Selasa pagi, 25 Mei 2026, ruang pendidikan filsafat yang dilaksanakan melalui zoom meeting itu, berubah menjadi gelanggang perenungan hukum. Para hakim dari empat lingkungan peradilan, serta hakim ad hoc dari seluruh Indonesia, mengikuti gelombang kedua kegiatan Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim. Pada sesi pertama, mereka diajak menengok kembali sesuatu yang sering dianggap elementer, tetapi justru kerap menentukan nasib manusia di ruang sidang: logika, etika, dan logical fallacy (sesat pikir).
Pembicara pagi itu, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., S.H., tidak datang sekadar membawa teori. Dalam sesi yang dimoderatori Irwan Rosady, S.H., M.H., Mahfud membuka pembicaraan dengan gaya khas akademisi hukum yang terbiasa menguji argumen. Baginya, perbedaan pendapat bukan ancaman. Dalam tradisi ilmiah, bantahan justru pintu masuk untuk memperjernih pikiran. Orang yang berdebat, kata Mahfud, tidak selalu harus berakhir dengan satu pihak benar dan pihak lain salah. Bisa jadi keduanya benar dari sudut pandang berbeda. Bisa pula keduanya keliru.
Dari titik itulah, Mahfud membawa para peserta pada jantung persoalan: hakim hanya dapat membuat putusan yang baik bila ditopang logika yang tertib dan etika yang kokoh. Hukum dan keadilan, menurut dia, tidak selalu berhimpitan. Hukum adalah norma umum, sedangkan keadilan adalah penerapan norma pada manusia dan keadaan konkret. Aturan yang sama bisa melahirkan rasa keadilan, yang berbeda ketika berhadapan dengan fakta yang berbeda.
Mahfud memberi ilustrasi sederhana. Seseorang yang membongkar brankas kantor dan membawa pulang isinya, tentu berbeda dengan orang yang mengambil tumpukan koran karena terpaksa. Keduanya bisa sama-sama bersentuhan dengan norma hukum tentang pencurian, tetapi derajat kesalahan, konteks, dan rasa keadilannya tidak dapat dipukul rata. Di sinilah hakim dituntut tidak berhenti pada prosedur. Sebab, sesuatu bisa saja benar secara hukum, tetapi pincang secara moral dan tidak adil dalam penerapannya.
Mahfud kemudian menyoroti dua sumber utama yang kerap membuat putusan bermasalah: logical fallacy dan lemahnya etika. Logical fallacy, dalam pandangannya, berbahaya karena dapat membuat argumentasi tampak logis, padahal hanya pembenaran. Putusan bisa disusun seolah-olah rapi, penuh dasar hukum, dan meyakinkan, tetapi sebenarnya premis dan kesimpulannya tidak tersambung. Lebih jauh, Mahfud mengingatkan bahwa logical fallacy juga dapat menjadi cara koruptif, dengan carai membuat konstruksi hukum tampak benar untuk melayani kepentingan tertentu.
Karena itu, ia menekankan pentingnya silogisme hukum. Hakim mesti mampu menyusun penalaran dari premis mayor, premis minor, hingga kesimpulan secara jernih. Aturan hukumnya apa, faktanya apa, lalu kesimpulannya bagaimana. Jika premis mayor berbicara satu hal, premis minor menunjuk fakta tertentu, tetapi kesimpulannya melompat ke arah lain, di situlah logical fallacy mulai bekerja. Dalam hukum pidana, misalnya, unsur mengambil barang, norma dalam pasal, dan terpenuhinya delik harus bertaut secara logis.
Namun logika saja tidak cukup. Mahfud menempatkan etika sebagai “hati nurani yang bekerja bersama logika”. Moral memberi pedoman tentang yang baik, benar, dan salah. Etika menguji bagaimana pedoman itu diwujudkan dalam perilaku. Hakim memang memiliki kode etik: harus jujur, harus adil, harus berintegritas. Tetapi etika tidak berhenti pada hafalan norma. Etika bertanya: mengapa harus jujur, bagaimana bersikap adil, dan dalam situasi apa integritas diuji. Dari pertanyaan-pertanyaan itulah lahir kebijaksanaan dalam memutus.
Di hadapan para hakim, Mahfud juga mengajak menengok posisi Indonesia dalam tradisi hukum. Sistem civil law menempatkan undang-undang sebagai rujukan utama, sementara common law memberi bobot besar pada putusan hakim. Indonesia, menurut Mahfud, tidak dapat diletakkan secara kaku di salah satu kutub. Negara hukum Pancasila bersifat prismatik, yaitu dengan mengambil unsur baik dari berbagai gagasan yang tampak bertentangan, lalu menyatukannya dalam dasar gotong royong. Kepastian hukum penting, tetapi keadilan tidak boleh dikorbankan oleh prosedur.
Kisah Sengkon dan Karta menjadi pengingat paling getir. Dua orang miskin pernah dihukum dalam perkara pembunuhan, sebelum kemudian muncul pengakuan pelaku lain. Tragedi itu dikenang sebagai contoh peradilan yang tersesat, bukan hanya oleh hakim, tetapi juga oleh proses penyidikan dan penuntutan. Dalam sistem yang terlalu terikat prosedur, pembebasan pun harus menunggu dasar hukum. Padahal, Mahfud menegaskan, keadilan tidak boleh ditunda bahkan satu menit pun.
Sesi pagi itu akhirnya bukan semata kuliah tentang logika formal atau teori etika. Ia menjadi pengingat bahwa pekerjaan hakim bukan pekerjaan mekanis. Di balik setiap berkas perkara ada manusia, kepentingan, luka, dan harapan akan keadilan. Hakim dituntut bukan hanya membaca pasal, tetapi juga membaca hubungan antara norma, fakta, akal sehat, dan nurani.
Dalam bahasa Mahfud, berhukum belum tentu berkeadilan. Maka tugas hakim bukan sekadar menegakkan hukum sebagai teks, melainkan memastikan hukum bekerja di antara manusia, tanpa sekat primordial, tanpa keberpihakan tersembunyi, dan tanpa sesat pikir yang membungkus ketidakadilan dengan kalimat-kalimat yang tampak logis.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


