Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tim Penyusun Naskah Urgensi Inventarisasi Masukan Revisi PERMA Nomor 7 Tahun 2016

17 June 2026 • 13:13 WIB

Dinamika Pengamanan Persidangan: Menyelaraskan Restriksi Pasal 270 KUHAP Baru dengan Spirit PERMA Protokol Keamanan Persidangan

17 June 2026 • 13:00 WIB

KEJUARAAN NASIONAL TENIS BEREGU PTWP MAHKAMAH AGUNG RI KE-XX RESMI DITUTUP : Mahkamah Agung RI Raih Gelar Juara Putra dan Putri, Meneguhkan Semangat Integritas, Sportivitas, dan Persatuan Warga Peradilan Indonesia

17 June 2026 • 08:10 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Memaknai Perjanjian Utang Piutang Baru
Features Satire

Memaknai Perjanjian Utang Piutang Baru

Ari GunawanAri Gunawan30 January 2026 • 13:06 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendekatan Konsep: Debitur Lebih Galak dari Penagih

Pendahuluan

Dalam eksistensinya sebagai makhluk zoon politikon, manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan sesamanya. Ketergantungan ini menciptakan interaksi sosial yang erat, termasuk dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup. Terkadang, manusia berada dalam posisi sulit yang mencakup kebutuhan materiil maupun imateriil baik yang bersifat primer, sekunder, hingga tersier.

Namun, fenomena sosial menunjukkan adanya pergeseran perilaku. Sebagian orang tampak memiliki kegemaran berutang untuk memenuhi kebutuhan yang sebenarnya tidak mendesak. Meskipun aktivitas ini idealnya dihindari, tren saat ini menunjukkan anomali yang unik. 

Dalam tatanan hukum konvensional terkait utang piutang, maka jelas kita mengenal asas Pacta Sunt Servanda dalam perjanjian yang menyatakan bahwa perjanjian adalah sebuah undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya. Jelas sekali jika kita terikat perjanjian utang piutang maka pihak yang berutang mempunyai janji yang harus ditepati yakni membayar apa yang telah dihutang. Namun, dalam hukum rimba pergaulan modern terjadi pergeseran hukum dan makna asas yang disebutkan tadi karena asas tersebut telah mengalami evolusi menjadi Pacta Senggol Bacok dalam artian bahwa siapa yang ditagih, dia yang meledak dan tidak diterima bahwa dia berhutang dan merasa terzalimi jika diingatkan dan ditagih bayar.

Pembahasan

Berikut adalah tinjauan (ngawur) mengenai dinamika hukum utang piutang di mana posisi tawar penagih lebih rendah daripada harga diri gorengan dingin. Penghutang mempunyai banyak jurus untuk menghindar dengan membuat anti serum doktrin yang digunakan untuk berkelit dan melarikan diri diantaranya.

Doktrin “Amnesia Selektif” sebagai Upaya Bela Diri

Merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata, syarat sahnya perjanjian meliputi kesepakatan, kecakapan, objek yang jelas, dan kausa yang halal. Namun dalam praktik “utang piutang gaya baru”, poin-poin ini mengalami distorsi yakni yang pertama terkait dengan kesepakatan maka Jika biasanya kesepakatan didasari niat mengembalikan, kini kecenderungannya adalah debitur “sepakat untuk tidak membayar”.

Baca Juga  Panduan Menjadi Pejabat yang Nyaris Kompeten

Terkait dengan sah perjanjian yang kedua yakni cakap maka secara legal, seseorang dianggap cakap hukum jika sadar akan tindakannya. Namun, uniknya, seorang debitur profesional dan sering disebut debitur punya jurus selicin belut maka mereka secara sadar sering kali mengidap penyakit langka bernama Transient Financial Amnesia. Yang disertai gejalanya yang datang bersamaan dengan penyakit ini meliputi antara lain:

  • Mendadak buta huruf saat membaca pesan WhatsApp (centang biru tapi tak berbalas).
  • Kehilangan kemampuan mendengar tepat saat kata “bayar” diucapkan.
  • Kemampuan menghilang (Invisibility) yang melebihi Harry Potter saat penagih datang ke rumah.

Transformasi Karakter: dari Kucing ke Harimau

Kalau dalam sahnya perjanjian terdapat syarat bahwa objek perjanjian harus jelas maka demikian pula dengan perjanjian utang piutang maka seorang debitur yang cerdas harus berupaya bahwa meskipun objek perjanjian sudah jelas yakni utang piutang dengan segala hak dan kewajibannya maka untuk memudahkan dalam menjawab syarat ini maka debitur harus pandai menampilkan karakter yang mana harus dapat dipercaya dengan cara sebagai melakukan metamorfosis dan menggunakan pendekatan secara sosiologis, proses peminjaman uang mengikuti siklus metamorfosis terbalik dengan melakukan tahapan fase pra penjanjian dan pada saat berlangsungnya perjanjian yakni sebagai berikut :

  • Fase Peminjaman: calon debitur akan menggunakan teknik Lobbying Emosional. Suara melembut, wajah memelas, dan janji manis mengalir seperti madu. Di titik ini, mereka adalah “Kucing Puss in Boots”.
  • Fase Penagihan: Begitu jatuh tempo, terjadi mutasi genetik. Saat ditanya kabar hutangnya, mereka berubah menjadi “Naga Api”. Mengeluarkan kalimat sakti: “Cuma segitu aja ditagih terus, kayak nggak punya hati ya?!” atau “Sabar dong, rezeki nggak akan ke mana!”

Hierarki Moralitas Terbalik

Baca Juga  Saat Janji Rumput Menguap, Keadilan Runtuh diterkam Kepentingan

Jika dalam pasal 1320 KUH Perdata mensyaratkan sahnya perjanjian adalah kausa yang halal maka tentunya akan sangat berbanding terbalik jika dalam perjanjian itu mengandung unsur hierarki moralitas terbalik yakni debitur harus mengubah bahwa tidak membayar adalah perbuatan yang tidak dilarang dan dianggap sebagai perbuatan halal. Dalam kacamata hukum ini, seringkali si penagih (kreditur) justru adalah pihak yang bersalah. Mengapa? Karena mereka dianggap “mengganggu ketenangan jiwa” sang Debitur. Kacamata perbuatan kausa yang halal tersebut meliputi:

  • Pasal 1 (Halusinasi): Penagih yang menagih haknya dianggap tidak solider dan merusak pertemanan serta dapat juga tidak mengindahkan pergaulan yang baik yakni menjalankan sopan santun dan tenggang rasa.
  • Pasal 2 (Gengsi): Debitur berhak mengunggah foto liburan di Instagram sementara hutang masih menumpuk. Menanyakan hutang di kolom komentar adalah pelanggaran HAM berat (Hak Asasi Manusia buat pamer) dan dapat dituntut secara pidana terkait dengan pencemaran nama baik dengan menggunakan strategi “Counter-Attack” (Menyerang Balik).

Penutup

Demikianlah kejadian yang terjadi diakhir-akhir ini terkait penegakan hukum dalam ranah hukum privat dimana telah terjadi pergeseran paradigma bahwa perjanjian utang piutang yang ada sekarang menggunakan pendekatan yang benar benar baru yakni pendekatan debitor lebih galak daripada si penagih. Secara yuridis-humoris, fenomena “yang ditagih lebih galak” menunjukkan bahwa di negeri ini, rasa malu adalah aset yang lebih langka daripada likuiditas tunai. Ingatlah, meminjam uang adalah urusan perdata, tapi cara menagih yang berujung dimarahi adalah urusan “penderita”. Terakhir mari kembali ke akal yang masih waras bahwa urusan utang piutang tidak hanya urusan dunia tetapi akan ditagih juga diakhirat.

Ari Gunawan
Kontributor
Ari Gunawan
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

satire utang piutang
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Sebelum Bercita-cita Menjadi Hakim, Bacalah Ini

16 June 2026 • 19:04 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

Atas Nama Agama

9 May 2026 • 12:30 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Tim Penyusun Naskah Urgensi Inventarisasi Masukan Revisi PERMA Nomor 7 Tahun 2016

By Achmad Pratomo17 June 2026 • 13:13 WIB0

Jakarta, 17/06/2026. Tim Penyusun Naskah Urgensi Revisi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2016…

Dinamika Pengamanan Persidangan: Menyelaraskan Restriksi Pasal 270 KUHAP Baru dengan Spirit PERMA Protokol Keamanan Persidangan

17 June 2026 • 13:00 WIB

KEJUARAAN NASIONAL TENIS BEREGU PTWP MAHKAMAH AGUNG RI KE-XX RESMI DITUTUP : Mahkamah Agung RI Raih Gelar Juara Putra dan Putri, Meneguhkan Semangat Integritas, Sportivitas, dan Persatuan Warga Peradilan Indonesia

17 June 2026 • 08:10 WIB

MAHKAMAH AGUNG RI UKIR SEJARAH : Tim Putra dan Putri PTWP Mahkamah Agung RI Sapu Bersih Gelar Juara Kejurnas Tenis Beregu Piala Ketua Mahkamah Agung RI Ke-XX Tahun 2026

16 June 2026 • 21:11 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Tim Penyusun Naskah Urgensi Inventarisasi Masukan Revisi PERMA Nomor 7 Tahun 2016
  • Dinamika Pengamanan Persidangan: Menyelaraskan Restriksi Pasal 270 KUHAP Baru dengan Spirit PERMA Protokol Keamanan Persidangan
  • KEJUARAAN NASIONAL TENIS BEREGU PTWP MAHKAMAH AGUNG RI KE-XX RESMI DITUTUP : Mahkamah Agung RI Raih Gelar Juara Putra dan Putri, Meneguhkan Semangat Integritas, Sportivitas, dan Persatuan Warga Peradilan Indonesia
  • MAHKAMAH AGUNG RI UKIR SEJARAH : Tim Putra dan Putri PTWP Mahkamah Agung RI Sapu Bersih Gelar Juara Kejurnas Tenis Beregu Piala Ketua Mahkamah Agung RI Ke-XX Tahun 2026
  • Tim Tenis Putri PTWP Peradilan Militer Raih Juara II Di Turnamen Tenis Beregu Ke-XX Piala Ketua Mahkamah Agung RI Tahun 2026

Recent Comments

  1. terbinafine medical reference on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. ketoconazole medical summary on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  4. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  5. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.