Kamis, 7 Mei 2026, Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK) kembali menjadi ruang pembelajaran yang tidak hanya menekankan aspek teknis yudisial, tetapi juga dimensi etik dan filosofis dalam profesi kehakiman. Dalam kegiatan Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, Tata Usaha Negara, dan Hakim Ad Hoc Seluruh Indonesia Gelombang II, para peserta diajak untuk menelaah ulang fondasi moral profesi hakim melalui materi bertajuk “Etika Kejujuran dalam Profesi: Antara Idealitas dan Pragmatisme” yang disampaikan oleh Laode Muhammad Syarif, S.H., LL.M., Ph.D. dengan fasilitator Maria Fransiska Walintukan, S.H.,M.H.
Materi tersebut menjadi penting karena di tengah kompleksitas penegakan hukum dewasa ini, hakim tidak hanya dituntut cakap memahami norma hukum, melainkan juga memiliki integritas batin yang kokoh. Dalam praktiknya, tantangan profesi hakim sering kali tidak berhenti pada persoalan menerapkan pasal demi pasal, tetapi justru berada pada pergulatan moral ketika hukum berhadapan dengan kepentingan, tekanan, relasi kekuasaan, maupun dinamika sosial yang berkembang.
Sebagai penulis dalam kegiatan tersebut, penulis memandang bahwa pembahasan mengenai kejujuran bukanlah tema yang sederhana. Kejujuran dalam profesi hakim bukan sekadar persoalan berkata benar atau tidak menerima sesuatu yang bertentangan dengan hukum, melainkan menyangkut keberanian moral untuk tetap setia kepada hati nurani dan prinsip keadilan, bahkan ketika keadaan mendorong seseorang untuk bersikap kompromistis.
Salah satu gagasan yang mengemuka dalam materi tersebut adalah pemikiran Viktor E. Frankl yang menyatakan:
“No man should judge unless he asks himself in absolute honesty whether in a similar situation he might not have done the same.”
Pemikiran tersebut mengandung makna yang sangat mendalam bagi profesi hakim. Hakim tidak boleh memosisikan dirinya sebagai sosok yang merasa paling benar, paling suci, dan paling jauh dari kesalahan manusiawi. Sebelum menjatuhkan penilaian terhadap orang lain, hakim terlebih dahulu harus menguji dirinya sendiri secara jujur: apakah dalam keadaan yang sama ia benar-benar tidak akan melakukan hal yang serupa.
Dalam konteks filsafat hukum, pandangan ini menempatkan hakim bukan hanya sebagai “mulut undang-undang” (la bouche de la loi), melainkan sebagai manusia bermoral yang memiliki kesadaran etis. Kejujuran dengan demikian menjadi titik awal lahirnya keadilan. Tanpa kejujuran terhadap diri sendiri, putusan hakim berpotensi berubah menjadi sekadar formalitas legal yang kehilangan ruh kemanusiaan.
Kejujuran juga berkaitan erat dengan kemampuan hakim untuk menjaga objektivitas. Objektivitas bukan berarti meniadakan perasaan kemanusiaan, melainkan kemampuan untuk menempatkan fakta, hukum, dan nurani secara proporsional tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi. Oleh karena itu, hakim harus terlebih dahulu jujur terhadap kelemahan, prasangka, dan keterbatasan dirinya sendiri sebelum menilai pihak lain.
Dalam realitas praktik peradilan, kejujuran sering kali diuji oleh berbagai bentuk pragmatisme. Beban perkara yang tinggi, tekanan publik, intervensi kekuasaan, ekspektasi institusi, hingga relasi sosial tertentu dapat menjadi faktor yang memengaruhi independensi batin seorang hakim.
Di sinilah letak pergulatan etik yang sesungguhnya. Idealitas menuntut hakim tetap teguh pada prinsip integritas, sedangkan pragmatisme kerap menawarkan jalan pintas yang tampak lebih mudah, lebih aman, atau lebih menguntungkan. Namun sejarah menunjukkan bahwa runtuhnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan hampir selalu bermula dari runtuhnya kejujuran aparat penegak hukumnya.
Kejujuran bukan sesuatu yang lahir secara tiba-tiba ketika seseorang mengenakan toga hakim. Kejujuran adalah hasil dari latihan moral yang terus-menerus. Ia dibangun melalui disiplin berpikir, keberanian menolak kompromi yang keliru, serta kesadaran bahwa setiap putusan pada akhirnya bukan hanya dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum, tetapi juga secara moral.
Dalam konteks ini, materi yang disampaikan narasumber menjadi refleksi yang sangat relevan bagi seluruh peserta pendidikan. Hakim harus mampu menempatkan dirinya sebagai objek dari penilaiannya sendiri. Sebelum menilai orang lain bersalah, hakim harus terlebih dahulu menilai apakah dirinya telah sungguh-sungguh bersikap jujur, adil, dan bebas dari kepentingan.
Filsafat keadilan pada hakikatnya tidak hanya berbicara mengenai kepastian hukum, tetapi juga mengenai kebijaksanaan moral. Putusan yang secara normatif benar belum tentu menghadirkan rasa keadilan apabila lahir dari proses yang tidak jujur.
Karena itu, kejujuran dalam profesi hakim memiliki dimensi filosofis yang sangat mendalam. Kejujuran merupakan jalan menuju autentisitas profesi kehakiman. Hakim yang jujur tidak akan memanipulasi pertimbangan hukum demi membenarkan kepentingan tertentu. Ia juga tidak akan menggunakan kewenangannya sebagai alat kekuasaan pribadi.
Dalam banyak keadaan, publik sebenarnya dapat merasakan apakah suatu putusan lahir dari proses intelektual dan moral yang jujur atau justru dari pertimbangan yang dipaksakan. Di sinilah integritas menjadi nilai utama yang menentukan martabat peradilan.
Materi pendidikan ini secara tidak langsung mengingatkan bahwa krisis terbesar dalam dunia hukum bukan semata-mata kekurangan regulasi, melainkan hilangnya keberanian moral untuk bersikap jujur. Sebab hukum yang ditegakkan tanpa kejujuran pada akhirnya hanya akan menghasilkan legalitas yang kering dan jauh dari keadilan substantif.
Sebagai penulis melihat antusiasme peserta tidak hanya muncul karena materi yang bersifat teoritis, tetapi karena tema tersebut menyentuh sisi paling mendasar dari profesi hakim, yakni integritas pribadi.
Kejujuran sejatinya merupakan bentuk penghormatan hakim terhadap profesinya sendiri. Hakim yang jujur akan menjaga marwah pengadilan bahkan ketika tidak ada yang melihat. Ia memahami bahwa kewibawaan lembaga peradilan tidak dibangun melalui simbol, melainkan melalui konsistensi moral para penegak hukumnya.
Dalam dunia yang semakin pragmatis, menjaga kejujuran memang bukan perkara mudah. Namun justru karena sulit itulah kejujuran memiliki nilai yang tinggi. Hakim yang mampu mempertahankan integritas di tengah berbagai tekanan merupakan benteng terakhir tegaknya negara hukum.
Sebagai penutup, Pendidikan Filsafat dan Keadilan di BSDK pada tanggal 7 Mei 2026 bukan sekadar agenda akademik rutin, melainkan ruang refleksi etik bagi para hakim dari seluruh lingkungan peradilan di Indonesia. Materi “Etika Kejujuran dalam Profesi: Antara Idealitas dan Pragmatisme” yang disampaikan oleh Laode Muhammad Syarif, S.H., LL.M., Ph.D. mengingatkan kembali bahwa inti profesi hakim sesungguhnya terletak pada kejujuran hati nurani.
Pada akhirnya, keadilan tidak hanya ditentukan oleh kecerdasan memahami hukum, tetapi juga oleh keberanian moral untuk tetap jujur kepada diri sendiri. Sebab hakim yang tidak jujur terhadap nuraninya sendiri akan sulit menghadirkan keadilan bagi orang lain
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


