Soreang – Ruang sidang di Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung, pada Senin (4/5/2026) siang, tampak berbeda dari biasanya. Majelis Hakim Pengadilan Agama Soreang, melaksanakan pemeriksaan perkara cerai gugat, melalui media telekonferensi dengan bantuan Pengadilan Agama Kota Madiun, pada pukul 14.00 WIB. Sidang tersebut menjadi salah satu bentuk implementasi nyata modernisasi peradilan berbasis teknologi informasi, yang kini terus dikembangkan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam persidangan tersebut, para pihak tidak harus hadir secara fisik di Pengadilan Agama Soreang. Dengan bantuan fasilitas dari Pengadilan Agama Kota Madiun, pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara langsung, dan interaktif melalui sambungan audio visual secara real time. Oleh karena perkara yang diperiksa adalah perkara perceraian, maka pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian, tetap dilakukan secara tertutup, dengan memperhatikan ketentuan yang ada.
Langkah tersebut dinilai menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat pencari keadilan, yang selama ini kerap terkendala jarak, biaya perjalanan, hingga keterbatasan waktu untuk hadir langsung ke pengadilan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Soreang membuka persidangan sebagaimana prosedur biasa. Identitas para pihak diverifikasi secara langsung melalui kamera dan perangkat telekonferensi. Seluruh proses pemeriksaan dapat disaksikan secara simultan oleh kedua pengadilan yang terhubung dalam jaringan persidangan elektronik.
Pelaksanaan sidang telekonferensi sendiri bukanlah praktik tanpa dasar hukum. Mahkamah Agung telah mengatur mekanisme tersebut melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Tidak hanya itu, pengaturan teknis mengenai pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan elektronik juga diperkuat melalui Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 056/DJA/HK.05/SK/I/2020 tentang Pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan Pengadilan Secara Elektronik.
Regulasi tersebut menjadi fondasi penting bagi badan peradilan agama di seluruh Indonesia, dalam melaksanakan sidang elektronik, termasuk pemeriksaan melalui telekonferensi antarwilayah pengadilan.
“Digitalisasi peradilan yang dahulu hanya dianggap sebagai wacana, kini perlahan menjadi wajah baru sistem hukum Indonesia. Pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu, menjadi momentum percepatan transformasi tersebut. Namun setelah pandemi berlalu, kebutuhan terhadap persidangan elektronik ternyata tidak ikut hilang. Sebaliknya, masyarakat justru semakin menyadari bahwa teknologi mampu menghadirkan pelayanan hukum yang lebih efisien dan terjangkau.” Ujar Syaraswati, Hakim Anggota I pemeriksa perkara tersebut.
Ia juga mengegaskan bahwa pelaksanaan sidang telekonferensi oleh Pengadilan Agama Soreang dan Pengadilan Agama Kota Madiun, menunjukkan bahwa batas geografis bukan lagi hambatan utama dalam proses pencarian keadilan. Seseorang yang berada di luar kota, bahkan di luar pulau, tetap dapat mengikuti proses persidangan tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk perjalanan dan akomodasi.

Prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, menjadi salah satu alasan utama urgensi penerapan sidang telekonferensi.
“Selama ini tidak sedikit pihak berperkara yang harus menempuh perjalanan berjam-jam hanya untuk menghadiri satu agenda sidang yang terkadang berlangsung singkat. Belum lagi biaya transportasi, penginapan, kehilangan waktu kerja, hingga kondisi kesehatan tertentu yang membuat seseorang sulit hadir langsung di pengadilan.” Ujar Aceng Rahmatullah, Hakim Anggota II pemeriksa perkara tersebut.
Alumnus Magister Universitas Islam Indonesia tersebut juga menegaskan, bahwa dengan mekanisme telekonferensi, hambatan-hambatan tersebut dapat ditekan secara signifikan.
Di sisi lain, transformasi digital peradilan juga menjadi simbol bahwa lembaga peradilan tidak lagi berjalan dengan pola konvensional yang lamban dan birokratis. Pengadilan mulai bergerak mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat modern yang menuntut pelayanan serba cepat dan efisien.
Ke depan, sistem persidangan telekonferensi dinilai perlu diperluas agar tidak hanya bergantung pada fasilitas antar-pengadilan. Mahkamah Agung dapat mengembangkan sistem yang memungkinkan para pihak mengikuti persidangan secara langsung dari lokasi masing-masing dengan verifikasi identitas digital yang ketat dan aman.
Dengan dukungan teknologi biometrik, tanda tangan elektronik tersertifikasi, serta sistem keamanan siber yang kuat, bukan tidak mungkin masyarakat dapat mengikuti sidang dari rumah, kantor, atau bahkan dari luar negeri tanpa harus hadir ke kantor pengadilan maupun pengadilan bantuan.
Konsep tersebut, sejalan dengan perkembangan sistem peradilan modern di berbagai negara, yang mulai mengintegrasikan teknologi digital secara penuh dalam pelayanan hukum.
Bagi pekerja migran Indonesia yang berada di luar negeri, misalnya, sistem sidang lintas negara akan sangat membantu dalam penyelesaian perkara keluarga, perceraian, waris, maupun perkara perdata lainnya tanpa harus pulang ke Indonesia hanya untuk menghadiri sidang.
Hal serupa juga dapat dirasakan mahasiswa, pekerja, maupun masyarakat yang sedang berada di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan fisik.
Karena itu, pembentukan ekosistem peradilan digital tidak boleh berhenti hanya pada administrasi perkara elektronik atau e-court semata. Sistem tersebut perlu terus dikembangkan menuju pengadilan virtual yang benar-benar inklusif, adaptif, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa sekat wilayah.
Dari ruang sidang yang dahulu identik dengan tumpukan berkas dan antrean panjang, kini perlahan bergerak menuju sistem hukum yang lebih modern, efisien, dan manusiawi.
Sebab pada akhirnya, tujuan hukum bukan sekadar mempertahankan prosedur, melainkan memastikan bahwa setiap orang dapat mengakses keadilan dengan mudah, cepat, dan tanpa beban yang berlebihan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


