Di Batam, sejarah selalu bergerak bersama ombak.
Dahulu pulau ini hanyalah wilayah persinggahan kecil di jalur perdagangan Selat Malaka. Dalam catatan Kesultanan Melayu dan perjalanan maritim Asia Tenggara, Batam dikenal sebagai kawasan strategis yang menjadi lintasan pedagang, pelaut, dan kekuatan ekonomi dari berbagai bangsa. Namun wajah Batam berubah besar ketika pemerintah Indonesia pada era 1970-an menjadikannya kawasan industri, perdagangan, dan investasi nasional yang berbatasan langsung dengan Singapore.
Sejak masa kepemimpinan B. J. Habibie di Otorita Batam, pulau ini berkembang menjadi simbol modernitas ekonomi Indonesia: galangan kapal, kawasan industri, lalu lintas perdagangan internasional, hingga pusat pertumbuhan sektor jasa keuangan dan ekonomi digital.
Batam tumbuh cepat. Dan setiap kota yang tumbuh cepat selalu membawa dua hal sekaligus:
harapan dan godaan. Karena itu terasa simbolis ketika Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan menyelenggarakan Temu Wicara di Bidang Kebanksentralan dan Sektor Jasa Keuangan bagi Hakim Peradilan Umum, Agama, dan Tata Usaha Negara di kota ini.
Batam bukan sekadar lokasi pelatihan. Ia adalah gambaran nyata dunia yang kini dihadapi hakim: dunia yang bergerak cepat, penuh transaksi, dipengaruhi teknologi, modal, dan kepentingan global.
Membaca jadwal yang dibagikan panitia, para peserta akan mendalami berbagai isu strategis: perlindungan hukum pidana, kelembagaan BI dan OJK, pinjaman daring, perlindungan konsumen, insiden siber sistem pembayaran, uang palsu, hingga sengketa asuransi dan objek gugatan Tata Usaha Negara terhadap keputusan BI dan OJK.
Namun bagi Rendra dan Ananta, dua peserta yang mengikuti forum itu, pelajaran terbesar justru tidak tertulis di slide presentasi.
Malam hari sebelum acara pembukaan pelatihan yang dibuka oleh YM Tuaka Pidana, Dr. H Prim Haryadi, SH.MH, keduanya berjalan di tepi laut Batam. Lampu-lampu pelabuhan berkilau di permukaan air. Kapal-kapal besar bergerak perlahan membawa barang, modal, dan kepentingan dari berbagai negara.
“Batam dibangun oleh perdagangan,” kata Ananta pelan.
Rendra mengangguk.
“Tapi hukum tidak boleh dibangun dengan transaksi.”
Di tengah angin malam itu, terdengar lagu Redemption Song karya Bob Marley mengalun lirih:
“Emancipate yourselves from mental slavery…”
Lirik sederhana itu terasa lebih tajam daripada banyak pidato.
Karena sesungguhnya ancaman terbesar terhadap hakim bukan selalu suap yang terang-terangan, bukan pula tekanan yang kasar. Ancaman paling berbahaya justru datang perlahan:
ketika nurani mulai kompromi,
ketika integritas mulai dinegosiasikan,
ketika jabatan lebih dijaga daripada kebenaran,
dan ketika hati mulai terbiasa membenarkan yang salah demi kenyamanan.
Itulah “mental slavery” yang dimaksud Bob Marley:
perbudakan batin yang membuat seseorang tetap tampak terhormat di luar, tetapi kehilangan kemerdekaan di dalam dirinya.
Dan bagi seorang hakim, kehilangan kemerdekaan batin adalah awal runtuhnya keadilan.
Sebab integritas bukan sekadar tidak menerima sesuatu.
Integritas adalah kemampuan menjaga hati tetap lurus ketika tidak ada yang melihat.
Integritas adalah keberanian memutus perkara tanpa takut kehilangan relasi, jabatan, atau kenyamanan.
Integritas adalah kesediaan berdiri sendirian demi hukum dan nurani.
Karena pada akhirnya, kecerdasan hukum dapat dipelajari. Regulasi dapat diperbarui. Teknologi dapat dikuasai. Tetapi jika integritas runtuh, maka seluruh pengetahuan itu hanya akan menjadi alat yang kehilangan jiwa.
Dan mungkin itulah inti sari terbesar dari “Redemption Song” bagi dunia peradilan:
bahwa kemerdekaan sejati seorang hakim bukan terletak pada kekuasaan palunya, melainkan pada kemampuannya membebaskan diri dari segala hal yang dapat memperbudak nuraninya.
Sebab putusan yang adil tidak lahir dari meja sidang semata.
Ia lahir dari hati yang tetap merdeka.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

