Yogyakarta — Tim Penyusun Naskah Urgensi Perubahan Kelima atas SK KMA Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 dari Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI melanjutkan rangkaian audiensi lapangan di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan mengunjungi Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, Pengadilan Agama (PA) Yogyakarta, dan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (7/5/2026).
Dr. Fikri Habibi, S.H., M.H., Hakim Yustisial Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI, hadir bersama dengan tim penyusun dalam ketiga sesi audiensi tersebut. Tim disambut oleh Hakim Tinggi PT Yogyakarta, Bambang Kusmunandar, S.H., M.H., beserta jajaran hakim tinggi, di PA Yogyakarta disambut oleh Ketua dan Wakil Ketua beserta jajaran hakim, dan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta disambut oleh Kepala, Wakil Kepala, dan Pokkimmil.
Audiensi berlangsung cair dan konstruktif. Tiga isu strategis menjadi fokus pembahasan, yaitu rumah jabatan, kendaraan fungsional, dan gedung pengadilan. Para peserta menyampaikan masukan yang bersumber pada pengalaman nyata di lapangan.
Terkait rumah jabatan, para peserta memberikan masukan substantif seputar standar hunian yang layak dan aman bagi hakim sebagai pejabat negara. Konsep hunian fully-furnished yang memudahkan mobilitas promosi dan mutasi hakim antardaerah mendapat sambutan positif, demikian pula gagasan sistem keamanan terpadu yang mencakup akses terpusat dan fasilitas darurat di setiap unit hunian. Rencana penyediaan rumah susun oleh Mahkamah Agung di wilayah DIY pada tahun anggaran 2026 disambut dengan antusias sebagai langkah awal yang dinantikan.
Untuk kendaraan fungsional, diskusi berfokus pada pentingnya ketersediaan kendaraan operasional yang mendukung tugas-tugas hakim, baik dalam forum resmi kenegaraan maupun kegiatan pengawasan daerah. Para peserta juga mendiskusikan berbagai model pemenuhan fasilitas kendaraan yang efisien dan proporsional, dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan keterbatasan infrastruktur di wilayah Yogyakarta.
Soal gedung pengadilan, para peserta mendukung kuat pergeseran paradigma perencanaan dari berbasis kelas administratif menuju berbasis beban perkara aktual (caseload-based). Usulan mencakup standardisasi ruang teknologi persidangan, penyediaan aula yang mandiri dan representatif, serta optimalisasi sidang daring sebagai bagian dari visi peradilan yang modern dan adaptif. Seluruh masukan ini akan diintegrasikan ke dalam naskah urgensi yang ditargetkan diserahkan kepada pimpinan Mahkamah Agung RI pada akhir Juni 2026.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


