Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ukuran Yang Bergeser

23 March 2026 • 13:22 WIB

Kewajiban Lapor SPT Wajib Pajak yang Dipotong Otomatis itu Konyol

22 March 2026 • 11:45 WIB

Prof. Barda Nawawi Arief: Sang Arsitek di Balik Lahirnya KUHP Nasional

21 March 2026 • 14:30 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Mengarusutamakan Keadilan Ekologis Laut: Transisi dari Antroposentrisme Menuju Biosentrisme & Ekosentrisme
Artikel

Mengarusutamakan Keadilan Ekologis Laut: Transisi dari Antroposentrisme Menuju Biosentrisme & Ekosentrisme

“Dominasi manusia terhadap alam berangkat dari dominasi yang sangat nyata dari manusia terhadap sesama manusia” (Murray Bookchin)
Syailendra Anantya PrawiraSyailendra Anantya Prawira19 November 2025 • 11:49 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Krisis lingkungan laut yang semakin fatal—mulai dari polusi plastik, overfishing, hingga kerusakan habitat akibat perubahan iklim, pertambangan korporasi kelas kakap—menuntut tinjauan ulang mendasar atas cara pandang kita terhadap lautan. Dalam konteks ini, Keadilan Ekologis Laut muncul sebagai paradigma kritis yang melampaui kerangka keadilan sosial semata. Konsep ini menandai pergeseran epistemologis dan etis yang penting, yaitu transisi dari pandangan antroposentrisme (manusia sebagai pusat nilai) yang dominan menuju biosentrisme (makhluk hidup sebagai pusat nilai) & ekosentrisme (ekosistem sebagai pusat nilai) yang lebih inklusif.

Dari Dominasi ke Keterhubungan : Biosentrisme dan Antoposentrisme Sebagai Juru Selamat

Secara tradisional, filsafat barat cenderung didominasi oleh etika antroposentris yang menempatkan nilai moral intrinsik secara eksklusif pada manusia. Alam, termasuk laut dan isinya, sering kali dipandang sebagai sumber daya atau instrumen (nilai instrumental) yang keberadaannya semata-mata untuk melayani kebutuhan dan kepentingan manusia. Konsekuensi dari pandangan ini adalah legitimasi atas eksploitasi laut yang berlebihan.

Namun, kritik terhadap antroposentrisme telah melahirkan paradigma etika lingkungan seperti biosentrisme dan ekosentrisme. Aldo Leopold dengan etika tanahnya (land ethic) dan Arne Næss dengan deep ecology menjadi pionir dalam memperluas cakupan moral melampaui entitas manusia.

Biosentrisme adalah paradigma filsafat lingkungan yang menegaskan bahwa semua entitas kehidupan memiliki nilai yang setara. Berdasarkan pandangan ini, setiap organisme, termasuk manusia, hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, layak mendapatkan perlindungan dan penghormatan. Dalam biosentrisme, kehidupan melampaui statusnya sebagai sumber daya yang hanya dimanfaatkan oleh manusia; sebaliknya, ia dilihat sebagai entitas yang berhak eksis secara mandiri, dengan pertimbangan terhadap kelangsungan hidup dan kesejahteraannya. Konsekuensinya, biosentrisme secara tegas menentang antroposentrisme, yaitu paradigma yang secara eksklusif menjadikan manusia sebagai pusat dari semua nilai dan prioritas, sering kali mengabaikan kepentingan makhluk hidup lain. Oleh karena itu, biosentrisme menganjurkan agar kebijakan terkait pengelolaan alam harus mengintegrasikan tidak hanya kebutuhan manusia, tetapi juga dampak keseluruhannya terhadap seluruh makhluk hidup dan sistem ekologis yang menopangnya.

Sedangkan, Ekosentrisme adalah paradigma filsafat lingkungan yang menempatkan keseluruhan sistem ekologis sebagai entitas yang memiliki nilai moral dan hak untuk hidup. Pandangan ini berbeda dengan biosentrisme yang lebih memfokuskan pada nilai intrinsik makhluk hidup secara individu, sementara ekosentrisme mengakui bahwa kesejahteraan dan kelangsungan hidup seluruh ekosistem, baik elemen biotik (makhluk hidup) maupun abiotik (elemen non-hidup). Ekosistem harus dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan lingkungan, dalam konteks laut, ekosentrisme mengajukan tesis bahwa lautan, termasuk seluruh komponennya memiliki nilai inheren terlepas dari kegunaannya bagi manusia.

Dengan mengedepankan paradigma biosentrisme dan ekosentrisme dalam mengarusutamakan keadilan di lautan maka kita telah memastikan distribusi manfaat dan beban dari pemanfaatan sumber daya laut secara adil di antara komunitas manusia yang berbeda (misalnya, nelayan tradisional dengan perusahaan perikanan besar). Ini sangat relevan dengan teori keadilan distributif seperti yang diungkapkan oleh John Rawls, yang menuntut perlindungan bagi entitas yang paling tidak beruntung.

Baca Juga  Mengakrabi Laut dari Tragedi, Fiksi, hingga Mistikisme

Kemudian, dengan mengedepankan paradigma biosentrisme dan ekosentrisme akan mewujudkan keadilan inter-generasi yang didukung oleh konsep seperti dalam Ensiklik Laudato Si’ oleh Paus Fransiskus, yang menegaskan tanggung jawab moral generasi saat ini untuk mewariskan laut dalam kondisi layak huni dan sehat kepada generasi mendatang. Laut dilihat sebagai pinjaman, bukan kepemilikan. Lewat ensiklik tersebut, Paus Fransiskus menyerukan perlunya kesadaran di tengah krisis lingkungan yang disebabkan oleh manusia. Paus Fransiskus menyerukan dengan tegas bahwa kesadaran lingkungan tak ada gunanya tanpa “menggambarkan gejala-gejala krisis ekologiss tanpa mengakui akarnya dalam manusia”. Laudato si’ adalah sabda reflektif atas perkembangan manusia yang telah mengeksploitasi alam secara berlebihan. Paus Fransiskus menyerukan “pertobatan ekologiss” sebagai salah satu cara memperbaiki kerusakan alam. Pertobatan ini membutuhkan upaya kolektif, karena manusia tidak bisa secara individu untuk memperbaiki alam. Sebab, dari apa yang diuraikan dalam Laudato Si’, Paus Fransiskus menyadari bahwa perbaikan lingkungan harus menyelesaikan permasalahan kompleks, termasuk ketimpangan sosial dan politik yang terjadi secara global.

Selanjutnya, Biosentrisme dan Ekosentrisme memprioritaskan keadilan ekologis, yang menyerukan bahwa keadilan harus diperluas untuk mencakup entitas non-manusia dan ekosistem secara keseluruhan. Dimensi ini menuntut pengakuan atas hak dasar ekosistem laut untuk bertahan hidup dan berkembang. Kerusakan ekosistem laut (misalnya, pengerukan pasir laut yang merusak terumbu karang) tidak hanya dilihat sebagai kerugian ekonomi, tetapi sebagai pelanggaran etis terhadap keberadaan alam itu sendiri.

Alam Sebagai Subjek Hukum

Memandang alam sebagai subjek hukum adalah ciri khas etika daripada paradigma ekosentrisme, yang menyatakan bahwasanya alam mempunyai martabat (dignity), seperti halnya dengan manusia. Etika ini mengubah peran manusia dari ‘penguasa’ menjadi penjaga (steward). Kita memiliki tugas moral untuk memulihkan dan melindungi ekosistem laut, bukan hanya mengelola dan memanfaatkannya saja. Alam (lingkungan) yang tidak dipandang sebagai subjek hukum merupakan egosentrisme yang menempatkan manusia sebagai penguasa pusat alam. Alam (lingkungan) sebagai subjek untuk mengatasi bahaya antroposentrime terhadap bumi dan membantu melindungi alam dalam kapasitas yang lebih besar dan memperbaiki kerusakan pada entitas alam itu sendiri.

Ide menempatkan alam sebagai subjek hukum, sebenarnya sudah dibicarakan sejak dulu. Ide tersebut pertama kali diangkat pada tahun 1972 oleh Christopher Stone melalui karyanya yang berpengaruh berjudul “Should Trees Have Standing? Toward Legal Rights for Natural Objects.” Gagasan fundamental ini bertujuan untuk memperluas prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) agar mencakup alam, sehingga membebaskannya dari status objek yang dapat diobjektifikasi atau dieksploitasi. Profesor dari Amerika tersebut berpendapat bahwa lingkungan harus diberikan hak hukum, yang pelaksanaannya diwakilkan oleh entitas wali atau perwakilan. Pemberian hak ini dipandang sebagai bentuk pengakuan moral-yuridis tertinggi terhadap suatu entitas. Sejalan dengan pandangan ini, Hakim Douglas, dalam pendapatnya yang berbeda (dissenting opinion) pada kasus Sierra Club Vs. Morton, juga mengusulkan agar objek-objek alam diberikan kedudukan hukum. Dengan demikian, alam dapat mengajukan pembelaan atas namanya sendiri di pengadilan melalui perwakilan.

Baca Juga  Sertifikasi Perikanan: Ujian di Darat, Ketakutan di Laut

Penutup

Mewujudkan keadilan ekologis laut memerlukan perubahan sistemik yang besar, terutama dalam menghadapi deru ideologi developmentalisme/pembangunanisme yang mengeksploitasi sumber daya laut demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Keadilan ekologis menuntut model tata kelola baru yang berbasis pada komunitas dan kearifan lokal (seperti Sasi atau Tri Hita Karana), di mana alam dihormati sebagai entitas yang setara.

Keadilan ekologiss laut, pada akhirnya, adalah seruan filosofis untuk revolusi etis—untuk mencintai laut bukan karena apa yang dapat diberikannya kepada kita, tetapi karena nilai otentik dan peran fundamentalnya dalam jaring kehidupan di planet ini. Dengan menanggalkan paradigma antoposentrisme dan menggantinya dengan paradigma biosentrisme serta ekosentrisme, sebagai manusia yang beradab kita semua telah memandang bahwa lautan adalah subjek dan bukan sekadar objek yang harus dieksploitasi, dan pada akhirnya kita dapat bergerak menuju masa depan yang adil, baik bagi manusia maupun bagi laut yang ada di sekeliling kita.

Daftar Pustaka

Leopold, Aldo. (1949). A Sand County Almanac: And Sketches Here and There. Oxford University Press.

Melliana, A. O & Wauran, I. (2023). Bangunan Argumentasi Yang Menempatkan Alam Sebagai Subjek Hukum. Jurnal Ilmu Hukum. 8 (1), 2541-5417.

Naess, Arne. (1973). The Shallow and the Deep, Long-Range Ecology Movement: A Summary. Inquiry: An Interdisciplinary Journal of Philosophy, 16(1-4), 95-100.

Paus Fransiskus. (2015). Laudato Si’: On Care for Our Common Home (Ensiklik). Libreria Editrice Vaticana.

Priyono, B. B., et al. (2025). Biosentrisme dan Ekosentrisme: Alternatif Pandangan Filsafat Lingkungan terhadap Krisis Alam di Era Antroposentrisme. Jurnal Filsafat Indonesia, 8 (2), 2620-7990.

Rawls, John. (1971). A Theory of Justice. Belknap Press of Harvard University Press.

Stone, Christopher D. (1972). Should Trees Have Standing? Toward Legal Rights for Natural Objects. Southern California Law Review, 45(1), 450-501.

Syailendra Anantya Prawira
Kontributor
Syailendra Anantya Prawira
Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

mangrove
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kewajiban Lapor SPT Wajib Pajak yang Dipotong Otomatis itu Konyol

22 March 2026 • 11:45 WIB

Dialektika Lex Specialis dan Lex Posterior dalam Konflik Norma

20 March 2026 • 13:15 WIB

Judicial Integrity Soulmate: Sang “Alter Ego” di Balik Toga

20 March 2026 • 07:57 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Ukuran Yang Bergeser

By Muamar Azmar Mahmud Farig23 March 2026 • 13:22 WIB0

Ruang musyawarah itu tampak sama seperti hari-hari sebelumnya, meja kayu panjang dengan berkas yang tersusun…

Kewajiban Lapor SPT Wajib Pajak yang Dipotong Otomatis itu Konyol

22 March 2026 • 11:45 WIB

Prof. Barda Nawawi Arief: Sang Arsitek di Balik Lahirnya KUHP Nasional

21 March 2026 • 14:30 WIB

Dialektika Lex Specialis dan Lex Posterior dalam Konflik Norma

20 March 2026 • 13:15 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ukuran Yang Bergeser
  • Kewajiban Lapor SPT Wajib Pajak yang Dipotong Otomatis itu Konyol
  • Prof. Barda Nawawi Arief: Sang Arsitek di Balik Lahirnya KUHP Nasional
  • Dialektika Lex Specialis dan Lex Posterior dalam Konflik Norma
  • Judicial Integrity Soulmate: Sang “Alter Ego” di Balik Toga

Recent Comments

  1. metoclopramide reglan on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. furosemide 40 mg tablet on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. metoprolol on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  4. ursodiol cost on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  5. atorvastatin calcium on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.