Dunia peradilan tidak jarang dicitrakan sebagai dunia yang dingin, kaku, dan hanya diisi dengan dengan logika formalistik. Seorang hakim kerap dianggap sebagai “corong undang-undang” yang hanya bekerja menyambungkan fakta dengan pasal/aturan tertulis. Namun, pada hari ketiga Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim, Rabu, 6 Mei 2026, sebuah perspektif berbeda dihadirkan oleh Dr. H. Fahruddin Faiz. Beliau mengajak para pengadil dari berbagai lingkungan peradilan di Indonesia untuk menengok ke dalam satu dimensi yang sering terabaikan namun menjadi jantung dari keadilan: dimensi rasa dan hati.
Sesi pertama pendidikan hari itu mengusung tema “Ketika Hukum Bertemu Hati: Hakim dan Seni Me-rasa-kan Keadilan”. Sisi nurani, batiniah, dan rasa adalah hal-hal yang perlu dipupuk dan dirawat oleh seorang hakim. Jika pada hari-hari sebelumnya pelatihan mungkin lebih banyak mendalami sisi rasionalitas dan logika hukum, kali ini para hakim diajak untuk menyelami sisi spiritualitas. Sebuah refleksi bahwa keadilan substantif tidak akan pernah tercapai dengan sempurna jika seorang hakim hanya menjadi mesin logika. Ia harus menjadi manusia yang mampu mengolah rasa agar kebenaran yang diputuskan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara kemanusiaan.
Lima Pilar Dimensi Manusiawi
Dr. Fahruddin Faiz menekankan bahwa seorang hakim pertama-tama adalah manusia yang kompleks. Keberhasilan seorang hakim dalam memutus perkara bukan hanya ditentukan oleh penguasaan kitab undang-undang semata, melainkan oleh kemampuannya mengelola lima dimensi diri secara proporsional. Kelima dimensi tersebut adalah: jasmani, akal, hati, nafsu, dan spiritual. Dimensi tersebut harus berada dalam kondisi yang optimal agar sinergi keadilan dapat tercipta.
Dimensi pertama adalah jasmani. Sering kali kita melupakan bahwa tubuh yang sehat adalah landasan dari pikiran yang jernih. Bagi seorang hakim, kesehatan lahiriah adalah modal awal. Tanpa fisik yang bugar, ketajaman analisis akan tumpul. Jasmani harus berada dalam porsi yang cukup, tidak kurang dan tidak lebih.
Dimensi kedua adalah akal atau rasio. Sebagai manusia, akal adalah instrumen utama untuk menyelesaikan masalah hidup. Hakim dituntut memiliki akal yang luas. Belajar tidak boleh berhenti pada gelar akademik, karena semakin luas wawasan seorang hakim, semakin mampu ia melihat duduk perkara dari berbagai sudut pandang. Dr. Faiz bahkan menyarankan agar lembaga pendidikan hakim dalam hal ini Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung perlu mengembangkan kurikulum yang dapat mengintegrasikan ilmu psikologi, sosiologi, dan budaya ke dalam kurikulum hukum untuk memperluas cakrawala berpikir para pengadil di seluruh penjuru Nusantara.
Dimensi ketiga, dan yang paling krusial, adalah hati. Dalam tradisi filsafat, hati dianggap sebagai organ yang mengorientasikan kehidupan. Logika boleh jadi menjadi mesinnya, namun hati tetap yang menjadi kemudinya. Sejarah mencatat banyak orang pintar yang justru menghancurkan kemanusiaan karena hatinya busuk. Bagi seorang hakim, hati harus jernih. Hati yang bersih dari kesombongan, kedengkian, dan kebencian akan bertindak seperti cermin yang mampu menangkap cahaya kebenaran.
Dimensi keempat adalah nafsu. Berbeda dengan anggapan umum, nafsu bukanlah sesuatu yang harus dibuang, melainkan dikendalikan. Nafsu adalah bahan bakar ambisi; tanpa dorongan untuk menegakkan keadilan, seorang hakim akan menjadi stagnan. Namun, jika tidak dikontrol, nafsu akan membawa hakim pada kehancuran melalui sikap dan perilaku koruptif atau penyalahgunaan wewenang.
Terakhir adalah dimensi spiritual. Dimensi ini berkaitan dengan kesadaran akan kehadiran Tuhan. Dimensi spiritual sang pengadil hendaknya selalu dipelihara, sehingga hakim menjadi merasa dekat dengan Tuhannya. Jika seorang hakim merasa dekat dengan Tuhannya, ia akan merasa selalu “diawasi” oleh Yang Maha Adil dan akan memiliki keberanian luar biasa untuk memutuskan apa yang benar, tanpa takut pada intervensi manusia.
Dialektika Rasa: Membedah Empati dan Intuisi
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan “rasa” dalam memutus perkara? Dr. Faiz menjelaskan bahwa rasa bukanlah sekadar perasaan emosional yang meluap-luap seperti marah atau iba sesaat. Rasa adalah kemampuan batin untuk menangkap kepatutan, proporsionalitas, dan kewajaran. Dalam kearifan lokal, khususnya filsafat Jawa, rasa memiliki tingkatan yang sangat dalam. Ada rasa materi yang berkaitan dengan panca indra, namun yang lebih penting bagi hakim adalah rasa pribadi dan rasa sosial (roso sesami).
Rasa pribadi adalah kepekaan terhadap kondisi diri sendiri. Seorang hakim harus sadar sepenuhnya ketika ia sedang marah, lelah, atau tidak stabil, karena kondisi batin tersebut akan memengaruhi putusannya. Sementara itu, rasa sosial adalah empati, kemampuan untuk masuk ke dalam dunia orang lain dan merasakan apa yang mereka rasakan tanpa kehilangan jati diri. Leo Tolstoy pernah mengatakan “Jika kamu merasakan luka, kamu hidup. Jika kamu merasakan luka yang orang lain rasakan, maka kamu manusia”.
Bagi hakim, empati adalah alat untuk melihat “manusia” di balik tumpukan berkas perkara, mencegah hukum menjadi proses yang mekanis dan tidak manusiawi.
Selain empati, muncul pula konsep intuisi. Dalam khazanah Islam, hal ini sering disebut sebagai ilmu laduni atau pengetahuan yang datang secara seketika. Intuisi adalah kemampuan “tahu tanpa tahu dari mana”, sebuah penangkapan makna yang cepat saat data mungkin terasa tidak lengkap. Namun, Dr. Faiz memberikan catatan penting: intuisi harus tetap diuji. Ia tidak bisa menjadi satu-satunya dasar putusan, karena intuisi yang tidak teruji sering kali bercampur dengan bias pribadi.
Bayang-Bayang Bias: Luka Batin dan Kelelahan Mental
Seorang hakim tidak hidup di ruang yang hampa. Ia membawa sejarah hidup, trauma, dan pengalaman masa lalunya ke dalam ruang sidang. Dr. Faiz memperingatkan tentang bahaya luka batin yang tidak disadari. Secara psikologis, manusia cenderung melakukan proyeksi. Seorang hakim yang pernah mengalami pengkhianatan dalam kehidupan pribadinya mungkin secara tidak sadar akan bersikap jauh lebih keras pada kasus-kasus perselingkuhan. Begitu pula hakim yang tumbuh dalam kemiskinan ekstrem mungkin memiliki sensitivitas yang berbeda terhadap terdakwa dari kelas bawah. Jika luka-luka ini tidak dikelola melalui kesadaran diri (self-awareness), maka putusan yang lahir bukanlah hasil dari hukum yang objektif, melainkan pelampiasan dendam pribadi.
Selain luka batin, tantangan besar lainnya adalah kelelahan mengambil keputusan (decision fatigue) dan burnout. Menangani ratusan perkara setiap tahun dapat membuat sensitivitas rasa seorang hakim menurun. Cerita-cerita pihak berperkara yang menyayat hati lama-kelamaan hanya akan terasa seperti rutinitas administratif yang membosankan. Ketika ini terjadi, hakim cenderung memilih opsi yang paling aman secara formalistik, namun abai terhadap keadilan substantif. Gejala fisik seperti insomnia, sakit kepala kronis, hingga sikap sinis terhadap sistem hukum adalah alarm bahwa seorang hakim perlu beristirahat dan melakukan “olah rasa” kembali.
Bias kognitif juga menjadi musuh dalam selimut. Ada confirmation bias, dimana hakim hanya mencari bukti yang menguatkan kesan awalnya, atau halo effect, dimana kesan pertama terhadap penampilan seseorang memengaruhi penilaian terhadap seluruh karakternya. Memahami bahwa otak manusia cenderung mencari jalan pintas yang tidak logis adalah langkah pertama bagi hakim untuk tetap bersikap adil dan presisi.
Olah Rasa: Menyeimbangkan Rasio dan Nurani
Lantas, bagaimana cara mengintegrasikan rasa ke dalam putusan hukum tanpa terjebak dalam subjektivitas yang liar? Dr. Fahruddin Faiz menawarkan metode “Menilai Rasa dengan Rasio”. Proses ini terdiri dari dua lapis. Lapis pertama adalah saat rasa menangkap sesuatu. Batin hakim berbisik bahwa ada yang janggal, ada yang tidak adil, atau ada pihak rentan yang tidak terlihat. Lapis kedua adalah saat akal memeriksa rasa. Di sini, rasio bertanya secara kritis: “Apakah intuisi ini didukung fakta? Apakah ini hanya bias saya saja? Apakah saya terlalu dipengaruhi kesan pertama?”
Tanpa lapis kedua, rasa akan berubah menjadi impulsif dan tidak konsisten. Namun, tanpa lapis pertama, akal hanya akan menjadi alat yang buta konteks. Keadilan substantif lahir dari perkawinan yang harmonis antara ketajaman analisis hukum dan kelembutan nurani. Hal tersebut sejalan dengan prinsip “dekat tanpa larut, jauh tanpa dingin”. Seorang hakim harus memahami penderitaan pihak berperkara (dekat), namun tidak boleh terbawa emosi hingga kehilangan objektivitas (tidak larut). Sebaliknya, hakim harus menjaga jarak agar tetap adil (jauh), namun tidak boleh menjadi robot yang tidak peduli pada aspek kemanusiaan (tidak dingin).
Hakim membutuhkan ruang sunyi untuk menjaga kejernihan ini. Melalui praktik-praktik seperti tafakur (kontemplasi), muhasabah (introspeksi), atau meditasi ringan, seorang hakim dapat membersihkan kembali “kaca” hatinya. Menariknya, Dr. Faiz juga menyarankan agar hakim gemar membaca karya sastra. Sastra mengajarkan kompleksitas jiwa manusia yang tidak ditemukan dalam buku-buku hukum semata. Dengan membaca sastra dan filsafat, kepekaan hakim terhadap kehidupan nyata akan semakin terasah.
Refleksi Kolektif: Menajamkan Rasa melalui Dialektika
Satu poin penting yang ditekankan adalah pentingnya refleksi kolektif antar sesama hakim. Mengadili adalah pekerjaan yang sunyi, namun bukan berarti seorang hakim harus terisolasi dalam pemikirannya. Dengan berdiskusi secara jujur dan terstruktur mengenai dilema etis, emosi, dan bias yang muncul dalam sebuah perkara, hakim dapat saling membantu melihat “blind spot” atau titik buta yang tidak bisa ia lihat sendiri.
Refleksi kolektif melatih kerendahan hati. Hakim belajar bahwa ia tidak selalu benar dan bahwa selalu ada sudut pandang lain yang mungkin terlewatkan. Rasa keadilan dalam diri seorang hakim perlu diuji oleh rasa keadilan rekan sejawatnya. Melalui dialog ini, subjektivitas individu dilebur menjadi objektivitas kolektif yang lebih kokoh, sehingga putusan yang dijatuhkan memiliki legitimasi moral yang lebih kuat di mata masyarakat.
Kesimpulan: Menjadi Hakim yang Utuh
Seni merasakan keadilan adalah seni memahami bahwa keadilan tidak selalu identik dengan aturan yang tertulis. Hukum adalah batas yang menjaga ketertiban, namun keadilan adalah arah yang menunjukkan ke mana peradaban harus melangkah. Sebagai penutup, Dr. Fahruddin Faiz mengingatkan bahwa manusia adalah makhluk yang kompleks, bukan mesin statis. Oleh karena itu, kemampuan untuk “membaca diri” adalah kompetensi mutlak bagi seorang pengadil.
Tiga hal utama yang harus selalu dipupuk oleh seorang hakim adalah: pertama, kesadaran diri (self-awareness) untuk mengenali bias dan emosi pribadi; kedua, kepercayaan diri (self-confidence) yang didasarkan pada integritas; dan ketiga, spiritualitas yang kuat sebagai bentuk perjuangan (jihad) dan ijtihad di jalan keadilan.
Sebelum mengadili orang lain, seorang hakim harus mampu mengadili dirinya sendiri. Hanya dengan jasmani yang cukup, akal yang luas, hati yang jernih, nafsu yang terkendali, dan spiritualitas yang dekat dengan sang maha pencipta, seorang hakim dapat menciptakan keadilan substantif yang sesungguhnya—sebuah keadilan yang tidak hanya menegakkan hukum formal, tetapi juga menyejukkan hati manusia. Mewujudkan keadilan bukan hanya soal mengetukkan palu, melainkan soal bagaimana mengetuk pintu-pintu kemanusiaan yang tersembunyi di balik kakunya teks undang-undang.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


