Perang merupakan fenomena yang tidak terpisahkan dari sejarah hubungan internasional. Dalam konflik bersenjata, penggunaan kekuatan militer sering menimbulkan penderitaan besar bagi manusia, baik bagi kombatan maupun masyarakat sipil. Oleh karena itu, masyarakat internasional mengembangkan seperangkat aturan yang dikenal sebagai hukum perang atau hukum humaniter internasional yang bertujuan untuk membatasi dampak kemanusiaan dari konflik bersenjata.
Hukum perang mengatur berbagai aspek dalam peperangan, termasuk perlakuan terhadap tawanan perang, perlindungan terhadap warga sipil, serta batasan penggunaan kekuatan militer. Prinsip-prinsip tersebut dirancang untuk memastikan bahwa bahkan dalam situasi perang sekalipun, nilai-nilai kemanusiaan tetap dihormati.
Salah satu isu penting dalam hukum perang adalah tanggung jawab individu dan tanggung jawab komando dalam pelanggaran hukum perang. Dalam struktur militer yang hierarkis, prajurit sering dihadapkan pada dilema antara mematuhi perintah atasan dan mempertahankan prinsip kemanusiaan. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seorang prajurit dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan berdasarkan perintah dari atasannya. Persoalan ini sudah digambarkan dalam Film Breaker Morant yang merupakan salah satu karya sinema yang menggambarkan konflik antara kewajiban militer dan prinsip hukum perang. Film ini didasarkan pada peristiwa nyata yang terjadi selama Second Boer War, ketika tiga tentara Australia diadili oleh pengadilan militer Inggris karena dituduh mengeksekusi tawanan perang selama Second Boer War tanpa adanya proses hukum. Adegan ini menggambarkan pelanggaran serius terhadap prinsip hukum perang, khususnya mengenai perlindungan terhadap tawanan perang. Dalam hukum humaniter internasional, tawanan perang harus diperlakukan secara manusiawi dan tidak boleh dibunuh setelah mereka menyerah. Namun, dalam film tersebut para terdakwa menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena adanya kebijakan militer yang tidak resmi untuk tidak mengambil tawanan. Hal ini mencerminkan situasi perang yang sering kali menciptakan tekanan besar bagi prajurit di lapangan.
Film tersebut menunjukkan konflik antara kepatuhan terhadap perintah militer dan kewajiban untuk mematuhi hukum perang. Terkait hal tersebut yang menjadi pertanyaan penting mengenai apakah seorang prajurit dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan atas dasar perintah atasan. Persoalan ini berkaitan erat dengan konsep tanggung jawab komando (command responsibility) dalam hukum militer. Untuk itu dari film tersebut kita bisa melihat bagaimana konsep hukum perang dan tanggung jawab komando direpresentasikan dalam konteks konflik militer serta relevansinya dengan prinsip hukum internasional.
Hukum perang adalah seperangkat aturan internasional yang mengatur bagaimana perang harus dilakukan. Aturan ini bertujuan untuk membatasi penderitaan yang ditimbulkan oleh konflik bersenjata serta melindungi pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam pertempuran. Prinsip utama hukum perang meliputi prinsip kemanusiaan (pihak yang berperang harus menghindari penderitaan yang tidak perlu), prinsip proporsionalitas (penggunaan kekuatan militer harus seimbang dengan tujuan militer yang ingin dicapai) dan perlindungan terhadap tawanan perang (tawanan perang tidak boleh dibunuh, disiksa, atau diperlakukan secara tidak manusiawi) atau melarang pembunuhan tanpa proses hukum.
Hukum perang kemudian berkembang menjadi bagian dari hukum humaniter yang merupakan cabang hukum internasional yang mengatur perilaku pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata yang mempunyai tujuan untuk membatasi penderitaan manusia dalam perang, melindungi korban konflik bersenjata dan mengatur metode dan sarana peperangan. Hukum humaniter internasional berkembang dari berbagai instrumen hukum internasional, terutama Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol Tambahan 1977 yang mengatur perlindungan korban konflik bersenjata, termasuk perlakuan terhadap tawanan perang dan perlindungan terhadap penduduk sipil.
Tanggung jawab komando (command responsibility) merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa seorang komandan militer dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya. Prinsip tanggung jawab komando diakui dalam hukum internasional modern dan secara eksplisit diatur dalam Pasal 28 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional yang menyatakan bahwa komandan militer dapat dimintai pertanggungjawaban apabila mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya dan gagal mencegah atau menghukumnya. Prinsip ini didasarkan pada tiga unsur utama yaitu adanya hubungan komando antara atasan dan bawahan, atasan mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya pelanggaran dan atasan gagal mencegah atau menghukum pelanggaran tersebut. Oleh karenanya Komandan dapat dianggap bertanggung jawab apabila Komandan memerintahkan tindakan tersebut, Komandan mengetahui tindakan tersebut tetapi tidak mencegahnya dan Komandan tidak menghukum pelaku setelah pelanggaran terjadi. Prinsip ini menekankan bahwa tanggung jawab dalam militer tidak hanya berada pada prajurit yang melakukan tindakan, tetapi juga pada pemimpin yang memiliki kekuasaan untuk mengendalikan pasukannya.
Perang Boer Kedua terjadi antara Inggris dan republik Boer di Afrika Selatan. Konflik ini dipicu oleh persaingan politik dan ekonomi yang berkaitan dengan penguasaan wilayah serta sumber daya alam, dimana Pasukan Boer menggunakan taktik gerilya yang menyulitkan pasukan Inggris. Dalam menghadapi perlawanan tersebut, pihak Inggris menerapkan berbagai kebijakan militer yang keras, termasuk tindakan represif terhadap pihak yang dianggap membantu musuh, sehingga dengan kondisi perang yang brutal tersebut menyebabkan pelanggaran terhadap hukum perang, termasuk pembunuhan terhadap tawanan perang.
Film Breaker Morant menceritakan tentang pengadilan militer terhadap tiga tentara Australia yang dituduh mengeksekusi tawanan perang Boer serta seorang misionaris yang diduga membantu pihak musuh, tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran hukum perang karena tawanan seharusnya dilindungi, namun para terdakwa dalam persidangan tersebut, berargumen bahwa tindakan mereka dilakukan berdasarkan perintah tidak resmi dari komando militer Inggris untuk tidak mengambil tawanan, sehingga disini tergambar adanya konflik antara perintah militer dan prinsip hukum humaniter, dimana Para terdakwa melalui Pengacaranya mengklaim bahwa mereka hanya melaksanakan kebijakan militer yang telah disampaikan secara tidak langsung oleh atasan mereka dengan mencoba menunjukkan bahwa para terdakwa hanya menjalankan perintah dari atasan. Namun, pengadilan militer tetap menilai bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum perang dan perbuatan Terdakwa dinyatakan bersalah.
Dalam film tersebut juga digambarkan adanya tekanan politik dalam proses pengadilan dimana Pengadilan digambarkan berlangsung cepat dan cenderung mencari kambing hitam demi menjaga reputasi militer Inggris dan juga terdapat konflik antara moral dan perintah yaitu para prajurit menghadapi dilema di satu sisi, mereka diwajibkan untuk mematuhi perintah atasan. Di sisi lain, mereka juga memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum perang. Situasi ini menciptakan konflik moral yang kompleks. Jika seorang prajurit menolak perintah atasan, ia dapat dianggap melanggar disiplin militer. Namun, jika ia mematuhi perintah yang melanggar hukum perang, ia juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Dalam film tersebut, menunjukkan pilihan antara Politik dalam hukum perang yaitu para terdakwa dijadikan korban untuk meredakan tekanan internasional terhadap Inggris.
Dari analisis film tersebut menunjukkan bahwa konflik utama dalam kasus ini berkaitan mengenai tanggung jawab individu dan tanggung jawab komando dan relevan dengan Hukum Internasional Modern saat ini. Prinsip tanggung jawab komando ini berkembang dalam hukum internasional modern dan digunakan dalam berbagai pengadilan internasional setelah perang besar abad ke-20, dimana konsep ini menegaskan bahwa dalam hukum internasional modern, prinsip ini ditegaskan dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional yang menyatakan bahwa perintah atasan tidak membebaskan tanggung jawab pidana apabila perintah tersebut secara nyata merupakan perintah yang melanggar hukum dan Pemimpin militer memiliki tanggung jawab besar terhadap tindakan pasukannya. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap individu tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas tindakannya. Selain itu, film ini juga menyoroti kemungkinan adanya ketidakadilan dalam sistem peradilan militer, terutama ketika keputusan hukum dipengaruhi oleh kepentingan politik.
Dalam film tersebut jika benar terdapat perintah dari atasan untuk tidak mengambil tawanan, maka tanggung jawab seharusnya tidak hanya dibebankan kepada prajurit yang melaksanakan perintah tersebut. Karena dalam hukum internasional modern, prinsip tanggung jawab komando menegaskan bahwa pemimpin militer memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pasukannya mematuhi hukum perang.
Dari Film Breaker Morant memberikan gambaran mendalam mengenai dilema moral dan hukum yang muncul dalam perang, karenanya hukum perang memiliki peran penting dalam mengatur perilaku militer selama konflik bersenjata sehingga hukum perang memiliki peran penting dalam membatasi kekerasan dalam konflik bersenjata. Selain itu kisah ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hukum perang dapat terjadi ketika terdapat tekanan militer, kebijakan tidak resmi, serta kepentingan politik sehingga keadilan dalam sistem militer dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik dan hierarki kekuasaan. Selain itu, prinsip tanggung jawab komando menegaskan bahwa pemimpin militer memiliki tanggung jawab besar atas tindakan pasukannya dan prinsip tanggung jawab komando sangat penting untuk memastikan bahwa tindakan militer tetap berada dalam batas-batas kemanusiaan. Demikian pula sistem hukum militer harus mampu memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik. Dengan demikian, penegakan hukum humaniter internasional sangat penting untuk memastikan bahwa konflik bersenjata tidak mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.
Kasus Breaker Morant sering dijadikan contoh klasik dalam diskursus hukum perang mengenai hubungan antara perintah militer dan tanggung jawab individu. Perkara ini menunjukkan bahwa dalam sistem militer sekalipun, kepatuhan terhadap hukum internasional tetap menjadi kewajiban yang tidak dapat diabaikan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


