Hari ke-3 Pendidikan Filsafat dan Keadilan yang diikuti para hakim dari empat Lingkungan Peradilan dan Ad Hoc mengetengahkan materi dengan tema: “Ketika Hukum Bertemu Hati: Hakim dan Seni Merasakan Keadilan”. Dalam mempresentasikan materi tersebut, Dr. H. Fahruddin Faiz, S.Ag., M.Ag, atau yang akrab disapa “Gus Faiz” sebagai narasumber, terlebih dahulu memaparkan perihal “dimensi manusiawi hakim”, yang meliputi aspek Jasmani, akal (rasio), rasa (hati), nafsu dan spiritual. Namun tulisan ini hanya meng-hightlight yang disampikan beliau mengenai penyeimbangan rasa (hati) dan rasio (akal) sebagai seni merasakan atau menghadirkan keadilan.
Keadilan kerap dibayangkan sebagai sesuatu yang dingin, berdiri di atas teks hukum, terukur, objektif, dan steril dari getar emosi. Namun bayangan itu sesungguhnya hanya setengah dari kenyataan. Sebab, keadilan yang sepenuhnya rasional, tanpa sentuhan rasa, berisiko menjadi kaku, bahkan kejam dalam ketepatannya. Sebaliknya, keadilan yang semata-mata bertumpu pada rasa, tanpa kendali rasio, mudah tergelincir menjadi keberpihakan yang tak terukur.
Di antara dua kutub tersebut keadilan sejati mencari keseimbangannya. Rasio adalah alat penimbang. Ia bekerja dengan logika, menata fakta, mengurai sebab-akibat, dan menjaga agar keputusan tidak larut dalam subjektivitas. Rasio juga memastikan bahwa hukum tidak berubah menjadi sekadar cermin perasaan sesaat, yang memberi kerangka, batas, dan konsistensi.
Melalui rasio hukum memperoleh bentuknya berupa aturan tertulis, prosedur yang baku, dan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Rasio menjaga hukum dari kesewenang-wenangan. Tanpa rasio keadilan berisiko menjadi subjektif, ia akan tergantung siapa yang merasa dan bagaimana ia merasa.
Tetapi rasio juga memiliki keterbatasan. Rasio tidak selalu mampu menangkap kompleksitas pengalaman empiris manusia. Rasio bisa tepat, tetapi tidak selalu adil dalam arti yang lebih dalam. Di titik inilah menurut “Guz Fais”, rasa (hati) diperlukan mengambil peran. Rasa itu sendiri dalam paparan beliau mencakup: emosi, intuisi, kepekaan moral dan empati. Rasa adalah kepekaan terhadap konteks, empati terhadap manusia, dan kemampuan membaca “yang tidak tertulis” di balik fakta hukum. Rasa membuat hukum tidak sekadar benar, tetapi juga layak, pantas.
Dalam perspektif filsafat hukum, ketegangan antara rasa dan rasio sebenarnya adalah ketegangan antara keadilan formal dan keadilan substantif. Keadilan formal menuntut kesetaraan perlakuan di hadapan aturan. Sementara keadilan substantif menghendaki keadilan yang memperhitungkan kondisi konkret manusia. Jika rasio cenderung berdiri di sisi formalitas, maka rasa mendorong kita menuju substansi.
Dalam konteks tersebut “Dosen UIN Sunan Kali Jaga Yogya” ini mengingatkan bahwa menempatkan rasa di atas rasio bukan tanpa risiko. Sebab, menurutnya rasa yang tidak dikendalikan dapat berubah menjadi bias, keberpihakan, atau bahkan ketidakadilan yang terselubung. Demikian juga empati yang berlebihan bisa melahirkan ketidaksetaraan baru. Untuk itu, rasa memerlukan rasio sebagai pengendali, sebagaimana rasio memerlukan rasa sebagai penyempurna. Pada titik inilah perlunya penyeimbangan antara rasa dan rasio. Hakim yang ideal menurut beliau adalah yang bisa menyeimbangkan rasa dan rasio.
Lebih lanjut Ketua Program Studi Doktor Aqidah dan Filsafat Islam ini memaparkan bahwa di sinilah keadilan menjadi seni. Keadilan bukan sekadar ilmu yang dapat dirumuskan secara pasti, melainkan keterampilan yang diasah melalui pengalaman, refleksi, dan kepekaan moral. Seorang penegak hukum, terutama hakim, tidak cukup hanya memahami norma; ia harus mampu “merasakan” dampak dari putusannya. Ia harus bertanya: apakah putusan ini tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga adil secara kemanusiaan.
Menyeimbangkan rasa dan rasio berarti menghindari dua ekstrem: legalisme kaku yang mengabaikan manusia, dan sentimentalitas liar yang mengabaikan aturan. Keseimbangan ini bukan sesuatu yang statis, melainkan proses dinamis. Setiap perkara menghadirkan tantangan baru, yang menuntut penyesuaian antara apa yang logis dan apa yang layak.
Keadilan yang sejati bukanlah keadilan yang hanya bisa dijelaskan, tetapi juga yang bisa dirasakan. Ia hadir ketika putusan tidak hanya diterima oleh akal, tetapi juga oleh hati.
Pada akhirnya, hukum yang agung bukanlah hukum yang paling kaku, melainkan hukum yang paling bijak, yang mampu menjaga keseimbangan antara rasa dan rasio. Karena di sanalah keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dihidupkan. Demikian salah satu sudut yang dipaparkan “Guz Faiz” dalam materi tersebut.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


