Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
Artikel Features

Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin31 January 2026 • 22:30 WIB10 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Hakikat dan Fungsi Surat Dakwaan

Dalam konteks sistem peradilan pidana Indonesia, surat dakwaan memiliki posisi yang sentral dan sakral. Meskipun tidak terdapat definisi baku dalam peraturan perundang-undangan seperti KUHAP Lama, KUHAP Baru, atau ketentuan lainnya, makna dan batasan surat dakwaan dapat dipahami melalui penafsiran doktrin, praktik peradilan, maupun yurisprudensi. Secara doktrinal, mantan Hakim Agung M. Yahya Harahap mendefinisikan surat dakwaan sebagai suatu akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, disusun berdasarkan hasil penyidikan, serta berfungsi sebagai dasar dan landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di persidangan.

Dalam proses persidangan, Surat Dakwaan memiliki kedudukan yang sangat penting karena menjadi dasar pemeriksaan di sidang pengadilan serta menjadi dasar pembuktian, penuntutan, pembelaan maupun putusan. Pada tahap Pemeriksaan (termasuk pembuktian) dan putusan hakim, ruang lingkupnya haruslah terbatas pada apa yang didakwakan oleh penuntut umum. Hal ini sejalan dengan peran penuntut umum sebagai dominus litis (pengendali perkara) yang memiliki kewenangan eksklusif untuk menentukan perbuatan serta tindak pidana apa yang didakwakan. Kewenangan ini mengingatkan semua pihak di persidangan, termasuk hakim, untuk tidak menyimpang dari surat dakwaan. Dengan demikian, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana atas perbuatan yang terbukti di sidang namun tidak tercantum dalam dakwaan, atau pada sisi yang lain meskipun perbuatan yang didakwakan itu terbukti namun ternyata tidak sesuai dengan tindak pidana yang dibuktikan. Dari sini tampak jelas betapa penting dan sakralnya surat dakwaan demi menjaga kepastian hukum.

Hakikatnya, Putusan pengadilan merupakan output dari suatu proses peradilan di sidang pengadilan yang didasarkan dari rangkaian hasil proses pembuktian (pemeriksaan alat bukti). Ketika proses pembuktian dinyatakan selesai oleh Hakim, tibalah saatnya hakim menjatuhkan putusan. Pengambilan setiap putusan (melalui musyawarah) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan (vide Pasal 232 ayat (3) KUHAP. Ketentuan ini harus dipahami secara integral, sehingga antara surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam persidangan harus koheren, artinya tidak diperkenankan terjadinya pertentangan antara perbuatan yang didakwakan dengan sesuatu yang terbukti di persidangan. Karena pada dasarnya, penuntut umum yang berkedudukan sebagai pengendali perkara haruslah membuktikan segala sesuatu dari apa yang telah dilalilkan tersebut (perbuatan yang didakwakan).

Bagi Hakim, Surat dakwaan harus dipandang sebagai dasar dan batas ruang lingkup pemeriksaan di persidangan, serta sebagai dasar pertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusan. Apabila Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa dikenai sanksi berupa pidana atau Tindakan (Pasal 244 ayat (1) KUHAP Baru). Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan sidang pengadilan tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas (Pasal 244 ayat (2)  KUHAP Baru). Dengan demikian, apabila perbuatan yang didakwakan tidak terbukti atau sekalipun terbuki sebagai tindak pidana, namun perbuatan tersebut tidak dicantumkan dalam surat dakwaan, maka konsekuensi logisnya adalah tidak terbuktinya tindak pidana yang didakwakan, sehingga putusannya bebas.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka kita dapat memahami definisi, kedudukan dan arti penting surat dakwaan dalam suatu proses persidangan itu sendiri. Oleh sebab itu, penegak hukum khususnya Hakim harus benar-benar memahami konstruksi surat dakwaan termasuk apa yang tercakup di dalamnya.  

Secara normatif, surat dakwaan diatur dalam Pasal 65 huruf d, Pasal 70, Pasal 72, Pasal 75 dan Pasal 76  KUHAP Baru. Surat dakwaan dalam arti yang substantif terdiri dari “perbuatan yang didakwakan” dan “tindak pidana yang didakwakan”. Pembagian tersebut memiliki dampak yang berbeda termasuk cara mengonstruksikannya ke dalam proses pembuktian serta pertimbangan hukum dalam putusan. Penulis menguraikan gambaran sederhana tersebut mengutip dari pendapat Prof. Moeljatno, guru besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, sekaligus orang yang pernah menjabat sebagai Jaksa serta Menteri Kehakiman, yang menyarankan agar dalam pembuatan surat dakwaan, setidaknya harus memuat dua hal yaitu: (1) Particular of offence, yaitu lukisan atau uraian tentang perbuatan terdakwa dengan kata-kata yang mudah dimengerti (yang dipahami sebagai perbuatan yang didakwakan); dan (2) Statement of offence, yaitu pernyataan tentang aturan-aturan atau pasal-pasal yang dilanggar terdakwa (yang dipahami sebagai tindak pidana yang didakwakan).

Berangkat dari penjelasan Prof. Moeljatno di atas, maka dalam memahami surat dakwaan harus dibedakan antara keduanya, karena masing-masing memiliki konsekuensi tersendiri. Dalam praktik peradilan, yang sering luput dari perhatian adalah adanya pemisahan antara “perbuatan yang didakwakan” (particulars of offence) dan “tindak pidana yang didakwakan” (statement of offence). Meskipun keduanya merupakan esensi dari surat dakwaan, dalam praktik peradilan terjadi sebuah blind spot atau titik buta yang sistematis terhadap konsep “perbuatan yang didakwakan”. Sementara saat ini, seringkali hanya fokus pada satu sisi yakni “tindak pidana yang didakwakan” yang sering disederhanakan sebagai pencantuman pasal beserta unsur-unsurnya. Pemahaman sempit seperti ini berpotensi mengaburkan esensi dari proses pembuktian itu sendiri, karena telah mencampuradukan antara persoalan fakta dengan persoalan hukum. Seharusnya, persoalan fakta dan persoalan hukum harus dibedakan secara tegas karena jawaban terhadap kedua persoalan tersebut dilakukan pada dua tahap yang berbeda.

Baca Juga  Kancing Kemeja

Pada tahap pembuktian, fokus utama adalah pada persoalan fakta yang berangkat dari surat dakwaan berupa “perbuatan yang didakwakan”. Namun, tidak jarang kita sering menggunakan istilah “membuktikan unsur pasal tindak pidana atau terbuktinya unsur tindak pidana”, yang terkesan mencampuradukan proses konstatir dan kualifisir. Proses pembuktian yang diuji adalah fakta yang berangkat dari perbuatan yang didakwakan, termasuk juga tempat dan waktu terjadinya perbuatan (dalam undang-undang dimaknai tempat dan waktu terjadinya tindak pidana).

Oleh karena itu, pemahaman yang  mendalam tentang konstruksi surat dakwaan yang memisahkan secara tegas antara “perbuatan yang didakwakan” sebagai fakta yang harus dibuktikan dan “tindak pidana yang didakwakan” sebagai kualifikasi hukum menjadi prasyarat utama bagi terselenggaranya proses peradilan yang sistematis. Berangkat dari landasan teoretis dan normatif yang telah diuraikan diatas, penulis akan mengkaji lebih dalam implikasi dari adanya dikotomi ini dalam praktik, khususnya bagaimana “titik buta” terhadap aspek fakta (perbuatan) berpotensi mengaburkan esensi dari proses pembuktian serta memengaruhi pertimbangan hukum dalam putusan.

Blind Spot  “Perbuatan yang Didakwakan”

 KUHAP lama maupun KUHAP baru tidak memberikan definisi eksplisit tentang “surat dakwaan” termasuk apa yang termuat di dalamnya. Istilah dominan yang muncul secara parsial dalam berbagai pasal adalah “tindak pidana yang didakwakan”, seperti dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b, Pasal 244 ayat (1), dan ayat (2) KUHAP Baru. Hal ini menciptakan kesan bahwa yang perlu termuat dalam surat dakwaan adalah cukup tindak pidana yang didakwakan. Penulis ambil contoh dalam ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP yang mengatur syarat materil dari surat dakwaan berupa “uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan”. Tindak Pidana yang didakwakan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut harus dimaknai secara luas dan tidak terbatas pada unsur tindak pidana yang didakwakan saja, melainkan mencakup pula perbuatan yang didakwakan (rangkaian fakta atau peristiwa).

Konsekuensi tidak terpenuhinya syarat materil tersebut, maka surat dakwaan batal demi hukum (Pasal 75 ayat (3) KUHAP). Di sinilah peran Hakim untuk dapat menafsirkan ketentuan tersebut dengan mencoba memahami nuansa batin dari maksud pembentuk undang-undang. Dimana tidak cermat, jelas dan lengkapnya tindak pidana yang didakwakan akan mengakibatkan kekaburan terkhusus akan menyulitkan proses pembuktian. Apabila ketentuan “Tindak Pidana yang didakwakan” dalam pasa tersebut hanya dimaknai sebagai uraian unsur pasal yang didakwakan, seolah-olah mengabaikan aspek fakta yang diuraiakan secara cermat, jelas dan lengkap dalam surat dakwaan tersebut. Seyogyanya, norma “tindak pidana yang didakwakan” dalam pasal tersebut harus dimaknai mencakup pula “perbuatan yang didakwakan” sehingga pada akhirnya, akan membantu berbagai pihak dalam mencari kebenaran materil. Di sisi lain, beberapa ketentuan Pasal yang ada di KUHAP Baru tersebut masih menggunakan frasa “perbuatan yang didakwakan”.

Pasal-pasal seperti Pasal 205 ayat (4), Pasal 234 ayat (1), dan terutama Pasal 244 ayat (3) mengenai Putusan lepas dari segala tuntutan hukum, secara tegas menggunakan frasa “perbuatan yang didakwakan”. Ketidakberaturan penyebutan frasa antara “perbuatan yang didakwakan” dengan “tindak pidana yang didakwakan” tersebut telah memicu kebingungan secara praktis, di mana para penegak hukum sering kali langsung overlapping atau melompat (kesimpulan) pada tahap kualifisir (menguji pemenuhan unsur pasal) tanpa terlebih dahulu melakukan pemilahan pada tahap konstatir (menetapkan dan meyakini kebenaran atas perbuatan yang didakwakan). Implikasi dari blind spot ini merambah ke seluruh tahapan proses persidangan. Dalam pembuatan surat dakwaan, syarat “uraian cermat, jelas, dan lengkap” dari Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP Baru terkesan menjadi kabur. Ditambah dalam praktik, kejelasan sering kali disempitkan maknanya hanya pada kecermatan mencantumkan pasal tindak pidana, bukan pada keutuhan dalam mendeskripsikan rangkaian fakta. Akibatnya, surat dakwaan kerap menjadi dokumen hukum yang minim narasi dan deskripsi faktual mengenai perbuatan yang didakwakan, sehingga hanya mengandalkan deksripsi normatif mengenai Tindak Pidana yang didakwakan.

Baca Juga  Bentuk Konkret Pengaruh Pelaksanaan Peradilan Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

Pada tahap pembuktian, blind spot ini berdampak lebih serius. Pasal 232 ayat (3) KUHAP Baru menegaskan bahwa musyawarah (dasar penjatuhan putusan) harus berdasarkan surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti di sidang. “Perbuatan yang didakwakan” adalah dalil utama Penuntut Umum yang harus diuji dengan alat bukti pada tahap pembuktian yang harus dikonfirmasi berdasarkan keyakinan hakim. Perlu diketahui, bahwa langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan menyatakan “apakah dengan alat bukti yang sah, perbuatan tersebut benar-benar terjadi seperti yang didakwakan? Dan apakah Hakim yakin akan hal itu?” Baru kemudian langkah kedua perlu dilakukan, “apakah perbuatan yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan tersebut memenuhi semua unsur pasal (tindak pidana yang didakwakan)?” Apabila melihat kedua langkah di atas, maka tindakan mengabaikan langkah pertama dan langsung bergerak ke langkah kedua adalah sebuah kekeliruan metodologis yang berisiko membangun putusan di atas fondasi fakta yang keliru.

Dampak akhirnya terlihat dalam konstruksi putusan. Logika putusan pemidanaan menurut Pasal 244 ayat (1) KUHAP Baru menurut penulis mensyaratkan dua prasyarat kumulatif yaitu:  Pertama, perbuatan yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan; dan Kedua, perbuatan yang terbukti itu memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan. Sebaliknya, pada putusan bebas sebagaimana Pasal 244 ayat (2) KUHAP Baru dapat terjadi dalam hal: perbuatan yang didakwakan tidak terbukti, atau perbuatan itu terbukti tetapi tidak memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan. Perbedaan yang tegas ini menjadi buram jika “perbuatan” disamakan begitu saja dengan “tindak pidana”. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Pasal 244 ayat (3) KUHAP Baru) secara tegas menunjukkan perbedaannya: “perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi terdapat dasar peniadaan pidana”. Di sini, perbuatan secara faktual diakui terjadi, namun secara hukum tidak dapat dipidana karena adanya dasar peniadaan pidana tadi.

Penutup

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa surat dakwaan yang dimaknai sebagai dasar fundamental proses peradilan pidana, mengandung dikotomi esensial antara “perbuatan yang didakwakan” (particulars of offence) dan “tindak pidana yang didakwakan” (statement of offence). Namun, dalam praktik peradilan Indonesia, aspek “perbuatan yang didakwakan” masih menjadi “titik buta” (blind spot). Titik buta ini bersumber dari ketidakjelasan normatif dalam KUHAP (baik lama maupun baru) yang tidak mendefinisikan surat dakwaan secara eksplisit, namun banyak tercantum frasa “tindak pidana yang didakwakan” secara dominan, sehingga mengaburkan keberadaan dan pentingnya “perbuatan yang didakwakan” sebagai fakta yang harus dibuktikan. Implikasi dari titik buta ini berpotensi mengaburkan logika proses peradilan yang sistematis berikut ini:

  1. Pada perumusan dakwaan, uraian fakta (perbuatan) sering kali minim, tidak naratif, dan tidak konkrit, sementara fokus lebih banyak pada uraian tindak pidana yang didakwakan.
  2. Pada tahap pembuktian, terjadi overlaping atau lompatan langsung ke tahap kualifikasi hukum (apakah unsur pasal terpenuhi) tanpa terlebih dahulu menetapkan dan meyakini kebenaran fakta dari “perbuatan yang didakwakan” melalui alat bukti.
  3. Pada konstruksi putusan, pengaburan antara “perbuatan yang didakwakan” dan “tindak pidana yang didakwakan” dapat mengaburkan pertimbangan hukum. Padahal, putusan pemidanaan mensyaratkan dua prasyarat kumulatif: (a) pembuktian sah dan meyakinkan atas perbuatan yang didakwakan, dan (b) pemenuhan semua unsur tindak pidana.

Oleh karena itu, demi menjaga kepastian hukum, diperlukan perubahan paradigma di kalangan penegak hukum (khususnya bagi Hakim). Hakim harus secara tegas memisahkan dan memperlakukan kedua aspek surat dakwaan ini sesuai dengan fungsinya masing-masing: “perbuatan yang didakwakan” sebagai objek konstatir (pembuktian fakta) dan “tindak pidana yang didakwakan” sebagai objek kualifisir (penerapan hukum). Hanya dengan pendekatan metodologis yang benar, proses peradilan pidana dapat berjalan secara runtut, akurat, dan sistematis sehingga putusan dijatuhkan di atas fondasi fakta yang kokoh terlebih dahulu sebelum memberikan kualifikasi hukum. Reformulasi pemahaman ini juga perlu didukung oleh penafsiran yang konsisten terhadap ketentuan-ketentuan KUHAP agar dapat diterapkan secara konsisten.

Referensi

A. Hamzah dan Irdan Dahlan, Surat Dakwaan, Bandung, Alumni, 1987.

Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2007.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid I, Jakarta, Pustaka Karini, 1993.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Fakta dan Hukum Ilustrasi Hukum Keadilan Substantif Penegakan Hukum Proses Peradilan Ruang Sidang
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB
Demo
Top Posts

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB

Bisakah Hakim Mempercayai Jejak Digital?

28 April 2026 • 18:39 WIB
Don't Miss

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

By Misbahul Anwar28 April 2026 • 19:23 WIB0

Dampak Keterbukaan Keterbukaan merupakan salah satu instrumen untuk membangun kepercayaan, mencegah manipulasi dan memastikan akuntabilitas…

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan
  • Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India
  • PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan
  • Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?
  • Mekanisme Restitusi Berbasis Standar Biaya Dalam Perkara Jinayat Di Aceh

Recent Comments

  1. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  2. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
  3. is cenforce legal on Debu di Atas Map Hijau
  4. kamagra north sydney on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  5. what is vidalista 80 on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.