan Menteri Dalam Negeri ditolak, karena KPU memang benar menurut undang-undang. Tetapi pendaftaran yang telah dilakukan selama masa transisi itu dinyatakan sah. Hasilnya? Pilkada berjalan damai, Partai Aceh menang, dan ancaman disintegrasi mereda.

Ini bukanlah logical fallacy. Ini adalah seni menimbang tiga tujuan hukum secara seimbang. “Bagaimana cara kita itu membangun keseimbangan antara keadilan, kepastian, dan kemanfaatan?” tanya Prof. Mahfud retoris. Jawabannya terletak pada integritas dan jam terbang. Terobosan semacam ini memerlukan keberanian moral, tetapi juga kearifan yang lahir dari pengalaman panjang. “Hakim baru tiba-tiba bikin kemanfaatan, malah diejek orang,” katanya. Tetapi ketika integritas sudah terbukti, dan pengalaman sudah mengendap menjadi kebijaksanaan, terobosan semacam itu justru memperkuat legitimasi lembaga peradilan.

Independensi sebagai Pilar Etika

Pilar utama etika hakim adalah independensi. Bukan sekadar independensi kelembagaan—bahwa Mahkamah Agung harus merdeka dari DPR, dari BPK, dari pemerintah, melainkan juga independensi personal dan fungsional. Independensi personal berarti hakim tidak terpengaruh oleh opini publik, tidak takut tekanan, tidak tergoda imbalan, tidak menghitung-hitung peluang karier atas perkara yang ditanganinya. “Itu tidak independen secara moral, tidak independen secara fisik, profesional juga tidak independen.”

Pasca-reformasi, penyatuan atap kekuasaan kehakiman ke Mahkamah Agung adalah langkah besar menuju independensi institusional. Tetapi independensi institusional hanyalah separuh dari perjuangan. Separuh lainnya terletak pada pribadi masing-masing hakim. Di sinilah kode etik menemukan fungsinya sebagai pedoman perilaku yang mengingatkan bahwa independensi adalah soal moral, bukan sekadar soal struktur organisasi.

Kode Etik Mahkamah Agung merumuskannya dalam sepuluh pedoman perilaku: berlaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas, bertanggung jawab, menjaga harga diri, menjunjung tinggi martabat, bersikap rendah hati, dan bersikap profesional. Kode Etik Mahkamah Konstitusi memiliki rumusan yang serupa dalam substansinya: independensi, imparsialitas, tidak berpihak, integritas, kepantasan dan kesopanan, kesetaraan, kecakapan dan kesaksamaan, kearifan dan kebijaksanaan.

Baca Juga  CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

Menarik untuk dicermati penekanan Prof. Mahfud tentang rendah hati. “Rendah hati itu, bahasa agamanya tawadhu, orang yang selalu menghargai orang lain, tidak merasa lebih hebat, tapi dia tegas dalam sikap. Kalau orang rendah diri, itu penakut, merasa lebih jelek, lebih bodoh, menghindar ketemu orang, takut, merasa lebih kecil.” Bedanya fundamental: rendah hati adalah kekuatan yang terkendali, rendah diri adalah kelemahan yang menyembunyikan diri. Seorang hakim harus rendah hati, terbuka pada kritik, tidak angkuh dengan pengetahuannya, tetapi tegas dalam putusan dan kokoh dalam prinsip.

Sanksi Heteronom dan Sanksi Autonom: Pertanggungjawaban Ganda

Penutup pemaparan ini mencapai kedalaman spiritual yang jarang tersentuh dalam forum-forum resmi. Prof. Mahfud mengingatkan bahwa setiap kesalahan, baik kesalahan hukum maupun kesalahan moral, selalu memiliki sanksi. Ada sanksi heteronom: sanksi yang dipaksakan oleh aparat negara, oleh polisi, jaksa, dan Hakim. Ini adalah sanksi yang tampak, yang tertulis dalam undang-undang, yang bisa dijatuhkan melalui proses formal.

Tetapi ada sanksi yang lebih dahsyat yakni sanksi autonom. Yaitu sanksi yang muncul dari batin atau hati nurani sendiri. Berupa penyesalan. Rasa takut. Malu. Cemas. Terisolasi dari kehidupan masyarakat. Bahkan, sebagaimana diyakini banyak orang, karma: “Kalau kamu bebas, anakmu tidak akan bebas. Kalau kamu bebas memperlakukan orang lain secara tidak adil, rumah tanggamu akan hancur juga.”

Sanksi autonom ini tidak bisa dihindari dengan kepintaran hukum, tidak bisa dimanipulasi dengan logical fallacy. Bagi seorang hakim, kesadaran akan adanya sanksi batin inilah yang menjadi benteng terakhir melawan godaan korupsi dan kolusi. Inilah mengapa etika menjadi fondasi, karena ia tidak hanya mengandalkan pengawasan dari luar, tetapi terutama menggantungkan diri pada pengawasan dari dalam.

Penutup

Sesi ini ditutup dengan kalimat yang sederhana namun penuh bobot: “Oleh sebab itu, seorang hakim tak cukup mengandalkan logika, tapi juga harus memegang teguh etika. Menguatkan logika, meneguhkan etika, menjauhi logical fallacy, maka anda akan menjadi hakim yang berintegritas, berwibawa, dipercaya, tidak tersandera, hidup nyaman, dan hidup terhormat.” Inilah muara dari seluruh pemaparan yang panjang dan berliku itu. Logika adalah alat yang harus diasah terus-menerus. Etika adalah fondasi yang harus dijaga tanpa henti. Logical fallacy adalah musuh yang selalu mengintai—baik dari luar maupun dari dalam diri sendiri. Dan di tengah semuanya, hati nurani adalah benteng terakhir yang tidak bisa ditawar-tawar.

Forum Pendidikan Filsafat dan Keadilan ini, dengan segala diskursusnya, adalah bagian dari ikhtiar kolektif untuk terus mengasah logika dan meneguhkan etika. Sebab, di tangan para hakimlah keadilan dititipkan. Dan keadilan bukanlah sekadar bunyi pasal yang diucapkan di ruang sidang, ia adalah keyakinan yang hidup di hati nurani para pencarinya, dan dirasakan oleh mereka yang menanti keadilan itu sendiri. Menjadi hakim bukanlah sekadar profesi. Ia adalah panggilan moral. Dan setiap putusan adalah cermin apakah logika telah berjalan bersama etika, atau justru logical fallacy telah menang dengan menyamar sebagai kebenaran

Anisa Yustikaningtiyas
Kontributor
Anisa Yustikaningtiyas
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Etika Yudisial Filsafat Hukum Independensi Hakim Integritas Hakim Keadilan Substantif Kemanfaatan Hukum Kepastian Hukum Logika Hukum Mahfud MD Reformasi Peradilan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Hoaks dalam Perspektif Pers dan Hukum di Era Post-Truth

5 May 2026 • 18:45 WIB

Logika, Etika, Logical Fallacy, dan Jalan Panjang Hakim Menemukan Keadilan

5 May 2026 • 18:40 WIB

Enforcing Truth and Justice: Modern Pressures and Paradoxes

5 May 2026 • 15:56 WIB
Demo
Top Posts

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB

Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

29 April 2026 • 15:30 WIB
Don't Miss

Ini Poin Pembahasan Peneliti Pustrajak MA dan Harian Kompas

By Adji Prakoso5 May 2026 • 19:12 WIB0

Jakarta-Berbagai isu penting mengenai pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan Mahkamah Agung RI…

Hoaks dalam Perspektif Pers dan Hukum di Era Post-Truth

5 May 2026 • 18:45 WIB

Logika, Etika, Logical Fallacy, dan Jalan Panjang Hakim Menemukan Keadilan

5 May 2026 • 18:40 WIB

PA Baturaja 100 Persen Bebas Kumdis Bawas MA RI priode Bulan April 2026

5 May 2026 • 17:04 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ini Poin Pembahasan Peneliti Pustrajak MA dan Harian Kompas
  • Hoaks dalam Perspektif Pers dan Hukum di Era Post-Truth
  • Logika, Etika, Logical Fallacy, dan Jalan Panjang Hakim Menemukan Keadilan
  • PA Baturaja 100 Persen Bebas Kumdis Bawas MA RI priode Bulan April 2026
  • Enforcing Truth and Justice: Modern Pressures and Paradoxes

Recent Comments

  1. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. buy udenafil online on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.