Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sinergi Lintas Lembaga: Menakar Arah Baru Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik

25 June 2026 • 19:32 WIB

Pengelolaan Arsip dan Dokumen Perkara dalam Mewujudkan Akuntabilitas dan Kredibilitas Peradilan Militer

25 June 2026 • 19:17 WIB

Prinsip dan Standar Pelayanan Publik di Peradilan Militer

25 June 2026 • 15:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Perluasan Yurisdiksi PHI Gresik sebagai Imperatif Konstitusional dalam Mewujudkan Peradilan yang Cepat, Tepat, dan Berbiaya Ringan
Artikel

Perluasan Yurisdiksi PHI Gresik sebagai Imperatif Konstitusional dalam Mewujudkan Peradilan yang Cepat, Tepat, dan Berbiaya Ringan

Abdi Munawar Daeng MangagangAbdi Munawar Daeng Mangagang4 May 2026 • 12:26 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Permohonan perluasan yurisdiksi Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik (PHI Gresik) merupakan respons atas kebutuhan nyata para pencari keadilan di wilayah Gresik dan sekitarnya. Permohonan ini tidak lahir secara sepihak, melainkan didorong oleh berbagai elemen, mulai dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, hingga dukungan pemerintah daerah. Substansi utama dari permohonan tersebut adalah agar kewenangan PHI Gresik tidak hanya terbatas pada Kabupaten Gresik, tetapi juga mencakup Kabupaten Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro.

Kondisi aktual menunjukkan bahwa sengketa hubungan industrial dari ketiga kabupaten tersebut masih harus diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya. Secara geografis, wilayah-wilayah tersebut justru lebih dekat ke Gresik, bahkan dalam banyak kasus harus melewati Gresik untuk mencapai Surabaya. Situasi ini menimbulkan persoalan efisiensi dari segi waktu, biaya, dan tenaga, khususnya bagi pekerja/buruh yang secara ekonomi berada dalam posisi lebih rentan.

Secara normatif, pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial didasarkan pada asas penyelesaian perkara yang cepat, tepat, adil, dan berbiaya ringan. Namun dalam praktiknya, keterbatasan yurisdiksi PHI Gresik justru menimbulkan ketidaksesuaian dengan asas tersebut. Oleh karena itu, perluasan yurisdiksi PHI Gresik menjadi isu strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak konstitusional atas akses terhadap keadilan.

Pembahasan

Aspek Yuridis dan Filosofis Perluasan Yurisdiksi

Secara yuridis, keberadaan Pengadilan Hubungan Industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Undang-undang ini memberikan dasar bagi pembentukan PHI pada pengadilan negeri tertentu sesuai kebutuhan wilayah.

PHI Gresik dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2011 dengan yurisdiksi terbatas pada Kabupaten Gresik. Namun, perkembangan pesat kawasan industri di Kabupaten Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro menunjukkan bahwa konfigurasi yurisdiksi tersebut tidak lagi memadai dalam menjawab dinamika sosial-ekonomi.

Dari perspektif filosofis, hukum harus mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Sejalan dengan pemikiran Satjipto Rahardjo, hukum harus dipahami sebagai sarana untuk melayani manusia dan tidak boleh terjebak dalam formalitas normatif semata. Oleh karena itu, ketika pengaturan yurisdiksi menghambat akses terhadap peradilan, maka diperlukan penyesuaian agar hukum tetap hidup dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Aspek Kelembagaan dan Instrumen Hukum

Perluasan yurisdiksi PHI Gresik juga menimbulkan persoalan penting terkait instrumen hukum yang digunakan. Mengingat PHI Gresik dibentuk melalui Keputusan Presiden, maka yurisdiksi yang melekat padanya merupakan bagian dari kebijakan pembentukan tersebut.

Baca Juga  Dilema Eksploitasi Komoditas dan Menjaga Komunitas : Tantangan Peran Hakim Muda dalam Mewujudkan Keadilan Iklim

Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 menegaskan bahwa pembentukan PHI dilakukan dengan Keputusan Presiden. Hal ini menimbulkan konsekuensi bahwa perubahan yurisdiksi yang bersifat substantif pada prinsipnya memerlukan instrumen hukum yang setara, yaitu perubahan atau penerbitan Keputusan Presiden baru.

Pendekatan ini selaras dengan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan dan asas lex superior derogat legi inferiori, guna menjamin kepastian hukum. Namun demikian, dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung memiliki kewenangan administratif dalam mengatur organisasi dan distribusi perkara.

Dalam perspektif ini, perluasan yurisdiksi dapat pula dipandang sebagai bagian dari pengaturan teknis yudisial, sehingga membuka kemungkinan penggunaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) sebagai instrumen kebijakan.

Teori efektivitas hukum dari Soerjono Soekanto menegaskan bahwa keberhasilan hukum dipengaruhi oleh faktor substansi, struktur, dan kultur. Dalam konteks ini, penggunaan SK KMA dapat dipahami sebagai upaya mengoptimalkan faktor struktural agar hukum dapat bekerja secara efektif.

Dengan demikian, terdapat dua pendekatan yang dapat ditempuh: pendekatan normatif-formal melalui Keputusan Presiden sebagai solusi jangka panjang, dan pendekatan administratif-yudisial melalui SK KMA sebagai solusi percepatan jangka pendek.

Aspek Sosiologis dan Akses terhadap Keadilan

Dari sisi sosiologis, kebutuhan perluasan yurisdiksi PHI Gresik berakar pada realitas yang dihadapi masyarakat. Pekerja dan pengusaha di Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro menghadapi beban tambahan ketika harus berperkara di Surabaya.

Dalam kerangka teori access to justice yang dikembangkan oleh Mauro Cappelletti dan Bryant Garth, akses terhadap keadilan tidak hanya berarti adanya lembaga peradilan, tetapi juga mencakup kemudahan bagi masyarakat untuk menjangkau dan memanfaatkannya.

Hambatan geografis dan biaya yang tinggi dapat mengurangi efektivitas akses tersebut, bahkan berpotensi menimbulkan ketidakadilan struktural. Dalam kondisi demikian, pekerja sebagai pihak yang lebih lemah menjadi kelompok yang paling terdampak.

Oleh karena itu, perluasan yurisdiksi PHI Gresik merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa hak atas keadilan tidak hanya bersifat formal, tetapi juga dapat diakses secara nyata oleh masyarakat.

Aspek Efisiensi dan Efektivitas Peradilan

Perluasan yurisdiksi akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas peradilan. Kedekatan geografis antara pengadilan dan para pihak akan mempercepat proses persidangan serta mengurangi biaya yang harus dikeluarkan.

Baca Juga  Urgensi Pendidikan dan Pelatihan “Hukum Antar Tata Hukum” bagi Hakim Indonesia

Menurut Soerjono Soekanto, efektivitas hukum sangat dipengaruhi oleh kinerja lembaga penegak hukum. Dalam konteks ini, distribusi beban perkara yang lebih merata antara PHI Surabaya dan PHI Gresik akan meningkatkan kualitas dan kecepatan penyelesaian perkara.

Dengan demikian, perluasan yurisdiksi tidak hanya memberikan manfaat bagi para pencari keadilan, tetapi juga meningkatkan kinerja sistem peradilan secara keseluruhan.

Korelasi dengan Efektivitas Penegakan Hukum

Perluasan yurisdiksi juga berdampak pada efektivitas penegakan hukum. Salah satu persoalan dalam sengketa hubungan industrial adalah lemahnya pelaksanaan putusan pengadilan.

Satjipto Rahardjo menekankan pentingnya law in action, yaitu hukum yang benar-benar bekerja dalam masyarakat. Akses yang lebih dekat dan proses yang lebih cepat akan meningkatkan kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

Dengan demikian, perluasan yurisdiksi PHI Gresik tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga memperkuat sistem penegakan hukum hubungan industrial secara menyeluruh.

Penutup

Perluasan yurisdiksi Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik untuk mencakup Kabupaten Gresik, Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro merupakan kebutuhan yang mendesak dan memiliki dasar yuridis, sosiologis, serta filosofis yang kuat. Keterbatasan yurisdiksi saat ini telah menimbulkan hambatan nyata terhadap akses keadilan, khususnya bagi pekerja/buruh.

Dari perspektif hukum, perubahan yurisdiksi menimbulkan konsekuensi terhadap instrumen yang digunakan. Mengingat pembentukan PHI dilakukan melalui Keputusan Presiden, maka perubahan yang bersifat substantif pada prinsipnya memerlukan Keputusan Presiden sebagai dasar hukum yang setara. Namun demikian, dalam rangka merespons kebutuhan yang mendesak, Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan penggunaan SK KMA sebagai langkah percepatan.

Oleh karena itu, diperlukan pendekatan bertahap, di mana SK KMA dapat berfungsi sebagai solusi jangka pendek, sementara perubahan atau penerbitan Keputusan Presiden menjadi solusi jangka panjang yang memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.

Pada akhirnya, perluasan yurisdiksi PHI Gresik harus dipandang sebagai langkah strategis dalam mewujudkan peradilan yang responsif, efektif, dan berkeadilan. Kebijakan yang diambil tidak hanya harus tepat secara normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat, sehingga hukum benar-benar hadir sebagai sarana perlindungan dan keadilan bagi semua pihak dalam hubungan industrial.

Abdi Munawar Daeng Mangagang
Kontributor
Abdi Munawar Daeng Mangagang
Hakim Ad Hoc PHI Pengadilan Negeri Gresik

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel berbiaya ringan cepat gresik imperatif konstitusional peradilan phi tepat yurisdiksi
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Peran Panitera dan Jurusita dalam Sistem Peradilan Modern Pasca Berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP 2025

25 June 2026 • 11:00 WIB

Dialektika Asas Hakim Pasif dan Peran Aktif Hakim dalam Persidangan Perdata: Upaya Menembus Formalitas Menuju Keadilan Substantif

24 June 2026 • 15:42 WIB

Tahukah Anda, UU Pokok Agraria Warisan Kelompok Kiri Indonesia!

24 June 2026 • 13:01 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Sinergi Lintas Lembaga: Menakar Arah Baru Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik

By Syailendra Anantya Prawira25 June 2026 • 19:32 WIB0

JAKARTA — Sebuah langkah besar menuju modernisasi peradilan pidana di Indonesia resmi diciptakan. Pada hari…

Pengelolaan Arsip dan Dokumen Perkara dalam Mewujudkan Akuntabilitas dan Kredibilitas Peradilan Militer

25 June 2026 • 19:17 WIB

Prinsip dan Standar Pelayanan Publik di Peradilan Militer

25 June 2026 • 15:35 WIB

Monev KIP dan Predikat Informatif: Komitmen Pengadilan atas Hak Memperoleh Informasi

25 June 2026 • 13:52 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Sinergi Lintas Lembaga: Menakar Arah Baru Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik
  • Pengelolaan Arsip dan Dokumen Perkara dalam Mewujudkan Akuntabilitas dan Kredibilitas Peradilan Militer
  • Prinsip dan Standar Pelayanan Publik di Peradilan Militer
  • Monev KIP dan Predikat Informatif: Komitmen Pengadilan atas Hak Memperoleh Informasi
  • Penggunaan Teknologi Informasi dalam Penanganan Perkara di Lingkungan Peradilan Militer

Recent Comments

  1. ivermectin strongyloides efficacy on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  3. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  4. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  5. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.