Palembang, 6 Mei 2026 — Badan Strategi Kebijakan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan resmi membuka kegiatan Pelatihan Singkat Sengketa Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum bagi hakim di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dari seluruh Indonesia.

Dalam acara pembukaan pada Selasa, 5 Mei 2026, Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H., Hakim Tinggi Yustisial pada Pusdiklat Teknis BSDK, menyampaikan dalam laporannya bahwa pelatihan singkat ini diikuti oleh 30 hakim dari berbagai satuan kerja Pengadilan TUN di wilayah Sumatera.

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas hakim dalam memahami, menafsirkan, dan menerapkan ketentuan pengadaan tanah bagi kepentingan umum secara konsisten berdasarkan hukum, khususnya sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 beserta peraturan pelaksananya. Melalui pelatihan ini, hakim diharapkan mampu menjamin proses yang legal, transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta memastikan terpenuhinya ganti kerugian yang adil demi tercapainya kepastian dan perlindungan hukum.
Pelatihan singkat ini diselenggarakan secara blended learning dan berlangsung sejak 28 April hingga 8 Mei 2026. Tahap I pelatihan dilaksanakan secara mandiri melalui e-learning pada 28 hingga 30 April 2026. Selanjutnya, peserta mengikuti Tahap II berupa pembelajaran klasikal yang berlangsung pada 4 hingga 8 Mei 2026 di Novotel Palembang.
Pada tahap klasikal ini, para peserta mendapatkan materi intensif terkait aspek hukum pengadaan tanah, termasuk prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, serta penyelesaian sengketa antara masyarakat dan pemerintah. Kegiatan pembelajaran menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu tenaga ahli dan pakar hukum agraria, para direktur dari Kementerian ATR/BPN, serta hakim PTUN.

Sebagaimana dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi, Ketua Muda Kamar Tata Usaha Negara (Tuada TUN) YM Prof. Dr. Yulius, S.H., M.H. menyampaikan agar para hakim TUN dalam memutus sengketa penetapan lokasi memperhatikan apakah pejabat TUN telah secara maksimal melakukan musyawarah dengan masyarakat, mengingat hak individu tidak dapat begitu saja diabaikan karena adanya ikatan batin dan sosial yang kuat antara seseorang dengan tanahnya. Pejabat TUN juga perlu memastikan bahwa tidak terjadi penurunan tingkat kesejahteraan masyarakat dari keadaan sebelumnya serta masyarakat tidak kehilangan tempat berpijak setelah tanahnya dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Selain itu, hakim TUN perlu mempertimbangkan bahwa penetapan lokasi tersebut benar-benar untuk kepentingan umum atau bersama, bukan semata-mata untuk kepentingan ekonomi atau bisnis seseorang atau sekelompok orang. Para hakim juga diingatkan untuk mendasarkan putusan pada keyakinan dari fakta yang bersumber dari alat bukti di persidangan, guna melihat realitas suatu kejadian secara riil dan alamiah. Sebagai penutup pidato kuncinya, Tuada TUN mengingatkan seluruh peserta untuk terus meningkatkan kapabilitas dan integritas. Dengan terselenggaranya pelatihan ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas peradilan serta memastikan pembangunan yang berjalan berlandaskan hukum dan keadilan. Pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman hakim dalam mengadili perkara pengadaan tanah secara lebih komprehensif, objektif, dan berkeadilan, mengingat pengadaan tanah merupakan aspek krusial dalam pembangunan nasional sehingga peran hakim TUN menjadi sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

