Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bangun Budaya Belajar Sepanjang Hayat, Aparatur Pengadilan Gresik Ikuti Grissee Court Class 2026

19 June 2026 • 16:08 WIB

Bulan Bung Karno dan Tantangan Menjadi Hakim Marhaenis

19 June 2026 • 14:53 WIB

Penganugerahan Lomba Layanan Pengadilan Tahun 2026: Membangun Budaya Kinerja dan Pelayanan Prima di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara

19 June 2026 • 10:39 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » 5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia
Artikel Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

Khoiruddin HasibuanKhoiruddin Hasibuan1 May 2026 • 13:20 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Sistem peradilan di setiap negara, selalu berkembang dari tahun ke tahun, yang menciptakan budaya, dan sistem hukum yang berbeda-beda. Indonesia, yang menganut sistem civil law, memiliki pendekatan yang relatif terstruktur dan berbasis kodifikasi undang-undang. Sementara itu, India mengadopsi sistem common law yang kuat, dipengaruhi oleh warisan kolonial Inggris.

Perbedaan tersebut melahirkan berbagai praktik unik dalam dunia peradilan India, mulai dari cara berpakaian hakim, fleksibilitas majelis, hingga fasilitas yang diberikan negara. Beberapa di antaranya bahkan terasa cukup “asing,” jika dibandingkan dengan praktik peradilan di Indonesia.

Berikut ini ada beberapa hal menarik yang ada di peradilan India, yang tidak ditemukan dalam sistem peradilan Indonesia:

  1. India Berani Keluar dari Pakem Formalistik

    Ada satu hal yang jarang kita akui secara jujur, ketika membicarakan sistem peradilan Indonesia, yaitu terlalu bangga pada keteraturan, tetapi sering lupa pada keberanian. Kita membangun sistem hukum yang rapi, penuh prosedur, tertib secara administratif, namun kerap kehilangan daya hidupnya. Di titik inilah, perbandingan dengan India menjadi menarik, bahkan sedikit mengganggu.

    India bukan negara tanpa masalah. Justru sebaliknya, beban perkara di sana sangat besar, kompleksitas sosialnya tinggi, dan ketimpangan akses keadilan masih menjadi isu serius. Namun, di tengah segala keterbatasan itu, sistem peradilan India justru menunjukkan sesuatu yang jarang terlihat di Indonesia, yaitu keberaniannya untuk keluar dari pakem formal, demi menjangkau keadilan yang lebih luas.

    Di Indonesia, kita sangat percaya pada struktur. Majelis hakim harus tiga orang, prosedur harus berlapis, bahasa harus tunggal, dan semua harus berjalan sesuai teks undang-undang. Dalam banyak hal, ini memang penting. Kepastian hukum tidak lahir dari kekacauan. Namun persoalannya, ketika struktur itu menjadi terlalu dominan, hukum berubah menjadi ritual. Ia kehilangan fleksibilitas untuk merespons realitas sosial yang dinamis.

    Bandingkan dengan India, di mana sidang bisa dipimpin oleh satu hakim atau dua hakim, tanpa harus terjebak pada angka ganjil demi menghindari kebuntuan. Fleksibilitas ini bukan sekadar teknis, tetapi mencerminkan cara berpikir yang berbeda, dimana hukum adalah alat, bukan tujuan itu sendiri. Indonesia, sebaliknya, sering memperlakukan prosedur sebagai tujuan akhir, seolah-olah keadilan akan otomatis tercapai jika semua tahapan administratif telah dipenuhi;
  2. Legal Standing VS Public Interest Litigation

    Kritik yang lebih mendasar terlihat dalam akses terhadap keadilan. Di Indonesia, untuk membawa perkara ke pengadilan, seseorang harus memenuhi berbagai syarat formal, seperti kedudukan hukum (legal standing) yang jelas, bukti awal yang memadai, dan prosedur administratif yang tidak sederhana. Ini masuk akal dalam kerangka civil law, tetapi juga menciptakan jarak antara hukum dan masyarakat.

    India mengambil jalan yang jauh lebih radikal melalui konsep Public Interest Litigation (PIL). Di sana, seseorang bahkan tidak harus menjadi korban langsung untuk mengajukan perkara. Cukup dengan menunjukkan bahwa ada kepentingan publik yang dirugikan, pengadilan dapat membuka pintunya. Bahkan dalam praktik ekstrem, sebuah surat sederhana bisa berubah menjadi perkara hukum yang serius. Bayangkan kontrasnya dengan Indonesia, di mana gugatan sering kandas hanya karena persoalan legal standing.

    Di titik ini, kita perlu bertanya dengan jujur: apakah sistem kita benar-benar dirancang untuk mencari keadilan, atau sekadar untuk memastikan bahwa semua prosedur dipatuhi?

    Indonesia memang mengenal konsep gugatan kepentingan umum seperti gugatan class action atau gugatan citizen lawsuit, tetapi penerapannya masih sangat terbatas, dan sering kali dibatasi oleh interpretasi yang sempit serta implementasinya yang seringkali tidak seragam. Hukum di Indonesia seolah masih curiga pada masyarakatnya sendiri, seakan-akan membuka akses terlalu luas akan mengganggu stabilitas sistem. India justru mengambil risiko sebaliknya, dengan membuka akses selebar mungkin, lalu membiarkan hakim menyaringnya melalui interpretasi.
  3. Hakim bukan Corong Undang-Undang

    Perbedaan lain yang mencolok adalah peran hakim. Di Indonesia, hakim cenderung ditempatkan sebagai “corong undang-undang”. Sebuah istilah klasik yang menekankan bahwa hakim hanya menerapkan hukum, bukan menciptakannya. Dalam praktiknya, kepatuhan terhadap asas “kepastian hukum” sering kali membuat hakim bersikap sangat hati-hati, bahkan defensif, dalam menafsirkan aturan.

    Di India, hakim tidak segan mengambil peran lebih aktif. Mereka tidak hanya keluar dari asas “kepastian hukum” dalam menafsirkan hukum yang ada, tetapi juga telah mampu membuat ketentuan hukum baru, dalam membentuk arah kebijakan nasional melalui putusan hakim. Dalam banyak kasus, pengadilan menjadi motor perubahan sosial, mulai dari isu lingkungan hingga hak-hak buruh. Misalnya, putusan tentang doktrin “basic structure of the constitution,” yang lahir dari putusan perakara Kesavananda Bharati vs State of Kerala, putusan perkara Swapnil Tripathi vs Supreme Court of India, tentang siaran langsung di persidangan merupakan bagian dari prinsip keterbukaan peradilan, putusan perkara Arnab Manoranjan Goswami vs State of Maharashtra, yang menegaskan bahwa data peradilan harus dimanfaatkan untuk menjamin akses keadilan secara merata dan hak publik untuk memperoleh informasi, dan putusan-putusan hakim lainnya. Tentu saja, pendekatan ini tidak bebas dari kritik, karena membuka potensi judicial overreach. Namun setidaknya, ada keberanian untuk menjadikan hukum sebagai instrumen perubahan, bukan sekadar alat administrasi.

    Indonesia, di sisi lain, masih sering terjebak dalam paradigma legalistik yang sempit. Putusan yang terlalu “aman” karena selalu mengedapankan asas “kepastian hukum”, yang sering kali lebih dihargai, daripada putusan yang progresif yang keluar dari pakem. Akibatnya, hukum berkembang sangat lambat, bahkan tertinggal dari dinamika masyarakat yang berubah cepat.
  4. Simbol dan Fasilitas Hakim

    Aspek lain yang jarang dibahas tetapi penting adalah simbol dan fasilitas yang diberikan kepada Hakim. Di India, hakim mendapatkan mobil dinas, rumah dinas, bahkan identitas visual yang jelas seperti label “JUDGE” pada kendaraan mereka. Ini mungkin terlihat sepele atau bahkan berlebihan, tetapi mencerminkan satu hal, yang menggambarkan negara secara eksplisit menegaskan posisi dan perlindungan bagi aparat peradilan.

    Di Indonesia, pendekatan yang diambil justru cenderung sebaliknya, lebih menahan diri dalam menampilkan simbol. Ada alasan di balik ini, termasuk upaya menjaga netralitas dan menghindari kesan elitisme. Namun di sisi lain, kita juga sering melihat bagaimana posisi hakim tidak selalu didukung secara optimal, baik dari segi fasilitas maupun perlindungan.
  5. Inovasi Alternatif Penyelesaian Perkara

    Budaya formalitas di Indonesia, sering kali menghambat inovasi, dan menjadi pedang bermata dua sehingga. Di satu sisi, ia menjaga wibawa peradilan. Di sisi lain, ia menciptakan jarak psikologis antara pengadilan dan masyarakat. Ruang sidang terasa kaku, prosedur terasa rumit, dan hukum menjadi sesuatu yang “jauh” dari kehidupan sehari-hari.

    India memang juga menjunjung tinggi formalitas, bahkan mungkin lebih simbolik dalam hal pakaian dan tata cara bersidang. Namun formalitas itu tidak menghalangi inovasi mereka dalam menyelesaikan perkara dengan asas sederhana, cepat dan berbiaya ringan (contante justitie). India memiliki sistem penyelesaian perkara Lok Adalat, sebuah mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, murah, dan berbasis kesepakatan. Mereka juga memiliki Fast Track Court untuk mempercepat perkara tertentu. Sistem mediasi hybrid, med-arb arb-med, Online Dispute Resolution (ODR)dan inovasi alternatif penyelesaian perkara lainnya. Artinya, formalitas sistem peradilan di India, tidak menjadi penghalang untuk beradaptasi dan menciptakan inovasi, sebagai alternatif dalam penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan berbiaya ringan.

    Indonesia, sebenarnya sudah memiliki mediasi dan berbagai upaya percepatan perkara. Namun implementasinya sering kali tidak konsisten dan kurang terasa dampaknya bagi masyarakat luas. Inovasi hukum masih bergerak lambat, seolah-olah setiap perubahan harus melalui proses panjang yang melelahkan.
Baca Juga  Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

Penutup

Masalah terbesar peradilan di Indonesia, mungkin bukan pada kurangnya aturan, tetapi ada pada cara memandang hukum itu sendiri. Peradilan di Indonesia, mungkin terlalu fokus pada menjaga sistem tetap rapi, tetapi kurang berani mengganggu kenyamanan itu, demi mewujudkan keadilan yang lebih luas pada masyarakat pencari keadilan.

Perbandingan dengan India, bukan berarti peradilan di Indonesia, harus meniru semuanya. Sistem common law dan civil law memiliki logika masing-masing. Namun ada pelajaran penting yang tidak bisa diabaikan, yaitu: hukum harus berani beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat.

Indonesia, memiliki potensi besar untuk berkembang. Infrastruktur hukum sudah ada, sumber daya manusia terus meningkat, dan kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya semakin tinggi. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk keluar dari zona nyaman, dengan melihat hukum bukan hanya sebagai kumpulan aturan, tetapi sebagai alat untuk menyelesaikan masalah nyata.

Jika tidak, kita akan terus memiliki sistem peradilan yang rapi di atas kertas, tetapi terasa jauh dari rasa keadilan di lapangan.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus kita jawab bukanlah apakah sistem kita sudah sesuai prosedur, tetapi apakah ia benar-benar bekerja untuk masyarakat. India, dengan segala kekurangannya, setidaknya menunjukkan bahwa hukum bisa lebih hidup, lebih responsif, dan lebih berani. Dan mungkin, justru di situlah peradilan Indonesia perlu belajar banyak dari peradilan India.

Khoiruddin Hasibuan
Kontributor
Khoiruddin Hasibuan
Hakim Pengadilan Agama Soreang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

ADR Civil Law common law hakim progresif Inovasi Hukum Peradilan India Peradilan Indonesia Perbandingan Hukum Public Interest Litigation Reformasi Peradilan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Bulan Bung Karno dan Tantangan Menjadi Hakim Marhaenis

19 June 2026 • 14:53 WIB

Closing Meeting Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana

18 June 2026 • 20:17 WIB

Menuju Putusan Holistik: Sinergi IQ, EQ, dan SQ dalam Ruang Sidang

18 June 2026 • 12:06 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Bangun Budaya Belajar Sepanjang Hayat, Aparatur Pengadilan Gresik Ikuti Grissee Court Class 2026

By Abdi Munawar Daeng Mangagang19 June 2026 • 16:08 WIB0

GRESIK – Semangat belajar dan mengembangkan diri terus tumbuh di lingkungan peradilan. Hal itu tercermin…

Bulan Bung Karno dan Tantangan Menjadi Hakim Marhaenis

19 June 2026 • 14:53 WIB

Penganugerahan Lomba Layanan Pengadilan Tahun 2026: Membangun Budaya Kinerja dan Pelayanan Prima di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara

19 June 2026 • 10:39 WIB

Closing Meeting Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana

18 June 2026 • 20:17 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Bangun Budaya Belajar Sepanjang Hayat, Aparatur Pengadilan Gresik Ikuti Grissee Court Class 2026
  • Bulan Bung Karno dan Tantangan Menjadi Hakim Marhaenis
  • Penganugerahan Lomba Layanan Pengadilan Tahun 2026: Membangun Budaya Kinerja dan Pelayanan Prima di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
  • Closing Meeting Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana
  • Konsultasikan Rancangan SEMA Pelaksanaan Pasal 2 KUHP Nasional, Tim Riset Kebijakan Melakukan Audiensi Ke PN Serang

Recent Comments

  1. terbinafine medical reference on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. ketoconazole medical summary on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  4. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  5. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.