Pendahuluan
Alasan penghapus pidana secara umum terbagi menjadi dua bentuk, yakni alasan pembenar dan alasan pemaaf, baik yang diatur dalam undang-undang maupun di luar undang-undang (tidak tertulis). Secara normatif, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) telah mengatur alasan pembenar yang tertulis mulai dari Pasal 31 hingga Pasal 35, serta alasan pemaaf tertulis yang diatur mulai Pasal 40 hingga Pasal 44. Namun, di samping yang diatur dalam KUHP Nasional, terdapat pula alasan penghapus pidana di luar undang-undang (tidak tertulis).
Keberadaan alasan penghapus pidana yang tidak tertulis ini diakui oleh para ahli pidana (doktrinal) sebagai asas yang berlaku umum. Di luar ketentuan tertulis sebagaimana disebutkan sebelumnya, para ahli hukum pidana mengenalkan dua alasan penghapus pidana, yakni Afwezigheid van alle wederrechtelijkheid (AVAW) yang berarti ketiadaan sifat melawan hukum secara materiel (ajaran sifat melawan hukum materiel dalam fungsi negatif) sebagai alasan pembenar, dan Afwezigheid van alle schuld (AVAS) yang berarti tidak ada kesalahan sama sekali pada diri seseorang sebagai alasan pemaaf. Meskipun bentuk konkrit alasannya itu tidak tertulis, namun secara normatif asas AVAW ini dapat dikaitkan dengan Pasal 35 KUHP Nasional sebagai pintu masuk penerapannya, karena pasal tersebut menyatakan bahwa “ketiadaan sifat melawan hukum dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan alasan pembenar.”
Apabila mengacu pada pasal 12 ayat (2) di atas, maka seolah hanya terbatas pada kriteria yang ditentukan dalam hukum adat dengan menyatakan suatu perbuatan bukan sebagai tindak pidana. Namun demikian, secara konseptual Asas AVAW ini dalam penerapannya tidak terbatas pada kriteria yang ditentukan dalam hukum adat tertentu, melainkan sebagai perluasan alasan pembenar yang ditentukan dalam doktrin, yurisprudensi maupun sumber hukum lain di luar peraturan perundang-undangan.
Berbeda dengan asas AVAW, Asas AVAS tidak memiliki acuan eksplisit sebagai pintu masuk dalam KUHP Nasional, namun secara implisit, ruh dan nilainya tercermin dalam ketentuan Pasal 36 Ayat (1) KUHP Nasional yang menyatakan bahwa “Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan,” sehingga asas ini sering dikatakan sebagai bentuk pengkhususan dari asas tiada pidana tanpa kesalahan. Artinya, sekalipun suatu perbuatan telah memenuhi rumusan tindak pidana, namun jika si pembuat sama sekali tidak memiliki kesalahan (baik sejak awal tidak terbukti adanya kesalahan atau ada kesalahan namun hapus karena ada alasan pemaaf), maka ia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Untuk menerapkan asas AVAS yang tidak tertulis ini, Hakim masih memiliki ruang karena disediakan pintu masuk melalui ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Berdasarkan uraian tersebut, timbul pertanyaan krusial pada tahap penegakan hukum terutama mengenai bagaimana Hakim dapat menyelaraskan penerapan asas AVAS ini apabila dikaitkan dengan asas fiksi hukum yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui peraturan perundang-undangan setelah diundangkan?
Pembahasan
Dalam sejarahnya, Asas AVAS ini pertama kali dikenal dalam yurisprudensi Belanda melalui putusan Melk en Water Arrest. Putusan Melk en Water Arrest (Hoge Raad 14 Februari 1916, NJ 1916/681) lahir dari perkara yang tampak sederhana namun membawa implikasi luar biasa bagi perkembangan hukum pidana, khususnya dalam doktrin pertanggungjawaban pidana. Kasus ini bermula dari pelanggaran terhadap Pasal 303 Algemene Politie Verordening (APV) Amsterdam atau PERDA Kota Amsterdam yang melarang penjualan susu yang telah diencerkan dengan air sebagai “susu murni” (volle melk). Seorang veehouder (pengusaha peternakan) telah mencampur susu murni dengan air tanpa mengungkapkan hal tersebut. Ia kemudian memerintahkan seorang knecht (karyawan) untuk mengantarkan dan menjual susu campuran tersebut kepada pelanggan dengan tetap menyebutnya sebagai susu murni. Yang menjadi krusial dalam perkara ini adalah bahwa sang karyawan sama sekali tidak mengetahui bahwa susu yang diantarkannya telah dicampuri air.
Lebih lanjut, pengusaha tersebut dituntut dan diadili di depan pengadilan. Dalam persidangan, ia mengajukan argumen bahwa ia menyangkal bertanggung jawab sebagai pihak yang doen plegen (menyuruh melakukan) karena menurutnya, karyawan yang menjadi pelaksana materiil seharusnya dapat dipidana. Argumen ini didasarkan pada karakter pelanggaran APV yang merupakan overtreding (pelanggaran), yang dalam rumusannya tidak secara eksplisit mensyaratkan adanya unsur kesalahan (opzet atau schuld). Pengusaha ini berharap dengan menyatakan bahwa karyawannya dapat dipidana, maka dirinya terbebas dari pertanggungjawaban sebagai doen pleger.
Pengadilan tingkat pertama dan banding menolak argumen tersebut. Pengusaha kemudian mengajukan kasasi ke Hoge Raad dengan menegaskan bahwa karyawannya tetap dapat dipidana meskipun tanpa kesalahan karena rumusan tindak pidana tidak mensyaratkannya. Hoge Raad kemudian memberikan pertimbangan hukum yang nantinya akan menjadi fondasi dalam doktrin AVAS. Dalam putusannya, Hoge Raad menyatakan secara tegas bahwa “dat in de omschrijving van het volgens voormelde artikelen strafbare feit wel niet uitdrukkelijk is vermeld, dat bij hem, die dit feit pleegt, althans eenige schuld aanwezig moet zijn, doch hieruit geenszins mag worden afgeleid, dat bij geheel gemis van schuld de bepaling nochthans van toepassing is”. Terjemahan bebasnya bahwa dalam rumusan tindak pidana menurut pasal-pasal tersebut (WvS) memang tidak secara eksplisit disebutkan perlu adanya kesalahan pada diri pelaku, namun dari keadaan ini sama sekali tidak boleh disimpulkan bahwa jika sama sekali tidak ada kesalahan, ketentuan tersebut tetap dapat diterapkan (menjatuhkan pidana).
Berdasarkan putusan Hoge Raad ini lah muncul suatu doktrin dalam Avas yang disebut sebagai kekeliruan fakta atau error facti atau feitelijk dwaling. Selain error facti, doktrin hukum pidana Belanda juga memosisikan kekeliruan hukum sebagai salah satu bentuk dari AVAS. Hoge Raad telah mengembangkan kriteria yang ketat untuk menilai apakah suatu error juris dapat diterima sebagai alasan penghapus kesalahan yang telah diantaranya dalam Putusan HR 22 Agustus 2006, NJ 2006. Dalam putusan ini, Hoge Raad menegaskan bahwa untuk dapat diterimanya keberatan berdasarkan AVAS karena kekeliruan mengenai hukum, disyaratkan bahwa dapat diterima apabila terdakwa telah bertindak dalam ketidaksadaran yang dapat dimaafkan mengenai sifat terlarang dari perbuatan yang didakwakan kepadanya. Putusan tersebut juga mengandung kaidah hukum bahwa kekeliruan hukum dapat diterapkan apabila “terdakwa telah mencari nasihat atau informasi dari pihak yang berwenang atau memiliki otoritas, kemudian ia secara wajar (in redelijkheid) dapat mempercayai kebenaran nasihat tersebut. Namun pada akhirnya, nasihat tersebut ternyata keliru, sehingga ia melanggar hukum tanpa menyadarinya”. Berdasarkan yurisprudensi Belanda tersebut, penulis menyimpulkan bahwa asas AVAS dibagi menjadi dua bentuk:
- Kekeliruan tentang fakta (error facti atau feitelijk dwaling), yaitu kekeliruan yang terjadi karena ketidaktahuan mengenai fakta atau peristiwa yang terjadi, sehingga perbuatan tersebut memenuhi rumusan tindak pidana.
- Kekeliruan tentang hukum (error juris atau rechstdwaling), yaitu kekeliruan yang menyebabkan seseorang melakukan perbuatan yang memenuhi rumusan tindak pidana, namun ia mengira perbuatannya tersebut tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Error Juris dan Pertentangannya dengan Asas Fiksi Hukum
Meskipun secara doktriner Asas AVAS ini dapat digunakan sebagai alasan yang dapat menghapus kesalahan pelaku tindak pidana, namun Asas AVAS dalam bentuk error juris menghadapi tantangan serius karena secara teoretis juga bertentangan dengan asas fiksi hukum (praesumptio iuris de iure atau ignorantia juris non excusat), yakni ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dimaafkan. Seseorang tidak dapat mengelak dari jeratan hukum dengan dalih bahwa dia belum atau tidak mengetahui adanya peraturan perundang-undangan tertentu. Keberadaan asas fiksi hukum tersebut telah dinyatakan secara eksplisit dalam Pasal 81 juncto Penjelasan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya.” Dengan demikian, sejak diundangkannya suatu peraturan perundang-undangan, maka setiap orang dianggap mengetahui isi peraturan tersebut.
Ketentuan dimaksud di atas telah menegaskan bahwa negara tidak mungkin membuktikan satu per satu apakah setiap warga benar-benar membaca atau memahami seluruh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, demi kepastian hukum, negara “menganggap” setiap orang tahu aturan yang berlaku. Konsekuensinya, dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, error juris atau kekeliruan mengenai hukum tidak lagi dapat diterima sebagai alasan penghapus kesalahan (pemaaf). Mahkamah Agung Republik Indonesia sendiri dalam beberapa putusannya secara konsisten meneguhkan posisi ini, antara lain Putusan Nomor 77/Kr/1953, Nomor 77 K/Kr/1961, Nomor 645 K/Sip/1975, dan Nomor 2066 K/Pid.Sus/2010. Dalam putusan-putusan tersebut, Mahkamah Agung memutus bahwa ketidaktahuan seseorang terhadap peraturan perundang-undangan tidak dapat menghapuskan kesalahan. Dalih bahwa seseorang tidak memahami aturan akan sulit diterima, terlebih lagi bagi penyelenggara negara atau mereka yang dalam posisi seharusnya memahami hukum .
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa doktrin error juris dalam bingkai asas AVAS telah dikesampingkan keberlakuannya dalam sistem hukum pidana Indonesia. Keberadaan asas fiksi hukum yang mutlak dan yurisprudensi Mahkamah Agung yang konsisten menutup ruang bagi pelaku untuk membebaskan diri dari pertanggungjawaban pidana hanya dengan dalih ketidaktahuan terhadap hukum yang berlaku.
Error Facti sebagai Alasan Penghapus Kesalahan yang Masih Dapat Diberlakukan
Berbeda halnya dengan error juris, error facti atau kekeliruan mengenai fakta masih dapat diberlakukan sebagai alasan penghapus kesalahan dalam kerangka asas AVAS. Hal ini disebabkan oleh sifatnya yang objektif. Kekeliruan jenis ini bertumpu pada ketidaktahuan pelaku terhadap suatu peristiwa, keadaan, atau fakta material yang melingkupi perbuatannya, dan sama sekali tidak tersangkut-paut dengan asas fiksi hukum. Dalam perkara Melk en Water Arrest, sang karyawan tidak mengetahui fakta bahwa susu yang diantarkannya telah dicampur air. Ia tidak memiliki alasan untuk mencurigai atau memeriksa hal tersebut karena tugasnya hanyalah mengantar sesuai perintah majikan. Ketiadaan pengetahuan atas fakta inilah yang menyebabkan unsur kesalahan (sengaja atau alpa) tidak dapat dibebankan kepadanya. Kekeliruan ini bersifat objektif karena bersumber dari realitas eksternal yang tidak diketahui oleh pelaku, bukan dari pemahaman subjektifnya terhadap norma hukum.
Karakteristik inilah yang membedakan error facti dari error juris. Alasan pemaaf pada error facti bertumpu pada ketidakhadiran unsur kesalahan karena pelaku tidak mungkin mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi. Sementara alasan pemaaf pada error juris akan selalu berbenturan dengan anggapan (praesumptio iures de iure) bahwa pelaku dianggap mengetahui hukum. Dalam perkembangannya, doktrin mengenai error facti atau feitelijk dwaling tetap diakui sebagai alasan penghapus kesalahan dalam praktik peradilan, karena penilaiannya didasarkan pada keadaan objektif yang benar-benar terjadi di luar diri pelaku. Putusan Hoge Raad di atas mengajarkan bahwa dalam menegakkan hukum pidana, Hakim tidak boleh terjebak pada formalisme belaka. Sekalipun suatu rumusan tindak pidana tidak menyebut unsur kesalahan secara eksplisit, keadilan substantif menuntut agar pertanggungjawaban pidana hanya dijatuhkan kepada mereka yang benar-benar memiliki schuld (kesalahan) dalam arti yang substantif.
Penutup
Dalam sistem hukum pidana Indonesia saat ini yang menganut ajaran dualistis, keberadaan unsur kesalahan menjadi conditio sine qua non (syarat mutlak) bagi pertanggungjawaban pidana seseorang. Alasan penghapus pidana hadir untuk menjamin bahwa tidak seorang pun dapat dipidana jika dalam dirinya sama sekali tidak terdapat kesalahan. Namun, dalam implementasinya, tidak semua bentuk ketiadaan kesalahan dapat diterima. Asas fiksi hukum telah menutup pintu bagi error juris (kekeliruan hukum) untuk dijadikan alasan pemaaf. Sebaliknya, error facti (kekeliruan fakta) tetap menjadi ruang yang terbuka bagi Hakim untuk menggali dan mempertimbangkannya, karena penilaiannya bertumpu pada keadaan objektif yang meniadakan kemampuan pelaku untuk menyadari atau menginsyafi perbuatannya. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana hakim wajib menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat, termasuk dalam menilai apakah ketidaktahuan atas fakta dalam suatu kasus dapat dibenarkan secara objektif.
Referensi
Buku
Chazawi, A. (2016). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2: Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan dan Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan, dan Ajaran Kausalitas. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Hamdan, M. (2014). Alasan Penghapus Pidana: Teori dan Studi Kasus. Bandung: PT Refika Aditama.
Hanafi, A. (1976). Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Kadarudin. (2021). Penelitian Di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal). Semarang: Formaci.
Moeljatno. (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Moeljatno. (1984). Asas-Asas Hukum Pidana (cet. 2). Jakarta: Bina Aksara.
Jurnal
Ali Marwan HSB. (2016). Mengkritisi Pemberlakuan Teori Fiksi Hukum. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(3), 251–264. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2016.V16.251-264
Syafrinaldi. (2006). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Perbandingan Menurut Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif). Hukum Islam, VI(04), 408.
Yurisprudensi Belanda
Hoge Raad der Nederlanden. (1916). *ECLI:NL:HR:1916:BG9431 – “Melk en Water: Introductie van het schuldbeginsel en doen plegen”. 14 Februari 1916. https://explore.law/app/library/nl-case-law/ECLI:NL:HR:1916:BG9431
Hoge Raad der Nederlanden. (2006). ECLI:NL:HR:2006:AX5738. https://opmaat.sdu.nl/content/ECLI_NL_PHR_2006_AX5738#ECLI_NL_PHR_2006_AX5738_inhoudsindicatie
Lain-lain
Mujahidin, A. (2020). Intensitas Disseminasi PERMA-RI sebagai Jawaban atas Asas Fiksi Hukum untuk Mengisi Kekosongan Hukum. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Nugraha, B. (2004). Kebijakan Formulasi Alasan Penghapus Pidana Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Tesis, Semarang: Universitas Diponegoro
Nederlands Juristenblad. (2014). Rechtsdwaling. NJB 2014/226. https://www.njb.nl/blogs/rechtsdwaling
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


