Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » 8 Juni 1946 sebagai Tonggak Lahirnya Peradilan Militer Indonesia dalam Perspektif Negara Hukum

8 Juni 1946 sebagai Tonggak Lahirnya Peradilan Militer Indonesia dalam Perspektif Negara Hukum

Ahmad JunaediAhmad JunaediApril 13, 20266 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pembentukan suatu lembaga peradilan pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan objektif negara untuk menegakkan hukum dalam ruang lingkup tertentu. Dalam konteks Indonesia, Peradilan Militer lahir sebagai respons atas kebutuhan untuk menegakkan hukum dan disiplin di lingkungan angkatan bersenjata yang memiliki karakteristik khusus.

Kehidupan militer dibangun di atas prinsip hierarki komando, kepatuhan, serta disiplin yang ketat. Oleh karena itu, pendekatan penegakan hukum terhadap prajurit tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan masyarakat sipil. Dibutuhkan suatu mekanisme peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memahami fungsi strategis militer sebagai alat pertahanan negara.

Namun demikian, Peradilan Militer Indonesia tidak lahir bersamaan dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Terdapat fase transisi yang menunjukkan adanya kekosongan hukum dalam penanganan pelanggaran di lingkungan militer. Dalam masa tersebut, penegakan hukum masih bertumpu pada mekanisme disiplin internal.

Dalam kerangka negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 24 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, maka kebutuhan akan suatu peradilan militer menjadi suatu keniscayaan.

Momentum tersebut akhirnya terwujud dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946 tentang Peraturan Mengadakan Pengadilan Tentara, pada tanggal 8 Juni 1946. Tanggal inilah yang secara historis dan yuridis menandai lahirnya Peradilan Militer di Indonesia, yang kemudian diperingati sebagai hari ulang tahun Peradilan Militer.

A. Dinamika Historis Menuju Lahirnya Peradilan Militer

1. Warisan Sistem Peradilan Militer Kolonial

Sebelum kemerdekaan, praktik Peradilan Militer telah dikenal melalui sistem hukum kolonial Belanda. Lembaga seperti Krijgsraad dan Hoog Militair Gerechtshof berfungsi sebagai pengadilan bagi anggota militer kolonial, baik Angkatan Darat (KNIL) maupun Angkatan Laut.

Secara struktural, sistem tersebut telah menunjukkan adanya diferensiasi peradilan berdasarkan subjek hukum. Namun demikian, tujuan utama dari peradilan tersebut adalah untuk menopang kepentingan kekuasaan kolonial, bukan untuk menegakkan keadilan dalam arti yang sesungguhnya.

Oleh karena itu, setelah kemerdekaan, Indonesia tidak serta-merta mengadopsi sistem tersebut, melainkan membangun sistem peradilan militer yang berlandaskan nilai-nilai negara hukum dan kedaulatan nasional.

2. Kekosongan Hukum Pasca Kemerdekaan

Pasca Proklamasi, Indonesia menghadapi kondisi transisional dalam bidang hukum. Berdasarkan Ketentuan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dinyatakan bahwa seluruh peraturan yang ada tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan yang baru.

Meskipun demikian, dalam praktiknya Peradilan Militer belum segera dibentuk. Sejak terbentuknya Tentara Keamanan Rakyat pada 5 Oktober 1945 hingga pertengahan tahun 1946, penyelesaian pelanggaran hukum di lingkungan militer lebih banyak diselesaikan melalui mekanisme disiplin internal.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pada fase awal kemerdekaan, negara lebih mengedepankan stabilitas dan efektivitas komando dibandingkan dengan pembentukan sistem peradilan yang formal. Namun, pendekatan tersebut tidak dapat dipertahankan dalam jangka panjang karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengabaikan prinsip keadilan.

Baca Juga  Pembuktian Ilmiah Illegal Logging: Hutan Indonesia Tergerus 50 Juta Hektar, Kerugian Negara Rp30.000 Triliun

3. Lahirnya Peradilan Militer melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946

Kebutuhan akan sistem peradilan militer yang formal dan terstruktur akhirnya terjawab dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946 tentang Peraturan Mengadakan Pengadilan Tentara pada tanggal 8 Juni 1946.

Undang-undang ini merupakan dasar hukum pertama yang secara eksplisit membentuk Peradilan Militer di Indonesia. Dengan berlakunya undang-undang tersebut, negara secara resmi menempatkan penegakan hukum di lingkungan militer dalam kerangka kekuasaan kehakiman.

Adapun susunan Peradilan Militer pada masa awal meliputi Mahkamah Tentara; dan

Mahkamah Tentara Agung, serta dimungkinkan pembentukan Pengadilan Tentara Luar Biasa dalam keadaan tertentu.

Dari perspektif negara hukum, lahirnya undang-undang ini menandai pergeseran paradigma yang penting, yaitu dari pendekatan kekuasaan (command approach) menuju pendekatan hukum (rule of law). Penegakan disiplin militer tidak lagi semata-mata bersifat administratif atau komando, tetapi mulai tunduk pada prinsip-prinsip peradilan yang menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum.

4. Perkembangan dan Tantangan Kemandirian Peradilan

Pasca lahirnya Peradilan Militer, berbagai peraturan dikeluarkan untuk menyempurnakan struktur dan kewenangannya, antara lain :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan;
  2. Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan; dan
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan.

Namun dalam praktik ketatanegaraan, independensi kekuasaan kehakiman tidak selalu berjalan ideal. Pada masa Demokrasi Terpimpin, lahir Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang membuka ruang intervensi kekuasaan eksekutif terhadap peradilan.

Selanjutnya, pada masa Orde Baru, diterbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang secara normatif menegaskan prinsip independensi, tetapi dalam praktik masih menyisakan dualisme karena aspek administratif dan finansial peradilan berada di bawah eksekutif.

Dalam perkembangan berikutnya, sistem peradilan di Indonesia semakin diperkuat dengan berbagai undang-undang, antara lain:

  1. Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
  2. Undang-undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum;
  3. Undang-undang (UU) Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer; dan
  5. Undang-undang (UU) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer kemudian menjadi landasan utama yang mengatur struktur Peradilan Militer modern, yang terdiri dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama dan Pengadilan Militer Pertempuran.

Baca Juga  Syamsul Arief Jalani Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung: Bahas Putusan Landmark, Persoalan Integritas hingga isu Independensi di Era No Viral No Justice

B. Makna Historis dan Yuridis 8 Juni 1946

Tanggal 8 Juni 1946 memiliki arti penting, baik secara historis maupun yuridis. Secara historis, tanggal tersebut menandai lahirnya institusi Peradilan Militer sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Secara yuridis, tanggal tersebut merupakan titik awal pengakuan negara terhadap pentingnya penegakan hukum di lingkungan militer melalui mekanisme peradilan.

Peringatan hari lahir Peradilan Militer setiap tanggal 8 Juni bukan sekadar seremonial, melainkan refleksi atas komitmen untuk menegakkan hukum secara adil, profesional, dan independen, termasuk dalam lingkungan militer yang memiliki karakteristik khusus.

C. Penutup

Sejarah Peradilan Militer Indonesia menunjukkan bahwa lahirnya lembaga ini bukanlah peristiwa yang terjadi secara kebetulan, melainkan hasil dari kebutuhan nyata negara dalam menegakkan hukum di tengah dinamika awal kemerdekaan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946 tentang Peraturan Mengadakan Pengadilan Tentara yang diundangkan pada tanggal 8 Juni 1946 menjadi tonggak utama berdirinya Peradilan Militer Indonesia. Momentum ini tidak hanya memiliki arti sebagai peristiwa hukum, tetapi juga sebagai simbol komitmen negara terhadap prinsip negara hukum.

Dalam konteks kekinian, peringatan hari lahir Peradilan Militer seharusnya dimaknai sebagai pengingat untuk terus menjaga independensi, profesionalitas, dan integritas lembaga peradilan. Peradilan Militer tidak hanya berfungsi sebagai alat penegak disiplin, tetapi juga sebagai penjaga keadilan dan marwah hukum dalam lingkungan pertahanan negara.

Dengan demikian, keberadaan Peradilan Militer harus senantiasa ditempatkan dalam kerangka besar penegakan hukum yang berkeadilan, sejalan dengan amanat konstitusi dan prinsip negara hukum Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Soegiri, dkk. 30 Tahun Perkembangan Peradilan Militer di Negara Republik Indonesia. cet. 1. Jakarta: Indradjaja,1976.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  7 Tahun 1946 tentang Peraturan Mengadakan Pengadilan Tentara.

Undang-undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan (Undang-undang Darurat Nomor  16 Tahun 1950) sebagai Undang-undang Federal

Undang-Undang RI Nomor 19  Tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. LN. No. 107 TLN. No. 2699

Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang RI Nomor  31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer LN. No. 84 TLN No. 3713

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948 Tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kedjaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan.

Internet.

Peradilan Militer Utama.”Sejarah Peradilan Militer Di Indonesia”(On-line), tersedia di: https://www.dilmiltama.go.id/ home/ index. php/tentang-pengadilan/profile-pengadilan/sejarah-pengadilan-militer.html (16 Januari 2019).

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

8 Juni 1946 Hukum Militer independensi peradilan mahkamah agung Negara Hukum Peradilan Militer Sejarah Hukum Indonesia
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

September 16, 2026

Jadi Hakim Tuh Harus Pinter!

September 14, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,403 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

By Sri Nurmina Sari, S.HSeptember 16, 20260

PENDAHULUAN Salah satu adagium hukum yang pertama kali diperkenalkan pada telinga penulis saat menjadi mahasiswa…

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan
  • Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok
  • Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe
  • Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

Recent Comments

  1. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Ahmad Satiri on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  3. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  4. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  5. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Sri Nurmina Sari, S.H
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.