Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Membangun Jurnalisme Peradilan yang Akurat, Objektif, dan Berorientasi kepada Publik

15 July 2026 • 21:22 WIB

Pengadilan Militer II-06 Jakarta Perkuat Sinergi Penegak Hukum melalui Reviu dan Update Aplikasi e-Berpadu Versi 4.0.0

15 July 2026 • 21:17 WIB

Membaca Ulang Riset MA tentang Disparitas Pemidanaan Kasus Kesusilaan Tahun 2020

15 July 2026 • 18:44 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Masih relevankah parpol sebagai non-state organ?
Artikel

Masih relevankah parpol sebagai non-state organ?

Irvan MawardiIrvan Mawardi25 March 2026 • 11:49 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam perkembangan praktik ketatanegaraan Indonesia, terdapat satu persoalan yang kian mengemuka, tetapi belum sepenuhnya memperoleh perhatian konseptual yang memadai, yakni mengenai status hukum partai politik dalam kaitannya dengan hukum publik. Selama ini, partai politik secara umum diposisikan sebagai entitas non-negara. Konsekuensi dari konstruksi tersebut cukup jelas: tindakan atau keputusan partai politik tidak dipandang sebagai keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, sehingga tidak termasuk dalam objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara. Sengketa yang timbul kemudian diarahkan ke mekanisme internal partai atau, pada tahap lanjutan, ke peradilan umum melalui jalur perdata. 

Namun, dalam praktik, konstruksi tersebut mulai memperlihatkan keterbatasannya. Hal ini dapat dilihat, misalnya, dalam kasus pemberhentian seorang calon legislatif yang telah ditetapkan sebagai pemenang pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum. Dalam kondisi tersebut, keputusan partai politik tidak lagi berdampak semata-mata pada hubungan internal organisasi, tetapi langsung berimplikasi pada hilangnya hak konstitusional individu untuk menduduki jabatan publik, serta pada tereduksinya kehendak pemilih yang telah diberikan melalui mekanisme pemilu.

Dengan demikian, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah masih tepat memandang keputusan partai politik dalam konteks demikian sebagai tindakan privat? Secara teoretik, pembedaan antara ranah publik dan privat memang telah lama menjadi fondasi dalam hukum administrasi. Akan tetapi, perkembangan negara modern menunjukkan bahwa batas tersebut tidak selalu bersifat tegas. Dalam banyak hal, terdapat entitas yang secara formal berada di luar struktur negara, tetapi secara fungsional menjalankan peran-peran publik.

Dalam konteks ini, pemikiran J. H. A. Logemann menjadi relevan untuk ditelaah kembali. Logemann memandang negara sebagai suatu organisasi kekuasaan atau kewibawaan yang tersusun melalui jabatan-jabatan dan fungsi-fungsi tertentu yang bertujuan menyelenggarakan kehidupan masyarakat. Dalam perspektif ini, negara tidak hanya dipahami sebagai kumpulan institusi formal, tetapi sebagai keseluruhan mekanisme yang menjalankan kekuasaan publik. Jika pendekatan tersebut digunakan, maka fokus analisis tidak lagi semata-mata pada status formal suatu entitas, melainkan pada fungsi yang dijalankannya dalam struktur kekuasaan.

Partai politik, dalam sistem demokrasi kontemporer, memiliki peran yang sangat menentukan dalam proses pengisian jabatan publik. Ia menjadi pintu masuk utama bagi pencalonan anggota legislatif dan, dalam banyak hal, juga menentukan keberlanjutan status seseorang dalam jabatan politik tersebut. Dalam kondisi tertentu, keputusan partai politik bahkan dapat secara langsung mengubah konfigurasi representasi politik. Dalam beberapa diskursus dan pembicaraan terkait isu-isu nasional yang membutuhkan kebijakan strategis namu terlihat sulit, terkadang para akademisi dan kaum inteletual berseloroh; itu cukup diselesaikan dengan pertemuan 4-5 Ketua Parpol besar, akan selesai dengan tuntas dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Dalam kerangka demikian, sulit untuk menempatkan partai politik secara sederhana sebagai organisasi privat.

Penguatan terhadap pandangan bahwa memiliki kancah di wilayah publik sebenarnya juga dapat ditelusuri dari aspek yuridis positif. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, partai politik tidak hanya didefinisikan sebagai organisasi warga negara, tetapi secara eksplisit disebut sebagai sarana partisipasi politik masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara. Lebih jauh, fungsi partai politik mencakup pendidikan politik, penyaluran aspirasi, serta rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan publik. 

Baca Juga  Panduan Menjadi Pejabat yang Nyaris Kompeten

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa sejak awal pembentuk undang-undang tidak memposisikan partai politik semata sebagai organisasi privat, melainkan sebagai instrumen konstitusional dalam penyelenggaraan negara. Bahkan, dalam perubahan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, penegasan terhadap peran partai politik sebagai pilar demokrasi semakin diperkuat, khususnya dalam hal penguatan kelembagaan, fungsi pendidikan politik, serta rekrutmen kepemimpinan nasional.  Pada  titik ini, tampak adanya ketegangan konseptual: secara yuridis, partai politik diberi fungsi publik yang sangat kuat, tetapi secara doktrinal masih diposisikan sebagai entitas privat dalam konteks pertanggungjawaban hukum.

Pendekatan yang menitikberatkan pada fungsi ini sejalan dengan perkembangan hukum administrasi modern yang tidak lagi semata-mata bergantung pada kategori formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek substansial dari tindakan yang dilakukan. Philipus M. Hadjon menegaskan bahwa setiap tindakan yang berdampak pada kepentingan publik semestinya berada dalam kerangka perlindungan hukum publik.² Jika prinsip ini diterapkan, maka keputusan partai politik yang berdampak langsung pada hak dipilih dan representasi politik tidak dapat dipisahkan dari rezim hukum publik.

Masalahnya, konstruksi hukum positif kita belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan tersebut. Sengketa yang secara substansial berkaitan dengan hasil pemilu justru diarahkan ke peradilan perdata. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dalam sistem penyelesaian sengketa pemilu, karena peradilan umum pada dasarnya tidak dirancang untuk menguji legalitas tindakan yang berdampak pada struktur kekuasaan publik. 

Dalam konteks ini, penting untuk membedakan “jenis kelamin hukum” partai politik secara situasional. Ketika partai politik memberhentikan sekretaris umum atau pengurus internal lainnya karena alasan profesionalitas, disiplin organisasi, atau manajemen kelembagaan yang tidak terkait langsung dengan proses kepemiluan, maka tindakan tersebut masih berada dalam ranah keperdataan sebagai bagian dari otonomi organisasi. Namun, situasinya berubah secara mendasar ketika tindakan serupa dilakukan dalam konteks tahapan pemilu yang belum selesai, khususnya terhadap calon anggota legislatif yang telah memperoleh suara terbanyak dan mandat langsung dari pemilih. Pada titik ini, keputusan partai politik tidak lagi berdampak internal, melainkan menyentuh dimensi publik karena berkaitan langsung dengan pengisian jabatan konstitusional dalam struktur negara. Pemberhentian tersebut tidak hanya mengakhiri hubungan keanggotaan, tetapi juga berimplikasi pada hilangnya representasi politik rakyat dalam lembaga legislatif. Dalam posisi demikian, partai politik tidak lagi dapat dipandang semata sebagai entitas privat, melainkan telah menjalankan fungsi publik yang menuntut pertanggungjawaban dalam kerangka hukum publik. 

Dalam kerangka filosofis, persoalan ini sesungguhnya berakar pada cara kita memahami kekuasaan dalam negara hukum. Jika kekuasaan dipahami hanya sebagai sesuatu yang melekat pada lembaga negara formal, maka partai politik akan selalu berada di luar jangkauan hukum publik. Namun, jika kekuasaan dipahami sebagai setiap kemampuan yang secara nyata menentukan nasib publik, maka partai politik tidak dapat lagi dikecualikan dari prinsip akuntabilitas hukum. 

Baca Juga  Mengawal Transisi Paradigma Hukum Pidana Menuju Keadilan Substantif

Dalam perspektif ini, partai politik dapat dipahami sebagai entitas dengan karakter ganda (hybrid): pada satu sisi sebagai organisasi privat, tetapi pada sisi lain sebagai pelaksana fungsi publik yang inheren dalam sistem demokrasi. Dengan pendekatan tersebut, tidak semua tindakan partai politik harus dikualifikasikan sebagai tindakan publik. Akan tetapi, terhadap tindakan-tindakan tertentu—khususnya yang berdampak langsung pada hak konstitusional warga negara dan struktur representasi politik—terdapat dasar yang cukup kuat untuk menempatkannya dalam kerangka hukum administrasi. Dengan demikian, peninjauan kembali terhadap status hukum partai politik tidak semata-mata merupakan persoalan klasifikasi kelembagaan, tetapi juga menyangkut konsistensi prinsip negara hukum itu sendiri. Ketika suatu entitas diberi fungsi publik yang menentukan arah kekuasaan, maka pada saat yang sama ia seharusnya tunduk pada mekanisme pertanggungjawaban publik.

Dalam konteks inilah, membuka kemungkinan pengujian terhadap keputusan partai politik di Pengadilan Tata Usaha Negara tidak lagi semata-mata merupakan pilihan kebijakan hukum, melainkan bagian dari upaya menjaga koherensi antara realitas kekuasaan dan prinsip perlindungan hukum dalam negara demokrasi.

Pada titik ini, pertanyaan “masihkah relevan partai politik sebagai non-state organ?” tidak lagi dapat dijawab secara sederhana dengan kategori formal yang selama ini kita warisi. Ketika undang-undang sendiri memberikan mandat publik yang luas kepada partai politik, ketika praktik ketatanegaraan menunjukkan bahwa keputusan partai dapat menentukan siapa yang menjalankan kekuasaan negara, dan ketika dampaknya langsung menyentuh hak konstitusional warga negara, maka mempertahankan partai politik dalam wilayah privat sepenuhnya menjadi semakin sulit dipertahankan secara konseptual. Karena itu, mungkin yang perlu kita lakukan bukan sekadar menggeser label, tetapi menata ulang cara pandang: bahwa dalam fungsi-fungsi tertentu, partai politik telah bergerak masuk ke dalam orbit kekuasaan publik, dan karenanya patut ditempatkan dalam kerangka pertanggungjawaban hukum publik. Di situlah relevansi pertanyaan ini menemukan jawabannya—bukan dalam hitam-putih klasifikasi, tetapi dalam keberanian menyesuaikan hukum dengan realitas kekuasaan yang terus berkembang.

Bahan Bacaan:

  1. J.H.A. Logemann, Over de Theorie van het Staatsrecht (Zwolle: W.E.J. Tjeenk Willink, 1954), 27; lihat juga Hamdani, “Artikulasi Politik dan Kepentingan Partai Politik,” Risalah Hukum No. 3 (2006):  
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 1 dan Pasal 11. 
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bagian konsiderans dan penjelasan umum. 
  4. Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia (Surabaya: Bina Ilmu, 1987)..
Irvan Mawardi
Kontributor
Irvan Mawardi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

AkuntabilitasPartaiPolitik FungsiPublikPartaiPolitik hukum HukumAdministrasi partai politik ReformasiKetatanegaraan StatusHukumPartaiPolitik
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Membaca Ulang Riset MA tentang Disparitas Pemidanaan Kasus Kesusilaan Tahun 2020

15 July 2026 • 18:44 WIB

Comeback KUHAP 2025: Kemunduran Due Process atau Sekadar Kekosongan Norma?

15 July 2026 • 16:25 WIB

Analisis Yuridis Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Terhadap Penguatan Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

15 July 2026 • 15:56 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Membangun Jurnalisme Peradilan yang Akurat, Objektif, dan Berorientasi kepada Publik

By Ahmad Junaedi15 July 2026 • 21:22 WIB0

Perkembangan media digital telah mengubah secara signifikan cara masyarakat memperoleh informasi, termasuk informasi mengenai hukum…

Pengadilan Militer II-06 Jakarta Perkuat Sinergi Penegak Hukum melalui Reviu dan Update Aplikasi e-Berpadu Versi 4.0.0

15 July 2026 • 21:17 WIB

Membaca Ulang Riset MA tentang Disparitas Pemidanaan Kasus Kesusilaan Tahun 2020

15 July 2026 • 18:44 WIB

Comeback KUHAP 2025: Kemunduran Due Process atau Sekadar Kekosongan Norma?

15 July 2026 • 16:25 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Membangun Jurnalisme Peradilan yang Akurat, Objektif, dan Berorientasi kepada Publik
  • Pengadilan Militer II-06 Jakarta Perkuat Sinergi Penegak Hukum melalui Reviu dan Update Aplikasi e-Berpadu Versi 4.0.0
  • Membaca Ulang Riset MA tentang Disparitas Pemidanaan Kasus Kesusilaan Tahun 2020
  • Comeback KUHAP 2025: Kemunduran Due Process atau Sekadar Kekosongan Norma?
  • Pengadilan Militer I-05 Palembang Menyelenggarakan Cek Kesehatan Gratis Bagi Seluruh Personel

Recent Comments

  1. Jamesdof on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. Jamesdof on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. Jamesdof on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. sildenafil absorption variability on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. Jamesdof on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.