Dalam rangka kegiatan Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara serta Hakim Ad Hoc Seluruh Indonesia Gelombang II, yang diselenggarakan pada hari Rabu, 6 Mei 2026 di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK), disampaikan suatu materi yang secara konseptual menggugah sekaligus menantang cara pandang konvensional terhadap hukum. Materi tersebut dibawakan oleh Haris Azhar, S.H., M.A., dengan fokus pembahasan mengenai relasi antara Hak Asasi Manusia (HAM), hukum, dan posisi hakim dalam praktik peradilan. Tulisan ini merupakan refleksi kritis penulis sebagai pemerhati sekaligus pengkaji terhadap materi tersebut.
Pembahasan dimulai dari suatu pertanyaan mendasar: apakah pengadilan dan hakim sungguh mengenal Hak Asasi Manusia, dan jika demikian, sejauh mana keduanya berperan dalam membangun nilai-nilai HAM itu sendiri? Pertanyaan ini bukan sekadar retoris, melainkan menjadi pintu masuk untuk menelaah apakah praktik peradilan benar-benar mencerminkan nilai kemanusiaan atau justru terjebak dalam formalisme hukum yang kering makna.
Dalam pemaparannya, HAM tidak diletakkan semata sebagai kumpulan norma atau aturan tertulis, melainkan sebagai simbol dari kebutuhan dasar manusia. Kebutuhan tersebut mencakup aspek yang sangat luas: mulai dari hak hidup, identitas, akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, hingga kebebasan dalam menentukan pilihan hidup. Menariknya, tidak semua kebutuhan ini disadari oleh individu secara langsung; seringkali kesadaran tersebut justru muncul setelah terjadi pelanggaran, kerugian, atau pengalaman ketidakadilan.
Di sinilah pentingnya upaya advokasi sebagai mekanisme untuk mempertahankan atau memulihkan kondisi yang adil. Pemenuhan HAM pada akhirnya bermuara pada satu konsep sentral, yakni martabat manusia (human dignity). Martabat ini tidak lahir secara otomatis, melainkan melalui proses yang memungkinkan manusia menjalani hidup secara layak, bebas dari penderitaan yang tidak semestinya, serta memiliki ruang untuk berkembang sesuai kapasitas dan konteksnya. Dengan demikian, esensi HAM tidak berhenti pada klaim normatif, tetapi terletak pada proses yang manusiawi dalam mencapai kondisi hidup yang lebih baik.
Lebih lanjut, negara dan hukum ditempatkan sebagai instrumen, bukan tujuan. Keduanya berfungsi untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Dalam perspektif ini, hukum tidak boleh diposisikan lebih tinggi dari nilai kemanusiaan itu sendiri. Argumentasi ini secara tajam mengkritik kecenderungan positivisme hukum yang sering kali mengukur keadilan semata dari kesesuaian terhadap norma tertulis, tanpa mempertimbangkan realitas penderitaan manusia yang konkret. Sebagaimana diilustrasikan dalam materi, rasa sakit akibat kekerasan tidak dapat direduksi hanya menjadi pasal dalam undang-undang; ada dimensi kemanusiaan yang melampaui teks hukum.
Dari sini muncul pembedaan penting antara The Law of Human Rights (LHR) dan Human Rights Law (HRL). LHR merujuk pada nilai-nilai dasar yang bersumber dari martabat manusia, sedangkan HRL merupakan bentuk positivisasi nilai tersebut dalam peraturan perundang-undangan. Permasalahannya, tidak semua nilai dalam LHR dapat terakomodasi secara sempurna dalam HRL. Akibatnya, sering terjadi jurang antara hukum tertulis dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Dalam konteks ini, hukum positif tidak boleh dimutlakkan, karena ia selalu berpotensi tertinggal dari perkembangan kesadaran moral dan sosial.
Pada titik inilah peran hakim menjadi sangat krusial. Hakim tidak lagi cukup dipahami sebagai “corong undang-undang”, melainkan sebagai penafsir nilai yang hidup di balik aturan. Secara normatif, Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman memberikan jaminan independensi dan kebebasan bagi hakim untuk mencari kebenaran. Namun, kebebasan ini tidak boleh dipahami secara sempit sebagai keleluasaan prosedural, melainkan sebagai mandat untuk memastikan bahwa nilai-nilai HAM benar-benar terwujud dalam setiap putusan.
Hakim, dalam kapasitasnya, memiliki fungsi sebagai guardian of rights. Ia tidak hanya memeriksa fakta dan menerapkan hukum, tetapi juga menguji apakah telah terjadi pelanggaran terhadap martabat manusia, apakah negara telah menjalankan kewajibannya, serta apakah mekanisme hukum yang digunakan sudah tepat dan adil. Dengan kata lain, hakim berperan sebagai mekanisme korektif terhadap kemungkinan penyimpangan kekuasaan, baik oleh negara maupun aktor non-negara.
Namun demikian, posisi strategis ini sekaligus mengandung potensi paradoks. Hakim yang memiliki kekuasaan besar juga berpotensi menjadi pelanggar HAM apabila gagal menggunakan kewenangannya secara bijaksana. Oleh karena itu, integritas dan kedalaman refleksi filosofis menjadi prasyarat mutlak. Putusan hakim tidak hanya diuji dari aspek legalitas, tetapi juga dari kemampuannya menghadirkan keadilan substantif, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan dan memiliki keterbatasan akses terhadap peradilan.
Dalam realitas sosial, tantangan tersebut semakin kompleks. Masalah ketimpangan akses keadilan, rendahnya kepercayaan publik akibat praktik korupsi, hingga kecenderungan formalisme hukum yang mengabaikan substansi keadilan, menjadi ujian nyata bagi peran hakim. Dalam situasi demikian, hakim dituntut untuk tidak sekadar mengikuti teks hukum, tetapi berani melakukan penafsiran progresif demi memastikan bahwa hukum tetap berpihak pada nilai kemanusiaan.
Sebagai penutup, dapat ditegaskan bahwa keberhasilan implementasi HAM di Indonesia sangat bergantung pada kemampuan untuk menyatukan hukum dan nilai kemanusiaan dalam satu kerangka yang dinamis. Hakim memegang posisi sentral dalam proses ini. Ia bukan hanya pelaksana hukum, melainkan juga penjaga nilai, penafsir keadilan, dan sekaligus penentu arah perkembangan hukum itu sendiri. Dengan demikian, pendidikan filsafat dan keadilan bagi hakim bukanlah sekadar kegiatan akademik, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa peradilan benar-benar menjadi ruang bagi terwujudnya keadilan yang bermartabat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


