Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ini Poin Pembahasan Peneliti Pustrajak MA dan Harian Kompas

5 May 2026 • 19:12 WIB

Hoaks dalam Perspektif Pers dan Hukum di Era Post-Truth

5 May 2026 • 18:45 WIB

Logika, Etika, Logical Fallacy, dan Jalan Panjang Hakim Menemukan Keadilan

5 May 2026 • 18:40 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Di Antara Teks dan Keadilan: Membaca Logical Fallacy dalam Praktik Peradilan Kontemporer
Artikel

Di Antara Teks dan Keadilan: Membaca Logical Fallacy dalam Praktik Peradilan Kontemporer

Hartanto AriesyandiHartanto Ariesyandi5 May 2026 • 13:39 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pemaparan sesi lanjutan ini membawa kita semakin dalam ke jantung persoalan: bagaimana logical fallacy tidak hanya bersemayam dalam teori, tetapi menjelma dalam praktik sehari-hari dalam dunia peradilan Indonesia. Dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan para hakim peserta forum pelatihan tersebut, terbentang isu-isu aktual yang menguji ketajaman logika dan keteguhan etika seperti aturan dalam KUHAP Baru tentang upaya hukum terhadap putusan bebas, fenomena fakta yang disembunyikan dari persidangan, dilema hakim ketika norma tertulis bertabrakan dengan rasa keadilan, hingga kontroversi metode Omnibus Law. Semua ini adalah medan tempat logical fallacy bisa tumbuh subur atau justru tempat integritas hakim ditempa.

KUHAP Baru dan Potensi Sesat Pikir: Ketika Kepastian Mengekang Keadilan

Salah satu isu paling hangat yang mencuat dalam diskusi adalah Pasal 299 ayat (2) KUHAP yang baru, yang secara eksplisit melarang kasasi terhadap putusan bebas. Aturan ini segera menimbulkan gelombang pertanyaan, bagaimana jika putusan bebas itu keliru? Bagaimana jika muncul bukti baru yang meyakinkan setelah putusan dijatuhkan? Apakah banding masih dimungkinkan, atau justru semua upaya hukum tertutup?

Di sinilah logical fallacy bisa menyusup dalam dua arah. Di satu sisi, ada potensi seolah-olah hanya ada dua pilihan ekstrem, menerima aturan baru secara kaku, atau menolaknya sama sekali. Padahal, sebagaimana dicatat oleh Prof. Mahfud, pada asasnya semua putusan pengadilan tingkat pertama dapat dibanding, kecuali undang-undang menentukan lain. Masih ada ruang interpretasi dan masih ada legislative review atau judicial review sebagai mekanisme koreksi. Di sisi lain, muncul pula potensi circular reasoning, dimana aturan ini benar karena sudah menjadi undang-undang, dan karena sudah menjadi undang-undang, ia harus diterapkan tanpa boleh dipersoalkan.

Baca Juga  Zona Integritas dan Mimpi Mengakhiri “No Viral, No Justice”

Namun, yang lebih mendalam adalah pesan moral yang disampaikan: “Ini bagian dari aturan yang sekarang berlaku, sejauh yang Bapak baca. Nanti silakan dianalisis. Dalam konteks logical fallacy ini ada di mana. Logical fallacy itu nanti ditentukan oleh etika kita. Integritas moral kita itu mau ke mana? Menegakkan kebenaran yang berkeadilan, atau menegakkan kebenaran yang berkepastian, atau substansi yang bisa berpindah-pindah dari kedua sisi situ. Itulah yang disebut prismatika.” Jawab Prof. Mahfud dalam sesi diskusi yang berlangsung cair tersebut.

Artinya, bahkan terhadap aturan yang tampak jelas sekalipun, Hakim tetap memikul tanggung jawab moral untuk menimbang: apakah penerapan aturan ini dalam kasus konkret akan melahirkan keadilan atau justru ketidakadilan? Prismatika Pancasila kembali menjadi kompas: kepastian hukum tidak boleh menelan keadilan bulat-bulat, dan sebaliknya.

Norma Tertulis dan Keberanian Hakim: Pelajaran dari Kasus Mbah Minah

Pertanyaan dari salah satu peserta menyentuh dilema klasik: apakah hakim boleh keluar dari aturan tertulis? Jawaban Prof. Mahfud tegas: “Menurut saya secara moral boleh. Dan Hakim itu paling berisiko bicara dalil-dalil keadilan. Keadilan substantif. Itu bisa dikonstruksi.”

Untuk mengilustrasikan, ia menceritakan kasus Mbah Minah, seorang perempuan yang mencuri dua buah kakao dengan nilai total sekitar seribu rupiah, karena terpaksa. Secara formil, unsur pencurian terpenuhi: mengambil barang orang lain, dengan cara melawan hukum, dengan maksud untuk dimiliki. Polisi dan jaksa, dalam keterbatasan diskresi mereka, terpaksa melanjutkan perkara ke pengadilan. Namun Hakim Lukmono (Hakim pemeriksa perkara pada saat itu), yang memutus perkara itu, memilih jalan keadilan, ia tetap menyatakan bersalah, tetapi menjatuhkan pidana yang setimpal dengan masa penahanan, dan bahkan membayar sendiri denda yang dikenakan kepada terdakwa, sambil menangis.

Baca Juga  “Manunggaling Kawulo Gusti”: Etika Tertinggi Penegak Hukum

Cerita ini bukanlah tentang pelanggaran hukum, melainkan tentang bagaimana hati nurani menuntun penafsiran norma. “Keluar dari norma, terutama kalau hukum acara, polisi dan jaksa akan sulit, Justru hakim yang bisa mengatasi persoalan itu,” ujar Prof. Mahfud. Di sinilah letak prismatic, bahwa Hakim tidak boleh terpenjara oleh legalisme yang buta, tetapi juga tidak boleh semena-mena mengabaikan undang-undang. Ia harus menimbang dengan logika yang jernih dan etika yang kokoh, menciptakan putusan yang tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga adil dan manusiawi.

Penutup

Pada akhirnya, seluruh diskusi ini kembali kepada satu titik yang sama: integritas. “Kita bicara soal etika bagi para hakim sekarang. Logical fallacy yang bisa merusak hakim. Tapi kalau ditanya gimana caranya, ya pada akhirnya kesadaran kita masing-masing.” Tidak ada formula ideal untuk menghindari logical fallacy. Pendidikan seperti forum ini adalah bagian dari ikhtiar dengan mengasah logika, memperdalam etika, menggugah hati nurani. Selebihnya, kembali kepada pribadi masing-masing seorang Hakim apakah logikanya akan digunakan untuk menemukan kebenaran atau membenarkan kepentingan? Apakah etikanya cukup kokoh untuk menolak tekanan, menepis godaan, dan menciptakan keadilan substantif meskipun harus berisiko?

Hartanto Ariesyandi
Kontributor
Hartanto Ariesyandi
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Etika Hakim Integritas Yudisial Keadilan Substantif KUHAP Baru Logical Fallacy Penafsiran Hukum Praktik Peradilan Prismatika Pancasila Reformasi Peradilan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Hoaks dalam Perspektif Pers dan Hukum di Era Post-Truth

5 May 2026 • 18:45 WIB

Logika, Etika, Logical Fallacy, dan Jalan Panjang Hakim Menemukan Keadilan

5 May 2026 • 18:40 WIB

Enforcing Truth and Justice: Modern Pressures and Paradoxes

5 May 2026 • 15:56 WIB
Demo
Top Posts

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB

Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

29 April 2026 • 15:30 WIB
Don't Miss

Ini Poin Pembahasan Peneliti Pustrajak MA dan Harian Kompas

By Adji Prakoso5 May 2026 • 19:12 WIB0

Jakarta-Berbagai isu penting mengenai pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan Mahkamah Agung RI…

Hoaks dalam Perspektif Pers dan Hukum di Era Post-Truth

5 May 2026 • 18:45 WIB

Logika, Etika, Logical Fallacy, dan Jalan Panjang Hakim Menemukan Keadilan

5 May 2026 • 18:40 WIB

PA Baturaja 100 Persen Bebas Kumdis Bawas MA RI priode Bulan April 2026

5 May 2026 • 17:04 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ini Poin Pembahasan Peneliti Pustrajak MA dan Harian Kompas
  • Hoaks dalam Perspektif Pers dan Hukum di Era Post-Truth
  • Logika, Etika, Logical Fallacy, dan Jalan Panjang Hakim Menemukan Keadilan
  • PA Baturaja 100 Persen Bebas Kumdis Bawas MA RI priode Bulan April 2026
  • Enforcing Truth and Justice: Modern Pressures and Paradoxes

Recent Comments

  1. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. buy udenafil online on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.