Dinamika keamanan di ruang publik Kabupaten Wakatobi belakangan ini berkembang sangat cepat, bahkan sering kali melampaui prediksi otoritas keamanan setempat. Peredaran dan penguasaan senjata tajam tanpa izin, khususnya jenis badik, telah menjadi ancaman nyata terhadap rasa aman masyarakat dan wibawa hukum di daerah tersebut. Kehadiran senjata di tengah kerumunan massa bukan sekadar masalah administratif, melainkan potensi eskalasi kekerasan yang dapat merusak tatanan sosial dan mengancam martabat manusia. Dalam konteks penegakan hukum, keadilan merupakan prinsip fundamental yang tidak boleh hanya berhenti pada prosedur formal, tetapi harus menyentuh esensi keadilan substantif demi kehidupan berbangsa yang harmonis.
Landasan Teoritis: Keadilan sebagai Fairness
Seorang filsuf politik terkemuka, John Rawls, dalam bukunya yang telah diterjemahkan menjadi A Theory of Justice: Teori Keadilan, Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara (Pustaka Pelajar, 2019), menawarkan sebuah pendekatan teoritis yang sangat relevan untuk membedah dinamika ini. Rawls menekankan dua prinsip utama keadilan. Pertama, setiap orang memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, yang sesuai dengan kebebasan serupa bagi orang lain. Kedua, ketimpangan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa agar memberikan keuntungan terbesar bagi mereka yang paling kurang beruntung (difference principle).
Konsep Rawls mengenai veil of ignorance atau “tirai ketidaktahuan” mengajarkan bahwa aturan yang adil dirancang ketika individu tidak mengetahui status sosial, kemampuan, maupun keberuntungannya dalam masyarakat. Dengan cara ini, keadilan dirumuskan sebagai fairness—sebuah keadilan yang benar-benar adil bagi semua pihak tanpa keberpihakan pada kepentingan kelompok tertentu semata. Di Indonesia, prinsip ini sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa sistem hukum melindungi seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok yang paling rentan, dari ancaman kekerasan fisik dan menjamin rasa aman sebagai hak asasi yang paling mendasar.
Refleksi Kasus: Realitas di Lapangan Wakatobi
Momen malam pergantian tahun sering kali menjadi titik rawan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sebagai contoh konkret, perkara pidana yang baru saja diputus oleh Pengadilan Negeri Wangi Wangi dengan nomor 7/Pid.B/2026/PN Wgw mengungkap urgensi penertiban senjata tajam di ruang publik. Terdakwa dalam perkara ini, berinisial AA, diamankan petugas saat sedang dilaksanakan giat Patroli Operasi Kepolisian Terpusat “Lilin Anoa” 2025 pada dini hari, Kamis, 1 Januari 2026, di Alun-Alun Lapangan Merdeka, Kelurahan Pongo.
Peristiwa ini memperlihatkan perilaku yang sangat meresahkan: AA kedapatan membawa badik dalam kondisi mabuk akibat konsumsi minuman beralkohol tradisional jenis arak. Selain itu, ia melakukan pelanggaran hukum yang kasat mata seperti berboncengan tiga tanpa helm serta menggunakan knalpot bogar pada sepeda motornya. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa AA merupakan seorang residivis yang pernah dipidana dalam kasus penganiayaan pada tahun 2023. Hal ini mempertegas urgensi pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten agar individu dengan riwayat kriminal tidak kembali mengulangi perbuatan yang mengancam nyawa orang lain.
Kerawanan Keamanan pada “Acara Joget” Budaya
Salah satu tantangan unik di Wakatobi adalah fenomena membawa senjata tajam yang kerap ditemukan dalam perhelatan acara budaya atau dikenal sebagai “acara joget”. Acara ini merupakan tradisi yang melekat pada berbagai perayaan masyarakat lokal. Namun, kehadiran senjata tajam dengan dalih “jaga diri” di tengah kerumunan massa, yang sering kali dibarengi dengan konsumsi minuman keras, justru mengubah suasana suka cita menjadi titik rawan konflik yang mematikan.
Situasi ini menjadi perhatian serius bagi penegak hukum. Dalam kerangka berpikir Rawls, kebebasan individu untuk berpartisipasi dalam budaya tidak boleh melanggar hak orang lain atas keselamatan fisik. Keberadaan badik ilegal dalam acara joget menciptakan ketidakpastian keamanan bagi warga yang ingin merayakan tradisi dengan damai. Secara yuridis, tindakan penguasaan senjata tajam tanpa izin di acara publik ini bersinggungan langsung dengan Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Peran Lembaga Peradilan dan Pesan Ketegasan
Lembaga peradilan, melalui pertimbangan hukumnya dalam perkara ini, memberikan pesan tegas bahwa alasan adat atau kebiasaan tidak dapat membenarkan penguasaan senjata tajam ilegal di tempat umum. Pengadilan berpendapat bahwa badik yang dibawa saat beraktivitas sosial bukanlah bagian dari pengecualian hukum yang diatur dalam Pasal 307 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023, yang mengecualikan alat untuk pertanian, pekerjaan sah, atau benda pusaka.
Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan. Putusan ini bukan sekadar bentuk pembalasan, melainkan upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat luas dan memberikan efek jera (deterrent effect) sesuai dengan semangat pembinaan dalam sistem peradilan pidana. Hal ini sejalan dengan pandangan Rawls bahwa penegakan hukum harus mampu menjamin hak setiap warga negara atas rasa aman secara luas tanpa diskriminasi. Sanksi ini juga mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana untuk menjamin proses yang adil bagi terdakwa.
Meskipun secara normatif perangkat hukum seperti KUHP Baru telah tersedia, praktiknya masih menghadapi tantangan besar terkait optimalisasi kinerja di lapangan. Seringkali terdapat keterbatasan sumber daya manusia maupun prasarana teknis, serta perlunya penguatan pemahaman hukum yang mendalam bagi pelaksana tugas di lapangan. Hal-hal tersebut merupakan tantangan nyata yang perlu disikapi dengan bijak tanpa mengurangi integritas institusi. Oleh karena itu, sinergi penegakan hukum di Wakatobi harus mampu membangun legitimasi melalui kolaborasi strategis antar instansi:
- Kepolisian: berperan dalam fungsi deteksi dini melalui patroli rutin dan penggeledahan badan secara terukur, khususnya pada lokasi acara keramaian dan acara joget warga. Penindakan terhadap pelanggaran kasat mata harus dilihat sebagai langkah preventif untuk mencegah tindak pidana yang lebih berat.
- Penuntut Umum: bertanggung jawab menyajikan fakta-fakta yang memperkuat adanya keresahan masyarakat akibat penguasaan senjata tajam oleh individu dengan riwayat kriminal atau di bawah pengaruh alkohol.
- Pengadilan: harus menjatuhkan putusan yang melampaui sekadar kepastian prosedural, dengan mempertimbangkan aspek perlindungan masyarakat dan keadilan bagi semua pihak agar hukum benar-benar dirasakan sebagai pelindung sosial.
- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas): berperan sebagai subsistem akhir dalam sistem peradilan pidana yang berfungsi melakukan pembinaan, rehabilitasi, dan resosialisasi narapidana agar siap kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik, patuh hukum, dan produktif.
Kesimpulan
Teori keadilan John Rawls memberikan kerangka pemikiran yang kuat untuk mereformasi penegakan hukum di Indonesia. Dalam masyarakat Wakatobi yang plural, penerapan prinsip keadilan sebagai fairness bukan sekadar kebutuhan ideal teoritis, melainkan kebutuhan moral dan konstitusional.
Hanya dengan sinergi yang kuat antara patroli kepolisian yang jeli dan peradilan yang tegas, rasa aman dalam setiap momen budaya termasuk acara joget dan hari besar di Wakatobi dapat terjaga. Ketertiban hukum adalah fondasi utama agar keindahan tradisi lokal dapat terus dinikmati oleh seluruh warga tanpa rasa takut. Sebagaimana pesan Rawls, hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan semata, melainkan pelindung bagi keadilan sosial dan martabat setiap manusia.
Daftar Referensi:
- John Rawls, A Theory of Justice: Teori Keadilan, Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara. Terjemahan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2019.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
- Putusan Pengadilan Negeri Wangi Wangi Nomor 7/Pid.B/2026/PN Wgw.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


