Pembaca yang budiman, dunia penegakan hukum di Indonesia memiliki banyak tokoh inspiratif yang hadir bagaikan oase di tengah gersangnya keadilan. Jika pada masa lalu kita mengenal sosok panutan seperti Jenderal Sudirman di kemiliteran dan Mohammad Hatta yang bersahaja sebagai Wakil Presiden pertama RI, maka di dunia hukum kita mengenal Prof. Koesoemah Atmadja—seorang Pahlawan Indonesia dan Ketua Mahkamah Agung Indonesia yang secara tegas tawaran Belanda untuk menjadi wali negara pasundan bentukan Belanda.
Pada era Orde Baru dan Reformasi, muncul pula nama Jenderal Hoegeng yang dikenal sebagai polisi jujur dan sederhana, serta Baharuddin Lopa, Jaksa Agung yang tak kenal takut dalam menegakkan kebenaran. Melanjutkan estafet integritas tersebut, di institusi benteng keadilan tertinggi, kita mengenal sosok yang dijuluki sebagai “algojo” bagi para koruptor di Indonesia: Artidjo Alkostar.
Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, Jawa Timur, pada 22 Mei 1948. Ayah dan Ibunya berasal dari Sumenep, Madura. Setelah menamatkan pendidikan SMA di Asembagus, Situbondo, ia melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta. Di kampus tersebut, Artidjo dikenal sebagai aktivis di berbagai organisasi, seperti HMI dan Dewan Mahasiswa.
Ia meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 1976. Dedikasinya pada ilmu hukum membawanya ke Northwestern University, Chicago, Amerika Serikat, untuk meraih gelar Magister Hukum (LL.M.) pada tahun 2002. Selain itu, ia juga mengikuti pelatihan pengacara HAM di Columbia University. Di saat yang bersamaan, ia sempat bekerja di Human Rights Watch divisi Asia di New York selama kurang lebih dua tahun. Sekembalinya ke Indonesia, ia mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates yang beroperasi hingga tahun 2000.
Artidjo merupakan Hakim Agung dari jalur non-karier. Ia mengawali pengabdiannya bukan sebagai hakim, melainkan sebagai dosen di almamaternya, UII Yogyakarta. Di sana beliau mengampu mata kuliah Hukum Acara Pidana, Etika Profesi, serta HAM.
Selain mengajar, Artidjo juga berkiprah sebagai advokat di LBH Yogyakarta dan menjabat sebagai direktur pada periode 1983–1989. Ia dikenal sangat vokal dalam membela masyarakat kecil serta aktivis yang tertindas pada masa Orde Baru. Beberapa kasus besar yang pernah ditanganinya antara lain: Kasus Penembakan Misterius (Petrus), Kasus Komando Jihad, Kasus Santa Cruz (Timor Leste), Kasus pembunuhan wartawan Udin (Bernas) dan Kasus sengketa Pemilu 1997 di Madura.
Sebagai akademisi yang produktif, Artidjo mengabadikan pemikirannya melalui berbagai buku, jurnal, dan opini. Karya-karyanya menjadi bukti dedikasi yang tak lekang oleh waktu bagi dunia hukum Indonesia. Beberapa judul bukunya yang populer meliputi: Negara Tanpa Hukum: Catatan Pengacara Jalanan, Saya Tak Bisa Jamin Mereka Jera, Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional. Dinamika dan Interaksi Hukum Lokal, Nasional, dan Global dan Menegakkan Hukum Pidana: Pengajuan PK oleh JPU & Pidana di Bawah Minimum Khusus.
Kiprah Artidjo di Mahkamah Agung
Berawal dari seorang dosen dan advokat, Artidjo Alkostar mengikuti seleksi hakim agung dan berhasil lolos. Selama 18 tahun pengabdiannya di Mahkamah Agung (2000–2018), ia telah menyelesaikan sebanyak 19.708 berkas perkara. Angka ini menjadi bukti dedikasi luar biasanya dalam sistem peradilan Indonesia.
Artidjo menjelma menjadi sosok yang paling ditakuti oleh para koruptor. Ia adalah simbol integritas dan kejujuran di tengah keraguan publik terhadap hukum. Julukan “Momok” disematkan kepadanya karena keberaniannya memberikan vonis yang jauh lebih berat bagi terdakwa korupsi yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Bagi para koruptor, mengajukan kasasi saat Artidjo menjabat adalah sebuah perjudian besar. Alih-alih mendapatkan keringanan hukuman, mereka sering kali harus menerima kenyataan pahit bahwa hukuman mereka justru dilipatgandakan. Beberapa nama besar yang merasakan ketegasan vonisnya antara lain: Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Luthfi Hasan Ishaaq, Akil Mochtar serta Djoko Susilo.
Filosofi Hukum dan Komitmen Artidjo Alkostar
Bagi Artidjo Alkostar, hukum bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan, melainkan instrumen suci untuk menegakkan keadilan, terutama bagi rakyat kecil yang hak-haknya telah dirampas. Ia meyakini sepenuhnya bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak sendi-sendi bangsa dan kehidupan bernegara. Oleh karena itu, ia senantiasa menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor haruslah memberikan efek jera yang maksimal.
Beliau memandang bahwa ancaman utama bangsa saat ini adalah para politisi korup yang mengkhianati kepercayaan publik demi memperkaya diri di atas penderitaan rakyat. Karena dampak destruktif yang ditimbulkan oleh praktik rasuah tersebut, Artidjo berkomitmen penuh untuk melawannya seumur hidup. Dalam salah satu pernyataannya, ia menegaskan:
“Korupsi telah menggelapkan masa depan kita, padahal setiap warga negara berhak atas Indonesia yang sejahtera. Kita harus bersatu tanpa kompromi untuk menghapus korupsi demi mewujudkan masa depan bangsa yang lebih cerah.”
Hingga akhir hayatnya, salah satu prinsip yang selalu ia pegang teguh dalam menjalankan tugasnya sebagai pengadil adalah: “Keadilan itu tidak bisa ditawar. Hakim adalah wakil Tuhan di dunia, maka ia harus mempertanggungjawabkan putusannya bukan hanya kepada manusia, tetapi juga kepada Sang Pencipta.”
Kesederhanaan dan Integritas di Balik Jubah Hakim
Di balik ketegasannya yang menggetarkan meja hijau, Artidjo Alkostar adalah pribadi yang sangat bersahaja dan jauh dari gemerlap gaya hidup mewah. Sebelum mendapatkan fasilitas resmi sebagai Hakim Agung, beliau tidak merasa canggung untuk menggunakan transportasi umum seperti taksi atau bajaj saat berangkat menuju kantor. Sikap rendah hati ini juga terlihat dari pilihan tempat tinggalnya; sebelum menempati rumah dinas, Artidjo memilih mengontrak rumah sederhana di sebuah perkampungan padat, tepat di belakang sebuah bengkel las. Pilihan hidup ini menjadi bukti nyata bahwa bagi beliau, kehormatan seorang penegak hukum tidak diukur dari kemewahan huniannya, melainkan dari kedalaman integritasnya.
Kehidupan Artidjo yang sangat bersahaja ini menunjukkan sebuah pesan kuat bahwa kekuasaan tidak harus berbanding lurus dengan kemewahan material. Di tengah godaan jabatan yang begitu besar, ia tetap memilih jalan sunyi yang jauh dari hedonisme, membuktikan bahwa seorang pejabat publik bisa tetap tegak berdiri tanpa harus menjual prinsip demi harta. Dedikasi yang tak tergoyahkan ini ia tunjukkan hingga akhir hayat, baik saat menjalankan tugas berat sebagai Hakim Agung maupun ketika mengemban amanah sebagai anggota Dewan Pengawas KPK. Sosoknya tetap menjadi teladan langka tentang bagaimana kekuasaan seharusnya dijalankan dengan tangan bersih dan hati yang tulus bagi kepentingan bangsa.
Warisan Abadi Sang Penjaga Keadilan
Meskipun Artidjo Alkostar telah berpulang pada tahun 2021 akibat penyakit jantung dan paru-paru, kepergiannya tidak sedikit pun melunturkan warisan standar moral yang telah ia tanamkan. Beliau meninggalkan jejak langkah yang kokoh berupa keberanian yang tak tergoyahkan dan kesederhanaan hidup yang menjadi oase di tengah gersangnya integritas. Nama Artidjo akan selalu dikenang bukan hanya sebagai seorang pejabat tinggi, melainkan sebagai monumen kejujuran yang membuktikan bahwa hukum bisa tegak tanpa kompromi jika berada di tangan yang tepat.
Sosok “sang algojo yang tidak pandang bulu” ini akan terus menjadi inspirasi abadi bagi para hakim muda dan seluruh aparat penegak hukum di tanah air. Di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks, prinsip hidupnya menjadi kompas moral dalam upaya menjaga muruah peradilan di Indonesia. Semangat Artidjo tetap hidup dalam setiap putusan yang adil, mengingatkan kita semua bahwa dedikasi sejati kepada bangsa adalah pengabdian yang dilakukan dengan tangan bersih dan hati yang hanya takut kepada Sang Pencipta.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


