Medan — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I menilai penyelesaian sengketa pajak ke depan perlu didesain lebih proporsional melalui klasifikasi perkara. Klasifikasi tersebut penting agar sengketa formal, yuridis, material sederhana, dan material kompleks tidak diperlakukan dengan pola pemeriksaan yang sama, sehingga proses penyelesaian sengketa dapat lebih cepat tanpa mengurangi hak wajib pajak.
Pandangan tersebut disampaikan dalam audiensi dan wawancara antara Tim Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan BSDK Mahkamah Agung RI dengan Kanwil DJP Sumatera Utara I dalam rangka penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Narasumber utama dalam kegiatan tersebut adalah Belis Siswanto, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I.
Tim Pustrajak BSDK MA hadir berdasarkan Surat Tugas Kepala Badan Strategi Kebijakan, Diklat Hukum dan Peradilan Nomor 168/BSDK.2/ST.KP7.1/V/2026. Tim terdiri dari Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.; Irvan Mawardi, S.H., M.H.; Dr. Umar Dani, S.H., M.H.; Dewi Maharati, S.H., M.H.; Agus Abdurrahman, S.H., M.H.; Marulam J. Sembiring, S.Kom.; dan Muhammad Ikhsan Fatihah.

Dalam paparannya, Belis Siswanto menjelaskan bahwa banyaknya sengketa pajak tidak dapat dilepaskan dari beberapa faktor utama, yaitu perbedaan tafsir regulasi, perbedaan data, kualitas hasil pemeriksaan, serta strategi hukum wajib pajak. Menurutnya, pajak tidak selalu dapat dilihat sebagai perhitungan matematis sederhana karena di dalamnya terdapat aspek subjek, objek, tarif, prosedur formal, dan pembuktian.
“Pajak bukan matematika sederhana. Sengketa bisa muncul dari perbedaan pandangan soal subjek, objek, tarif, data, maupun aspek formal,” demikian pokok penjelasan yang mengemuka dalam diskusi.
Belis juga menyampaikan bahwa DJP terus melakukan evaluasi terhadap kualitas hasil pemeriksaan. Apabila pemeriksaan dilakukan dengan lebih kuat dari sisi ketentuan hukum dan data, maka potensi sengketa dapat ditekan. Namun, ia juga mengakui bahwa dalam praktik terdapat wajib pajak yang tetap memilih menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia, termasuk banding ke Pengadilan Pajak dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Dari sisi proses keberatan, Kanwil DJP Sumatera Utara I menjelaskan bahwa pemeriksaan keberatan tidak sekadar membaca dalil wajib pajak, tetapi juga menguji bukti yang diajukan wajib pajak dan membandingkannya dengan hasil pemeriksaan fiskus. Pengujian itu dapat mencakup dokumen transaksi, arus barang, arus uang, serta berbagai data pendukung lain. Dalam satu permohonan keberatan, objek sengketa bahkan dapat mencakup puluhan surat ketetapan pajak dari berbagai jenis pajak dan masa pajak.
“Dalam keberatan, kami juga melakukan pembuktian. Bukti dari wajib pajak harus diuji, begitu pula pembuktian dari pemeriksa. Itu yang membuat proses penelitian tidak bisa langsung cepat selesai,” ujar pihak Kanwil DJP Sumatera Utara I.
Kanwil DJP Sumatera Utara I juga menyoroti bahwa jenis sengketa pajak saat ini semakin kompleks. Selain sengketa formal dan yuridis, banyak sengketa bersifat campuran antara penafsiran hukum dan pembuktian. Salah satu isu yang menonjol adalah transfer pricing dan pembayaran royalty, yang tidak cukup dilihat dari kelengkapan dokumen formal, tetapi harus diuji dari sisi kewajaran transaksi, prinsip arm’s length, dan substansi ekonomi.
Dalam konteks akses keadilan, DJP menegaskan bahwa hak wajib pajak untuk mengajukan banding tidak dapat dihalangi. Meski demikian, terdapat kekhawatiran bahwa dalam praktik tertentu, upaya banding dapat digunakan sebagai instrumen untuk menunda pembayaran pajak. Karena itu, revisi Undang-Undang Pengadilan Pajak dinilai perlu mencari titik keseimbangan antara perlindungan hak wajib pajak dan kepastian fiskal negara.
Pada bagian lain, DJP menyampaikan perlunya evaluasi berbasis data perkara untuk mengetahui jenis sengketa apa yang bersifat sederhana, berulang, formal, yuridis, atau material kompleks. Evaluasi tersebut penting sebelum pembentuk undang-undang merumuskan pembatasan upaya hukum atau percepatan penanganan perkara. Dengan basis data yang kuat, desain hukum acara Pengadilan Pajak dapat lebih objektif dan tidak semata-mata bertumpu pada asumsi.

Masukan Kanwil DJP Sumatera Utara I memperlihatkan bahwa reformasi Pengadilan Pajak tidak cukup hanya menata kelembagaan, tetapi juga harus membaca ekosistem sengketa pajak dari hulu ke hilir. Revisi undang-undang diharapkan mampu memperkuat kualitas pemeriksaan, memperjelas regulasi, mempercepat proses sengketa, menjaga hak wajib pajak, dan pada saat yang sama menjamin kepastian penerimaan negara.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


