Pancasila sila ke-5 sebagai dasar negara Republik Indonesia telah mengamanatkan tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, artinya sudah sejak zaman kemerdekaan the founding father’s (Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, Dr. Soepomo, Achamad Soebardjo) telah memberikan suatu pandangan yang jauh maju ke depan tentang jawaban atas problematika yang nyata dihadapi pasca melawan dan mengusir para penjajah, yakni perlu bekerjasama menguatkan barisan dan saling bergandeng tangan, lintas suku, budaya, agama, kepercayaan dan adat istiadat untuk membangun Indonesia menjadi negara yang merdeka agar menjadi bangsa yang kuat, mandiri dan bebas dari bayang-bayang kolonialisme.
Menjelang memasuki usia ke-81 tahun Negara Republik Indonesia merdeka, namun dirasa masih banyak praktik-praktik problem ketidakadilan ”Sospolekbudkumhamhankam” (sosial,politik,ekonomi,budaya,hukum,hak asasi manusia, pertahanan dan keamanan) yang terus berjalan eskalatif dengan sangat cepat dan berdampak distruktif multidimensional terutama sejak tahun 2014 hingga saat ini kita rasakan. Hal tersebut dapat dilihat dari hasil penilaian yang terukur dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang turun drastis, sebagaimana data dari Transparency International Indonesia (TII) IPK Indonesia mengalami penurunan dengan skor 34/100, sehingga posisi Negara Indonesia berada di peringkat 109 dari total 182 Negara.
Penilaian dan data yang disampaikan di atas merupakan bentuk paparan yang disampaikan langsung oleh Pemateri yakni Bapak Dr. Muhammad Busyro Muqoddas, S.H., M.H. dalam sesi kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim pada hari Kamis, 7 Mei 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA RI), beliau memberikan pesan kepada para Hakim lintas badan peradilan di Indonesia (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan TUN) untuk duduk dan berpikir serta bermuhasabah mengenai problematika negara yang harus bisa dicari solusi bersama-sama kemana arah jalan keluarnya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian penulis yakni pemateri memaparkan tentang salah satu penyebab terjadinya problematika ketidakadilan sosial yang dirasakan masyarakat Indonesia saat ini adalah tentang masalah kemiskinan yang sulit dikendalikan penyebarannya, sebab masifnya praktik ketidakadilan sosial yang diderita rakyat akan masih adanya praktik ”dinasti nepotisme korup” dipemerintahan. Sedangkan amanat didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945) Bab I Pasal 1 Ayat (2) berbunyi bahwasanya ”kedaulatan berada di tangan rakyat…”
Dalam realitas kemiskinan tersebut, kemudian menjadi penyebab baru di benak masyarakat tentang adanya disfungsi akan kemampuan atas kemandirian maupun keberanian rakyat untuk mengaspirasikan, mengaktualisasikan tentang hakikat sejatinya kedaulatan ditangan rakyat tersebut, bahwa pada dasarnya (Negara itu hadir/disepakati untuk dibentuk bertujuan yakni melindungi, mensejahterakan, memakmurkan dan memastikan keberlangsungan hidup masyarakatnya) hal ini sejalan dengan motto yang sering kita dengar soal ”dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat”.
Realitas lain yang ditemukan terjadi di Negara Indonesia yakni adanya perkembangan praktik yang mengarah kepada tindakan korupsi namun tidak langsung menjurus, yakni adanya budaya ”Patronase” yakni sistem hubungan kekuasaan timbal balik dimana seorang patron (orang berkuasa/berpengaruh) memberikan dukungan, bantuan, jabatan, atau uang kepada klien (simpatisan) sebagai imbalan atas loyalitas dan dukungan. Secara umum, ini adalah bentuk dukungan atau sponsor, namun dalam politik sering memicu korupsi. Sehingga praktik yang kini dinilai trend merupakan bentuk cerminan yang bertentangan dengan esensimoralitas demokrasi yang berbeda tipis dengan totalitarianisme yang serba satu komando tanpa reserve sebab dalam proses koordinasi sering ditemukan diksi harian menyebut ”siap salah” yang merujuk pada cermin budaya ”hamba-tuan/kawulo-gusti”.
Kesimpulan
Peran Hakim dalam menghadapi kondisi problematika disfungsi Keadilan Sosial yang dinilai oleh Pemateri diatas dirasa sudah masif dan sudah menjadi masalah yang serius untuk dicarikan solusinya. Menurut hemat penulis yakni dapat dilakukan dengan cara tetap memegang teguh pendirian dan jari diri mengenai apa motivasi secara luhur menjadi seorang Hakim sejak pertama kali diambil sumpah di satuan kerja Pengadilan ditanah perantauan? Apakah karena gajinya tinggi? Atau karena merupakan jabatan yang mentereng dan berkedudukan tinggi serta strategis dalam suatu pengambilan suatu keputusan/kebijakan? Atau memang benar-benar panggilan hati nurani untuk mengabdikan diri bagi nusa-bangsa dan negara? Bukan hanya berbicara tentang individu yang cerdas dalam ilmu pengetahuan atau wawasan.
Banyak kemungkinan dan pilihan yang menjadi faktor, namun setiap Hakim pasti tahu cara menyikapi dan menjawab tentang problematikan tersebut diatas, hanya saja penulis ingin memberikan pesan bahwasanya, apapun pilihan maupun cara yang digunakan pasti berbeda karena dipengaruhi oleh pengalaman hidup, latar belakang keluarga/pendidikan, agama, sosial dan budaya serta lain sebagainya, oleh karenanya penting seorang Hakim untuk menanamkan Motto yang selalu menjadi pegangan dan hasil produk dari PPCH (Program Pendidikan Calon Hakim) Angkatan IX dibawah kepemimpinan Pak Kabadan BSDK MA RI yakni YM. Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H. yakni CADAS (Cerdas Berintegritas) dan BRUTAL (Berusaha Total) serta jika diizinkan Pak Kabadan, penulis juga ingin menambahkan Motto yakni BERUSAHA (Berdo’a Untuk Keselamatan Kepada Tuhan Yang Maha Esa) sebagai pegangan menghadapi problematika perkembangan zaman agar tetap teguh dan tekun dalam menjalani proses karir sebagai Hakim di tiap-tiap daerah.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


