Dalam diskursus publik dewasa ini, tudingan bahwa peradilan militer merupakan “panggung sandiwara” atau ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan tindak pidana kembali mengemuka. Narasi tersebut dibangun dengan asumsi bahwa setiap proses hukum terhadap anggota militer selalu diarahkan untuk melindungi institusi, menyembunyikan kesalahan, dan mengaburkan pertanggungjawaban pidana di balik seragam kehormatan. Tuduhan demikian tidak hanya bersifat simplistis, tetapi juga menunjukkan ketidakpahaman terhadap karakter, mekanisme, dan praktik nyata peradilan militer di Indonesia.
Pandangan yang menyebut peradilan militer sebagai tempat “dosa-dosa disembunyikan” sesungguhnya merupakan tudingan yang kejam, prematur, dan tidak berdasar. Tuduhan tersebut lahir lebih banyak dari prasangka serta narasi antagonistik dibandingkan dari pembacaan objektif terhadap fakta-fakta persidangan yang selama ini berlangsung terbuka di hadapan publik. Jika dicermati secara jujur, justru rekam jejak peradilan militer menunjukkan sesuatu yang berbeda: ketegasan yang kerap kali melampaui ekspektasi masyarakat sendiri.
Dalam berbagai perkara pidana yang melibatkan prajurit, hakim militer tidak jarang menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat dibandingkan tuntutan sosial yang berkembang di ruang publik. Tidak sedikit putusan yang memperlihatkan keberanian hakim militer menjatuhkan pidana penjara berat, hukuman mati, hukuman seumur hidup, pemecatan dari dinas militer, hingga pencabutan hak-hak tertentu tanpa keraguan. Ketegasan tersebut lahir dari kesadaran bahwa seorang prajurit bukan sekadar warga negara biasa, melainkan individu yang memikul kehormatan institusi, sumpah keprajuritan, serta tanggung jawab moral kepada negara.
Karena itu, ketika seorang prajurit melakukan tindak pidana, pelanggaran tersebut dipandang bukan hanya sebagai pelanggaran hukum semata, tetapi juga sebagai pengkhianatan terhadap disiplin, kehormatan, dan nilai-nilai dasar militer. Di titik inilah peradilan militer bekerja dengan standar yang keras. Palu hakim militer tidak dibangun atas dasar sentimentalitas korps, melainkan atas prinsip menjaga marwah institusi melalui penegakan hukum yang tegas. Ketegasan semacam ini justru sering kali tidak ditemukan dalam ruang-ruang penegakan hukum lainnya.
Narasi yang menyebut bahwa peradilan militer tertutup dan anti-transparansi juga tidak sesuai dengan realitas praktik persidangan. Fakta menunjukkan bahwa persidangan militer dilaksanakan secara terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara tertentu yang memang oleh undang-undang dinyatakan tertutup karena menyangkut rahasia negara atau kepentingan strategis pertahanan. Publik dapat menyaksikan jalannya persidangan, mendengar pembacaan dakwaan, memerhatikan pemeriksaan saksi, hingga mengikuti pembacaan putusan. Transparansi tersebut bukan sekadar jargon normatif, melainkan praktik nyata yang berlangsung di bawah pengawasan hukum dan sorotan publik.
Penting dipahami bahwa keterbukaan persidangan tidak dapat direduksi menjadi sekadar pertunjukan formalitas. Dalam setiap proses pembuktian, hakim berkewajiban mendengar seluruh pihak secara seimbang. Ketika saksi atau korban dipanggil ke persidangan untuk memberikan keterangan, sebagian kelompok dengan tergesa-gesa menyebut hal tersebut sebagai bentuk intimidasi. Pandangan demikian sangat naif dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap prinsip due process of law. Memanggil saksi dan korban ke hadapan persidangan bukanlah intimidasi, melainkan mekanisme hukum yang sah untuk memastikan bahwa kebenaran diuji secara objektif.
Peradilan tidak boleh dibangun di atas asumsi sepihak, apalagi digiring oleh tekanan opini publik yang emosional. Hakim wajib mendengar dua sisi yang berbeda secara utuh sebelum menjatuhkan putusan. Di situlah esensi keadilan bekerja. Keadilan bukanlah alat untuk memuaskan kebencian massa, bukan pula instrumen untuk memperkuat narasi tertentu yang sejak awal telah memvonis tanpa proses. Keadilan adalah upaya menemukan kebenaran materiil melalui mekanisme hukum yang sah, terukur, dan bertanggung jawab.
Oleh sebab itu, masyarakat perlu melihat peradilan militer secara lebih jernih dan proporsional. Kritik tentu merupakan bagian penting dalam negara hukum demokratis, namun kritik harus dibangun di atas data, argumentasi, dan itikad baik, bukan atas prasangka atau sentimen antagonistik terhadap institusi militer. Menuduh seluruh proses peradilan militer sebagai sandiwara hanya karena ketidakpuasan terhadap perkara tertentu merupakan generalisasi yang berbahaya dan tidak adil.
Peradilan militer bukan panggung drama untuk melindungi prajurit yang bersalah. Sebaliknya, ia merupakan instrumen hukum negara untuk memastikan bahwa setiap prajurit yang melanggar hukum tetap dimintai pertanggungjawaban secara tegas, terbuka, dan bermartabat. Di dalam ruang sidang militer, yang diuji bukan hanya perbuatan pidana, tetapi juga kehormatan seorang prajurit sebagai bagian dari alat pertahanan negara.
Dengan demikian, menjaga kepercayaan terhadap peradilan militer bukan berarti menutup mata terhadap kekurangan yang mungkin ada, melainkan memastikan bahwa kritik dilakukan secara objektif dan konstruktif. Ruang kondusivitas hukum harus tetap dijaga agar proses peradilan dapat berjalan tanpa tekanan opini yang menyesatkan. Sebab dalam negara hukum, keadilan tidak boleh lahir dari kebencian, melainkan dari keberanian menilai fakta secara jernih dan bertanggung jawab.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


