Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Fenomena Elite Capture dan Korporatokrasi dalam Kejahatan Korporasi

11 May 2026 • 19:00 WIB

Anatomi Putusan Adil: Integrasi Regulasi, Nurani, dan Pesan Ilahi di Tengah Arus Opini Publik

11 May 2026 • 14:55 WIB

Temuwicara MA – BI – OJK Tahun 2026: Sinergi Menjaga Keadilan dan Stabilitas Negeri

11 May 2026 • 12:24 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hukum Perang dan Tanggung Jawab Komando
Artikel

Hukum Perang dan Tanggung Jawab Komando

Dendi SutiyosoDendi Sutiyoso26 March 2026 • 10:02 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Perang merupakan fenomena yang tidak terpisahkan dari sejarah hubungan internasional. Dalam konflik bersenjata, penggunaan kekuatan militer sering menimbulkan penderitaan besar bagi manusia, baik bagi kombatan maupun masyarakat sipil. Oleh karena itu, masyarakat internasional mengembangkan seperangkat aturan yang dikenal sebagai hukum perang atau hukum humaniter internasional yang bertujuan untuk membatasi dampak kemanusiaan dari konflik bersenjata.

Hukum perang mengatur berbagai aspek dalam peperangan, termasuk perlakuan terhadap tawanan perang, perlindungan terhadap warga sipil, serta batasan penggunaan kekuatan militer. Prinsip-prinsip tersebut dirancang untuk memastikan bahwa bahkan dalam situasi perang sekalipun, nilai-nilai kemanusiaan tetap dihormati.

Salah satu isu penting dalam hukum perang adalah tanggung jawab individu dan tanggung jawab komando dalam pelanggaran hukum perang. Dalam struktur militer yang hierarkis, prajurit sering dihadapkan pada dilema antara mematuhi perintah atasan dan mempertahankan prinsip kemanusiaan. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seorang prajurit dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan berdasarkan perintah dari atasannya. Persoalan ini sudah digambarkan dalam Film Breaker Morant yang merupakan salah satu karya sinema yang menggambarkan konflik antara kewajiban militer dan prinsip hukum perang. Film ini didasarkan pada peristiwa nyata yang terjadi selama Second Boer War, ketika tiga tentara Australia diadili oleh pengadilan militer Inggris karena dituduh mengeksekusi tawanan perang selama Second Boer War tanpa adanya proses hukum. Adegan ini menggambarkan pelanggaran serius terhadap prinsip hukum perang, khususnya mengenai perlindungan terhadap tawanan perang. Dalam hukum humaniter internasional, tawanan perang harus diperlakukan secara manusiawi dan tidak boleh dibunuh setelah mereka menyerah. Namun, dalam film tersebut para terdakwa menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena adanya kebijakan militer yang tidak resmi untuk tidak mengambil tawanan. Hal ini mencerminkan situasi perang yang sering kali menciptakan tekanan besar bagi prajurit di lapangan.

Film tersebut menunjukkan konflik antara kepatuhan terhadap perintah militer dan kewajiban untuk mematuhi hukum perang. Terkait hal tersebut yang menjadi pertanyaan penting mengenai apakah seorang prajurit dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan atas dasar perintah atasan. Persoalan ini berkaitan erat dengan konsep tanggung jawab komando (command responsibility) dalam hukum militer. Untuk itu dari film tersebut kita bisa melihat bagaimana konsep hukum perang dan tanggung jawab komando direpresentasikan dalam konteks konflik militer serta relevansinya dengan prinsip hukum internasional.

Hukum perang adalah seperangkat aturan internasional yang mengatur bagaimana perang harus dilakukan. Aturan ini bertujuan untuk membatasi penderitaan yang ditimbulkan oleh konflik bersenjata serta melindungi pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam pertempuran. Prinsip utama hukum perang meliputi prinsip kemanusiaan (pihak yang berperang harus menghindari penderitaan yang tidak perlu), prinsip proporsionalitas (penggunaan kekuatan militer harus seimbang dengan tujuan militer yang ingin dicapai) dan perlindungan terhadap tawanan perang (tawanan perang tidak boleh dibunuh, disiksa, atau diperlakukan secara tidak manusiawi) atau melarang pembunuhan tanpa proses hukum.

Hukum perang kemudian berkembang menjadi bagian dari hukum humaniter yang merupakan cabang hukum internasional yang mengatur perilaku pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata yang mempunyai tujuan untuk membatasi penderitaan manusia dalam perang, melindungi korban konflik bersenjata dan mengatur metode dan sarana peperangan. Hukum humaniter internasional berkembang dari berbagai instrumen hukum internasional, terutama Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol Tambahan 1977 yang mengatur perlindungan korban konflik bersenjata, termasuk perlakuan terhadap tawanan perang dan perlindungan terhadap penduduk sipil.

Baca Juga  Penerapan Pidana Pengawasan Sebagai Upaya Pembaharuan Sistem Pemidanaan Militer

Tanggung jawab komando (command responsibility) merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa seorang komandan militer dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya. Prinsip tanggung jawab komando diakui dalam hukum internasional modern dan secara eksplisit diatur dalam Pasal 28 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional yang menyatakan bahwa komandan militer dapat dimintai pertanggungjawaban apabila mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya dan gagal mencegah atau menghukumnya. Prinsip ini didasarkan pada tiga unsur utama yaitu adanya hubungan komando antara atasan dan bawahan, atasan mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya pelanggaran dan atasan gagal mencegah atau menghukum pelanggaran tersebut. Oleh karenanya Komandan dapat dianggap bertanggung jawab apabila Komandan memerintahkan tindakan tersebut, Komandan mengetahui tindakan tersebut tetapi tidak mencegahnya dan Komandan tidak menghukum pelaku setelah pelanggaran terjadi. Prinsip ini menekankan bahwa tanggung jawab dalam militer tidak hanya berada pada prajurit yang melakukan tindakan, tetapi juga pada pemimpin yang memiliki kekuasaan untuk mengendalikan pasukannya.

Perang Boer Kedua terjadi antara Inggris dan republik Boer di Afrika Selatan. Konflik ini dipicu oleh persaingan politik dan ekonomi yang berkaitan dengan penguasaan wilayah serta sumber daya alam, dimana Pasukan Boer menggunakan taktik gerilya yang menyulitkan pasukan Inggris. Dalam menghadapi perlawanan tersebut, pihak Inggris menerapkan berbagai kebijakan militer yang keras, termasuk tindakan represif terhadap pihak yang dianggap membantu musuh, sehingga  dengan kondisi perang yang brutal tersebut menyebabkan pelanggaran terhadap hukum perang, termasuk pembunuhan terhadap tawanan perang.

Film Breaker Morant menceritakan tentang pengadilan militer terhadap tiga tentara Australia yang dituduh mengeksekusi tawanan perang Boer serta seorang misionaris yang diduga membantu pihak musuh, tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran hukum perang karena tawanan seharusnya dilindungi, namun para terdakwa dalam persidangan tersebut, berargumen bahwa tindakan mereka dilakukan berdasarkan perintah tidak resmi dari komando militer Inggris untuk tidak mengambil tawanan, sehingga disini tergambar adanya konflik antara perintah militer dan prinsip hukum humaniter, dimana Para terdakwa melalui Pengacaranya mengklaim bahwa mereka hanya melaksanakan kebijakan militer yang telah disampaikan secara tidak langsung oleh atasan mereka dengan mencoba menunjukkan bahwa para terdakwa hanya menjalankan perintah dari atasan. Namun, pengadilan militer tetap menilai bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum perang dan perbuatan Terdakwa dinyatakan bersalah.

Dalam film tersebut juga digambarkan adanya tekanan politik dalam proses pengadilan dimana Pengadilan digambarkan berlangsung cepat dan cenderung mencari kambing hitam demi menjaga reputasi militer Inggris dan juga terdapat konflik antara moral dan perintah yaitu para prajurit menghadapi dilema di satu sisi, mereka diwajibkan untuk mematuhi perintah atasan. Di sisi lain, mereka juga memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum perang. Situasi ini menciptakan konflik moral yang kompleks. Jika seorang prajurit menolak perintah atasan, ia dapat dianggap melanggar disiplin militer. Namun, jika ia mematuhi perintah yang melanggar hukum perang, ia juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Dalam film tersebut, menunjukkan pilihan antara Politik dalam hukum perang yaitu para terdakwa dijadikan korban untuk meredakan tekanan internasional terhadap Inggris.

Baca Juga  Perkuat Daya Saing Ekonomi, Pustrajak MA Matangkan Naskah Urgensi Eksekusi Putusan Perdata Asing

Dari analisis film tersebut menunjukkan bahwa konflik utama dalam kasus ini berkaitan mengenai tanggung jawab individu dan tanggung jawab komando dan relevan dengan Hukum Internasional Modern saat ini.  Prinsip tanggung jawab komando ini berkembang dalam hukum internasional modern dan digunakan dalam berbagai pengadilan internasional setelah perang besar abad ke-20, dimana konsep ini menegaskan bahwa dalam hukum internasional modern, prinsip ini ditegaskan dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional yang menyatakan bahwa perintah atasan tidak membebaskan tanggung jawab pidana apabila perintah tersebut secara nyata merupakan perintah yang melanggar hukum dan Pemimpin militer memiliki tanggung jawab besar terhadap tindakan pasukannya. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap individu tetap memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas tindakannya. Selain itu, film ini juga menyoroti kemungkinan adanya ketidakadilan dalam sistem peradilan militer, terutama ketika keputusan hukum dipengaruhi oleh kepentingan politik.

Dalam film tersebut jika benar terdapat perintah dari atasan untuk tidak mengambil tawanan, maka tanggung jawab seharusnya tidak hanya dibebankan kepada prajurit yang melaksanakan perintah tersebut. Karena dalam hukum internasional modern, prinsip tanggung jawab komando menegaskan bahwa pemimpin militer memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pasukannya mematuhi hukum perang.

Dari Film Breaker Morant memberikan gambaran mendalam mengenai dilema moral dan hukum yang muncul dalam perang,  karenanya hukum perang memiliki peran penting dalam mengatur perilaku militer selama konflik bersenjata sehingga hukum perang memiliki peran penting dalam membatasi kekerasan dalam konflik bersenjata. Selain itu kisah ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hukum perang dapat terjadi ketika terdapat tekanan militer, kebijakan tidak resmi, serta kepentingan politik sehingga keadilan dalam sistem militer dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik dan hierarki kekuasaan. Selain itu, prinsip tanggung jawab komando menegaskan bahwa pemimpin militer memiliki tanggung jawab besar atas tindakan pasukannya dan prinsip tanggung jawab komando sangat penting untuk memastikan bahwa tindakan militer tetap berada dalam batas-batas kemanusiaan. Demikian pula sistem hukum militer harus mampu memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik. Dengan demikian, penegakan hukum humaniter internasional sangat penting untuk memastikan bahwa konflik bersenjata tidak mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.

Kasus Breaker Morant sering dijadikan contoh klasik dalam diskursus hukum perang mengenai hubungan antara perintah militer dan tanggung jawab individu. Perkara ini menunjukkan bahwa dalam sistem militer sekalipun, kepatuhan terhadap hukum internasional tetap menjadi kewajiban yang tidak dapat diabaikan.

Dendi Sutiyoso
Kontributor
Dendi Sutiyoso
Hakim Pengadilan Militer I - 07 Balikpapan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hukum Humaniter Hukum Internasional Hukum Perang Ilmu Hukum Militer Tanggung Jawab Komando
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Fenomena Elite Capture dan Korporatokrasi dalam Kejahatan Korporasi

11 May 2026 • 19:00 WIB

Anatomi Putusan Adil: Integrasi Regulasi, Nurani, dan Pesan Ilahi di Tengah Arus Opini Publik

11 May 2026 • 14:55 WIB

Ironi Jubah Keadilan: ‘Kegilaan’ Abu Nawas dan Beban Etis Kekuasaan

11 May 2026 • 08:30 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Fenomena Elite Capture dan Korporatokrasi dalam Kejahatan Korporasi

By Muhammad Rizqi Hengki11 May 2026 • 19:00 WIB0

Muncul dan berkembangnya kejahatan korporasi dan elite capture serta kejahatan di bidang ekonomi lainnya, secara…

Anatomi Putusan Adil: Integrasi Regulasi, Nurani, dan Pesan Ilahi di Tengah Arus Opini Publik

11 May 2026 • 14:55 WIB

Temuwicara MA – BI – OJK Tahun 2026: Sinergi Menjaga Keadilan dan Stabilitas Negeri

11 May 2026 • 12:24 WIB

Ironi Jubah Keadilan: ‘Kegilaan’ Abu Nawas dan Beban Etis Kekuasaan

11 May 2026 • 08:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Fenomena Elite Capture dan Korporatokrasi dalam Kejahatan Korporasi
  • Anatomi Putusan Adil: Integrasi Regulasi, Nurani, dan Pesan Ilahi di Tengah Arus Opini Publik
  • Temuwicara MA – BI – OJK Tahun 2026: Sinergi Menjaga Keadilan dan Stabilitas Negeri
  • Ironi Jubah Keadilan: ‘Kegilaan’ Abu Nawas dan Beban Etis Kekuasaan
  • Menakar Ulang Keadilan Sosial dari Rakyat, untuk Rakyat dan oleh Rakyat

Recent Comments

  1. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. buy udenafil online on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.