Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI kembali menyelenggarakan Pendidikan Filsafat dan Keadilan Gelombang II. Pada 7 Mei 2026, materi bertajuk “Konsep Negara dan Hukum” disampaikan oleh Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., kepada peserta pelatihan secara daring. Sesi ini menjadi ruang reflektif bagi hakim untuk membaca ulang negara, hukum, kekuasaan, dan keadilan secara lebih kritis.
Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H.,LL.M dikenal sebagai akademisi hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Berdasarkan profil resmi FH UGM, beliau mengajar antara lain Hukum Tata Negara, Ilmu Negara, Hukum Perundang-undangan, Teori Hukum, serta Teori dan Hukum Konstitusi. Beliau menempuh pendidikan S1 dan S3 di UGM serta S2 di Northwestern University, Chicago. Pada Januari 2026, FH UGM juga mencatat pengukuhan beliau sebagai Guru Besar dalam bidang Hukum Kelembagaan Negara.
Dalam pemaparannya, Prof. Zainal yang akrab disapa Uceng ini, membuka diskusi dari pertanyaan mendasar: mengapa negara ada? Pertanyaan ini penting karena cara kita memahami asal-usul negara akan memengaruhi cara kita memahami hukum. Negara dapat dilihat sebagai kehendak Tuhan, sebagai produk kekuatan, atau sebagai perkembangan masyarakat. Ketiganya menunjukkan bahwa negara tidak lahir dari satu penjelasan tunggal, melainkan dari pergulatan panjang antara legitimasi, kekuasaan, dan kebutuhan hidup bersama.
Dalam salah satu bagian materi, negara dijelaskan sebagai organ kekuasaan yang membutuhkan ketertiban, membagi ruang publik dan privat, memiliki legitimasi sosial, serta memonopoli penggunaan kekerasan yang sah. Namun justru di situlah paradoks negara muncul. Negara diperlukan untuk melindungi warga, tetapi negara juga memiliki kapasitas untuk membatasi, mengendalikan, bahkan menekan warga. Karena itu, hukum tidak boleh dibaca secara polos seolah-olah selalu netral dan otomatis adil.
Prof. Zainal kemudian masuk pada konsep negara hukum. Secara klasik, negara hukum berarti kekuasaan dibatasi oleh hukum, hak warga negara dilindungi, peradilan independen, hak asasi manusia dijamin, dan kekuasaan dijalankan berdasarkan aturan. Namun pemahaman klasik ini tidak cukup apabila berhenti pada legalitas formal. Kritik utama terhadap negara hukum adalah kecenderungannya menjadi terlalu formalistis dan prosedural, sehingga substansi keadilan kerap hilang di balik administrasi dan kepatuhan tekstual.
Pada titik ini, materi ini menjadi sangat relevan bagi hakim. Hakim bekerja di ruang yang mempertemukan teks dan kenyataan. Undang-undang memberikan bahasa, tetapi putusan hakim sering kali menjadi wajah hukum yang paling nyata bagi masyarakat. Karena itu, hukum tertulis tidak pernah cukup dengan dirinya sendiri. Ia memerlukan penafsiran, keberanian, dan integritas agar tidak jatuh menjadi alat pembenar bagi ketidakadilan.
Pada bagian tersebut juga Prof Zainal menghadirkan kritik Marxian terhadap hukum. Dalam kritik ini, hukum dapat menjadi alat dominasi karena menjaga kepentingan penguasa atau kelas dominan. Persamaan di depan hukum dapat menjadi ilusi apabila akses, sumber daya, dan posisi sosial para pihak tidak seimbang. Hukum yang tampak netral di permukaan dapat menjadi elitis apabila hanya mudah dipahami dan dimenangkan oleh mereka yang memiliki kekuatan ekonomi, politik, atau jaringan sosial.
Dari perspektif realisme hukum, Prof. Zainal mengingatkan bahwa hukum selalu memerlukan penafsiran. Apa yang diputus hakim kadang menjadi wajah hukum yang sesungguhnya. Dari putusan itu, masyarakat bukan hanya membaca pasal, tetapi juga menangkap politik, ideologi, psikologi, keberanian moral, dan tekanan kekuasaan yang mungkin melingkupi hukum. Pertanyaan reflektif pun muncul: apakah hukum dan negara melindungi, atau justru mengamankan kekuasaan?
Pertanyaan tersebut mengganggu, tetapi justru diperlukan. Hakim yang terlalu cepat percaya bahwa setiap aturan pasti adil dapat kehilangan kewaspadaan. Sebaliknya, hakim yang terlalu sinis terhadap hukum juga dapat kehilangan pegangan. Jalan tengahnya adalah sikap kritis yang disiplin: menghormati hukum, tetapi terus menguji apakah hukum sedang bekerja untuk manusia atau sekadar menjaga tatanan kekuasaan.
Dalam bagian lain, Prof. Zainal menyinggung kontrak sosial. Kontrak sosial dapat dibayangkan sebagai dasar legitimasi negara, tetapi ia tetap mengandung sisi fiktif karena tidak hadir sebagai perjanjian nyata yang ditandatangani setiap warga. Bahkan apabila kontrak sosial diterjemahkan melalui konstitusi, tetap dibutuhkan organ kekuasaan untuk menegakkannya. Dengan demikian, yang selalu harus diperiksa adalah relasi kuasa di balik norma.
Pada bagian materi tentang keadilan, Prof. Zainal mengajukan pertanyaan yang dekat dengan teori Gustav Radbruch: apakah yang dicari hakim adalah keadilan, kepastian, atau kemanfaatan? Dalam praktik, ketiganya sering diharapkan berjalan bersama. Namun tidak jarang ketiganya saling bertentangan. Ketika itu terjadi, hakim tidak cukup berlindung di balik teks, tetapi harus menjelaskan pilihan nilainya secara jernih, argumentatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Simpul penting dari materi ini adalah bahwa negara dan hukum bukan barang jadi, melainkan hal yang terus berproses. Negara hukum tidak selesai hanya karena konstitusi menyebutnya demikian. Ia harus terus dihidupkan melalui pembatasan kekuasaan, perlindungan hak, independensi peradilan, dan kualitas putusan hakim. Dalam proses itulah hakim memegang peran penting sebagai penjaga arah negara hukum.
Melalui materi ini, BSDK Mahkamah Agung RI menghadirkan pembelajaran yang melampaui aspek teknis yuridis. Hakim diajak tidak hanya bertanya apa bunyi hukum, tetapi juga untuk siapa hukum bekerja. Sebab di tangan hakim, negara hukum tidak hanya menjadi konsep dalam buku, melainkan pengalaman konkret bagi masyarakat yang mencari keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


