Pemaparan sesi lanjutan ini membawa kita semakin dalam ke jantung persoalan: bagaimana logical fallacy tidak hanya bersemayam dalam teori, tetapi menjelma dalam praktik sehari-hari dalam dunia peradilan Indonesia. Dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan para hakim peserta forum pelatihan tersebut, terbentang isu-isu aktual yang menguji ketajaman logika dan keteguhan etika seperti aturan dalam KUHAP Baru tentang upaya hukum terhadap putusan bebas, fenomena fakta yang disembunyikan dari persidangan, dilema hakim ketika norma tertulis bertabrakan dengan rasa keadilan, hingga kontroversi metode Omnibus Law. Semua ini adalah medan tempat logical fallacy bisa tumbuh subur atau justru tempat integritas hakim ditempa.
KUHAP Baru dan Potensi Sesat Pikir: Ketika Kepastian Mengekang Keadilan
Salah satu isu paling hangat yang mencuat dalam diskusi adalah Pasal 299 ayat (2) KUHAP yang baru, yang secara eksplisit melarang kasasi terhadap putusan bebas. Aturan ini segera menimbulkan gelombang pertanyaan, bagaimana jika putusan bebas itu keliru? Bagaimana jika muncul bukti baru yang meyakinkan setelah putusan dijatuhkan? Apakah banding masih dimungkinkan, atau justru semua upaya hukum tertutup?
Di sinilah logical fallacy bisa menyusup dalam dua arah. Di satu sisi, ada potensi seolah-olah hanya ada dua pilihan ekstrem, menerima aturan baru secara kaku, atau menolaknya sama sekali. Padahal, sebagaimana dicatat oleh Prof. Mahfud, pada asasnya semua putusan pengadilan tingkat pertama dapat dibanding, kecuali undang-undang menentukan lain. Masih ada ruang interpretasi dan masih ada legislative review atau judicial review sebagai mekanisme koreksi. Di sisi lain, muncul pula potensi circular reasoning, dimana aturan ini benar karena sudah menjadi undang-undang, dan karena sudah menjadi undang-undang, ia harus diterapkan tanpa boleh dipersoalkan.
Namun, yang lebih mendalam adalah pesan moral yang disampaikan: “Ini bagian dari aturan yang sekarang berlaku, sejauh yang Bapak baca. Nanti silakan dianalisis. Dalam konteks logical fallacy ini ada di mana. Logical fallacy itu nanti ditentukan oleh etika kita. Integritas moral kita itu mau ke mana? Menegakkan kebenaran yang berkeadilan, atau menegakkan kebenaran yang berkepastian, atau substansi yang bisa berpindah-pindah dari kedua sisi situ. Itulah yang disebut prismatika.” Jawab Prof. Mahfud dalam sesi diskusi yang berlangsung cair tersebut.
Artinya, bahkan terhadap aturan yang tampak jelas sekalipun, Hakim tetap memikul tanggung jawab moral untuk menimbang: apakah penerapan aturan ini dalam kasus konkret akan melahirkan keadilan atau justru ketidakadilan? Prismatika Pancasila kembali menjadi kompas: kepastian hukum tidak boleh menelan keadilan bulat-bulat, dan sebaliknya.
Norma Tertulis dan Keberanian Hakim: Pelajaran dari Kasus Mbah Minah
Pertanyaan dari salah satu peserta menyentuh dilema klasik: apakah hakim boleh keluar dari aturan tertulis? Jawaban Prof. Mahfud tegas: “Menurut saya secara moral boleh. Dan Hakim itu paling berisiko bicara dalil-dalil keadilan. Keadilan substantif. Itu bisa dikonstruksi.”
Untuk mengilustrasikan, ia menceritakan kasus Mbah Minah, seorang perempuan yang mencuri dua buah kakao dengan nilai total sekitar seribu rupiah, karena terpaksa. Secara formil, unsur pencurian terpenuhi: mengambil barang orang lain, dengan cara melawan hukum, dengan maksud untuk dimiliki. Polisi dan jaksa, dalam keterbatasan diskresi mereka, terpaksa melanjutkan perkara ke pengadilan. Namun Hakim Lukmono (Hakim pemeriksa perkara pada saat itu), yang memutus perkara itu, memilih jalan keadilan, ia tetap menyatakan bersalah, tetapi menjatuhkan pidana yang setimpal dengan masa penahanan, dan bahkan membayar sendiri denda yang dikenakan kepada terdakwa, sambil menangis.
Cerita ini bukanlah tentang pelanggaran hukum, melainkan tentang bagaimana hati nurani menuntun penafsiran norma. “Keluar dari norma, terutama kalau hukum acara, polisi dan jaksa akan sulit, Justru hakim yang bisa mengatasi persoalan itu,” ujar Prof. Mahfud. Di sinilah letak prismatic, bahwa Hakim tidak boleh terpenjara oleh legalisme yang buta, tetapi juga tidak boleh semena-mena mengabaikan undang-undang. Ia harus menimbang dengan logika yang jernih dan etika yang kokoh, menciptakan putusan yang tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga adil dan manusiawi.
Penutup
Pada akhirnya, seluruh diskusi ini kembali kepada satu titik yang sama: integritas. “Kita bicara soal etika bagi para hakim sekarang. Logical fallacy yang bisa merusak hakim. Tapi kalau ditanya gimana caranya, ya pada akhirnya kesadaran kita masing-masing.” Tidak ada formula ideal untuk menghindari logical fallacy. Pendidikan seperti forum ini adalah bagian dari ikhtiar dengan mengasah logika, memperdalam etika, menggugah hati nurani. Selebihnya, kembali kepada pribadi masing-masing seorang Hakim apakah logikanya akan digunakan untuk menemukan kebenaran atau membenarkan kepentingan? Apakah etikanya cukup kokoh untuk menolak tekanan, menepis godaan, dan menciptakan keadilan substantif meskipun harus berisiko?
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


