Palembang, 6 Mei 2026 – Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Dirjen Badilmiltun) Mahkamah Agung RI, Marsda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., menekankan pentingnya penguasaan ilmu kepemimpinan dan manajemen bagi para hakim di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Pelatihan Singkat Sengketa Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pada hari Selasa, 5 Mei 2026, di Palembang.
Dalam materi bertajuk “Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan“, Marsda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., menegaskan bahwa profil hakim masa depan tidak boleh hanya terbatas pada kemahiran teknis yudisial dalam memutus perkara. “Menjadi hakim bukan hanya perihal menguasai aspek hukum saja. Seorang hakim wajib memiliki kapabilitas kepemimpinan yang kuat untuk menggerakkan roda organisasi peradilan,” tegasnya di hadapan para peserta pelatihan.
Dengan menempatkan pemimpin sebagai “pusat saraf” organisasi, Marsda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seorang pemimpin di lingkungan birokrasi peradilan memiliki peran yang kompleks. Ia bertindak sebagai interpersonal role (figur penghubung), informational role (pusat saraf informasi), dan decisional role (pengambil keputusan). Pemimpin diharapkan mampu menjadi penyebar informasi (disseminator) yang efektif ke seluruh personel agar visi organisasi tercapai secara kolektif.
Lebih lanjut, Dirjen Badilmiltun mendorong implementasi gaya “Kepemimpinan Transformasional” sebagai standar terbaik di lingkungan Mahkamah Agung. Kepemimpinan ini bukan sekadar memberi perintah, melainkan kemampuan untuk mengubah mindset bawahan.
“Pemimpin transformasional harus mampu mengubah pola pikir staf dari yang awalnya bekerja hanya untuk menggugurkan kewajiban atau mencari nafkah, menjadi pejuang yang memiliki rasa kepemilikan (sense of owning) terhadap organisasi. Ini adalah kunci loyalitas dan integritas,” tambahnya.
Di akhir paparannya, Dirjen Badilmiltun merumuskan tiga pilar utama yang harus berjalan simultan demi mewujudkan peradilan yang agung:
- Kepemimpinan yang Efektif: Mampu menjadi agen perubahan dan memberikan keteladanan (servant leadership).
- Implementasi KEPPH: Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagai instrumen moral.
- Manajemen Teknis yang Akuntabel: Pengelolaan perkara melalui digitalisasi (SIPP, e-Court, e-Litigation) untuk memastikan kepastian hukum dan transparansi.
Kegiatan pelatihan ini diharapkan dapat membekali para hakim PTUN Indonesia tidak hanya dalam aspek hukum pengadaan tanah, tetapi juga integritas dan kepemimpinan dalam memimpin persidangan maupun satuan kerja masing-masing.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


