Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Meneroka Sistem Adversarial dalam Penahanan di KUHAP Baru
Artikel Features

Meneroka Sistem Adversarial dalam Penahanan di KUHAP Baru

Anton Ahmad SogiriAnton Ahmad Sogiri25 January 2026 • 13:08 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Penahanan menurut KUHAP Lama dan KUHAP Baru

Penahanan selalu menjadi titik paling sensitif dalam hukum acara pidana. Di satu sisi, negara berkepentingan memastikan proses peradilan berjalan efektif. Di sisi lain, penahanan adalah bentuk paling nyata dari pembatasan kemerdekaan seseorang yang secara konstitusional masih harus dianggap tidak bersalah. Ketegangan inilah yang membuat perubahan paradigma penahanan dalam KUHAP baru menjadi penting untuk dibaca, bukan sekadar sebagai pembaruan teknis, tetapi sebagai pergeseran cara pandang negara terhadap warganya.

KUHAP lama meletakkan penahanan pada kombinasi syarat objektif dan subjektif. Secara normatif, konstruksi ini tampak seimbang. Namun dalam praktik, syarat subjektif seperti kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, sering kali hanya hadir sebagai formalitas semata. Kekhawatiran tidak diuji, cukup dinyatakan. Penahanan pun berubah dari pengecualian menjadi kebiasaan prosedural, bahkan dianggap sebagai salah satu instrumen untuk mempermudah kerja aparat penegak hukum.

KUHAP baru berupaya memutus pola tersebut dengan mengadopsi paradigma adversarial yang lebih tegas dalam penetapan penahanan. Penahanan tidak lagi dipahami sebagai kewenangan sepihak negara, melainkan sebagai isu yang dapat diperdebatkan oleh para pihak di hadapan hakim. Penuntut umum diwajibkan membuktikan alasan penahanan secara konkrit, sementara tersangka atau terdakwa tidak lagi ditempatkan sebagai objek pasif, melainkan sebagai entitas yang keberadaannya dijamin secara konstitusional dengan asas praduga tidak bersalah.

Penahanan atas Permintaan Tersangka/Terdakwa

Kebaruan penting dalam KUHAP baru yang akan ditemukan oleh para aparat penegak hukum adalah dibukanya kemungkinan bagi tersangka atau terdakwa untuk meminta agar dirinya ditahan. Sekilas, ketentuan ini tampak seperti bertolak belakang dengan ketentuan penahanan yang tidak boleh sembarangan, tetapi di sinilah logika adversarial bekerja, penahanan tidak lagi dimonopoli sebagai instrumen kekuasaan negara, melainkan diposisikan sebagai pilihan hukum yang dapat diminta, ditolak, atau diperdebatkan oleh subjek yang bersangkutan.

Baca Juga  Inisiator Peradilan dan Keadilan Global

Permintaan penahanan oleh tersangka atau terdakwa dapat muncul dalam kondisi tertentu, misalnya demi menjamin keselamatan diri, menghindari tekanan sosial, memastikan kepastian proses hukum, atau bahkan untuk mencegah kesan tidak kooperatif yang justru merugikan posisi hukumnya. Dengan membuka ruang ini, KUHAP baru mengakui bahwa perlindungan hak asasi tidak selalu identik dengan pembebasan fisik, tetapi juga dengan penghormatan atas kehendak subjek hukum.

Perubahan paradigma ini tentu membawa konsekuensi praktis bagi penyidik dan penuntut umum. Ketika penahanan tidak lagi otomatis, penyidik dan penuntut umum harus menghadapi kerja tambahan, yakni melakukan pemanggilan, memastikan kehadiran terdakwa, dan mengelola risiko pelarian. Kekhawatiran terdakwa melarikan diri atau mangkir dari panggilan adalah risiko nyata. Namun, KUHAP baru menegaskan bahwa kerepotan administratif tersebut bukan alasan sah untuk menjadikan penahanan sebagai solusi untuk memudahkan pekerjaan dan keberlangsungan proses hukum. Due Process of Law itu mahal, tapi harus dibayar tuntas oleh negara, dalam hal ini oleh aparat penegak hukum terkait.

Secara filosofis, KUHAP baru menegaskan bahwa penahanan adalah ultimum remedium. Negara hanya boleh menahan jika benar-benar diperlukan dan tidak ada alternatif lain yang memadai. Menariknya, ketika tersangka atau terdakwa sendiri yang meminta untuk ditahan, hakim justru dituntut lebih berhati-hati. Permintaan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban hakim untuk menguji kebutuhan dan proporsionalitas penahanan. Kehendak subjek hukum tidak boleh dijadikan pembenar otomatis atas pembatasan kemerdekaan.

Pertimbangan Objektif dalam Penahanan

Dalam kerangka KUHAP baru, pertimbangan hakim terkait penahanan, baik atas permohonan penuntut umum maupun atas permintaan tersangka atau terdakwa, setidaknya harus bertumpu pada pertimbangan berikut:

  1. Penahanan adalah pembatasan hak asasi yang hanya sah jika memenuhi uji kebutuhan dan proporsionalitas, terlepas dari siapa yang mengajukan permohonan. Fakta konkrit harus tetap menjadi dasar, bukan asumsi atau sekadar kehendak pihak tertentu;
  2. Beban pembuktian alasan penahanan tetap berada pada negara. Permintaan penahanan dari tersangka atau terdakwa tidak membebaskan penuntut umum dari kewajiban membuktikan bahwa penahanan memang diperlukan dalam konteks kepentingan peradilan pidana;
  3. Kesulitan administratif penuntut umum tidak dapat dijadikan pertimbangan penahanan. Kerepotan pemanggilan atau kekhawatiran abstrak atas pelarian hanya relevan jika didukung oleh indikator faktual yang jelas dan terukur;
  4. Permintaan penahanan oleh tersangka atau terdakwa harus dinilai sebagai ekspresi kehendak hukum yang rasional, bukan sebagai pengakuan bersalah atau alasan otomatis untuk mengabulkan penahanan. Hakim wajib memastikan bahwa permintaan tersebut diajukan secara bebas, sadar, dan tanpa tekanan;
  5. Hakim harus menempatkan diri sebagai penjaga keseimbangan, bukan sekadar wasit prosedural. Hakim tidak hanya mengakomodasi kepentingan negara atau kehendak terdakwa, tetapi menjaga agar penahanan tetap berada dalam koridor konstitusional dan tidak disalahgunakan;
Baca Juga  Hakim Di Persimpangan KUHP – KUHAP Baru: Antara Kepastian Prosedural dan Keadilan Subtantif

Dengan konstruksi pertimbangan ini, KUHAP baru menampilkan wajah penahanan yang lebih manusiawi dan rasional. Penahanan tidak lagi semata-mata simbol kekuasaan negara, tetapi hasil dari dialog hukum yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, paradigma adversarial dalam KUHAP baru menegaskan bahwa keadilan memang menuntut kerja lebih keras, termasuk di dalamnya peran hakim. Penahanan tidak boleh menjadi solusi atas rasa khawatir, kesulitan teknis, atau bahkan kehendak semata. Ia harus lahir dari pertimbangan yang jernih, proporsional, dan berlandaskan pertimbangan yang kuat. Itulah bukti pengamalan Pancasila butir kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab.

Anton Ahmad Sogiri
Kontributor
Anton Ahmad Sogiri
Hakim Pengadilan Negeri Larantuka

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel KUHAP
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB
Demo
Top Posts

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB

Bisakah Hakim Mempercayai Jejak Digital?

28 April 2026 • 18:39 WIB
Don't Miss

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

By Misbahul Anwar28 April 2026 • 19:23 WIB0

Dampak Keterbukaan Keterbukaan merupakan salah satu instrumen untuk membangun kepercayaan, mencegah manipulasi dan memastikan akuntabilitas…

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan
  • Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India
  • PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan
  • Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?
  • Mekanisme Restitusi Berbasis Standar Biaya Dalam Perkara Jinayat Di Aceh

Recent Comments

  1. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  2. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
  3. is cenforce legal on Debu di Atas Map Hijau
  4. kamagra north sydney on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  5. what is vidalista 80 on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • हिंदी