Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bolehkah Negara Berdamai?

3 May 2026 • 16:31 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

Antara Kealpaan, Pemulihan, dan Pemaafan Hakim: Catatan atas Putusan PN Merauke Nomor 27/Pid.B/2026/PN Mrk

2 May 2026 • 14:21 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Memaknai Perjanjian Utang Piutang Baru
Features Satire

Memaknai Perjanjian Utang Piutang Baru

Ari GunawanAri Gunawan30 January 2026 • 13:06 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendekatan Konsep: Debitur Lebih Galak dari Penagih

Pendahuluan

Dalam eksistensinya sebagai makhluk zoon politikon, manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan sesamanya. Ketergantungan ini menciptakan interaksi sosial yang erat, termasuk dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup. Terkadang, manusia berada dalam posisi sulit yang mencakup kebutuhan materiil maupun imateriil baik yang bersifat primer, sekunder, hingga tersier.

Namun, fenomena sosial menunjukkan adanya pergeseran perilaku. Sebagian orang tampak memiliki kegemaran berutang untuk memenuhi kebutuhan yang sebenarnya tidak mendesak. Meskipun aktivitas ini idealnya dihindari, tren saat ini menunjukkan anomali yang unik. 

Dalam tatanan hukum konvensional terkait utang piutang, maka jelas kita mengenal asas Pacta Sunt Servanda dalam perjanjian yang menyatakan bahwa perjanjian adalah sebuah undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya. Jelas sekali jika kita terikat perjanjian utang piutang maka pihak yang berutang mempunyai janji yang harus ditepati yakni membayar apa yang telah dihutang. Namun, dalam hukum rimba pergaulan modern terjadi pergeseran hukum dan makna asas yang disebutkan tadi karena asas tersebut telah mengalami evolusi menjadi Pacta Senggol Bacok dalam artian bahwa siapa yang ditagih, dia yang meledak dan tidak diterima bahwa dia berhutang dan merasa terzalimi jika diingatkan dan ditagih bayar.

Pembahasan

Berikut adalah tinjauan (ngawur) mengenai dinamika hukum utang piutang di mana posisi tawar penagih lebih rendah daripada harga diri gorengan dingin. Penghutang mempunyai banyak jurus untuk menghindar dengan membuat anti serum doktrin yang digunakan untuk berkelit dan melarikan diri diantaranya.

Doktrin “Amnesia Selektif” sebagai Upaya Bela Diri

Merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata, syarat sahnya perjanjian meliputi kesepakatan, kecakapan, objek yang jelas, dan kausa yang halal. Namun dalam praktik “utang piutang gaya baru”, poin-poin ini mengalami distorsi yakni yang pertama terkait dengan kesepakatan maka Jika biasanya kesepakatan didasari niat mengembalikan, kini kecenderungannya adalah debitur “sepakat untuk tidak membayar”.

Baca Juga  Menjaga Amanah Waktu

Terkait dengan sah perjanjian yang kedua yakni cakap maka secara legal, seseorang dianggap cakap hukum jika sadar akan tindakannya. Namun, uniknya, seorang debitur profesional dan sering disebut debitur punya jurus selicin belut maka mereka secara sadar sering kali mengidap penyakit langka bernama Transient Financial Amnesia. Yang disertai gejalanya yang datang bersamaan dengan penyakit ini meliputi antara lain:

  • Mendadak buta huruf saat membaca pesan WhatsApp (centang biru tapi tak berbalas).
  • Kehilangan kemampuan mendengar tepat saat kata “bayar” diucapkan.
  • Kemampuan menghilang (Invisibility) yang melebihi Harry Potter saat penagih datang ke rumah.

Transformasi Karakter: dari Kucing ke Harimau

Kalau dalam sahnya perjanjian terdapat syarat bahwa objek perjanjian harus jelas maka demikian pula dengan perjanjian utang piutang maka seorang debitur yang cerdas harus berupaya bahwa meskipun objek perjanjian sudah jelas yakni utang piutang dengan segala hak dan kewajibannya maka untuk memudahkan dalam menjawab syarat ini maka debitur harus pandai menampilkan karakter yang mana harus dapat dipercaya dengan cara sebagai melakukan metamorfosis dan menggunakan pendekatan secara sosiologis, proses peminjaman uang mengikuti siklus metamorfosis terbalik dengan melakukan tahapan fase pra penjanjian dan pada saat berlangsungnya perjanjian yakni sebagai berikut :

  • Fase Peminjaman: calon debitur akan menggunakan teknik Lobbying Emosional. Suara melembut, wajah memelas, dan janji manis mengalir seperti madu. Di titik ini, mereka adalah “Kucing Puss in Boots”.
  • Fase Penagihan: Begitu jatuh tempo, terjadi mutasi genetik. Saat ditanya kabar hutangnya, mereka berubah menjadi “Naga Api”. Mengeluarkan kalimat sakti: “Cuma segitu aja ditagih terus, kayak nggak punya hati ya?!” atau “Sabar dong, rezeki nggak akan ke mana!”

Hierarki Moralitas Terbalik

Baca Juga  Sang Pemuja Tanah: Khotbah dari Singgasana Berdebu

Jika dalam pasal 1320 KUH Perdata mensyaratkan sahnya perjanjian adalah kausa yang halal maka tentunya akan sangat berbanding terbalik jika dalam perjanjian itu mengandung unsur hierarki moralitas terbalik yakni debitur harus mengubah bahwa tidak membayar adalah perbuatan yang tidak dilarang dan dianggap sebagai perbuatan halal. Dalam kacamata hukum ini, seringkali si penagih (kreditur) justru adalah pihak yang bersalah. Mengapa? Karena mereka dianggap “mengganggu ketenangan jiwa” sang Debitur. Kacamata perbuatan kausa yang halal tersebut meliputi:

  • Pasal 1 (Halusinasi): Penagih yang menagih haknya dianggap tidak solider dan merusak pertemanan serta dapat juga tidak mengindahkan pergaulan yang baik yakni menjalankan sopan santun dan tenggang rasa.
  • Pasal 2 (Gengsi): Debitur berhak mengunggah foto liburan di Instagram sementara hutang masih menumpuk. Menanyakan hutang di kolom komentar adalah pelanggaran HAM berat (Hak Asasi Manusia buat pamer) dan dapat dituntut secara pidana terkait dengan pencemaran nama baik dengan menggunakan strategi “Counter-Attack” (Menyerang Balik).

Penutup

Demikianlah kejadian yang terjadi diakhir-akhir ini terkait penegakan hukum dalam ranah hukum privat dimana telah terjadi pergeseran paradigma bahwa perjanjian utang piutang yang ada sekarang menggunakan pendekatan yang benar benar baru yakni pendekatan debitor lebih galak daripada si penagih. Secara yuridis-humoris, fenomena “yang ditagih lebih galak” menunjukkan bahwa di negeri ini, rasa malu adalah aset yang lebih langka daripada likuiditas tunai. Ingatlah, meminjam uang adalah urusan perdata, tapi cara menagih yang berujung dimarahi adalah urusan “penderita”. Terakhir mari kembali ke akal yang masih waras bahwa urusan utang piutang tidak hanya urusan dunia tetapi akan ditagih juga diakhirat.

Ari Gunawan
Kontributor
Ari Gunawan
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

satire utang piutang
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB

Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

29 April 2026 • 15:30 WIB
Demo
Top Posts

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB

Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

29 April 2026 • 15:30 WIB

Bukti Elektronik Tidak Bisa Diterima Begitu Saja: Dr. D’Costa Paparkan Standar Autentikasi dan Forensik Digital untuk Hakim

29 April 2026 • 14:04 WIB
Don't Miss

Bolehkah Negara Berdamai?

By Irvan Mawardi3 May 2026 • 16:31 WIB0

Tulisan ini berangkat dari salah satu sesi penting yang saya ikuti dalam Training Program for…

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

Antara Kealpaan, Pemulihan, dan Pemaafan Hakim: Catatan atas Putusan PN Merauke Nomor 27/Pid.B/2026/PN Mrk

2 May 2026 • 14:21 WIB

Hukum Kepailitan dan Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004: Menimbang Wacana Penerapan Hukum Kepailitan Syariah dan Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah

2 May 2026 • 14:17 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Bolehkah Negara Berdamai?
  • Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”
  • Antara Kealpaan, Pemulihan, dan Pemaafan Hakim: Catatan atas Putusan PN Merauke Nomor 27/Pid.B/2026/PN Mrk
  • Hukum Kepailitan dan Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004: Menimbang Wacana Penerapan Hukum Kepailitan Syariah dan Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah
  • Sidang Tertutup pada Perkara KDRT sebagai Wujud Perlindungan Hak Privasi dan Identitas Korban

Recent Comments

  1. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  3. buy udenafil online on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. vidalista 20 mg reviews on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. loperamide alcohol reddit on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.