Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI kembali menyelenggarakan Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi hakim dari empat lingkungan peradilan. Pada gelombang kedua ini, kegiatan diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari hakim lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer. Salah satu materi disampaikan oleh sejarawan senior Indonesia, Prof. Anhar Gonggong, dengan moderator bapak Irvan Mawardi, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Prof. Anhar Gonggong mengajak para hakim untuk melihat hukum bukan semata sebagai susunan norma, melainkan sebagai bagian dari proses panjang peradaban. Hukum hadir, tumbuh, dan bekerja dalam ruang sosial yang dibentuk oleh sejarah, nilai, konflik, dan pengalaman kolektif suatu bangsa. Karena itu, tugas hakim tidak cukup dipahami sebagai kegiatan menerapkan peraturan, tetapi juga sebagai kerja intelektual dan moral untuk membaca fakta, menafsirkan nilai, serta menjaga arah keadaban hukum.
Salah satu gagasan penting yang disampaikan adalah kedekatan antara kerja sejarawan dan kerja hakim. Sejarawan mengolah jejak peristiwa masa lalu, menyusun fakta, lalu menafsirkannya agar memperoleh makna yang dapat dipertanggungjawabkan. Hakim pun bekerja dalam medan yang serupa. Dalam menyelesaikan perkara, hakim tidak hanya menerima narasi para pihak, tetapi harus memilah fakta, menguji bukti, menemukan hubungan antarperistiwa, lalu menarik kesimpulan hukum secara jernih dan adil.
Perspektif tersebut menjadi penting karena dalam proses peradaban, hukum tidak pernah berdiri sendiri. Hukum selalu berada dalam tarikan antara fakta dan nilai. Ketika seorang hakim menggali nilai yang hidup dalam masyarakat, yang pertama-tama harus dicari tetaplah fakta yang benar. Tanpa fakta yang jernih, nilai dapat berubah menjadi sekadar kesan. Tanpa penafsiran yang bertanggung jawab, fakta dapat kehilangan arah moralnya.
Prof. Anhar juga mengingatkan bahwa tidak ada peradaban yang lahir hanya karena adanya peraturan. Peraturan memang penting, tetapi peradaban dibentuk oleh manusia yang memiliki kesadaran, tanggung jawab, dan kemampuan untuk menghidupi nilai di balik peraturan. Dalam konteks Indonesia, hal ini dapat ditelusuri dari perjalanan sejarah panjang nusantara yang sejak dahulu telah terdiri dari ratusan kerajaan, dengan keberagaman tata nilai, sistem sosial, serta aturan masing-masing.
Keberagaman historis tersebut menunjukkan bahwa Indonesia sejak awal bukanlah ruang sosial yang tunggal dan seragam. Hampir setiap pulau memiliki pengalaman politik, budaya, dan hukumnya sendiri. Namun justru dari kemajemukan itulah lahir tantangan besar untuk membangun persatuan. Di titik ini, Bhinneka Tunggal Ika bukan hanya semboyan, melainkan proyek etik dan konstitusional yang harus terus dirawat, termasuk melalui praktik peradilan.
Dalam uraian sejarahnya, Prof. Anhar menyinggung kedatangan kekuatan kolonial pada awal abad ke-17, ketika kepentingan ekonomi Eropa mulai masuk ke nusantara. Kedatangan itu pada mulanya didorong oleh pencarian kekayaan dan sumber daya. Namun dalam perkembangannya, kolonialisme tidak dapat dilepaskan dari dinamika kapitalisme di Eropa Barat yang kemudian membentuk relasi kuasa, eksploitasi, dan ketimpangan dalam sejarah bangsa-bangsa terjajah.
Dari pengalaman sejarah tersebut, para hakim diajak untuk memahami bahwa hukum selalu berada dalam konteks kekuasaan. Ia dapat menjadi sarana keteraturan dan keadilan, tetapi juga dapat digunakan untuk melanggengkan dominasi apabila dilepaskan dari nurani dan nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, pembacaan historis menjadi penting bagi hakim agar tidak memandang hukum secara sempit, kering, dan mekanistik.
Prof. Anhar kemudian mengaitkan perjalanan bangsa Indonesia dengan peran para pendiri bangsa. Menurutnya, para founding fathers Indonesia adalah orang-orang terdidik dan tercerahkan. Mereka bukan hanya memiliki kecerdasan intelektual, tetapi juga kejernihan nurani. Mereka adalah pribadi-pribadi yang mampu melampaui kepentingan dirinya sendiri demi membangun dasar kehidupan bersama bagi bangsa yang sangat majemuk.
Pernyataan tersebut memberi pesan reflektif bagi dunia peradilan. Hakim, dalam posisinya sebagai penjaga keadilan, juga dituntut untuk melampaui diri. Artinya, hakim tidak boleh berhenti pada kepentingan jabatan, kenyamanan pribadi, atau rutinitas administratif. Hakim perlu terus menumbuhkan kapasitas intelektual, keberanian moral, dan kesadaran kebangsaan agar putusan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bermakna bagi peradaban.
Dalam konteks kekinian, Prof. Anhar menyoroti tantangan terhadap penegakan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Tantangan tersebut tidak hanya muncul dalam bentuk konflik sosial atau politik identitas, tetapi juga dalam kemerosotan moral di berbagai ruang publik. Ia menyebut adanya banyak kasus amoral yang bahkan melibatkan kampus-kampus besar. Fenomena ini menjadi pengingat bahwa pendidikan tinggi tidak otomatis melahirkan keluhuran budi apabila tidak disertai integritas dan tanggung jawab moral.
Bagi hakim, pesan tersebut memiliki relevansi langsung. Pengadilan tidak bekerja di ruang hampa. Perkara yang masuk ke ruang sidang sering kali merupakan pantulan dari problem sosial yang lebih luas, baik berupa konflik keluarga, penyalahgunaan kewenangan, kekerasan, pelanggaran hak, maupun krisis kepercayaan masyarakat. Karena itu, hakim perlu memiliki kepekaan historis dan sosial agar mampu melihat perkara tidak sekadar sebagai berkas, tetapi sebagai peristiwa manusiawi yang menuntut pertimbangan adil.
Menutup pemaparannya, Prof. Anhar Gonggong menyampaikan pesan yang sangat personal namun fundamental. Hakim harus jujur, menjalankan agama dengan konsekuen, serta mensyukuri jabatan yang diperoleh. Pesan ini menegaskan bahwa integritas hakim bukan hanya persoalan profesional, tetapi juga persoalan moral dan spiritual. Jabatan hakim bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah yang menuntut kesadaran batin.
Dalam dunia peradilan modern, kompetensi hukum memang mutlak diperlukan. Namun kompetensi tanpa kejujuran dapat kehilangan arah. Pengetahuan tanpa nurani dapat menjadi dingin. Kewenangan tanpa rasa syukur dapat berubah menjadi kesombongan. Di sinilah pesan Prof. Anhar menemukan kedalamannya: hakim yang baik bukan hanya mereka yang memahami hukum, tetapi juga mereka yang mampu menjaga batin, mengendalikan diri, dan memaknai jabatan sebagai pengabdian.
Kegiatan ini menjadi ruang penting bagi para hakim untuk merefleksikan kembali hubungan antara hukum, sejarah, peradaban, dan integritas. Melalui materi Prof. Anhar Gonggong, peserta diajak melihat bahwa tugas mengadili bukan semata pekerjaan teknis yuridis, melainkan bagian dari upaya menjaga arah keadaban bangsa. Dalam setiap putusan, hakim sesungguhnya tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga turut menulis sejarah kecil tentang bagaimana keadilan dijalankan di negeri ini.
Pada akhirnya, pendidikan filsafat dan keadilan semacam ini memperlihatkan komitmen Mahkamah Agung melalui BSDK untuk memperkuat kapasitas hakim secara lebih utuh. Hakim tidak hanya dibekali dengan pengetahuan hukum positif, tetapi juga diajak menajamkan kesadaran historis, kepekaan sosial, dan integritas moral. Sebab peradilan yang bermartabat tidak hanya membutuhkan hakim yang cakap membaca peraturan, tetapi juga hakim yang mampu membaca manusia, masyarakat, dan perjalanan peradaban bangsanya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


