Kegiatan Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim dari seluruh lingkungan peradilan di Indonesia yang meliputi peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, serta hakim ad hoc gelombang II yang diselenggarakan pada hari Selasa, 5 Mei 2026 di Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK), menghadirkan ruang pembelajaran yang tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga reflektif terhadap tantangan aktual yang dihadapi dunia peradilan. Dalam forum tersebut, Hersubeno Arief sebagai narasumber menyampaikan materi mengenai “Hoax dalam Perspektif Pers dan Hukum di Era Post-Truth”. Penulis, dalam hal ini, menempatkan diri sebagai pemerhati sekaligus pencatat yang berupaya merumuskan kembali pokok-pokok pemikiran tersebut dalam kerangka yang lebih sistematis dan argumentatif.
Pembahasan dimulai dari pemahaman mengenai fenomena post-truth yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi istilah kunci dalam menjelaskan perubahan lanskap informasi global. Istilah ini tidak sekadar menunjuk pada maraknya kebohongan, melainkan pada suatu kondisi di mana fakta objektif tidak lagi menjadi rujukan utama dalam pembentukan opini publik. Sebaliknya, emosi, keyakinan pribadi, serta afiliasi identitas justru lebih menentukan arah persepsi masyarakat. Dalam kondisi demikian, batas antara kebenaran dan kebohongan menjadi kabur, bahkan dalam banyak hal sengaja dikaburkan.
Dalam konteks tersebut, hoaks muncul bukan sebagai penyimpangan semata, melainkan sebagai gejala sistemik yang memanfaatkan kelemahan struktur sosial dan psikologis masyarakat. Hoaks tidak lagi berdiri sebagai informasi yang keliru secara tidak sengaja, tetapi sering kali diproduksi secara sadar dengan tujuan tertentu baik untuk kepentingan politik, ekonomi, maupun ideologis. Dengan demikian, hoaks harus dipahami sebagai tindakan yang memiliki dimensi kesengajaan (mens rea), yang membedakannya secara tegas dari kesalahan informasi biasa.
Dari perspektif pers, penting untuk membedakan secara cermat antara hoaks, produk jurnalistik, dan kritik atau opini. Produk pers yang sah lahir melalui proses verifikasi, konfirmasi, serta tunduk pada kode etik jurnalistik, sehingga memiliki legitimasi hukum dan moral. Sebaliknya, hoaks tidak melalui proses tersebut dan justru bertujuan menyesatkan. Adapun kritik dan opini merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi, selama disampaikan dalam kerangka kepentingan publik. Ketidakmampuan membedakan ketiga hal ini berpotensi menimbulkan kriminalisasi yang tidak proporsional, khususnya dalam penerapan hukum pidana berbasis teknologi informasi.
Dalam ranah hukum, persoalan hoaks menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut, khususnya yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian, kerap kali bersifat lentur dan multitafsir. Kondisi ini membuka ruang bagi penegakan hukum yang tidak konsisten, bahkan berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik. Oleh karena itu, keberadaan pedoman interpretatif, seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, menjadi penting untuk memastikan bahwa hukum tidak diterapkan secara sewenang-wenang.
Di sinilah peran hakim menjadi sangat menentukan. Dalam menghadapi perkara yang berkaitan dengan hoaks di era post-truth, hakim tidak cukup hanya berpegang pada teks normatif undang-undang. Hakim dituntut untuk melakukan penilaian yang lebih mendalam terhadap konteks, motif, serta dampak dari suatu informasi. Pendekatan yang terlalu legalistik berisiko mengabaikan dimensi keadilan substantif, sementara pendekatan yang terlalu longgar berpotensi merusak kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan yang cermat antara kepastian hukum dan rasa keadilan.
Lebih jauh, hakim juga dihadapkan pada fenomena yang dikenal sebagai trial by the press atau bahkan trial by social media, di mana opini publik terbentuk sebelum proses peradilan berjalan secara objektif. Dalam situasi seperti ini, independensi hakim benar-benar diuji. Hakim harus mampu memisahkan antara tekanan opini publik dan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kebenaran dalam putusan tidak boleh ditentukan oleh popularitas suatu narasi, melainkan oleh kekuatan pembuktian dan argumentasi yang rasional.
Dalam kerangka yang lebih progresif, penegakan hukum terhadap hoaks juga perlu mempertimbangkan prinsip ultimum remedium, yaitu bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir. Tidak setiap penyebaran informasi yang keliru harus diselesaikan melalui mekanisme pidana, terutama apabila tidak menimbulkan kerugian yang nyata bagi kepentingan publik. Pendekatan restorative justice dapat menjadi alternatif yang lebih proporsional, dengan menitikberatkan pada pemulihan daripada penghukuman.
Sebagai penutup, dapat ditegaskan bahwa di era post-truth, tantangan terbesar bagi dunia peradilan bukan hanya membuktikan kebenaran, tetapi juga mempertahankan makna kebenaran itu sendiri. Hakim tidak boleh terjebak menjadi sekadar corong undang-undang, melainkan harus tampil sebagai penjaga rasionalitas dan keadilan. Putusan hakim harus mampu menembus kabut persepsi yang dibangun oleh hoaks, dan kembali menegakkan hukum berdasarkan fakta, logika, serta hati nurani. Dengan demikian, refleksi atas materi yang disampaikan dalam forum ini menunjukkan bahwa peran hakim tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga epistemologis dan moral. Di tengah derasnya arus disinformasi, hakim memikul tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan bahwa hukum tetap berpijak pada kebenaran, bukan pada persepsi yang direkayasa. Hanya dengan cara itulah peradilan dapat mempertahankan legitimasi dan kepercayaan publik sebagai pilar utama dalam negara hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


