Pendahuluan
Permohonan perluasan yurisdiksi Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik (PHI Gresik) merupakan respons atas kebutuhan nyata para pencari keadilan di wilayah Gresik dan sekitarnya. Permohonan ini tidak lahir secara sepihak, melainkan didorong oleh berbagai elemen, mulai dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, hingga dukungan pemerintah daerah. Substansi utama dari permohonan tersebut adalah agar kewenangan PHI Gresik tidak hanya terbatas pada Kabupaten Gresik, tetapi juga mencakup Kabupaten Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro.
Kondisi aktual menunjukkan bahwa sengketa hubungan industrial dari ketiga kabupaten tersebut masih harus diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya. Secara geografis, wilayah-wilayah tersebut justru lebih dekat ke Gresik, bahkan dalam banyak kasus harus melewati Gresik untuk mencapai Surabaya. Situasi ini menimbulkan persoalan efisiensi dari segi waktu, biaya, dan tenaga, khususnya bagi pekerja/buruh yang secara ekonomi berada dalam posisi lebih rentan.
Secara normatif, pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial didasarkan pada asas penyelesaian perkara yang cepat, tepat, adil, dan berbiaya ringan. Namun dalam praktiknya, keterbatasan yurisdiksi PHI Gresik justru menimbulkan ketidaksesuaian dengan asas tersebut. Oleh karena itu, perluasan yurisdiksi PHI Gresik menjadi isu strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak konstitusional atas akses terhadap keadilan.
Pembahasan
Aspek Yuridis dan Filosofis Perluasan Yurisdiksi
Secara yuridis, keberadaan Pengadilan Hubungan Industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Undang-undang ini memberikan dasar bagi pembentukan PHI pada pengadilan negeri tertentu sesuai kebutuhan wilayah.
PHI Gresik dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2011 dengan yurisdiksi terbatas pada Kabupaten Gresik. Namun, perkembangan pesat kawasan industri di Kabupaten Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro menunjukkan bahwa konfigurasi yurisdiksi tersebut tidak lagi memadai dalam menjawab dinamika sosial-ekonomi.
Dari perspektif filosofis, hukum harus mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Sejalan dengan pemikiran Satjipto Rahardjo, hukum harus dipahami sebagai sarana untuk melayani manusia dan tidak boleh terjebak dalam formalitas normatif semata. Oleh karena itu, ketika pengaturan yurisdiksi menghambat akses terhadap peradilan, maka diperlukan penyesuaian agar hukum tetap hidup dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Aspek Kelembagaan dan Instrumen Hukum
Perluasan yurisdiksi PHI Gresik juga menimbulkan persoalan penting terkait instrumen hukum yang digunakan. Mengingat PHI Gresik dibentuk melalui Keputusan Presiden, maka yurisdiksi yang melekat padanya merupakan bagian dari kebijakan pembentukan tersebut.
Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 menegaskan bahwa pembentukan PHI dilakukan dengan Keputusan Presiden. Hal ini menimbulkan konsekuensi bahwa perubahan yurisdiksi yang bersifat substantif pada prinsipnya memerlukan instrumen hukum yang setara, yaitu perubahan atau penerbitan Keputusan Presiden baru.
Pendekatan ini selaras dengan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan dan asas lex superior derogat legi inferiori, guna menjamin kepastian hukum. Namun demikian, dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung memiliki kewenangan administratif dalam mengatur organisasi dan distribusi perkara.
Dalam perspektif ini, perluasan yurisdiksi dapat pula dipandang sebagai bagian dari pengaturan teknis yudisial, sehingga membuka kemungkinan penggunaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) sebagai instrumen kebijakan.
Teori efektivitas hukum dari Soerjono Soekanto menegaskan bahwa keberhasilan hukum dipengaruhi oleh faktor substansi, struktur, dan kultur. Dalam konteks ini, penggunaan SK KMA dapat dipahami sebagai upaya mengoptimalkan faktor struktural agar hukum dapat bekerja secara efektif.
Dengan demikian, terdapat dua pendekatan yang dapat ditempuh: pendekatan normatif-formal melalui Keputusan Presiden sebagai solusi jangka panjang, dan pendekatan administratif-yudisial melalui SK KMA sebagai solusi percepatan jangka pendek.
Aspek Sosiologis dan Akses terhadap Keadilan
Dari sisi sosiologis, kebutuhan perluasan yurisdiksi PHI Gresik berakar pada realitas yang dihadapi masyarakat. Pekerja dan pengusaha di Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro menghadapi beban tambahan ketika harus berperkara di Surabaya.
Dalam kerangka teori access to justice yang dikembangkan oleh Mauro Cappelletti dan Bryant Garth, akses terhadap keadilan tidak hanya berarti adanya lembaga peradilan, tetapi juga mencakup kemudahan bagi masyarakat untuk menjangkau dan memanfaatkannya.
Hambatan geografis dan biaya yang tinggi dapat mengurangi efektivitas akses tersebut, bahkan berpotensi menimbulkan ketidakadilan struktural. Dalam kondisi demikian, pekerja sebagai pihak yang lebih lemah menjadi kelompok yang paling terdampak.
Oleh karena itu, perluasan yurisdiksi PHI Gresik merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa hak atas keadilan tidak hanya bersifat formal, tetapi juga dapat diakses secara nyata oleh masyarakat.
Aspek Efisiensi dan Efektivitas Peradilan
Perluasan yurisdiksi akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas peradilan. Kedekatan geografis antara pengadilan dan para pihak akan mempercepat proses persidangan serta mengurangi biaya yang harus dikeluarkan.
Menurut Soerjono Soekanto, efektivitas hukum sangat dipengaruhi oleh kinerja lembaga penegak hukum. Dalam konteks ini, distribusi beban perkara yang lebih merata antara PHI Surabaya dan PHI Gresik akan meningkatkan kualitas dan kecepatan penyelesaian perkara.
Dengan demikian, perluasan yurisdiksi tidak hanya memberikan manfaat bagi para pencari keadilan, tetapi juga meningkatkan kinerja sistem peradilan secara keseluruhan.
Korelasi dengan Efektivitas Penegakan Hukum
Perluasan yurisdiksi juga berdampak pada efektivitas penegakan hukum. Salah satu persoalan dalam sengketa hubungan industrial adalah lemahnya pelaksanaan putusan pengadilan.
Satjipto Rahardjo menekankan pentingnya law in action, yaitu hukum yang benar-benar bekerja dalam masyarakat. Akses yang lebih dekat dan proses yang lebih cepat akan meningkatkan kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
Dengan demikian, perluasan yurisdiksi PHI Gresik tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga memperkuat sistem penegakan hukum hubungan industrial secara menyeluruh.
Penutup
Perluasan yurisdiksi Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik untuk mencakup Kabupaten Gresik, Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro merupakan kebutuhan yang mendesak dan memiliki dasar yuridis, sosiologis, serta filosofis yang kuat. Keterbatasan yurisdiksi saat ini telah menimbulkan hambatan nyata terhadap akses keadilan, khususnya bagi pekerja/buruh.
Dari perspektif hukum, perubahan yurisdiksi menimbulkan konsekuensi terhadap instrumen yang digunakan. Mengingat pembentukan PHI dilakukan melalui Keputusan Presiden, maka perubahan yang bersifat substantif pada prinsipnya memerlukan Keputusan Presiden sebagai dasar hukum yang setara. Namun demikian, dalam rangka merespons kebutuhan yang mendesak, Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan penggunaan SK KMA sebagai langkah percepatan.
Oleh karena itu, diperlukan pendekatan bertahap, di mana SK KMA dapat berfungsi sebagai solusi jangka pendek, sementara perubahan atau penerbitan Keputusan Presiden menjadi solusi jangka panjang yang memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Pada akhirnya, perluasan yurisdiksi PHI Gresik harus dipandang sebagai langkah strategis dalam mewujudkan peradilan yang responsif, efektif, dan berkeadilan. Kebijakan yang diambil tidak hanya harus tepat secara normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat, sehingga hukum benar-benar hadir sebagai sarana perlindungan dan keadilan bagi semua pihak dalam hubungan industrial.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


