Pembaruan KUHAP
Pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka/terdakwa/terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi.
Pembaruan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan ke manfaatan hukum, sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum.
Pembuktian merupakan bagian terpenting dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan. Dengan pembuktian inilah ditentukan nasib Terdakwa. Hukum acara pidana bertujuan untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara tepat.
Hakim Aktif dan Sistem Adversarial
Sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa, “Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya”.
Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), acara pidana diatur dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
Penjelasan Pasal 4 KUHAP Baru menyatakan “sistem Hakim aktif” adalah Hakim mempunyai peran besar dalam mengarahkan, memutuskan perkara, aktif dalam menemukan fakta, dan cermat dalam menilai alat bukti. Sedangkan yang dimaksud dengan “para pihak berlawanan secara berimbang” adalah yang dikenal dengan sistem adversarial yang harus menjaminkeseimbangan antara hak Penyidik, hak Penuntut Umum, dan/atauhak Tersangka atau Terdakwa dalam proses peradilan pidana.Dengan demikian, penerapan hukum acara pidana di Indonesia merupakan perpaduan antara sistem eropa kontinental dengan sistem adversarial.
Peran Hakim dalam Autentikasi Alat Bukti
Sistem pembuktian adalah pengaturan tentang macam-macam alat bukti yang boleh dipergunakan, penguraian alat bukti dan cara-cara bagaimana alat bukti itu dipergunakan dan dengan cara bagaimana hakim harus membentuk keyakinannya. Perluasan Alat Bukti KUHAP Baru memperluas jenis alat bukti, mencakup bukti elektronik, bukti ilmiah (scientific crime investigation), dan bukti digital lainnya. KUHAP Baru membawa perubahan signifikan dengan memperluas jenis alat bukti yang sah sebagaimana dalam Pasal 235 ayat (1). Alat bukti tidak lagi terbatas pada 5 jenis (KUHAP lama), melainkan mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
“Alat bukti sebagaimana dimaksud harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan. Alat bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian”.
Autentikasi merupakan proses verifikasi untuk menjamin keaslian alat bukti dan substansi dari bukti tersebut, agar sah digunakan dalam persidangan. Alat bukti yang tidak autentik atau dimanipulasi tidak memiliki kekuatan pembuktian. Hakim tidak hanya menilai kecukupan alat bukti yang sah, tetapi juga keabsahan cara perolehannya. Putusan harus memuat pertimbangan mendalam mengenai fakta dan alat bukti yang sah.
Hakim wajib memastikan keaslian alat bukti, terutama bukti elektronik yang merupakan informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, termasuk setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
Autentikasi dilakukan dengan memeriksa integritas, keutuhan, dan asal-usul data, sering kali memerlukan keterangan saksi atau ahli untuk membuktikan keakuratan sistem penyimpanan. Hakim berperan sebagai pengawas integritas perolehan bukti, bukti harus diperoleh melalui prosedur sah dan jika bukti didapat melalui cara yang melanggar hukum, hakim berwenang menolaknya, menegakkan prinsip bahwa tujuan penegakan hukum tidak boleh merusak martabat manusia.
KUHAP Baru mengatur standar uji keabsahan Alat Bukti dari segi relevansi yang merupakan Alat bukti hanya dianggap relevan yang diperoleh dengan cara yang tidak melawan hukum sedangkan dari segiadmissibility yang merupakan konsep hukum yang menentukan apakah bukti, saksi, atau dokumen dapat diterima dalam persidangan.Hakim bertindak sebagai “gatekeeper” untuk memastikan bahwa bukti ilmiah dan bukti lainnya memenuhi standar hukum dan tidak menyesatkan. Hakim dapat menolak bukti yang tidak relevan atau tidak sah untuk menjaga kebenaran materiil.
Peran hakim sebagai penentu validitas alat bukti sangat penting sesuai dengan prinsip keyakinan hakim berdasarkan bukti yang sah, terutama di era pembuktian berbasis teknologi. Putusan hakim memuat pertimbangan yang disusun secara jelas dan lengkap mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang pengadilan yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa. Menurut Sudikno Mertokusumo, pakar ilmu hukum di Indonesia, berpendapat bahwa putusan hakim dapat dimengerti sebagai pernyataan yang dikeluarkan oleh seorang hakim, seorang pejabat yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukannya.
Penutup
Sebuah putusan hakim merupakatan pernyataan (declare) yang disampaikan dalam konteks persidangan dengan maksud guna mengakhiri suatu perkara dipersidangan. Ia juga menegaskan bahwa putusan hakim yang sah adalah yang diucapkan secara lisan di muka persidangan (uitspraak) dan harus sesuai dengan yang tertulis dalam naskah/tertulis (vonis). Jika ada perbedaan antara uitspraak (pernyataan lisan) dan vonis hakim, yang berlaku adalah uitspraak karena putusan dianggap terbentuk pada saat diucapkan di persidangan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


