Medan — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menilai rencana integrasi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung tidak boleh hanya dimaknai sebagai pemindahan kelembagaan, tetapi harus menjadi momentum penataan ulang sistem peradilan pajak secara menyeluruh. Integrasi tersebut perlu diikuti penguatan struktur organisasi, sertifikasi hakim, pembenahan hukum acara, serta modernisasi manajemen perkara.
Pandangan tersebut mengemuka dalam kegiatan audiensi dan wawancara Tim Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan BSDK Mahkamah Agung RI dengan jajaran PT TUN Medan dalam rangka penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam pertemuan tersebut, narasumber utama PT TUN Medan diwakili oleh Dr. Mustamar, Wakil Ketua PT TUN Medan.
Tim Pustrajak BSDK MA hadir berdasarkan Surat Tugas Kepala Badan Strategi Kebijakan, Diklat Hukum dan Peradilan Nomor 168/BSDK.2/ST.KP7.1/V/2026. Tim tersebut terdiri dari Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.; Irvan Mawardi, S.H., M.H.; Dr. Umar Dani, S.H., M.H.; Dewi Maharati, S.H., M.H.; Agus Abdurrahman, S.H., M.H.; Marulam J. Sembiring, S.Kom.; dan Muhammad Ikhsan Fatihah.

Dalam diskusi tersebut, Dr. Mustamar menekankan bahwa tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembinaan Pengadilan Pajak harus segera dijalankan secara konkret. Menurutnya, aspek organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak perlu segera ditempatkan dalam desain satu atap di bawah Mahkamah Agung agar tidak menimbulkan ketidakpastian kelembagaan.
“Kalau amanat MK tidak segera dieksekusi, maka akan muncul kesan bahwa negara tidak taat pada putusan pengadilan. Struktur organisasinya harus disiapkan terlebih dahulu,” demikian pokok pandangan yang disampaikan Dr. Mustamar.
Ia juga menilai, penyatuan kelembagaan akan membawa konsekuensi terhadap pola pembinaan dan pengawasan. Jika selama ini Pengadilan Pajak berada dalam pembinaan Kementerian Keuangan untuk aspek organisasi, administrasi, dan keuangan, maka setelah berintegrasi ke Mahkamah Agung, seluruh sistem pembinaan dan pengawasan harus mengikuti rezim kekuasaan kehakiman. Termasuk di dalamnya pengawasan internal Mahkamah Agung dan pengawasan etik eksternal oleh Komisi Yudisial.
Selain kelembagaan, Dr. Mustamar menyoroti pentingnya sertifikasi hakim pajak. Menurutnya, perkara pajak memiliki karakter teknis dan substansi yang kompleks karena berkaitan dengan penerimaan negara, pembuktian dokumen, serta kepentingan wajib pajak. Karena itu, perkara pajak tidak ideal ditangani oleh hakim yang belum memiliki kompetensi khusus.
“Memberikan kewenangan kepada hakim yang belum memiliki keterampilan khusus dalam perkara pajak tentu berisiko. Perkara pajak bukan hanya menyangkut kepentingan para pihak, tetapi juga berkaitan dengan penerimaan negara,” ujarnya.
Dr. Mustamar juga mengingatkan bahwa integrasi Pengadilan Pajak bukan hanya soal mengubah struktur dan nomenklatur jabatan, tetapi juga mengubah kultur kelembagaan. Aparatur yang selama ini berada dalam kultur eksekutif perlu beradaptasi dengan kultur yudikatif yang menekankan independensi, imparsialitas, kehati-hatian, dan etika peradilan. “Merubah seragam itu mudah. Yang sulit adalah merubah mindset dari eksekutif menjadi yudikatif,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, PT TUN Medan juga menyoroti perlunya pembenahan manajemen perkara pajak. Lamanya proses penyelesaian perkara dinilai tidak selalu disebabkan oleh jumlah perkara, tetapi juga oleh tata kelola administrasi, pengiriman berkas, pengelolaan dokumen, serta belum optimalnya integrasi sistem informasi perkara. Karena itu, modernisasi perkara pajak perlu diarahkan pada sistem yang lebih cepat, terdigitalisasi, dan mampu mengelola perkara berbasis dokumen secara efisien.
Masukan PT TUN Medan tersebut menjadi bahan penting bagi Tim Pustrajak BSDK MA dalam merumuskan desain revisi Undang-Undang Pengadilan Pajak. Integrasi kelembagaan diharapkan tidak berhenti pada perubahan administratif, melainkan melahirkan wajah baru Pengadilan Pajak yang lebih independen, profesional, modern, dan mampu menjamin keseimbangan antara keadilan wajib pajak dan kepastian penerimaan negara.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

