Rabu, 6 Mei 2026, pelaksanaan hari ketiga Pelatihan Filsafat di Badan Strategi Kebijakan dan Diklat (BSDK) berlangsung dengan penuh antusiasme. Kegiatan yang digelar pukul 08.30 hingga 11.30 WIB ini menjadi ruang refleksi penting bagi para peserta diklat, khususnya para hakim, dalam memperdalam pemahaman mengenai dimensi kemanusiaan dalam menjalankan tugas peradilan.
Acara dimoderatori oleh Dr. Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I. yang mengarahkan jalannya diskusi secara dinamis dan interaktif. Sementara itu, narasumber utama, Dr. H. Fahruddin Faiz, S.Ag., M.Ag., menyampaikan materi yang menekankan pentingnya keseimbangan antara rasio, rasa, pengendalian diri, dan spiritualitas dalam setiap putusan hakim.
Dalam paparannya, Dr. Fahruddin Faiz menegaskan bahwa putusan hakim harus mampu memadukan rasio (akal) dan rasa (hati). Rasio diperlukan untuk memastikan putusan memiliki dasar hukum yang kuat, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, rasa berfungsi menjaga agar putusan tetap mencerminkan keadilan substantif yang proporsional dan manusiawi. “Hukum yang hanya bertumpu pada logika tanpa sentuhan hati berpotensi melahirkan ketidakadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, peserta diajak memahami konsep “rasa” sebagai kemampuan batin yang mendalam, bukan sekadar emosi sesaat. Dalam konteks peradilan, rasa menjadi instrumen penting bagi hakim untuk menilai apakah suatu putusan itu patut, wajar, dan tidak melukai rasa keadilan masyarakat.
Narasumber juga menguraikan empat dimensi rasa yang perlu dimiliki hakim. Pertama, rasa materi, yakni pengalaman berbasis panca indera dalam memahami fakta persidangan. Kedua, rasa pribadi, berupa kepekaan terhadap kondisi batin dan pikiran diri sendiri. Ketiga, rasa sosial, yaitu kepekaan terhadap dampak putusan terhadap masyarakat serta menjaga harmoni sosial. Keempat, rasa ilahi, yakni intuisi batin yang menghubungkan hakim dengan nilai-nilai ketuhanan.

Selain itu, hakim diingatkan untuk menghindari “nafsu jahat” seperti ego, kepentingan pribadi, maupun tekanan eksternal yang dapat memengaruhi objektivitas putusan. Pengendalian diri, menurutnya, merupakan kunci utama dalam menjaga integritas dan independensi peradilan.
Sebagai penutup, Dr. Fahruddin Faiz menegaskan bahwa keadilan tidak selalu identik dengan bunyi pasal. Hukum, menurutnya, berfungsi sebagai batas, sementara keadilan memberi arah. Karena itu, setiap putusan perlu diuji dengan pertanyaan mendasar apakah putusan itu tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga manusiawi. Ia juga menggarisbawahi pentingnya dimensi spiritual sebagai fondasi moral dalam pengambilan keputusan. Pada akhirnya, setiap putusan hakim bukan hanya dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, melainkan juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Melalui pelatihan ini, diharapkan lahir hakim yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga jernih secara batin, berintegritas tinggi, serta mampu menghadirkan keadilan yang berlandaskan nilai kemanusiaan dan spiritualitas.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


