Jakarta-Berbagai isu penting mengenai pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan dibawahnya, dibahas tuntas dalam diskusi tim peneliti Pustrajak MA dengan redaksi Harian Kompas, Senin (4/5).
Pembahasan bagaimana menyusun pemberitaan yang sesuai kehendak masyarakat, monitoring dan pengelolaan “pembicaraan” publik di media sosial sampai dengan kupas tuntas “dapur redaksi” media massa bekerja menjadi topik hangat dalam diskusi yang berlangsung di menara Kompas, Jakarta.
Berbagai saran dan juga diperoleh perwakilan Mahkamah Agung yang hadir. Salah satunya, belum fokus portal media milik Mahkamah Agung RI seperti MARINews, SuaraBSDK dan Dandapala menaikan pemberitaan yang benar-benar diinginkan publik.
Seharusnya putusan khususnya perkara yang menarik perhatian publik, yang diadili oleh Hakim Agung dapat segera dipublikasikan dalam bentuk pemberitaan.
“MA RI seharusnya dapat mencontoh pola pengelolaan berita terkait Putusan di MK RI. Bilamana Hakim Konstitusi memutus perkara, tidak lama kemudian tim humasnya akan menuliskan berita di web MA, dengan menyampaikan legal reasoning (pertimbangan hukum) dari putusan tersebut dan link yang berisikan putusan lengkap dapat dicantumkan dalam pemberitaan”, ujar salah seorang redaksi Harian Kompas.
Adji Prakoso, salah seorang tim peneliti Pustrajak MA menyampaikan saran untuk mempublikasikan putusan di tingkat Mahkamah Agung RI secara cepat dalam bentuk narasi berita, sangat berharga. Meskipun implementasinya akan ada tantangan karena tim yang mengelola direktori putusan berbeda dengan biro Hukum dan Humas MA yang mengelola media milik Mahkamah Agung RI.
Manajer media sosial harian Kompas juga menyampaikan saran untuk memperkuat kepercayaan publik melalui media sosial.
“Untuk media sosial MA RI baik di tingkat pusat ataupun pengadilan di daerah, juga harus jadi wahana edukasi, seperti menjelaskan plea bargaining yang diatur KUHAP baru dalam video singkat 30 detik. Selain itu, harus ditinggalkan publikasi media sosial yang sifatnya kegiatan rutinitas seperti rapat bulanan atau kegiatan apel, karena publik tidak membutuhkan informasi itu dari pengadilan”, ungkapnya.
Ia menambahkan saat MA dan badan peradilan dibawahnya mengedukasi publik, dengan konten singkat. Maka, otomatis traffic media sosial akan meningkat dan pengikut bertambah.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama 2 jam tersebut, tim redaksi Kompas mengapresiasi MA RI yang mulai mempublikasikan Putusan Sidang Majelis Kehormatan Hakim. Hal tersebut, sebagai bentuk keterbukaan publik.
Sebagai informasi, kehadiran tim peneliti Pustrajak MA ke Harian Kompas dalam rangka menyusun naskah urgensi rancangan SK Ketua Mahkamah Agung RI tentang pedoman pengelolaan media massa dan media sosial.
Tim peneliti pustrajak MA yang hadir Adji Prakoso, S.H., M.H., Letkol Rahmansyah Faharuddin, S.H., M.H., M.Han, Irvan Mawardi, S.H., M.H. serta didampingi secretariat pustrajak MA.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


