Pendahuluan
Setelah panjang lebar membahas silogisme, logical fallacy, dan tarik-menarik antara civil law dan common law, Prof. Mahfud MD mengantar para hakim peserta forum menuju inti yang paling dalam yakni etika. Jika logika adalah alat, maka etika adalah fondasi. Jika logika membuat putusan benar secara nalar, maka etika membuat putusan diterima oleh hati Nurani baik hati nurani sang Hakim sendiri, maupun hati nurani Masyarakat pencari keadilan.
Etika: Bukan Sekadar Aturan, Melainkan Sikap Batin
Apakah etika itu? Prof. Mahfud merumuskannya dengan jernih bahwa etika adalah sikap batin sebagai ekspresi moral yang memberi arah dalam bersikap. Moral berbicara tentang benar dan salah, baik dan buruk sebagai nilai-nilai. Etika melangkah lebih jauh dengan bertanya mengapa sesuatu dianggap benar, mengapa sesuatu dinilai buruk, dan bagaimana caranya mewujudkan yang benar itu dalam perilaku. “Adil itu penting,” kata Prof. Mahfud, “etika itu menjelaskan bagaimana caranya berlaku adil, mengapa adil itu penting, dan bagaimana caranya.”
Dari sinilah lahir kode etik profesi dan standar integritas yang menjadi pegangan bersama. Pedoman perilaku itu bukanlah hukum dalam arti norma yang memuat ancaman pidana; ia adalah etika yang dituliskan. “Kalau pasal-pasal itu sebenarnya instrumen, bukan fondasi,” tegas Prof. Mahfud. “Etika itu fondasi.” Pernyataan ini radikal dalam kesederhanaannya karena menempatkan integritas moral di atas kecakapan teknis, karena tanpa fondasi etika, penguasaan pasal dan logika hanya akan menjadi alat pembenaran, bukan pencari kebenaran.
Integritas: Perpaduan Otak dan Watak
Hakim yang berintegritas adalah hakim yang mampu memadukan kecerdasan otak dan kecerdasan watak. Kecerdasan otak adalah logika seperti kemampuan bernalar, menguasai norma, menyusun silogisme. Kecerdasan watak adalah etika, keteguhan moral, kejujuran, konsistensi antara nilai, prinsip, dan tindakan. Di sinilah relevansi konstitusi sebagai sumber nilai. Undang-Undang Dasar kita berbicara tentang “mencerdaskan kehidupan bangsa” bukan sekadar mencerdaskan otak. Mencerdaskan kehidupan berarti mendidik manusia seutuhnya (logika dan etika), nalar dan hati nurani. Seorang Hakim yang hanya cerdas otaknya tetapi tumpul wataknya adalah ancaman bagi keadilan.
Elemen pokok dari etika adalah kejujuran dan konsistensi. Jujur berarti apa yang diputuskan selaras dengan apa yang diyakini sebagai benar. Konsisten berarti tidak berpindah-pindah perspektif hanya untuk memenangkan pihak tertentu. Misalkan, hari ini menggunakan dalil civil law, besok beralih ke common law, bukan untuk mencari kebenaran, melainkan untuk membenarkan kepentingan. Seorang Hakim boleh berpindah dalil tapi harus konsisten untuk mencari yang terbaik, bukan mencari pembenaran, melainkan mencari kebenaran. Sehingga orang dapat dipercaya.
Di sinilah empat sifat kenabian menjadi metafora yang hidup 1) siddiq (jujur), 2) amanah (dapat dipercaya), 3) tabligh (menyampaikan kebenaran), dan 4) fathonah (cerdas). Seorang Hakim memerlukan keempat sifat kenabian tersebut secara utuh. Tanpa siddiq, ia menjadi manipulator. Tanpa amanah, ia menjadi pengkhianat keadilan. Tanpa tabligh, ia menyembunyikan kebenaran. Tanpa fathonah, ia sesat dalam bernalar.
Tiga Tujuan Hukum: Menimbang di Antara Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan
Salah satu pemaparan paling kaya dalam sesi ini adalah tentang tiga tujuan hukum yang dirumuskan oleh Gustav Radbruch: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Ketiganya, menurut Prof. Mahfud, selalu dalam keadaan spanning (saling tarik-menarik). Inilah medan tempat hakim diuji.
Kepastian hukum penting karena memberikan pedoman dan memungkinkan prediktabilitas. Keadilan penting karena memberikan hak dan beban secara proporsional kepada setiap orang. Tetapi ada kalanya kepastian dan keadilan sudah terpenuhi, tetapi tidak membawa kemanfaatan bagi kehidupan bersama, bahkan bisa menimbulkan kekacauan baru. Di sinilah hakim dituntut untuk melakukan terobosan.
Kasus Pilkada Aceh 2012 yang diceritakan Prof. Mahfud adalah ilustrasi sempurna. Partai Aceh, yang menguasai 54% suara, menolak ikut pemilu karena calon independen dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ketika pendaftaran resmi ditutup, Partai Aceh baru menyadari konsekuensinya. Mereka mengancam akan memerdekakan diri, gerakan separatis yang sebelumnya telah didamaikan akan bangkit lagi. Secara hukum, KPU sudah benar: pendaftaran telah ditutup sesuai aturan, ini sudah pasti dan adil. Tetapi, sebagaimana dikatakan Prof. Mahfud, “itu tidak bermanfaat, karena kalau ini dilakukan akhirnya akan ribut lagi.”
Mahkamah Konstitusi di bawah kepemimpinannya mengambil langkah yang jenius. Gugatan Menteri Dalam Negeri terhadap KPU diterima sebagai perkara kewenangan, dan selama proses pemeriksaan berlangsung, MK memerintahkan KPU membuka kembali pendaftaran untuk Aceh. Setelah Partai Aceh mendaftar dan perkara selesai diperiksa, MK membacakan putusan: gugatan Menteri Dalam Negeri ditolak, karena KPU memang benar menurut undang-undang. Tetapi pendaftaran yang telah dilakukan selama masa transisi itu dinyatakan sah. Hasilnya? Pilkada berjalan damai, Partai Aceh menang, dan ancaman disintegrasi mereda.
Ini bukanlah logical fallacy. Ini adalah seni menimbang tiga tujuan hukum secara seimbang. “Bagaimana cara kita itu membangun keseimbangan antara keadilan, kepastian, dan kemanfaatan?” tanya Prof. Mahfud retoris. Jawabannya terletak pada integritas dan jam terbang. Terobosan semacam ini memerlukan keberanian moral, tetapi juga kearifan yang lahir dari pengalaman panjang. “Hakim baru tiba-tiba bikin kemanfaatan, malah diejek orang,” katanya. Tetapi ketika integritas sudah terbukti, dan pengalaman sudah mengendap menjadi kebijaksanaan, terobosan semacam itu justru memperkuat legitimasi lembaga peradilan.
Independensi sebagai Pilar Etika
Pilar utama etika hakim adalah independensi. Bukan sekadar independensi kelembagaan—bahwa Mahkamah Agung harus merdeka dari DPR, dari BPK, dari pemerintah, melainkan juga independensi personal dan fungsional. Independensi personal berarti hakim tidak terpengaruh oleh opini publik, tidak takut tekanan, tidak tergoda imbalan, tidak menghitung-hitung peluang karier atas perkara yang ditanganinya. “Itu tidak independen secara moral, tidak independen secara fisik, profesional juga tidak independen.”
Pasca-reformasi, penyatuan atap kekuasaan kehakiman ke Mahkamah Agung adalah langkah besar menuju independensi institusional. Tetapi independensi institusional hanyalah separuh dari perjuangan. Separuh lainnya terletak pada pribadi masing-masing hakim. Di sinilah kode etik menemukan fungsinya sebagai pedoman perilaku yang mengingatkan bahwa independensi adalah soal moral, bukan sekadar soal struktur organisasi.
Kode Etik Mahkamah Agung merumuskannya dalam sepuluh pedoman perilaku: berlaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas, bertanggung jawab, menjaga harga diri, menjunjung tinggi martabat, bersikap rendah hati, dan bersikap profesional. Kode Etik Mahkamah Konstitusi memiliki rumusan yang serupa dalam substansinya: independensi, imparsialitas, tidak berpihak, integritas, kepantasan dan kesopanan, kesetaraan, kecakapan dan kesaksamaan, kearifan dan kebijaksanaan.
Menarik untuk dicermati penekanan Prof. Mahfud tentang rendah hati. “Rendah hati itu, bahasa agamanya tawadhu, orang yang selalu menghargai orang lain, tidak merasa lebih hebat, tapi dia tegas dalam sikap. Kalau orang rendah diri, itu penakut, merasa lebih jelek, lebih bodoh, menghindar ketemu orang, takut, merasa lebih kecil.” Bedanya fundamental: rendah hati adalah kekuatan yang terkendali, rendah diri adalah kelemahan yang menyembunyikan diri. Seorang hakim harus rendah hati, terbuka pada kritik, tidak angkuh dengan pengetahuannya, tetapi tegas dalam putusan dan kokoh dalam prinsip.
Sanksi Heteronom dan Sanksi Autonom: Pertanggungjawaban Ganda
Penutup pemaparan ini mencapai kedalaman spiritual yang jarang tersentuh dalam forum-forum resmi. Prof. Mahfud mengingatkan bahwa setiap kesalahan, baik kesalahan hukum maupun kesalahan moral, selalu memiliki sanksi. Ada sanksi heteronom: sanksi yang dipaksakan oleh aparat negara, oleh polisi, jaksa, dan Hakim. Ini adalah sanksi yang tampak, yang tertulis dalam undang-undang, yang bisa dijatuhkan melalui proses formal.
Tetapi ada sanksi yang lebih dahsyat yakni sanksi autonom. Yaitu sanksi yang muncul dari batin atau hati nurani sendiri. Berupa penyesalan. Rasa takut. Malu. Cemas. Terisolasi dari kehidupan masyarakat. Bahkan, sebagaimana diyakini banyak orang, karma: “Kalau kamu bebas, anakmu tidak akan bebas. Kalau kamu bebas memperlakukan orang lain secara tidak adil, rumah tanggamu akan hancur juga.”
Sanksi autonom ini tidak bisa dihindari dengan kepintaran hukum, tidak bisa dimanipulasi dengan logical fallacy. Bagi seorang hakim, kesadaran akan adanya sanksi batin inilah yang menjadi benteng terakhir melawan godaan korupsi dan kolusi. Inilah mengapa etika menjadi fondasi, karena ia tidak hanya mengandalkan pengawasan dari luar, tetapi terutama menggantungkan diri pada pengawasan dari dalam.
Penutup
Sesi ini ditutup dengan kalimat yang sederhana namun penuh bobot: “Oleh sebab itu, seorang hakim tak cukup mengandalkan logika, tapi juga harus memegang teguh etika. Menguatkan logika, meneguhkan etika, menjauhi logical fallacy, maka anda akan menjadi hakim yang berintegritas, berwibawa, dipercaya, tidak tersandera, hidup nyaman, dan hidup terhormat.” Inilah muara dari seluruh pemaparan yang panjang dan berliku itu. Logika adalah alat yang harus diasah terus-menerus. Etika adalah fondasi yang harus dijaga tanpa henti. Logical fallacy adalah musuh yang selalu mengintai—baik dari luar maupun dari dalam diri sendiri. Dan di tengah semuanya, hati nurani adalah benteng terakhir yang tidak bisa ditawar-tawar.
Forum Pendidikan Filsafat dan Keadilan ini, dengan segala diskursusnya, adalah bagian dari ikhtiar kolektif untuk terus mengasah logika dan meneguhkan etika. Sebab, di tangan para hakimlah keadilan dititipkan. Dan keadilan bukanlah sekadar bunyi pasal yang diucapkan di ruang sidang, ia adalah keyakinan yang hidup di hati nurani para pencarinya, dan dirasakan oleh mereka yang menanti keadilan itu sendiri. Menjadi hakim bukanlah sekadar profesi. Ia adalah panggilan moral. Dan setiap putusan adalah cermin apakah logika telah berjalan bersama etika, atau justru logical fallacy telah menang dengan menyamar sebagai kebenaran
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


