Pendahuluan
Sistem peradilan di setiap negara, selalu berkembang dari tahun ke tahun, yang menciptakan budaya, dan sistem hukum yang berbeda-beda. Indonesia, yang menganut sistem civil law, memiliki pendekatan yang relatif terstruktur dan berbasis kodifikasi undang-undang. Sementara itu, India mengadopsi sistem common law yang kuat, dipengaruhi oleh warisan kolonial Inggris.
Perbedaan tersebut melahirkan berbagai praktik unik dalam dunia peradilan India, mulai dari cara berpakaian hakim, fleksibilitas majelis, hingga fasilitas yang diberikan negara. Beberapa di antaranya bahkan terasa cukup “asing,” jika dibandingkan dengan praktik peradilan di Indonesia.
Berikut ini ada beberapa hal menarik yang ada di peradilan India, yang tidak ditemukan dalam sistem peradilan Indonesia:
- India Berani Keluar dari Pakem Formalistik
Ada satu hal yang jarang kita akui secara jujur, ketika membicarakan sistem peradilan Indonesia, yaitu terlalu bangga pada keteraturan, tetapi sering lupa pada keberanian. Kita membangun sistem hukum yang rapi, penuh prosedur, tertib secara administratif, namun kerap kehilangan daya hidupnya. Di titik inilah, perbandingan dengan India menjadi menarik, bahkan sedikit mengganggu.
India bukan negara tanpa masalah. Justru sebaliknya, beban perkara di sana sangat besar, kompleksitas sosialnya tinggi, dan ketimpangan akses keadilan masih menjadi isu serius. Namun, di tengah segala keterbatasan itu, sistem peradilan India justru menunjukkan sesuatu yang jarang terlihat di Indonesia, yaitu keberaniannya untuk keluar dari pakem formal, demi menjangkau keadilan yang lebih luas.
Di Indonesia, kita sangat percaya pada struktur. Majelis hakim harus tiga orang, prosedur harus berlapis, bahasa harus tunggal, dan semua harus berjalan sesuai teks undang-undang. Dalam banyak hal, ini memang penting. Kepastian hukum tidak lahir dari kekacauan. Namun persoalannya, ketika struktur itu menjadi terlalu dominan, hukum berubah menjadi ritual. Ia kehilangan fleksibilitas untuk merespons realitas sosial yang dinamis.
Bandingkan dengan India, di mana sidang bisa dipimpin oleh satu hakim atau dua hakim, tanpa harus terjebak pada angka ganjil demi menghindari kebuntuan. Fleksibilitas ini bukan sekadar teknis, tetapi mencerminkan cara berpikir yang berbeda, dimana hukum adalah alat, bukan tujuan itu sendiri. Indonesia, sebaliknya, sering memperlakukan prosedur sebagai tujuan akhir, seolah-olah keadilan akan otomatis tercapai jika semua tahapan administratif telah dipenuhi; - Legal Standing VS Public Interest Litigation
Kritik yang lebih mendasar terlihat dalam akses terhadap keadilan. Di Indonesia, untuk membawa perkara ke pengadilan, seseorang harus memenuhi berbagai syarat formal, seperti kedudukan hukum (legal standing) yang jelas, bukti awal yang memadai, dan prosedur administratif yang tidak sederhana. Ini masuk akal dalam kerangka civil law, tetapi juga menciptakan jarak antara hukum dan masyarakat.
India mengambil jalan yang jauh lebih radikal melalui konsep Public Interest Litigation (PIL). Di sana, seseorang bahkan tidak harus menjadi korban langsung untuk mengajukan perkara. Cukup dengan menunjukkan bahwa ada kepentingan publik yang dirugikan, pengadilan dapat membuka pintunya. Bahkan dalam praktik ekstrem, sebuah surat sederhana bisa berubah menjadi perkara hukum yang serius. Bayangkan kontrasnya dengan Indonesia, di mana gugatan sering kandas hanya karena persoalan legal standing.
Di titik ini, kita perlu bertanya dengan jujur: apakah sistem kita benar-benar dirancang untuk mencari keadilan, atau sekadar untuk memastikan bahwa semua prosedur dipatuhi?
Indonesia memang mengenal konsep gugatan kepentingan umum seperti gugatan class action atau gugatan citizen lawsuit, tetapi penerapannya masih sangat terbatas, dan sering kali dibatasi oleh interpretasi yang sempit serta implementasinya yang seringkali tidak seragam. Hukum di Indonesia seolah masih curiga pada masyarakatnya sendiri, seakan-akan membuka akses terlalu luas akan mengganggu stabilitas sistem. India justru mengambil risiko sebaliknya, dengan membuka akses selebar mungkin, lalu membiarkan hakim menyaringnya melalui interpretasi. - Hakim bukan Corong Undang-Undang
Perbedaan lain yang mencolok adalah peran hakim. Di Indonesia, hakim cenderung ditempatkan sebagai “corong undang-undang”. Sebuah istilah klasik yang menekankan bahwa hakim hanya menerapkan hukum, bukan menciptakannya. Dalam praktiknya, kepatuhan terhadap asas “kepastian hukum” sering kali membuat hakim bersikap sangat hati-hati, bahkan defensif, dalam menafsirkan aturan.
Di India, hakim tidak segan mengambil peran lebih aktif. Mereka tidak hanya keluar dari asas “kepastian hukum” dalam menafsirkan hukum yang ada, tetapi juga telah mampu membuat ketentuan hukum baru, dalam membentuk arah kebijakan nasional melalui putusan hakim. Dalam banyak kasus, pengadilan menjadi motor perubahan sosial, mulai dari isu lingkungan hingga hak-hak buruh. Misalnya, putusan tentang doktrin “basic structure of the constitution,” yang lahir dari putusan perakara Kesavananda Bharati vs State of Kerala, putusan perkara Swapnil Tripathi vs Supreme Court of India, tentang siaran langsung di persidangan merupakan bagian dari prinsip keterbukaan peradilan, putusan perkara Arnab Manoranjan Goswami vs State of Maharashtra, yang menegaskan bahwa data peradilan harus dimanfaatkan untuk menjamin akses keadilan secara merata dan hak publik untuk memperoleh informasi, dan putusan-putusan hakim lainnya. Tentu saja, pendekatan ini tidak bebas dari kritik, karena membuka potensi judicial overreach. Namun setidaknya, ada keberanian untuk menjadikan hukum sebagai instrumen perubahan, bukan sekadar alat administrasi.
Indonesia, di sisi lain, masih sering terjebak dalam paradigma legalistik yang sempit. Putusan yang terlalu “aman” karena selalu mengedapankan asas “kepastian hukum”, yang sering kali lebih dihargai, daripada putusan yang progresif yang keluar dari pakem. Akibatnya, hukum berkembang sangat lambat, bahkan tertinggal dari dinamika masyarakat yang berubah cepat. - Simbol dan Fasilitas Hakim
Aspek lain yang jarang dibahas tetapi penting adalah simbol dan fasilitas yang diberikan kepada Hakim. Di India, hakim mendapatkan mobil dinas, rumah dinas, bahkan identitas visual yang jelas seperti label “JUDGE” pada kendaraan mereka. Ini mungkin terlihat sepele atau bahkan berlebihan, tetapi mencerminkan satu hal, yang menggambarkan negara secara eksplisit menegaskan posisi dan perlindungan bagi aparat peradilan.
Di Indonesia, pendekatan yang diambil justru cenderung sebaliknya, lebih menahan diri dalam menampilkan simbol. Ada alasan di balik ini, termasuk upaya menjaga netralitas dan menghindari kesan elitisme. Namun di sisi lain, kita juga sering melihat bagaimana posisi hakim tidak selalu didukung secara optimal, baik dari segi fasilitas maupun perlindungan. - Inovasi Alternatif Penyelesaian Perkara
Budaya formalitas di Indonesia, sering kali menghambat inovasi, dan menjadi pedang bermata dua sehingga. Di satu sisi, ia menjaga wibawa peradilan. Di sisi lain, ia menciptakan jarak psikologis antara pengadilan dan masyarakat. Ruang sidang terasa kaku, prosedur terasa rumit, dan hukum menjadi sesuatu yang “jauh” dari kehidupan sehari-hari.
India memang juga menjunjung tinggi formalitas, bahkan mungkin lebih simbolik dalam hal pakaian dan tata cara bersidang. Namun formalitas itu tidak menghalangi inovasi mereka dalam menyelesaikan perkara dengan asas sederhana, cepat dan berbiaya ringan (contante justitie). India memiliki sistem penyelesaian perkara Lok Adalat, sebuah mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, murah, dan berbasis kesepakatan. Mereka juga memiliki Fast Track Court untuk mempercepat perkara tertentu. Sistem mediasi hybrid, med-arb arb-med, Online Dispute Resolution (ODR)dan inovasi alternatif penyelesaian perkara lainnya. Artinya, formalitas sistem peradilan di India, tidak menjadi penghalang untuk beradaptasi dan menciptakan inovasi, sebagai alternatif dalam penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan berbiaya ringan.
Indonesia, sebenarnya sudah memiliki mediasi dan berbagai upaya percepatan perkara. Namun implementasinya sering kali tidak konsisten dan kurang terasa dampaknya bagi masyarakat luas. Inovasi hukum masih bergerak lambat, seolah-olah setiap perubahan harus melalui proses panjang yang melelahkan.
Penutup
Masalah terbesar peradilan di Indonesia, mungkin bukan pada kurangnya aturan, tetapi ada pada cara memandang hukum itu sendiri. Peradilan di Indonesia, mungkin terlalu fokus pada menjaga sistem tetap rapi, tetapi kurang berani mengganggu kenyamanan itu, demi mewujudkan keadilan yang lebih luas pada masyarakat pencari keadilan.
Perbandingan dengan India, bukan berarti peradilan di Indonesia, harus meniru semuanya. Sistem common law dan civil law memiliki logika masing-masing. Namun ada pelajaran penting yang tidak bisa diabaikan, yaitu: hukum harus berani beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat.
Indonesia, memiliki potensi besar untuk berkembang. Infrastruktur hukum sudah ada, sumber daya manusia terus meningkat, dan kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya semakin tinggi. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk keluar dari zona nyaman, dengan melihat hukum bukan hanya sebagai kumpulan aturan, tetapi sebagai alat untuk menyelesaikan masalah nyata.
Jika tidak, kita akan terus memiliki sistem peradilan yang rapi di atas kertas, tetapi terasa jauh dari rasa keadilan di lapangan.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus kita jawab bukanlah apakah sistem kita sudah sesuai prosedur, tetapi apakah ia benar-benar bekerja untuk masyarakat. India, dengan segala kekurangannya, setidaknya menunjukkan bahwa hukum bisa lebih hidup, lebih responsif, dan lebih berani. Dan mungkin, justru di situlah peradilan Indonesia perlu belajar banyak dari peradilan India.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


