Dalam perkembangan praktik ketatanegaraan Indonesia, terdapat satu persoalan yang kian mengemuka, tetapi belum sepenuhnya memperoleh perhatian konseptual yang memadai, yakni mengenai status hukum partai politik dalam kaitannya dengan hukum publik. Selama ini, partai politik secara umum diposisikan sebagai entitas non-negara. Konsekuensi dari konstruksi tersebut cukup jelas: tindakan atau keputusan partai politik tidak dipandang sebagai keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, sehingga tidak termasuk dalam objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara. Sengketa yang timbul kemudian diarahkan ke mekanisme internal partai atau, pada tahap lanjutan, ke peradilan umum melalui jalur perdata.
Namun, dalam praktik, konstruksi tersebut mulai memperlihatkan keterbatasannya. Hal ini dapat dilihat, misalnya, dalam kasus pemberhentian seorang calon legislatif yang telah ditetapkan sebagai pemenang pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum. Dalam kondisi tersebut, keputusan partai politik tidak lagi berdampak semata-mata pada hubungan internal organisasi, tetapi langsung berimplikasi pada hilangnya hak konstitusional individu untuk menduduki jabatan publik, serta pada tereduksinya kehendak pemilih yang telah diberikan melalui mekanisme pemilu.
Dengan demikian, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah masih tepat memandang keputusan partai politik dalam konteks demikian sebagai tindakan privat? Secara teoretik, pembedaan antara ranah publik dan privat memang telah lama menjadi fondasi dalam hukum administrasi. Akan tetapi, perkembangan negara modern menunjukkan bahwa batas tersebut tidak selalu bersifat tegas. Dalam banyak hal, terdapat entitas yang secara formal berada di luar struktur negara, tetapi secara fungsional menjalankan peran-peran publik.
Dalam konteks ini, pemikiran J. H. A. Logemann menjadi relevan untuk ditelaah kembali. Logemann memandang negara sebagai suatu organisasi kekuasaan atau kewibawaan yang tersusun melalui jabatan-jabatan dan fungsi-fungsi tertentu yang bertujuan menyelenggarakan kehidupan masyarakat. Dalam perspektif ini, negara tidak hanya dipahami sebagai kumpulan institusi formal, tetapi sebagai keseluruhan mekanisme yang menjalankan kekuasaan publik. Jika pendekatan tersebut digunakan, maka fokus analisis tidak lagi semata-mata pada status formal suatu entitas, melainkan pada fungsi yang dijalankannya dalam struktur kekuasaan.
Partai politik, dalam sistem demokrasi kontemporer, memiliki peran yang sangat menentukan dalam proses pengisian jabatan publik. Ia menjadi pintu masuk utama bagi pencalonan anggota legislatif dan, dalam banyak hal, juga menentukan keberlanjutan status seseorang dalam jabatan politik tersebut. Dalam kondisi tertentu, keputusan partai politik bahkan dapat secara langsung mengubah konfigurasi representasi politik. Dalam beberapa diskursus dan pembicaraan terkait isu-isu nasional yang membutuhkan kebijakan strategis namu terlihat sulit, terkadang para akademisi dan kaum inteletual berseloroh; itu cukup diselesaikan dengan pertemuan 4-5 Ketua Parpol besar, akan selesai dengan tuntas dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Dalam kerangka demikian, sulit untuk menempatkan partai politik secara sederhana sebagai organisasi privat.
Penguatan terhadap pandangan bahwa memiliki kancah di wilayah publik sebenarnya juga dapat ditelusuri dari aspek yuridis positif. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, partai politik tidak hanya didefinisikan sebagai organisasi warga negara, tetapi secara eksplisit disebut sebagai sarana partisipasi politik masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara. Lebih jauh, fungsi partai politik mencakup pendidikan politik, penyaluran aspirasi, serta rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan publik.
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa sejak awal pembentuk undang-undang tidak memposisikan partai politik semata sebagai organisasi privat, melainkan sebagai instrumen konstitusional dalam penyelenggaraan negara. Bahkan, dalam perubahan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, penegasan terhadap peran partai politik sebagai pilar demokrasi semakin diperkuat, khususnya dalam hal penguatan kelembagaan, fungsi pendidikan politik, serta rekrutmen kepemimpinan nasional. Pada titik ini, tampak adanya ketegangan konseptual: secara yuridis, partai politik diberi fungsi publik yang sangat kuat, tetapi secara doktrinal masih diposisikan sebagai entitas privat dalam konteks pertanggungjawaban hukum.
Pendekatan yang menitikberatkan pada fungsi ini sejalan dengan perkembangan hukum administrasi modern yang tidak lagi semata-mata bergantung pada kategori formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek substansial dari tindakan yang dilakukan. Philipus M. Hadjon menegaskan bahwa setiap tindakan yang berdampak pada kepentingan publik semestinya berada dalam kerangka perlindungan hukum publik.² Jika prinsip ini diterapkan, maka keputusan partai politik yang berdampak langsung pada hak dipilih dan representasi politik tidak dapat dipisahkan dari rezim hukum publik.
Masalahnya, konstruksi hukum positif kita belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan tersebut. Sengketa yang secara substansial berkaitan dengan hasil pemilu justru diarahkan ke peradilan perdata. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dalam sistem penyelesaian sengketa pemilu, karena peradilan umum pada dasarnya tidak dirancang untuk menguji legalitas tindakan yang berdampak pada struktur kekuasaan publik.
Dalam konteks ini, penting untuk membedakan “jenis kelamin hukum” partai politik secara situasional. Ketika partai politik memberhentikan sekretaris umum atau pengurus internal lainnya karena alasan profesionalitas, disiplin organisasi, atau manajemen kelembagaan yang tidak terkait langsung dengan proses kepemiluan, maka tindakan tersebut masih berada dalam ranah keperdataan sebagai bagian dari otonomi organisasi. Namun, situasinya berubah secara mendasar ketika tindakan serupa dilakukan dalam konteks tahapan pemilu yang belum selesai, khususnya terhadap calon anggota legislatif yang telah memperoleh suara terbanyak dan mandat langsung dari pemilih. Pada titik ini, keputusan partai politik tidak lagi berdampak internal, melainkan menyentuh dimensi publik karena berkaitan langsung dengan pengisian jabatan konstitusional dalam struktur negara. Pemberhentian tersebut tidak hanya mengakhiri hubungan keanggotaan, tetapi juga berimplikasi pada hilangnya representasi politik rakyat dalam lembaga legislatif. Dalam posisi demikian, partai politik tidak lagi dapat dipandang semata sebagai entitas privat, melainkan telah menjalankan fungsi publik yang menuntut pertanggungjawaban dalam kerangka hukum publik.
Dalam kerangka filosofis, persoalan ini sesungguhnya berakar pada cara kita memahami kekuasaan dalam negara hukum. Jika kekuasaan dipahami hanya sebagai sesuatu yang melekat pada lembaga negara formal, maka partai politik akan selalu berada di luar jangkauan hukum publik. Namun, jika kekuasaan dipahami sebagai setiap kemampuan yang secara nyata menentukan nasib publik, maka partai politik tidak dapat lagi dikecualikan dari prinsip akuntabilitas hukum.
Dalam perspektif ini, partai politik dapat dipahami sebagai entitas dengan karakter ganda (hybrid): pada satu sisi sebagai organisasi privat, tetapi pada sisi lain sebagai pelaksana fungsi publik yang inheren dalam sistem demokrasi. Dengan pendekatan tersebut, tidak semua tindakan partai politik harus dikualifikasikan sebagai tindakan publik. Akan tetapi, terhadap tindakan-tindakan tertentu—khususnya yang berdampak langsung pada hak konstitusional warga negara dan struktur representasi politik—terdapat dasar yang cukup kuat untuk menempatkannya dalam kerangka hukum administrasi. Dengan demikian, peninjauan kembali terhadap status hukum partai politik tidak semata-mata merupakan persoalan klasifikasi kelembagaan, tetapi juga menyangkut konsistensi prinsip negara hukum itu sendiri. Ketika suatu entitas diberi fungsi publik yang menentukan arah kekuasaan, maka pada saat yang sama ia seharusnya tunduk pada mekanisme pertanggungjawaban publik.
Dalam konteks inilah, membuka kemungkinan pengujian terhadap keputusan partai politik di Pengadilan Tata Usaha Negara tidak lagi semata-mata merupakan pilihan kebijakan hukum, melainkan bagian dari upaya menjaga koherensi antara realitas kekuasaan dan prinsip perlindungan hukum dalam negara demokrasi.
Pada titik ini, pertanyaan “masihkah relevan partai politik sebagai non-state organ?” tidak lagi dapat dijawab secara sederhana dengan kategori formal yang selama ini kita warisi. Ketika undang-undang sendiri memberikan mandat publik yang luas kepada partai politik, ketika praktik ketatanegaraan menunjukkan bahwa keputusan partai dapat menentukan siapa yang menjalankan kekuasaan negara, dan ketika dampaknya langsung menyentuh hak konstitusional warga negara, maka mempertahankan partai politik dalam wilayah privat sepenuhnya menjadi semakin sulit dipertahankan secara konseptual. Karena itu, mungkin yang perlu kita lakukan bukan sekadar menggeser label, tetapi menata ulang cara pandang: bahwa dalam fungsi-fungsi tertentu, partai politik telah bergerak masuk ke dalam orbit kekuasaan publik, dan karenanya patut ditempatkan dalam kerangka pertanggungjawaban hukum publik. Di situlah relevansi pertanyaan ini menemukan jawabannya—bukan dalam hitam-putih klasifikasi, tetapi dalam keberanian menyesuaikan hukum dengan realitas kekuasaan yang terus berkembang.
Bahan Bacaan:
- J.H.A. Logemann, Over de Theorie van het Staatsrecht (Zwolle: W.E.J. Tjeenk Willink, 1954), 27; lihat juga Hamdani, “Artikulasi Politik dan Kepentingan Partai Politik,” Risalah Hukum No. 3 (2006):
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 1 dan Pasal 11.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bagian konsiderans dan penjelasan umum.
- Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia (Surabaya: Bina Ilmu, 1987)..
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


