Salah satu persoalan lembaga peradilan adalah adanya perbedaan standar layanan. Seperti lamanya waktu layanan, kualitas layanan serta perbedaan standar perilaku layanan antar satker pengadilan. Kasus video viral petugas PTSP sedang asyik bermain game saat jam layanan di PN Jakarta Pusat menahbiskan persoalan tersebut. Perbedaan layanan menyebabkan pencari keadilan gemar membandingkan antara satu pengadilan dengan pengadilan lainnya.
Pertanyaannya, mengapa layanan peradilan tidak dibuat seragam saja dan bisa beperkara dimana saja? Analoginya, jika kita berkunjung ke bank, semua layanannya sama dan kita bisa menarik uang dari bank mana saja. Begitu juga McDonald’s. Jika kita merasa lapar, kita bisa berkunjung ke gerai mana saja dan mendapatkan mutu dan rasa yang sama.
Pikiran Ritzer tentang McDonaldisasi yang dicetuskan tahun 1993 meliputi 4 (empat) pilar yaitu efektivitas, kalkulabilitas, prediktabilitas dan kontrol. Ritzer memilih restoran McDonald’s karena restoran itu menyiapkan makanan siap saji, akses mudah, harga murah, dan proses pemesanannya sederhana.
Dalam konteks peradilan, pikiran sosiologis Ritzer cukup relevan, yaitu upaya membangun sistem peradilan yang mudah diakses, sederhana, biaya murah serta produknya berkualitas. Pikiran Ritzer juga sejalan dengan asas peradilan: sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Me-McDonalisasikan Peradilan
Pertama, efisiensi layanan perkara. Pilar pertama menegaskan bahwa proses penerimaan, pemeriksaan, penyelesaian hingga eksekusi perkara harus cepat. Kasus antrian sidang maupun antrian layanan administrasi yang mengular tidak akan terjadi di semua satuan kerja apabila pilar ini diejawantahkan dalam bentuk satu sistem operasional, baik berbasis teknologi maupun konvensional. Persoalan lambatnya layanan akan terselesaikan apabila waktu layanan perkegiatan dibatasi limitnya oleh sistem yang terkunci. Kemudian persoalan biaya perkara yang menjadi momok akan turun signifikan apabila paradigma McDonaldisasi merembas ke dalam sistem peradilan. Efisiensi layanan akan tercapai. Publik semakin percaya terhadap lembaga peradilan.
Kedua, kalkulasi kinerja harian. Pilar ini menegaskan fokus pada jumlah produk yang dihasilkan dalam setiap bagian kerja. Petugas PTSP akan merealisasikan target layanan daftar perkara, pembuatan dokumen, pemberian advis dalam batas waktu dan produk yang dihasilkan. Harapannya, tidak ada lagi waktu dan kesempatan bagi hakim dan aparatur untuk tidak produktif apalagi main game. Mereka sudah mengetahui target harian yang harus diselesaikan dan mereka juga harus siap menerima reward dan punishment apabila tidak mencapai target harian tersebut.
Ketiga, prediktabilitas layanan. Pilar ini menegaskan bahwa pihak pencari keadilan akan mendapatkan jaminan produk dan layanan yang seragam dari semua satker pengadilan di Indonesia. Dengan adanya single data perkara SIPP dan E-court, layanan administrasi dan persidangan bisa diakses dari mana saja tanpa harus terikat lagi dengan domisili dan kompetensi. IP Adress dan Server harus terpusat dengan sistem sekuriti tingkat tinggi. Analoginya, kita tetap dilayani di bank lain meskipun kita tidak membuka rekening di bank tersebut. Kita tetap dilayani membeli hamburger di McDonald’s meskipun domisili kita berjarak 700 KM dari gerai tersebut.
Keempat, kontrol layanan. Perilaku hakim dan aparatur peradilan berbeda-beda. Ada yang baik, ada yang belum baik. Perbedaan itu dapat disiasati dengan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi. Kasus viral main game petugas PTSP PN Jakarta Pusat tidak akan terulang kembali apabila seluruh laptop dan komputer satuan kerja terhubung langsung ke Badan Pengawasan melalui aplikasi (TeamViewer) guna memonitor aktivitas sibernya. Selain kontrol, teknologi informasi juga menciptakan sistem canggih Service From Anywhere (SFA), Court From Anywhere (CFA) yang meningkatkan akses keadilan, transparansi, dan kecepatan layanan tanpa terjebak kepada sekat-sekat geografis.
Upaya me-McDonaldisasi peradilan barangkali akan mengalami tantangan. Misalnya dehumanisasi hakim dan aparatur peradilan, surplus produk namun defisit mutu, peretasan data, dan seterusnya. Namun potensi itu akan nyata manfaatnya apabila kita melaksanakannya terlebih dahulu, sambil dievaluasi kemudian. Kali aja, dengan gagasan ini pencari keadilan semakin I’m lovin’ it dengan lembaga peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

